Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PENGANTAR HUKUM BISNIS
Dr. Mukti Fajar ND
2
UJIAN MID UJIAN AKHIR PAPER (UJIAN AKHIR ) DAN TUGAS (KASUS)
3
MATERI PENGANTAR HK PERUSAHAAN HAKI ARBITRASE KEPAILITAN ETIKA BISNIS
4
Definisi Hukum Adalah keseluruhan Norma / Kaidah yang dibuat oleh pihak yang berwenang/otoritas dan dinyatakan sebagai peraturan yang mengikat semua pihak dengan tujuan untuk ketertiban dan keseimbangan dalam masyarakat Hukum adalah sebuah sistem
5
Sistem Hukum Legal Substance Legal Structure Legal Culture
Adalah asas-asas hukum, norma, doktrin dan aturan perundangan yang berlaku Legal Structure Adalah perangkat yang membuat dan menerapkan hukum ( Legislator, Jaksa,polisi,hakim dsb) Legal Culture Kapan, dimana, bagaimana masyarakat, BIROKRASI, PENEGAK HUKUM. menggunkan hukum (perilaku dan kesadaran hukum)
6
Mazhab Pengembangan Hukum
Mazhab Positivisme Memandang hukum hanya pada hukum yang berlaku secara formal Mazhab Sociological Jurisprudence Mengembangkan hukum dari proses berlakunya aturan dalam masyarakat Mazhab Sociology of Law Gejala social yang terlembagakan dan diakui serta terlegitimasi secara sosial
7
Bidang Kajian Hukum Hukum Publik Hukum Private (Perdata) Hukum Pidana
Hukum Tata Negara Hukum Administrasi Negara Hukum Private (Perdata) Hukum Perikatan Hukum Dagang Hukum Benda / Harta kekayaan Hukum Orang
8
Hukum Bisnis Hukum yang mengatur segala aktivitas manusia dalam melakukan kegiatan perekonomian Bersumber dari Aturan perundangan Kebiasaan Perjanjian / Kontrak Doktrin / ajaran para ahli
9
Hukum Bisnis Di Indonesia
Bersumber dari hukum perikatan (Buku III KUHPerdata) Bersumber dari KUHDagang Aturan Perundangan Perjanjian Internasional Kebiasaan Doktrin
10
Hukum Perikatan Suatu perbuatan Hukum antara 2 (dua) pihak atau lebih yang menimbulkan hak dan kewajiban SUMBER PERIKATAN : ( Pasal 1233 KUHPerdata ) Perjanjian Undang Undang ( Peraturan Perundangan )
11
Syarat Sahnya Perjanjian (Psl 1320 KUHPerdata)
Kesepakatan Kecakapan Object Tertentu Status / Sebab yang legal
12
ASAS ASAS HUKUM KONTRAK
ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK : Para pihak mempunyai kebebasan menentukan isi perjanjian sejauh tidak melanggar perundangan , kepatutan dan kesusilaan ASAS PUCTA SUNT SERVANDA: Semua perjanjian yang dibuat secara sah menjadi undang undang/hukum bagi mereka yang membuatnya ASAS KONSENSUALISME : Perjanjian itu lahir sejak adanya kesepakatan (consensus) ASAS IKTIKAD BAIK Perjanjian harus dibuat tanpa adanya paksaan dan penyalahgunaan situasi , kepatutan dan kewajaran
13
WanPrestasi (ingkar janji)
Tidak dipenuhi semua kewajiban Memenuhi hanya sebagian Memenuhi tetapi terlambat Melakukan yang dilarang dalam perjanjian
14
Akibat wanprestasi Bisa menjadi Batalnya perjanjian
Membayar ganti rugi (langsung atau pada pihak ke III) Membayar biaya pengadilan
15
Overmacht (forcemajeur)
Tidak bisa dituntut ganti rugi.. Win win/ losse losse solution Rekontraktual Selesai perjanjian.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.