Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Interpretasi Resmi
2
Pengertian Penafsiran autentik adalah penafsiran resmi yang diberikan oleh pembuat undang-undang. Adakalanya pembuat undang-undang itu sendiri memberikan penafsiran tentang arti atau istilah yang digunakannya di dalam perundangan yang dibuatnya. Dalam hal ini hakim tidak diperkenankan melakukan penafsiran dengan cara lain selain dari apa yang telah ditentukan pengertiannya di dalam undang-undang itu sendiri. (Ardhiwisastra, 2000: 11).
3
Lanjutan… Maksud pembuat undang-undang dalam membuat penafsiran tersebut adalah untuk menjadikannya sebagai kaidah umum yang mengikat umum. Oleh karena itu, interpretasi otentik hanya dapat dibuat oleh pembuat undang-undang dan tidak dapat dibuat oleh hakim, karena pada azasnya penafsiran yang dibuat oleh hakim itu hanya mengikat pada dua pihak yang berperkara. (Utrecht, 2002: 217)
4
Contoh UU No.4 Prp Tahun 1960 Interpretasi resmi pada UU No.4 Prp Tahun 1960 berada pada pasal 1 ayat 1-4.
5
Lanjutan… Bunyi Pasal 1 ayat 1-4 :
1.Perairan Indonesia ialah laut wilayah Indonesia beserta perairan pedalaman Indonesia. 2.Laut wilayah Indonesia ialah lajur laut sebesar dua belas mil laut yang garis luarnya diukur tegak lurus atau garis dasar atau titik pada garis dasar yang terdiri dari garis‐garis lurus yang menghubungkan titik‐titik terluar pada garis air rendah daripada pulau‐pulau atau bagian pulau‐pulau yang terluar wilayah Indonesia dengan ketentuan bahwa jika ada selat yang lebarnya melebihi 24 mil laut dan negara Indonesia tidak merupakan satu‐ satunya negara tepi, maka garis batas laut wilayah Indonesia ditarik pada tengah selat.
6
Lanjutan… 3.Perairan pedalaman Indonesia ialah semua perairan yang terletak pada sisi dalam dari garis dasar sebagai yang dimaksud ayat (2). 4.Mil laut ialah, sepenam puluh derajat lintang.
7
Sekian Terima kasih…..
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.