Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehAgus Gunardi Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Koperasi BMT Maslahah Kelompok 3 Awaludin Prasetyo Bagus Hariyanto
Dana Risma Hartanti Eko Agustian Ariyanto Ila Usfita BMT Maslahah
2
Identitas Nama : Koperasi BMT (Baitul Maal wat Tamwil) Maslahah Badan Hukum : Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil RI, Nomor : 608/BH/KWK.13/IX/1997, tanggal 04 September 1997 PAD : Badan Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur, nomor : P2T/4/09.02/01/X/2013, tanggal 23 Oktober 2013 SIUP : Badan Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur, nomor : P2T/20/09.06/01/X/2013, tanggal 23 Oktober 2013 NPWP : Alamat : Jl. Raya Sidogiri No. 10 Desa Sidogiri Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan
3
Visi & Misi Visi Terbangun dan berkembangnya ekonomi syari’ah Islam. Terwujudnya budaya ta’awun dalam kebaikan dan ketakwaan bidang sosial ekonomi. Misi Menerapkan dan memasyarakatkan Syariat Islam dalam aktifitas ekonomi. Menanamkan pemahaman bahwa sistem syari’ah bidang ekonomi adalah ADIL, MUDAH dan MASLAHAH. Meningkatkan kesejahteraan ummat dan anggota. Melakukan aktifitas ekonomi dengan budaya STAF (Shidiq, Tabligh, Amanah, Fatonah).
4
Sejarah Singkat Koperasi BMT MASLAHAH yang semula bernama Koperasi BMT MMU (Maslahah Mursalah lil Ummah) merupakan koperasi berbasis syariah yang bertempat di Jl. Raya Sidogiri No. 10 Desa Sidogiri Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan, berdiri pada tanggal 17 Juli Terbentuknya koperasi BMT MASLAHAH bermula dari sebuah keprihatinan dari para guru MMU (Madrasah Miftahul Ulum) Pondok Pesantren Sidogiri menatap realita prilaku masyarakat yang cenderung kurang memerhatikan kaidah-kaidah syariah bidang muamalah, yaitu adanya praktik-praktik yang mengarah pada ekonomi ribawi yang dilarang tegas oleh agama.
5
Struktur Penasehat : KH. Ach. Hasbulloh Mun’im Kh Pengawas Managemen : H. Mahmud Ali Zain Pengawas Keuangan : H. M. Taufiq Pengawas Syariah : KH. AD. Rohman Syakur Ketua Pengurus : H. M. Khudlori Abd. Karim Wakil Ketua 1 : A. Cholilurrohman Wakil Ketua 2 : H. M. Imron Rosyidi Sekretaris : H. Muhammad Mujib Bendahara : Sufyan Afandi Direktur Utama : H. M. Dumairi Nor Direktur Operasional : H. M. Eddy Soepardjo Direktur Marketing : H. M. Abdulloh Shodiq Direktur Personalia : Abd. Hamid Sanusi Direktur TI : H. Ahmad Ikhwan Direktur SPI : Saikhon
6
Produk Simpanan/Tabungan Tabungan Umum Syariah Tabungan Wadiah
Tabungan Aqiqah/Qurban Tabungan Haji Tabungan Ziarah/Wisata Tabungan Walimah Tabungan Pendidikan/Lembaga Tabungan Berjangka/Deposito Pembiayaan Dan Piutang Mudharabah (Bagi Hasil) Musyarakah (Bagi Hasil) Murabahah/Jual Beli Qordul Hasan/Kebajikan Rahn/Gadai Ijarah/Sewa Talangan Haji/Jasa Jasa Layanan PPOB (Payment Point Online Banking) Transfer Santri Pengurusan Haji Ticketing
7
Budaya Kerja Shidiq Menjaga integritas pribadi yang bercirikan ketulusan niat, kebersihan hati, kejernihan berfikir, berkata benar, bersikap terpuji dan mampu menjadi teladan Amanah Menjadi terpercaya, peka, obyektif dan disiplin serta penuh tanggung jawab Tabligh Kemampuan berkomunikasi atas dasar transparansi Fathonah Profesionalisme dengan penuh inovasi, cerdas, trampil dengan semangat belajar dan berlatih yang berkesinambungan
8
Ruang Lingkup Usaha BMT (Baitul Maal Wat Tamwil) atau balai usaha mandiri terpadu merupakan sistem simpan pinjam dengan pola syari’ah. Sistem BMT ini adalah konsep Mu’amalah Syari’ah, tenaga yang menangani kegiatan BMT ini telah mendapat pelatihan dari BMI (Bank Muamalat Indonesia) cabang Surabaya dan PINBUK (Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil) Pasuruan dan Jawa Timur. Disamping pelatihan- pelatihan yang diselenggarakan oleh lembaga–lembaga profesional. BMT menghimpun dana dari anggota dan calon anggota atau masyarakat dengan akad Wadi’ah atau Mudhorobah/Qirodh. Sedangkan peminjaman atau pembiayaan dengan menggunakan salah satu diantara lima akad Mudhorobah/Qiradh, Musyarokah/Syirkah, Murabahah, Bai’ Bitsaman Ajil dan Qordul Hasan. Dalam mu’amalah pola syari’ah tidak menggunakan imbalan bunga, tapi menggunakan imbalan bagi hasil untuk Mudhorobah dan musyarokah atau imbalan laba untuk Murobahah dan Bai’ Bitsamanil Ajil (BBA). Qord Hasan biasanya dipakai untuk kegiatan yang bersifat sosial (nirlaba).
9
Usaha Lain Usaha lain yang digeluti oleh Koperasi BMT Maslahah diantaranya sebagai berikut : Home Industry berupa pembuatan roti, pembuatan kue sagon. Industri berupa Pabrik AMDK Santri. Perdagangan berupa Sidogiri Mart dan Toko Basmalah. Jasa Penggilingan padi.
10
Usaha Kedepan Usaha yang belum terrealisasikan oleh BMT-Maslahah adalah usaha dibidang Peternakan, oleh karena itu usaha tersebut merupakan target untuk kedepannya.
11
Sekian Terima Kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.