Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Disusun oleh: Tuti sabariah Marwiyah

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Disusun oleh: Tuti sabariah Marwiyah"— Transcript presentasi:

1 Disusun oleh: Tuti sabariah Marwiyah
Minumam keras Dosenpembimbing: Drs.H.Zaenal Arifin. Mpd. Disusun oleh: Tuti sabariah Marwiyah Jurusan pendidikan agama islam/tarbiah UNIVERSITAS ISLAM ATTAHIRIYAH JAKARTA JL.MELAYU III NO 15 BUKIT DURI TEBET, JAKARTA SELATAN, TELP (021)

2

3

4 Minuman keras (khomer) adalah:
jenis minuman yang memabukkan dan diharamkan. Minuman yang termasuk kepada kelompok khomr adalah segala jenis minuman yang memiliki sifat sama dengan khomer yaitu memabukkan. Jadi batasan suatu minuman dikatakan sebagai khomr didasarkan pada sifatnya bukan pada jenis dan bahannya.

5 Allah swt berfirman dalam surat Al-Maidah ayat 90 yang berbunyi:
90. Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.

6 Abu Hanifah membatasi khamr pada anggur yang diolah dengan memasaknya sampai mendidih dan mengeluarkan busa, kemudian dibiarkan  hingga menjernih. Yang ini haram hukumnya  untuk diteguk sedikit atau banyak, memabukkan atau tidak. Adapun minuman lain seperti yang terbuat dari kurma atau gandum dan lain lain yang berpotensi memabukkan, maka ia tidak dinamai khamer, tetapi dinamai nabidz maka ia dalam pandangan abu hanifah, tidak dinamai khamr dan tidak haram kalau sedikit. Ia baru haram kalau banyak

7 Bagi mayoritas ulama, apapun yang apabila diminum atau digunakan dalam keadaan normal oleh seorang yang normal lalu memabukkannya maka ia adalah khamr dan ketika itu hukumnya haram, baik sedikit atau banyak.

8 . Ini berdasarkan sabda Rosul Saw. :
كل مسكر خمروكل خمرحرام ”Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram”(HR Muslim dari Ibnu Umar)

9 Juga berdasarkan sabda Nabi Saw :
مَااَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ “apa apa yang banyaknya memabukkan, sedikitnya(pun) haram”.(HR. Ahmad dan empat)

10 Islam bukan tidak mengetahui sisi manfaat khamar, namun dalam pandangan Islam dampak kerusakan khamr dalam kehidupan manusia jauh lebih besar dari manfaat yang bisa diperoleh. Hal ini dinyatakan di dalam Al-Quran surat Al Baqarah ayat 219 yang berbunyi:  219. Mereka bertanya kepadamu tentang khamar[136] dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir,

11 Tahapan-Tahapan Dalam Pengharaman Khomr 
Allah Ta’ala mengharamkan khomr bagi ummat islam dalam empat tahapan yang tertuang dalam empat ayat, yaitu:

12


Download ppt "Disusun oleh: Tuti sabariah Marwiyah"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google