Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Aspek hukum program siaran

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Aspek hukum program siaran"— Transcript presentasi:

1 Aspek hukum program siaran
KULIAH X

2 Demokratisasi penyiaran
Sistem stasiun lokal dan sistem stasiun jaringan statsium lokal bekerjasama dengan jaringan penyiaran dalam suatu sistem jaringan. Mewajibkan kepemilikan saham lokal minimal 10 % Meyajika siaran muatan lokal 10% Mencegah pemusatan opini dan rekayasa sosial pada kelompok tertentu.

3 Regulasi program siaran
4 kewajiban isi siaran (Pasal 36) Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia. Isi siaran dari jasa penyiaran televisi, yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Publik, wajib memuat sekurang-kurangnya 60% (enam puluh per seratus) mata acara yang berasal dari dalam negeri. Isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, yaitu anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat, dan lembaga penyiaran wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran. Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.

4 Isi siaran dilarang : a. bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong; b. menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan obat terlarang; atau c. mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan. Isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional.

5 Bahasa Siaran: Bahasa pengantar utama dalam penyelenggaraan program siaran harus Bahasa Indonesia yang baik dan benar Relai dan Siaran Bersama: stasiun pemancar TV atau satuan transmisi TV adalah suatu tempat atau lokasi yang berguna untuk memancarkan siaran televisi di wilayah yang akan dipancarkan setelah disepakati oleh pemilik stasiun televisi tersebut. Kegiatan Jurnalistik: Wartawan penyiaran dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik media elektronik tunduk kepada Kode Etik Jurnalistik dan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Hak Siar: Setiap mata acara yang disiarkan wajib memiliki hak siar. Dalam menayangkan acara siaran, lembaga penyiaran wajib mencantumkan hak siar. (kaitannya dengan hak cipta)

6 Siaran Iklan: terdiri atas siaran iklan niaga dan siaran iklan layanan masyarakat.
Siaran iklan niaga dilarang melakukan: promosi yang dihubungkan dengan ajaran suatu agama, ideologi, pribadi dan/atau kelompok, yang menyinggung perasaan dan/atau merendahkan martabat agama lain, ideologi lain, pribadi lain, atau kelompok lain; promosi minuman keras atau sejenisnya dan bahan atau zat adiktif; promosi rokok yang memperagakan wujud rokok; hal-hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama; dan/atau eksploitasi anak di bawah umur 18 (delapan belas) tahun.

7 Materi siaran iklan yang disiarkan melalui lembaga penyiaran wajib memenuhi persyaratan yang dikeluarkan oleh KPI. Siaran iklan niaga yang disiarkan menjadi tanggung jawab lembaga penyiaran. Siaran iklan niaga yang disiarkan pada mata acara siaran untuk anak-anak wajib mengikuti standar siaran untuk anak-anak. Lembaga Penyiaran wajib menyediakan waktu untuk siaran iklan layanan masyarakat. Waktu siaran iklan niaga untuk Lembaga Penyiaran Swasta paling banyak 20% (dua puluh per seratus), sedangkan untuk Lembaga Penyiaran Publik paling banyak 15% (lima belas per seratus) dari seluruh waktu siaran. Waktu siaran iklan layanan masyarakat untuk Lembaga Penyiaran Swasta paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari siaran iklan niaga, sedangkan untuk Lembaga Penyiaran Publik paling sedikit 30% (tiga puluh per seratus) dari siaran iklannya. Waktu siaran lembaga penyiaran dilarang dibeli oleh siapa pun untuk kepentingan apa pun, kecuali untuk siaran iklan. Materi siaran iklan wajib menggunakan sumber daya dalam negeri.

8 Ralat Siaran: Lembaga penyiaran wajib melakukan ralat apabila isi siaran dan/atau berita diketahui terdapat kekeliruan dan/atau kesalahan, atau terjadi sanggahan atas isi siaran dan/atau berita. Ralat atau pembetulan dilakukan dalam jangka waktu kurang dari 24 (dua puluh empat) jam berikutnya, dan apabila tidak memungkinkan untuk dilakukan, ralat dapat dilakukan pada kesempatan pertama serta mendapat perlakuan utama. Ralat atau pembetulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak membebaskan tanggung jawab atau tuntutan hukum yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan.

9 Pedoman perilaku penyiaran
Standar Perilaku Penyiaran Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia. Oleh karena itu, isi siaran dilarang: bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong; menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang; mempertentangkan suku, agama, ras, dan antar golongan; memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional. 

