Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PEREMPUAN KEKERASAN SOLUSINYA DAN
Disampaikan pada Seminar Keperempuanan Pada tanggal 10 Juni 2006, di Gedung Alumni IPB Oleh : Dra. Raldiastuti Koestoer Asisten Deputi Urusan Organisasi Profesi dan Swasta Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan
2
KOMITMEN INTERNASIONAL
1. UUD 1945 ps. 27 tentang persamaan hak dan kewajiban warga negara. 2. UU No. 39/1999 tentang HAM 3. UU No. 7/1984 tentang Penghapusan segala bentuk diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan (Ratifikasi CEDAW) 4. Inpres No. 9/2000 ttg PUG 5. Peraturan Presiden No. 7/2005 ttg RPJMN INTERNASIONAL Convention on the Elimination of All Forms of Discriminations Against Women (CEDAW) 2. Beijing Platform for Action (BPFA) tahun area kritis 3. Millenium Development Goals (MDGs) tahun 2000
3
12 BIDANG KRITIS BPFA PEREMPUAN & KEMISKINAN ;
PENDIDIKAN & PELATIHAN BAGI PEREMPUAN; PEREMPUAN & KESEHATAN ; TINDAK KEKERASAN thd PEREMPUAN ; PEREMPUAN dlm KONFLIK BERSENJATA ; PEREMPUAN & EKONOMI ; PEREMPUAN dlm KEKUASAAN & PENGAMBILAN KEPUTUSAN ; MEKANISME KELEMBAGAAN utk KEMAJUAN PEREMPUAN ; HAK AZASI PEREMPUAN; PEREMPUAN & MEDIA ; PEREMPUAN & LINGKUNGAN HIDUP ; ANAK PEREMPUAN
4
MILLENIUM DEVELOPMENT GOALS
MDG's (2000) 1. MEMBERANTAS KEMISKINAN & KELAPARAN ; 2. MEWUJUDKAN PENDIDIKAN DASAR utk SEMUA ; 3. MENDORONG KESETARAAN & PEMBERDAYAAN PEREMPUAN 4. MENURUNKAN ANGKA KEMATIAN ANAK ; 5. MENINGKATKAN KESEHATAN IBU ; 6. MEMERANGI PENYEBARAN HIV / AIDS, MALARIA & PENYAKIT MENULAR LAINNYA 7. MENJAMIN KELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP ; 8. MEMBANGUN KEMITRAAN GLOBAL.
5
Human Development Report tahun 2005
IPM Indonesia tahun 2003 Laporan 2005 adalah 0,697 urutan ke-110 dari 177 negara yang diteliti. Indeks Pembangunan Gender (IPG) yang lebih rendah dibandingkan dengan nilai HDI, yaitu sebesar 0,691 urutan ke 110 Berdasarkan visi, misi, strategi pokok, dan agenda pembangunan nasional, maka selanjutnya setiap Bab yang ada dalam RPJM menjabarkan setiap agenda pembangunan tersebut. Bab 12 merupakan bagian dari penjabaran agenda pembangunan nasional yang ke-2 yaitu “Mewujudkan Indonesia yang Adil dan Demokratis”. Pada Bab 12 diuraikan tentang permasalahan, sasaran, arah kebijakan, dan program-program pembangunan. Permasalahan perempuan dan anak dikelompokkan ke dalam 6 hal yaitu: Rendahnya kualitas hidup dan peran perempuan; Tingginya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak; Rendahnya kesejahteraan dan perlindungan anak; Kesenjangan pencapaian pembangunan antara perempuan dan laki-laki; Banyaknya hukum dan peraturan perundang-undangan yang bias gender, diskriminatif terhadap perempuan dan belum peduli anak; Lemahnya kelembagaan dan jaringan pengarusutamaan gender dan anak, termasuk ketersediaan data dan rendahnya partisipasi masyarakat.
