Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehVeronika Budiaman Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
PARADIGMA BARU PENGELOLAAN LINGKUNGAN hidup
Nama kelompok : Eldiani Aulia ( ) Nur abqoriyah ( ) Windayanti ( ) Wardatul H.F ( )
2
Lingkungan hidup Daratan Lautan Manusia Hewan Tumbuhan
Seluruh Organisme Hidup
3
DISADARI atau tidak, Indonesia saat ini tengah dihadapkan pada tragedi lingkungan yang sangat mengerikan. Berbagai bencana ekologis datang silih berganti. Kerusakan lingkungan yang terjadi begitu masif ini bagaimana pun tidak lepas dari paradigma yang salah mengenai lingkungan. Kegagalan memahai secara benar paradigma lingkungan, telah menye babkan kondisi lingkungan semakin rusak, timbulnya bencana ekologis seperti banjir bandang dan kekeringan bahkan di berbagai belahan dunia. Menempatkan diri sebagai makhluk superior secara ekologis,tidak sejajar dengan unsur ling kungan alam yang lain yang ada dalam ekosistem bumi (biosfer). Paradigma ini sesungguhnya memiliki konsep yang implementasinya tidak sesuai dengan harapan dan menyebabkan munculnya beberapa point paradigma yang salah. PARADIGMA YANG SALAH
4
paradigma yang salah terhadap lingkungan
1 4 Point pertama point keempat kuatnya faktor egoisme untuk mengeksploitasi sumberdaya lingkungan yang dianggap bebas meskipun bersifat anti lingkungan dan melanggar hukum. Tidak memperhitungkan resiko lingkungan dalam setiap kegiatan pembangunan 2 5 Point kedua Point kelima Pembangunan yang tidak memperhatikan keseimbangan fungsi ekologi, ekonomi dan sosial. Tetap mendasarkan pada pandangan antropocentris, bahwa alam sebagai alat pemenuhan kebutuhan manusia 3 6 point ketiga Point keenam Tidak bertumpu pada pemahaman yang holistik dan integratif dari aspek ekonomi, aspek sosial, dan aspek lingkungan. Mengasumsikan bahwa manusia bisa menentukan daya dukung ekosistem lokal dan regional, yang bertentangan dengan kaidah alam
5
Kerusakan akibat pembangunan
Kerusakan lingkungan Jawa timur sumatra utara Teluk rendah tebo ilir Palu Pati,Jawa tengah Kerusakan akibat pembangunan Limbah popok bayi picu ikan sungai brantas punah dan jadi banci Pencemaran limbah cair domestik di sumatra utara semakin memprihatinkan Sungai batanghari tercemar menyebabkan penyakit gatal-gatal hingga bernanah Penambangan emas poboya penyumbang pencemaran merkuri pada tanah,tanaman dan air Ratusan pohon dikawasan hutan milik perhutani KPH Purwodadi wilayah prawoto pati roboh bertumbangan secara illegal dengan cara ditebang Banyak lahan bekas pertambangan yang tidak dapat digunakan lagi contohnya di aceh,kaltim dan papua,rusaknya sumberdaya hutan akibat penebangan untuk lahan terbuka,konstruksi dan pembangunan industri penyumbang global warming
6
GAYA HIDUP MASYARAKAT YANG DAPAT MEMPERPARAH KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP
1. Hedonisme 2. Materialisme 3. Konsumerisme 4. Sekularisme 5. individualisme
7
Paradigma baru pengelolaan lingkungan hidup adalah cara pandang yang memandang seluruh komponen lingkungan hidup adalah satu kesatuan.
8
Kesadaran paradigma baru pengelolaan lingkungan hidup
1. Pemilikan/Penguasaan Lahan Tidak Bersifat Mutlak 2. Memandang bahwa Sumber Daya Alam Tidak Tak Terbatas. 3. Komponen dalam Lingkungan Hidup Tidak terpisah satu sama lain/saling mempengaruhi 4. Hasil dari pengelolaan Sumber Daya Alam Harus dikembalikan ke Alam sebagai biaya perawatan Lingkungan Hidup. Prinsip : “Siapa yang melakukan perbuatan terhadap Lingkungan Hidup, Merakalah yang Bertanggung-Jawab secara langsung. ” “Single Point Acountability”
9
Contoh kasus : Peminimalisiran penggunaan bahan bakar fosil dengan cara pengembangan energi terbarukan. Pengaturan pemakaian tanah di Norwegia Pembangunan Mega proyek LNG di Papua
10
Uu lingkungan hidup Menurut Undang Undang No. 23 Tahun 1997, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain UU no.4 tahun 1982 tentang Ketentuan-kerentuan pokok tentang pengelolaan lingkungan hidup UU no. 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup dan pengaturan pengolaan lingkungan hidup UU no 32 Tahun 2009 ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan yang menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup
11
cara untuk meningkatkan kesadaran paradigma baru masyarakat dalam pengelolaan lingkungan
Menerapkan penggunaan teknologi yang ramah lingkungan Penegakan hukum secara adil dan konsisten Membudayakan masyarakat dan kekuatan ekonomi Penggunaan indikator keberhasilan dari pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup harus diterapkan secara efektif
12
Memberikan kewenangan dan tanggung jawab kepada masyarakat
Penetapan konservasi yang baru dengan memelihara keragaman konservasi yang sudah ada sebelumnya Mengikutsertakan masyarakat dalam rangka menanggulangi permasalahan lingkungan global
13
langkah kebijakan penting yang perlu dilakuakan yaitu sebagai berikut :
Selain itu berbagai langkah kebijakan penting yang perlu dilakuakan yaitu sebagai berikut : Pengembangan daerah pesisir Perlindungan dan pembinaan alam Pengelolaan tata ruang Pengembangan lingkungan pemukiman perkotaan yang seimbang bagi pengembangan lingkungan pemukiman di pedesaan, perkotaan, dan di wilayah transmigrasi Pengelolaan perubahan kualitar lingkungan Pengembangan upaya penunjang
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.