10 Pedoman perilaku penyiaran
Pedoman Perilaku Penyiaran adalah dasar bagi penyusunan Standar Program Siaran yang berkaitan dengan: a. nilai-nilai kesukuan, agama, ras, dan antargolongan; b. nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan; c. etika profesi; d. kepentingan publik; e. layanan publik; f. hak privasi; g. perlindungan kepada anak; h. perlindungan kepada orang dan kelompok masyarakat tertentu;

11 i. muatan seksual; j. muatan kekerasan; k. muatan program siaran terkait rokok, NAPZA (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif), dan minuman beralkohol; l. muatan program siaran terkait perjudian; m. muatan mistik dan supranatural; n. penggolongan program siaran; o. prinsip-prinsip jurnalistik; p. narasumber dan sumber informasi; q. bahasa, bendera, lambang negara, dan lagu kebangsaan; r. sensor; s. lembaga penyiaran berlangganan; t. siaran iklan; u. siaran asing; v. siaran lokal dalam sistem stasiun jaringan; w. siaran langsung; x. muatan penggalangan dana dan bantuan; y. muatan program kuis, undian berhadiah, dan permainan lain; z. siaran pemilihan umum dan pemilihan umum kepala daerah; dan aa. sanksi dan tata cara pemberian sanksi.

12 PENGGOLONGAN PROGRAM SIARAN
Lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara. Penggolongan program siaran diklasifikasikan dalam 5 (lima) kelompok berdasarkan usia, yaitu: Klasifikasi P: Siaran untuk anak-anak usia Pra-Sekolah, yakni khalayak berusia tahun; Klasifikasi A: Siaran untuk Anak-Anak, yakni khalayak berusia tahun; Klasifikasi R: Siaran untuk Remaja, yakni khalayak berusia 13 – 17 tahun; Klasifikasi D: Siaran untuk Dewasa, yakni khalayak di atas 18 tahun; dan Klasifikasi SU: Siaran untuk Semua Umur, yakni khalayak di atas 2 tahun.

13 PRINSIP-PRINSIP JURNALISTIK
Lembaga penyiaran wajib menjalankan dan menjunjung tinggi idealisme jurnalistik yang menyajikan informasi untuk kepentingan publik dan pemberdayaan masyarakat, membangun dan menegakkan demokrasi, mencari kebenaran, melakukan koreksi dan kontrol sosial, dan bersikap independen. Lembaga penyiaran wajib menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalistik, antara lain: akurat, berimbang, adil, tidak beritikad buruk, tidak menghasut dan menyesatkan, tidak mencampuradukkan fakta dan opini pribadi, tidak menonjolkan unsur sadistis, tidak mempertentangkan suku, agama, ras dan antargolongan, serta tidak membuat berita bohong, fitnah, dan cabul.

14 Sensor siaran Sensor Siaran: Isi siaran dalam bentuk film dan/atau iklan wajib memperoleh tanda lulus sensor dari lembaga yang berwenang Sensor dan Penggolongan Program Televisi Lembaga penyiaran televisi wajib melakukan sensor internal atas seluruh materi siaran dan tunduk pada klasifikasi program siaran.  Klasifikasi program siaran dilakukan berdasarkan kelompok usia untuk memudahkan khalayak mengidentifikasi program siaran kegiatan, ini disebut dengan penggolongan program siaran.

15 Sanksi Bagaimana bila konten siaran tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan di atas? Program siaran yang terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Standar Program Siaran dijatuhkan sanksi administratif oleh KPI. Sanksi administratifnya dapat berupa: a.    teguran tertulis; b.    penghentian sementara mata acara yang bermasalah setelah melalui tahap tertentu; c.    pembatasan durasi dan waktu siaran; d.    denda administratif; e.    pembekuan kegiatan siaran untuk waktu tertentu; f.     tidak diberi perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran; atau g.    pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran

16 Pertanggungjawaban Lembaga Penyiaran yang Menyiarkan Konten Pornografi
Pasal 36 ayat 5 huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran(“UU Penyiaran”) menyebutkan bahwa: “Isi siaran dilarang menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan obat terlarang” Pelanggaran atas ketentuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar untuk penyiaran radio dan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar untuk penyiaran televisi.

17 Pasal 18 Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran, sebagai berikut: “Program siaran yang memuat adegan seksual dilarang: a.    menayangkan ketelanjangan dan/atau penampakan alat kelamin; b.    menampilkan adegan yang menggambarkan aktivitas seks dan/atau persenggamaan; c.    menayangkan kekerasan seksual; d.    menampilkan suara yang menggambarkan berlangsungnya aktivitas seks dan/atau persenggamaan; e.    menampilkan percakapan tentang rangkaian aktivitas seks dan/atau persenggamaan; f.     menayangkan adegan dan/atau suara yang menggambarkan hubungan seks antarbinatang secara vulgar; g.    menampilkan adegan ciuman bibir; h.    mengeksploitasi dan/atau menampilkan bagian-bagian tubuh tertentu, seperti: paha, bokong, payudara, secara close up dan/atau medium shot; i.     menampilkan gerakan tubuh dan/atau tarian erotis; j.     mengesankan ketelanjangan; k.    mengesankan ciuman bibir; dan/atau l.     menampilkan kata-kata cabul.”


Download ppt "Aspek hukum program siaran"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google