Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

RASIO PENTINGNYA UU PERSAINGAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "RASIO PENTINGNYA UU PERSAINGAN"— Transcript presentasi:

1 RASIO PENTINGNYA UU PERSAINGAN
Syamsul Maarif

2 STRATEGI PEMBANGUNAN EKONOMI MENGISI KEKOSONGAN HUKUM
AMANAT MPR MENGISI KEKOSONGAN HUKUM AGENDA REFORMASI

3 Kebij. Pembangunan Pemberian Perlindungan (Tarif dan Non- Tarif) sering tidak efektif Industri Kurang Efisien Konsumen Memikul Beban Inefisiensi Terjadi Kolaborasi antara Penguasa dan Pengusaha

4 KEBIJ PEMBANGUNAN EKONOMI:
Struktur Monopoli dan Oligopoli Konsentrasi Kepemilikan Perusahaan Besar (Konglomerat) UKM berkembang dengan kekuatan ekonomi yang relatif lemah Persaingan diantara perusahaan Besar adalah lemah sementara pesaingan diantara UKM sangat tajam Lambat perkemb. demokrasi ekonomi

5 AMANAT MPR tttg Arah Kebijakan Ekonomi (GBHN 1988+)
“Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat” “Menghindarkan terjadinya struktur pasar yang monopolistik” “Mengoptimalkan peran pemerintah dalam mengoreksi ketidak-sempurnakan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan yang mengganggu mekanisme pasar”

6 (Sebab Terjadinya Krisis Ekonomi)
TAP MPR NO X TAHUN 1998 (Sebab Terjadinya Krisis Ekonomi) “Penyelenggaraan perekonomian nasional kurang mengacu pada amanat pasal 33 UUD 1945 dan cenderung menunjukkan corak yang sangat monopolistik”

7 UU NO 25 TH 2000 tentang PROPENAS
(Arah Kebijakan Ekonomi) “Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan” “Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar yang monopolistik dan berbagai struktur pasar yang distortif yang merugikan masyarakat” “mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan yang mengganggu mekanisme pasar”

8 Prioritas dan Arah Kebijakan Pembangunan Nasional (RPJMN 2004- 2009)
Kebijakan Persaingan secara ekplisit tidak termasuk dalam 9 prioritas kebijakan pembangunan nasional, meliputi 1. penanggulangan kemiskinan, 2. peningkatan investasi dan ekspor non migas, 3. peningkatan daya saing industri manufaktur, 4. revitalisasi pertanian, 5. pemberdayaan koperasi dan UKM, 6. peningkatan pengelolaan BUMN, 7. peningkatan kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi, 8. perbaikan iklim ketenagakerjaan, dan 9. pemantapan stabilitas ekonomi makro Wacana Departemen terkait mengenai kebijakan persaingan Bappenas; Pemerintah masih perlu mengambil peran dalam ekonomi pasar Difokuskan pada peningkatan daya saing Revitalisasi sektor publik dan perbaikan pelayanan publik (Paskah Suzetta, Diskusi tentang Kebijakan Pemerintah bidang Persaingan Usaha, 29 November 2006) Dep Pedagangan.; Penerapan kebijakan persaingan termasuk salah satu program perbaikan iklim usaha dan investasi Meningkatkan partisipasi sektor swasta dalam sektor publik Memperbaiki regulasi dan meningkatkan kompetisi usaha Mendukung implementasi UU No. 5 Tahun 1999 secara efektif (Hatanto Reksodipoetro, Sekjen, Diskusi tentang Kebij Persaingan, 29 November 2006)

9 KEKOSONGAN HUKUM PERSAINGAN
Ketentuan Hukum Positif Yang Tersedia Tidak Efektig Untuk Mencegah Terjadinya Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (a.l. Psl 382bis KUHP, Psl 1365 KUHPer, Psl 7 UU No 15/ 1984, Psl 126 ayat (1) huruf c UU No.40/ 2007)

10 AGENDA REFORMASI SOEHARTO
“Setelah mendengar saran-saran dan pendapat dari ….sebagai Mandataris saya akan melaksanakan dan memimpin reformasi nasional secepatnya. Untuk itu saya akan membentuk Komite Reformasi yang anggota- anggotanya terdiri atas tokoh masyarakat dan para pakar dari dunia perguruan tinggi. Tugas Komite ini segera menyelesaikan UU Pemilu, UU Kepartaian, UU Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD, Undang- Undang Antimonopoli, dan UU Anti-Korupsi…” (Pidato Presiden Soeharto disiarkan melalui TV secara nasional tgl 19 Mei 1998 sesaat setelah pertemuan dg bbrp tokoh nasional

11 AGENDA REFORMASI BJ HABIBIE
“…Saya akan segera menyusun Kabinet yang sesuai dengan tuntutan zaman, aspirasi dan kehendak rakyat, yaitu Kabinet yang profesional dan memiliki dedikasi serta integritas yang tinggi. Tugas Pokok Kabinet tersebut addalah menyiapkan proses reformasi [antara lain] Di bidang politik antara lain ….. Di bidang hukum …. Di bidang ekonomi [adalah] mempercepat penyelesaian Undang- undang yang menghilangkan praktek- praktek monopoli dan persaingan yang tidak sehat. ….: (Pidato Presiden BJ Habibie, disiarkan melalui TV, pada malam hari pelantikan sebagai Presiden RI tanggal 21 Mei 1998)


Download ppt "RASIO PENTINGNYA UU PERSAINGAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google