6
P U G TANTANGAN YANG DIHADAPI PEREMPUAN DEWASA INI KEMISKINAN
PENGANGGURAN RENDAHNYA PENDIDIKAN RENDAHNYA STATUS KESEHATAN KURANGNYA PERLINDUNGAN SOSIAL MENINGKATNYA TINDAK KEKERASAN (TRIFIKING) RENDAHNYA KEDUDUKAN DAN PERANAN PEREMPUAN P U G
7
MENGAPA PEREMPUAN RENTAN DISKRIMINASI DAN KEKERASAN ?
ADANYA KONSTRUK SOSIAL YANG MENEMPATKAN PEREMPUAN PADA KELAS KEDUA DALAM KEHIDUPAN ATAU “KONCO WINGKING”. Konstruksi sosial ini sangat terasa dalam sebuah perusahaan yang memberikan gaji lebih rendah kepada perempuan meskipun ia dan rekannya laki-laki memiliki pendidikan, keahlian dan pengalaman yang sama. Bahkan mungkin lebih tinggi pengalaman dan mobilitas perempuan di bandingkan dengan karyawan laki-laki. Karyawan perempuan juga rentan akan tindak kekerasan dalam perusahaan. BIAS GENDER DALAM PENAFSIRAN AGAMA. Bahwa penafsiran teks-teks keagamaan yang memposisikan perempuan sebagai hiasan bagi suami (laki-laki) di rumah telah menempatkan laki-laki pada posisi superior, bebas mengeksploitasi dan tindak kekerasan dengan pembenaran akan tamsil ayat-ayat suci tersebut. Perempuan diibaratkan ladang yang bisa dicangkul dan tanami sesuka hati petani atau pemiliknya yang dalam hal ini tentu laki-laki.
8
MENGAPA PEREMPUAN RENTAN DISKRIMINASI DAN KEKERASAN ?
RENDAHNYA AKSES PENDIDIKAN DAN INFORMASI bagi perempuan membuat dirinya mudah untuk ditipu dan diperdayakan oleh orang lain. Seperti kita saksikan akhir-akhir ini marak terjadi adalah janji-janji yang diberikan kepada anak perempuan untuk bisa bekerja lebih baik di kota. Namun karena pengetahuannya kurang ternyata sampai di kota, ia dijual untuk dilacurkan (trafficking) sehingga mengalami kekerasan psikis. PENEMPATAN PERAN GENDER ANTARA LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN. Laki-laki di posisikan sebagai orang yang berkiprah dalam wilayah publik sedangkan perempuan sebaliknya perannya terbatas pada wilayah domestik yang tak mendapatkan penghargaan layaknya wilayah publik. ADANYA STIGMA SOSIAL yang disebarkankan dalam masyarakat dalam waktu yang sangat panjang bahwa perempuan diciptakan sebagai makhluk lemah-lembut sedangkan laki-laki makhluk kuat. Akibatnya perilaku diskriminasi ditrujukan kepada perempuan karena tidak akan menimbulkan perlawanan
9
JENIS DISKRIMINASI DAN KEKERASAN YANG MENIMPA PEREMPUAN
DISKRIMINASI DI BIDANG HUKUM. Karena konstruk sosial yang menempatkan perempuan pada posisi lemah berujung pada setiap kasusnya yang naik ke hukum selalu berada dalam posisi yang lemah pula. Seperti hak untuk meminta cerai, pemilikan anak di depan hukum, harta waris, pemilikan modal, menolak untuk dipoligami dll. Bahkan tidak sedikit perempuan yang berani membawa masalahnya ke pengadilan, akan mendapat cemoohan dari masyarakat. Karena sebagian besar persoalan perempuan berkisar pada KDRT yang pelakunya adalah masih memiliki hubungan emosional sangat dekat DISKRIMINASI TERHADAP AKSES DAN KESEMPATAN. Di bandingkan dengan laki-laki, perempuan memiliki akses yang sangat lemah untuk meraih pendidikan, kesehatan, informasi dan sumber daya manusia lainnya. Termasuk dalam hal ini adalah akses untuk memperoleh kesempatan kerja. Tidak sedikit lowongan kerja diprioritaskan berdasar jenis kelamin. Akibatnya perempuan banyak terjun dalam lepangan kerja informal. DISKRIMINASI ATAS ASPIRASI DAN KEBIJAKAN PUBLIK. Termasuk dalam hal ini partisipasi perempuan dalam politik. Meskipun DPR telah mensahkan pasal 65 ayat 1 dalam UU No 23 tentang Pemilihan Umum, namun partai politik masih terlihat dominannya memihak laki-laki untuk ditempatkan pada urutan teratas dengan asumsi perempuan memiliki bergain position yang sangat lemah di banding laki-laki. Dalam pemerintahan juga terlihat masih sangat mencolok diskriminasi yang dialami perempuan. Untuk menempati posisi-posisi pengambil kebijakan meskipun perempuan telah memenuhi syarat, namun sampai saat ini masih dalam hitungan jari.
