Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehridwan bh Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
DIREKTORAT POLISI PAMONG PRAJA DAN LINMAS DIREKTORAT JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA KEBIJAKAN UMUM DALAM PENINGKATAN DAN PEMBERDAYAAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
2
UU 32/2004 PASAL 13 & 14 HURUF C PASAL 27 HURUF C PASAL 27 HURUF C PASAL 148 & 149 UR WAJIB YG JADI KEWENANGAN PEMDA MEL PENYELENGGARAAN TIB UM & TRAM MASY KEWAJIBAN KDH (GUB, BUP & WALKOT) UNTUK MEMELIHARA KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT DIBENTUKNYA SATPOL PP UTK BANTU KDH DLM TEGAKKAN PERDA & PENYELENGGARAAN TIBUM & TRANMAS SATPOL PP MRPKN APARAT PEMERINTAH, KHUSUSNYA PEMDA YG MENJALANKAN FUNGSI PENEGAKKAN PERDA, STABILISASI, PEMELIHARAAN TIBUM & TRAMAS POL PP MEMPYI PERAN PENTING & STRATEGIS, DLM MWJDKAN TIBUM & TRAMMAS DI DAERAH
3
MANUSIA SALING BERINTERAKSI, SALING MEMBUTUHKAN & TERGANTUNG SATU DGN LAINNYA, AGAR HUB INI BISA BERJALAN DGN BAIK MAKA DIBUTUHKAN ATURAN2/KAIDAH2 AGAR TERTIB, AMAN DAN TENTERAM. ATURAN2/KAIDAH2 YG MENJADI RAMBU2 KEHIDUPAN MASY TSB JUGA PERLU DIKAWAL OLEH ALAT NEGARA/APARAT NEGARA SESUAI DGN ATURAN PER-UU-AN.
4
PENTINGNYA PEMBERDAYAAN DINAS DAERAH DENGAN CARA : A.MENGISI ORGANISASI DGN ORANG2 YANG BERKUALITAS DAN PROFESIONAL SESUAI DGN KARAKTERISTIK URUSAN YG DITANGANI. B.MEMBERI KEWENANGAN YANG LEBIH LUAS SERTA DUKUNGAN FASILITAS DAN BIAYA YANG MEMADAI. C.MENGUKUR KINERJA PELAYANAN YANG DIBERIKAN SERTA MELAKUKAN KOMPETISI ANTAR DINAS.
5
Pola rekrutmen >> Aparat yang tidak Profesional. 1 2 3 4 Pemberitaan Media yang tdk seimbang Objek penertiban dilakukan terutama pada kelompok marjinal dan kaum rentan (pengamen, pekerja seks, PKL, gelandangan, pengemis, dll) yang diperhatikan para penggiat HAM. 3 Sarana Prasarana yang dimiliki kurang memadai
6
MEMBANGUN CITRA POSITIF;MEMBANGUN CITRA POSITIF; MELAKUKAN SELEKSI AWAL POL PP DAN SCR SELEKTIF;MELAKUKAN SELEKSI AWAL POL PP DAN SCR SELEKTIF; MENINGKATKAN ESELONERING;MENINGKATKAN ESELONERING; MENINGKATKAN SARPRAS MENAMBAH INDEKS SATPOL PPMENINGKATKAN SARPRAS MENAMBAH INDEKS SATPOL PP MELAKUKAN DIKLAT SCR PERIODIK;MELAKUKAN DIKLAT SCR PERIODIK; MEMBANGUN ALIANSI STRTEGIS DGN PIHAK TERKAIT;MEMBANGUN ALIANSI STRTEGIS DGN PIHAK TERKAIT; MEREFISI REGULASI POL PPMEREFISI REGULASI POL PP
7
1.MENINGKATKAN KUALITAS PEMBANGUNAN MELALUI PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT. 2.MENINGKATKAN PERLINDUNGAN ATAS KEPENTINGAN UMUM. 3.MENINGKATKAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT. 4.MENINGKATKAN CITRA PENEGAKAN ATURAN HUKUM
12
PSL 30 (1)Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan umum Satuan Polisi Pamong Praja. (2)Gubernur, Bupati Dan Walikota Melakukan Pembinaan Teknis Operasional Satpol PP. PENJELASAN PASAL 30 AYAT : (1)Pembinaan Umum Meliputi Pemberian Pedoman dan Standard, Bimbingan, Supervisi, Pendidikan dan Pelatihan, Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Tugas Satpol PP. (2)Pembinaan Teknis Operasional Meliputi Pembinaan Kemampuan Polisi Pamong Praja Melalui Pembinaan Etika Profesi, Pengembangan Pengetahuan Dan Pengalaman Di Bidang Pamong Praja PP NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
13
PEMBINAAN UMUM KEMENDAGRI TERHADAP SATPOL PP DI DAERAH FASILITASI REGULASI MONITORING EVALUASI
14
PEMBINAAN UMUM KEMENDAGRI DI ORIENTASIKAN KEPADA 4 (EMPAT) HAL TERSEBUT, YAITU : 1.UU 32/2004 PASAL 148 Ayat (1). 2.PP No. 6/2010. 3.PERMENDAGRI NO. 40 TAHUN 2011 TENTANG SOTK SATPOL PP DI DAERAH DAN PERMENDAGRI NO. 41 TAHUN 2011 TENTANG SOTK PROV. DKI JAKARTA 1.PERMENDAGRI No. 31/2009 TTG PEDOMAN PENYELENGGARAAN DIKLAT PPNS DAERAH 2.PERMENDAGRI No. 38/2010 TTG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DASAR SATPOL PP 3.SE MENDAGRI No : 331.1/2333/SJ TTG FORMASI CALON PNS BAGI TENAGA HONORER/KONTRAK BANTUAN POLISI 4.SE MENDGRI No : 585/3940/SJ TTG PENGGUNAAN UNIFORM, FORMASI CPNS DAN PEMBERIAN ASURANSI BAGI APARAT SATPOL PP. 5.SE MENDAGRI No. 182.32/4083/SJ TTG IMPLEMENTASI PERMENDAGRI NO. 40 TAHUN 2011 DAN PERMENDAGRI NO. 41 TAHUN 2011. 6.SE. MENDAGRI NO. 331.1/822/5J TTG PENGISIAN JABATAN KEPALA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA PROVINSI, KABUPATEN/KOTA SERTA KODE MATA ANGGARAN SKPD SATPOL PP. 7.SE. MENDAGRI NO. 182.1/661/PUM. TTG PENYAMPAIAN NAMA PESERTA DIKLAT CALON PEJABAT PPNS. B A
