Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
TUJUAN HUKUM
2
PENDAPAT UMUM…..
3
Dogma dgn kebenaran absolut
Tujuan Hukum... KEADILAN KEPASTIAN HUKUM KEMANFAATAN Tujuan Hukum: H U K U M Dogma dgn kebenaran absolut
4
Dogma dgn kebenaran absolut
Nilai Dasar Hukum KEPASTIAN HUKUM KEADILAN KEMANFAATAN Dogma dgn kebenaran absolut
5
Antinomi Tujuan Hukum:
Pertentangan abadi antar msng2 unsur tujuan hkm. Scr substansial, msng2 tujuan hkm mengandung kontradiksi dan kontroversi, krn satu dgn yg lain sulit dipertemukan tanpa mengorbankan yg lain, tdk dpt dicapai scr simultan krn saling menegasikan. SUMMUM IUS SUMMA INIURA (hukum yang tertinggi merupakan ketidakadilan yang tertinggi)
6
SATJIPTO RAHARDJO masyarakat tidak hanya ingin melihat keadilan diciptakan dalam masyarakat dan kepentingan- kepentingannya dilayani oleh hukum, melainkan juga menginginkan agar dalam masyarakat terdapat peraturan-peraturan yang menjamin kepastian dalam hubungan mereka satu sama lain. Hukum dituntut untuk memenuhi berbagai karya, yaitu: keadilan, kegunaan (kemanfataan) dan kepastian hukum. sekalipun ketiganya itu (keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan) merupakan nilai-nilai dasar hukum, namun antara mereka terdapat suatu ’spannungsverhaltnis’, suatu ketegangan satu sama lain. Hubungan atau keadaan semacam ini bisa dipahami, oleh karena ketiga-tiganya berisi tuntutan yang berlain-lainan dan yang satu sama lain mengandung potensi untuk bertentangan.
7
HARDJONO TJITROSOEBONO
kita mengetahui dan mengalami dalam kenyataan terdapat ketegangan, pertentangan dan ketidaksesuaian antara kepastian hukum dan keadilan. Meningkatkan kepastian hukum dan keadilan merupakan suatu mata rantai yang tidak terpisahkan, karena meningkatkan kepastian hukum tanpa keadilan berarti teror dan penindasan. Hukum yang bekerja terlalu hebat akan menimbulkan ketidakadilan.
8
RUMUS ANTINOMI TUJUAN HUKUM
KEADILAN KEPASTIAN HUKUM KEPASTIAN HUKUM KEADILAN
9
Koherensi dan Rekonstruksi
Pisau Analisis: Koherensi dan Rekonstruksi
10
PEMIKIRAN LAIN…..
11
Coherence A concept is said to be coherent, if... It is consistent
It is comprehensive Its elements support each other
12
Internal coherentism A concept is coherent if:
Everything that, according to this concept, ought to be accepted is part of the concept. (alternative version of comprehensiveness) Nothing that, according to this concept, ought to be rejected is part of the concept. (alternative version of consistency)
14
Koherensi: Tujuan Hukum Tidak boleh bertentangan Tidak boleh KEADILAN
KEMANFAATAN KEPASTIAN Tidak boleh bertentangan Tidak boleh saling melemahkan Tidak boleh saling meniadakan Tujuan Hukum
15
Koherensi Nilai Dasar Hukum Harus serasi Harus melengkapi
KEMANFAATAN KEADILAN KEPASTIAN Harus serasi Harus melengkapi Harus menguatkan Nilai Dasar Hukum
16
TUJUAN DAN NILAI DASAR HUKUM
KEADILAN KEMANFAATAN KEPASTIAN HUKUM VS Mungkinkah ada koherensi, jika ‘keadilan’ dan ‘kepastian hukum’ saling bertentangan?
17
REKONSTRUKSI Penyusunan kembali; Pengembalian seperti semula;
Penguraian sampai kepada unit terkecil, dan dapat disusun kembali menjadi bentuk semula.
