Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHarjanti Susanto Telah diubah "6 tahun yang lalu
4
Assalamu’alaikum wr. Wb MUDAH-MUDAHAN KITA BISA AMBIL PELAJARANNYA
SUKABUMI, Juni 2016 Salam Inovasi YUNITA 13.T Loading...
5
PENGERTIAN HUKUM,SYARAT,DAN RUKUN NIKAH SEMESTER V TARBIYAH (A)
Profil Materi lanjutan Referensi Silakan Anda ganti judul utama, kelas dan semesternya dengan cara mengklik dua kali pada objek yang akan dirubah. Sesuaikan juga jumlah dan nama menu utama pada materi pembelajaran anda. Jika lebih cukup anda delete dan jika kurang anda bisa copy-paste. Tombol-tombol kurikulum, evaluasi, profil, referensi, bantuan, speaker, dan silang exit hanya bisa diedit di dalam slide master. Caranya klik View > Master > Master Slide. Materi
6
PENGERTIAN HUKUM,SYARAT DAN RUKUN NIKAH SEMESTER V TARBIYAH (A)
Materi Lanjutan Profil Referensi Silakan Anda ganti judul utama, kelas dan semesternya dengan cara mengklik dua kali pada objek yang akan dirubah. Sesuaikan juga jumlah dan nama menu utama pada materi pembelajaran anda. Jika lebih cukup anda delete dan jika kurang anda bisa copy-paste. Tombol-tombol kurikulum, evaluasi, profil, referensi, bantuan, speaker, dan silang exit hanya bisa diedit di dalam slide master. Caranya klik View > Master > Master Slide.
7
PENGERTIAN HUKUM, SYARAT DAN RUKUN NIKAH SEMESTER V TARBIYAH (A)
Materi Lanjutan Profil Referensi Silakan Anda ganti judul utama, kelas dan semesternya dengan cara mengklik dua kali pada objek yang akan dirubah. Sesuaikan juga jumlah dan nama menu utama pada materi pembelajaran anda. Jika lebih cukup anda delete dan jika kurang anda bisa copy-paste. Tombol-tombol kurikulum, evaluasi, profil, referensi, bantuan, speaker, dan silang exit hanya bisa diedit di dalam slide master. Caranya klik View > Master > Master Slide.
8
PENGERTIAN HUKUM, SYARAT DAN RUKUN NIKAH SEMESTER V TARBIYAH (A)
Materi satu PENGERTIAN HUKUM, SYARAT DAN RUKUN NIKAH Materi dua Materi tiga SEMESTER V TARBIYAH (A) Silakan Anda ganti judul utama, kelas dan semesternya dengan cara mengklik dua kali pada objek yang akan dirubah. Sesuaikan juga jumlah dan nama menu utama pada materi pembelajaran anda. Jika lebih cukup anda delete dan jika kurang anda bisa copy-paste. Tombol-tombol kurikulum, evaluasi, profil, referensi, bantuan, speaker, dan silang exit hanya bisa diedit di dalam slide master. Caranya klik View > Master > Master Slide.
9
YUNITA ______________________________________________
Profil YUNITA ______________________________________________ PEKERJAAN : MAHASISWI di STAI SYASUL’ULUM MOTTO : MANJADA WAJADA
10
Referensi Rasyid Sulaiman, Haji. Fiqh Islam, Bandung Sinar Baru Algensindo, 1994. Tafsir ayatul ahkam (Muzakkirat Perguruan Tinggi Azhar) karangan Husaini Sultan,Abdus Salam ‘Askari, dan Abdur Rachman Taj
11
Pengertian Nikah dan Hukum Nikah
Nikah menurut bahasa berarti menghimpun atau mengumpulkan. Pengertian nikah menurut istilah adalah suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim sebagai suami istri dengan tujuan membina suatu rumah tangga yang bahagia berdasarkan tuntunan Allah Swt Hukum Nikah Mubah Wajib Sunah Haram Makruh
12
RUKUN NIKAH Rukun nikah merupakan hal-hal yang harus dipenuhi agar pernikahan menjadi sah. Rukun nikah dalam islam itu ada 5, yaitu sebagai berikut: Ada mempelai yang akan menikah. Ada wali yang menikahkan. Ada ijab dan kabul dari wali dan mempelai laki-laki. Ada dua saksi pernikahan tersebut. Kerelaan kedua belah pihak atau tanpa paksaan.
13
Syarat syarat nikah yaitu sebagai berikut :
Calon suami telah balig dan berakal. Calon istri yang halal dinikahi. Lafal ijab dan kabul harus bersifat selamanya Dua orang saksi
14
Materi Lanjutan Menurut jumhur ulama, akad nikah minimal dihadiri oleh dua orang saksi. Saksi dalam akad nikah harus memenuhi syarat-syarat berikut : Cakap bertindak secara hukum (balig dan berakal) Minimal dua orang Laki-laki. Merdeka. Orang yang adil. Muslim. Dapat melihat (menurut ulama mazhab Syafii). Adanya wali.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.