10
KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN
Terjadi di seluruh bagian dunia Diikuti adanya toleransi baik dari masyarakat sendiri maupun negara Tidak diakui sebagai masalah HAM Dianggap sebagai masalah pribadi (perempuan) Dipandang sebagai konsekuensi setiap perempuan Banyak dipaparkan dalam seni literatur maupun catatan pribadi, namun sangat jarang direkam dalam buku-buku sejarah.
11
Permasalahan Pemberdayaan Perempuan
1. Aspek Pendidikan Sampai tahun 2002 rata-rata lama sekolah perempuan sekitar 6,5 tahun; laki-laki 7,6 tahun Perempuan yang buta aksara 11,7%, laki-laki 5,3% 2. Aspek Kesehatan Berdasarkan visi, misi, strategi pokok, dan agenda pembangunan nasional, maka selanjutnya setiap Bab yang ada dalam RPJM menjabarkan setiap agenda pembangunan tersebut. Bab 12 merupakan bagian dari penjabaran agenda pembangunan nasional yang ke-2 yaitu “Mewujudkan Indonesia yang Adil dan Demokratis”. Pada Bab 12 diuraikan tentang permasalahan, sasaran, arah kebijakan, dan program-program pembangunan. Permasalahan perempuan dan anak dikelompokkan ke dalam 6 hal yaitu: Rendahnya kualitas hidup dan peran perempuan; Tingginya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak; Rendahnya kesejahteraan dan perlindungan anak; Kesenjangan pencapaian pembangunan antara perempuan dan laki-laki; Banyaknya hukum dan peraturan perundang-undangan yang bias gender, diskriminatif terhadap perempuan dan belum peduli anak; Lemahnya kelembagaan dan jaringan pengarusutamaan gender dan anak, termasuk ketersediaan data dan rendahnya partisipasi masyarakat. Angka Kematian Ibu (AKI): 307 dari kelahiran hidup menjadi 307 (BPS, SDKI ). Dibandingkan negara-negara lain terutama di ASEAN, AKI di Indonesia masih tinggi.