19
Penguraian dan penyusunan kembali
PRINSIP REKONSTRUKSI BIDANG B BIDANG C BIDANG A Saling sesuai Saling melengkapi Penguraian dan penyusunan kembali
20
REKONSTRUKSI TUJUAN DAN NILAI DASAR HUKUM
KEPASTIAN HUKUM KEADILAN KEMANFAATAN Mungkinkah rekonstruksi dapat dilakukan?????? bertentangan Penguraian dan penyusunan kembali
21
THE REVIVAL OF NATURAL LAW
Hukum merupakan obyek ‘dwitunggal’ yaitu harmonisasi aspek substansial (nilai-nilai keadilan) dan aspek formal (bentuk tertulisnya: hukum positif/hukum tertulis); Hukum merupakan perwujudan nilai-nilai dan prinsip-prinsip keadilan; Hukum bukan saja harus ‘correct’ (tepat) dan ‘certain’ (pasti) untuk mencerminkan aspek formalnya, tetapi harus ‘just’ (adil) untuk mencerminkan aspek substansialnya; Kategori etis (substansial) dan legal (formal) merupakan dua momen dari satu realitas ‘hukum’
22
THE REVIVAL OF NATURAL LAW
Keadilan dan kepastian hukum merupakan 2 (dua) aspek dari entitas hukum. Hukum merupakan entitas yang terdiri dari unsur ‘keadilan’ dan ’kepastian’. Tetapi mengingat bahwa keadilan merupakan norma etis dan norma kritis bagi hukum, maka keadilan mempunyai gradasi lebih tinggi dibandingkan kepastian hukum; Tujuan hukum adalah mewujudkan dan mencapai cita keadilan. Keberadaan kepastian hukum semata-mata untuk mewujudkan dan mencapai keadilan;
23
THE REVIVAL OF NATURAL LAW
Signifikansi eksistensi nilai-nilai keadilan, teori Hukum Alam membuat suatu adagium: ”moral (prinsip-prinsip keadilan dan perikemanusiaan) lebih tinggi tingkatannya dari hukum positif”; Hukum bukan saja hukum positif/tertulis (yang substansinya harus mencerminkan nilai-nilai keadilan), tetapi juga hukum tidak tertulis (yang merupakan perwujudan perasaan hukum atau nilai-nilai keadilan masyarakat, sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat);
24
THE REVIVAL OF NATURAL LAW
Hukum pada hakekatnya sarat dengan nilai-nilai keadilan. Hukum tidak saja berhubungan erat, bahkan merupakan ‘nilai’ itu sendiri. Pembentukan hukum harus mampu menciptakan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, bukan sekedar menciptakan kepastian. Teori Hukum Alam selalu mempersepsikan bahwa hukum merupakan upaya etis manusia sebagai eksistensi sekaligus ko- eksistensi untuk mengatur kehidupan bermasyarakat secara berkeadilan. Dengan demikian, hukum positif merupakan realisasi keinsyafan manusia atas prinsip-prinsip keadilan untuk mengatur kehidupan bersama.
25
Koherensi, Rekonstruksi, Dan The Revival of Natural Law
KEADILAN KEPASTIAN HUKUM KEMANFAATAN TUJUAN HUKUM
26
Koherensi, Rekonstruksi, Dan The Revival of Natural Law
KEADILAN KEPASTIAN HUKUM KEMANFAATAN TUJUAN HUKUM
27
tujuan dan nilai dasar Hukum
Apakah sebenarnya tujuan dan nilai dasar Hukum
28
HAKIKAT TUJUAN HUKUM Moral HUKUM Nilai Dasar Hukum Sasaran
PERLINDUNGAN ASPEK FISIK DAN EKSISTENSIAL MANUSIA DLM KEHIDUPAN MASYARAKAT HAKIKAT TUJUAN HUKUM Sasaran (intermediate goal) Tujuan (ultimate goal) Moral Keadilan Kebenaran Nilai Dasar Hukum
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.