Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PELAYANAN TIM TERPADU DI BRR NAD-Nias
Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) NAD-Nias Jl. Ir. Muhammad Thaher No. 20 Lueng Bata – Banda Aceh, 23247 Telp , Fax PELAYANAN TIM TERPADU DI BRR NAD-Nias DESEMBER 2007
2
TIM TERPADU- BADAN PELAKSANA BRR NAD-Nias
Dasar Hukum: Undang-Undang R.I No. 10 Tahun 2005 – 14 Nopember 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Udnang-Undang Nomor 2 TAhun 2005 tentang Badan Rehabiltiasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kedihpan Masyarakata Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera utara menjadi Undang-Udang. Peraturan Presiden No. 69 Tahun 2005 – 14 Nopember 2005 Tentang Peran Serta Lembaga / Perorangan Asing Dalam Rangka Hibah untuk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara Surat Keputusan Kepala Badan Pelaksana BRR NAD-Nias Tentang Pembentukan Tim Terpadu dalam Rangka Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara Tim Terpadu terbentuk pada bulan Desember 2005 Sebagai Ad Hoc yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pelaksana BRR NAD-Nias Merupakan wahana pelayanan satu atap dengan short cut procedure Kata Kunci: HIBAH dan bersifat sementara Persyaratan Dasar : Pemohon harus mempunyai MOU / Perjanjian / Kontrak dengan instansi / Lembaga Pemerintah (BRR NAD-Nias) dan sudah mempunyai concept note approval.
3
UNSUR TIM TERPADU Departemen Luar Negeri – Ditjen Protokol & Konsuler
Departemen Hukum dan HAM - Ditjen Imigrasi DEPNAKERTRANS - Ditjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Departemen Keuangan - Ditjen Pajak Departemen Keuangan - Ditjen Bea dan Cukai Departemen Perindustrian - Ditjen Industri Alat Transportasi dan Telematika (IATT) Departemen Perdagangan – Ditjen Perdagangan Luar Negeri POLDA NAD
4
Hasil Pelayanan Tim Terpadu Desember 2005 s.d. Desember 2007
Keimigrasian: Desember 2005 s.d. 20 Juli 2007 melayani 216 NGO, Pelayanan keimigrasian: Pemberian persetujuan Penerbitan VITAS: 129 Visa Kunjungan dan Perpanjangan Ijin Kunjungan Sejak 21 Juli 2007 menjadi 242 NGO, Pelayanan keimigrasian: Pemberian persetujuan Penerbitan VITAS: 3 Visa Kunjungan dan Perpanjangan Ijin Kunjungan Kekonsuleran: Melayani 123 NGO, 1583 Orang Asing (Pelayanan = penerbitan visa: 600, penerbitan ijin berdiam dinas: 810, perpanjangan ijin berdiam dinas = 1429, exit permit only = 131) Ketenagakerjaan asing: Melayani 76 NGO, 370 tenaga ahli asing (Pelayanan = 650 pelayanan terdiri dari: IMTA=205 Perpanjangan IMTA= 151, IMTAS=95 dan Perpanjangan IMTAS=199) Kepabeanan: Bersama Perindustrian dan Perdagangan telah menerbitkan rekomendasi fasilitas kepabeanan Perpajakan: Memproses permohonan rekomendasi 68 NGO/Non NGO Asing dengan ratusan proyek di NAD & Nias dalam rangka pelaksanaan tidak dipungut pajak (PPN dan PPN BM) POLDA NAD: Telah menerbitkan 4362 ID Card, ID Card Perpanjangan= 4048, STM= 685 CATATAN: Jumlah NGO/Non NGO Asing yang memperoleh fasilitas Tim Terpadu mencapai … Organisasi. 19 Organisasi Palang Merah Internasional dan 9 Badan-Badan PBB.
5
PELAYANAN IMIGRASI
6
PELAYANAN IMIGRASI
7
PELAYANAN IMIGRASI
8
PELAYANAN DEPLU
9
PELAYANAN IMIGRASI
10
PELAYANAN DEPLU
11
PELAYANAN DEPLU
12
PELAYANAN NAKERTRANS
13
PELAYANAN NAKERTRANS
14
PELAYANAN NAKERTRANS
15
PELAYANAN NAKERTRANS
16
PELAYANAN PERPAJAKAN
17
PELAYANAN BEA & CUKAI
18
PELAYANAN POLDA NAD
19
PELAYANAN POLDA NAD
20
PENDAFTARAN ORGANISASI / YAYASAN
21
PELAYANAN UMUM
22
PELAYANAN UMUM
23
PELAYANAN UMUM
24
KUNJUNGAN TAMU
25
KUNJUNGAN TAMU
26
KUNJUNGAN TAMU
27
KUNJUNGAN TAMU
28
KUNJUNGAN TAMU
29
Terima Kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.