12
4. Aspek Hukum 3. Aspek Ekonomi dan Ketenagakerjaan
Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) perempuan 50,2%; laki-laki 86,5% (Data BPS hasil Susenas 2003 ) ( > 15th ) 4. Aspek Hukum Banyak substansi, struktur dan budaya hukum yang diskriminatif gender, meskipun UUD 1945 menjamin persamaan hak antara laki-laki dan perempuan dalam berbagai bidang kehidupan Banyaknya produk-produk hukum yang belum memperhatikan kepentingan laki-laki dan perempuan dikarenakan para penyusun konsep belum memahami konsep gender. Saat ini masih sekitar 29 UU dan 9 Perda/Keppres/Kepmen masih bias gender Berdasarkan visi, misi, strategi pokok, dan agenda pembangunan nasional, maka selanjutnya setiap Bab yang ada dalam RPJM menjabarkan setiap agenda pembangunan tersebut. Bab 12 merupakan bagian dari penjabaran agenda pembangunan nasional yang ke-2 yaitu “Mewujudkan Indonesia yang Adil dan Demokratis”. Pada Bab 12 diuraikan tentang permasalahan, sasaran, arah kebijakan, dan program-program pembangunan. Permasalahan perempuan dan anak dikelompokkan ke dalam 6 hal yaitu: Rendahnya kualitas hidup dan peran perempuan; Tingginya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak; Rendahnya kesejahteraan dan perlindungan anak; Kesenjangan pencapaian pembangunan antara perempuan dan laki-laki; Banyaknya hukum dan peraturan perundang-undangan yang bias gender, diskriminatif terhadap perempuan dan belum peduli anak; Lemahnya kelembagaan dan jaringan pengarusutamaan gender dan anak, termasuk ketersediaan data dan rendahnya partisipasi masyarakat.
13
Permasalahan Pemberdayaan Perempuan dan Anak ....
5. Aspek Sosial dan Lingkungan, Masih seringnya tindak kekerasan terhadap perempuan Keterlibatan perempuan menjadi pengedar dan pecandu narkoba, Perempuan yang sering menjadi korban pornografi dan pornoaksi. Maraknya traffiking khususnya perempuan dan anak Banyak ibu menjual anaknya Perdagangan gadis usia remaja 6. Aspek perlindungan, Berdasarkan visi, misi, strategi pokok, dan agenda pembangunan nasional, maka selanjutnya setiap Bab yang ada dalam RPJM menjabarkan setiap agenda pembangunan tersebut. Bab 12 merupakan bagian dari penjabaran agenda pembangunan nasional yang ke-2 yaitu “Mewujudkan Indonesia yang Adil dan Demokratis”. Pada Bab 12 diuraikan tentang permasalahan, sasaran, arah kebijakan, dan program-program pembangunan. Permasalahan perempuan dan anak dikelompokkan ke dalam 6 hal yaitu: Rendahnya kualitas hidup dan peran perempuan; Tingginya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak; Rendahnya kesejahteraan dan perlindungan anak; Kesenjangan pencapaian pembangunan antara perempuan dan laki-laki; Banyaknya hukum dan peraturan perundang-undangan yang bias gender, diskriminatif terhadap perempuan dan belum peduli anak; Lemahnya kelembagaan dan jaringan pengarusutamaan gender dan anak, termasuk ketersediaan data dan rendahnya partisipasi masyarakat. Para tenaga kerja wanita (TKW) ke luar negeri sangat rentan terhadap tindak kekerasan baik fisik maupun seksual Pemilu Legislatif tahun 2004, keterwakilan perempuan hanya sekitar 11,6%
14
SOLUSI Meningkatkan peran perempuan dalam bidang Politik dan pengambilan keputusan Meningkatkan taraf pendidikan dan kesehatan serta bidang Pembangunan lainnya utk mempertinggi kualitas hidup dan sumber daya kaum perempuan Meningkatkan gerakan anti kekerasan terhadap perempuan dan anak Meningkatkan produktivitas Ekonomi Perempuan Meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan perempuan dan anak Menyempurnakan perangkat hukum yg lebih lengkap dlm melindungi individu dari berbagai tindak kekerasan, eksploitasi, diskriminasi termasuk kekerasan dalam rumah tangga. Memperkuat kelembagaan, koordinasi dan jaringan pengarusutamaan gender dan anak dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi dari berbagai kebijakan, program dan kegiatan pembangunan disegala bidang, termasuk pemenuhan komitmen-komitmen internasional, serta peningkatan partisipasi masy.
15
terima kasih LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN MEMANG
BEDA, TETAPI TIDAK UNTUK DIBEDA- BEDAKAN terima kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.