15
APBN : DANA DEKONSENTRASI DANA TUGAS PEMBANTUAN DANA ALOKASI KHUSUS DANA ALOKASI UMUM APBD : PROVINSI KABUPATEN / KOTA PERMENDAGRI No. 54 TAHUN 2011 TTG SOP SATUAN POLISI PAMONG PRAJA. PERMENDAGRI No. 35 TAHUN 2005 TTG PEDOMAN PAKAIAN DINAS, PERLENGKAPAN DAN PERALATAN SATPOL PP. PERMENDAGRI No. 26 TAHUN 2010 TTG PENGGUNAAN SENJATA API BAGI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA PERMENDAGRI No. 27 TAHUN 2010 TTG PEDOMAN PELAPORAN POL PP. PERMENDAGRI No. 44 TAHUN 2010 TTG KETENTRAMAN KETERTIBAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT DALAM RANGKA PENEGAKAN HAM. C D
16
KEPOLISIAN RI SATPOL PP WILAYAH LAIN INSTANSI TERKAIT LAINNYA
17
KERJASAMA DIDASARKAN ATAS HUBUNGAN FUNGSIONAL, SALING MEMBANTU, DAN SALING MENGHORMATI DG MENGUTAMAKAN KEPENTINGAN UMUM DAN MEMPERHATIKAN HIERARKI DAN KODE ETIK BIROKRASI Satpol PP dlm meminta bantuan kpd Kepolisian dan/atau lembaga lainnya bertindak selaku koordinasi operasi lapangan
18
Dalam rangka meningkatkan kerjasama dan koordinasi maka Rapat Koordinasi Satpol PP diadakan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan Dalam rangka pelaksanaan tugas, Satpol PP Provinsi mengkoordinir pemeliharaan dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat lintas labupaten/kota.
19
19 MOU Nomor 119/1527/SJ Tahun 2002 NO. POL : B/2300/VII/2002 Tentang kerjasama pembinaan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, serta pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat MOU Nomor 119/1527/SJ Tahun 2002 NO. POL : B/2300/VII/2002 Tentang kerjasama pembinaan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, serta pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat KERJASAMA KEMENTERIAN DALAM NEGERI DENGAN KEPOLISIAN RI MENYANGKUT SATPOL PP
20
RUANG LINGKUP KERJASAMA 1. Penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum. 2. Pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. 3. Pemberian perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. 4. Penegakan peraturan perundang-undangan. 5. Pengembangan sumber daya manusia dan sarana prasarana.
21
1. Penyusunan pedoman umum dan petunjuk pelaksanaan. 2. Bantuan operasi penanganan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum serta keamanan dan ketertiban masyarakat. 3. Pembinaan penegakan peraturan perundang- undangan. 4. Penangangan kerawanan sosial 5. Pendidikan dan pelatihan 6. Pengkajian. penelitian penyuluhan, seminar, lokakarya dan kegiatan sejenisnya. 7. Monitoring dan evaluasi.
22
HAL-HAL YG PERLU MDPT PERHATIAN II JADIKAN MASY. SBG MITRA UNTUK MEWUJUDKAN TRAMTIBUM DI DAERAH 2 III KEDEPANKAN PENDEKATAN BUDAYA LOKAL & KEARIFAN LOKAL DLM PENEGAKAN PERDA & PENY. TRAMTIBUM 3 TINGKATKAN KEPEKAAN THD PERUBAHAN & DINAMIKA MASY 4 PAHAMI & KUASAI KEWENANGAN & TUPOKSI SATPOL PP SCR UTUH & MENYELURUH I SENANTIASA JALIN KOOR- DINASI YG BAIK & SINERGIS DG APARATUR TERKAIT 5
23
KEDEPAN KITA BERHARAP KINERJA SATPOL PP SEMAKIN LEBIH BAIK, LEBIH ARIF, PEDULI & TULUS DLM MEMBERIKAN PELAYANAN KPD MASY. PENCIPTAAN TRAM & TIB SERTA LINMAS ADALAH TANGGUNG JAWAB BERSAMA (SINERGITAS PARA PIHAK). HILANGKAN KESAN NEGATIF, TDK PROFESIONAL & TDK PROPORSIONAL DGN MENGEDEPANKAN FUNGSI PENATAAN BUKAN PENERTIBAN. PEM. PUSAT & PEMDA HARUS KONSISTEN MELAKSANAKAN ESENSI PENGEMBANGAN SATPOL PP YG PROFESIONAL MELALUI IMPLEMENTASI PP NO 6 TAHUN 2010 BESERTA TINDAK LANJUTNYA.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.