Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehLanny Sanjaya Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
PPH PASAL 23
2
PENGERTIAN PPH PASAL 23 PPH PASAL 23 MENGATUR TENTANG TENTANG PEMOTONGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WP DALAM NEGERI DAN BENTUK USAHA TETAP YANG BERASAL DARI MODAL, PENYERAHAN JASA, ATAU PENYELENGGARAAN KEGIATAN SELAIN YANG TELAH DIPOTONG PAJAK SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 21
3
PEMOTONG PPH PASAL 23 PEMOTONG PPH 23 ADALAH PIHAK-PIHAK YANG MEMBAYAR PENGHASILAN YANG TERDIRI ATAS: 1. BADAN PEMERINTAH 2. SUBJEK PAJAK BADAN DALAM NEGERI 3. PENYELENGGARA KEGIATAN 4. BUT 5. PERWAKILAN PERUSAHAAN LUAR NEGERI LAINNYA 6. ORANG PRIBADI SEBAGAI WP DALAM NEGERI YANG TELAH MENDAPAT PENUNJUKKAN DARI DIRJEN PAJAK YAITU : A. AKUNTAN, ARSITEK, DOKTER, PPAT B. ORANG PRIBADI YANG MENJALANKAN USAHA YANG MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN
4
OBJEK PEMOTONGAN PPH 1. DEVIDEN 2. BUNGA, TERMASUK PREMIUM, DISKONTO DAN IMBALAN SEHUBUNGAN DENGAN JAMINAN PENGEMBALIAN UTANG 3. ROYALTI 4. HADIAH DAN PENGHARGAAN SELAIN YANG TELAH DIPOTONGAN PPH BUNGA SIMPANAN YANG DIBAYARKAN OLEH KOPERASI KEPADA ANGGOTA KOPERASI (YANG JUMLAHNYA MELEBIHI RP ) 6. IMBALAN SEHUBUNGAN DENGAN JASA TEKNIK, JASA MANAJEMEN, JASA KONTRUKSI, JASA KONSULTAN DAN JASA LAIN SELAIN YANG TELAH DIPOTONG PAJAK SEBAGAIMANAN DIMAKSUD DALAM PASAL SEWA DAN PENGHASILAN LAIN SEHUBUNGANN DENGAN PENGGUNAAN HARTA
5
PENGECUALIAN OBJEK PEMOTONGAN PPH
1. PENGHASILAN YANG DIBAYAR ATAU TERHUTANG KEPADA BANK 2. SEWA YANG DIBAYARKAN ATAU TERUTANG SEHUBUNGAN DENGAN SEWA GUNA USAHA DENGAN HAK OPSI 3. DEVIDEN ATAU BAGIAN LABA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH PERSEROAN TERBATAS SEBAGAI WP DALAM NEGERI, KOPERASI, YAYASAN ATAU ORGANISASI YANG SEJENIS, BUMN ATAU BUMD DARI PENYERTAAN MODAL PADA BADAN USAHA YANG DIDIRIKAN DAN BERTEMPAT KEDUDUKAN DI INDONESIA, DIATAS 25%. 4. DIVIDEN YANG DITERIMA ORANG PRIBADI 5. BUNGA OBLIGASI YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH PERUSAHAAN REKSA DANA 6. PENGHASILAN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH PERUSAHAAN MODAL VENTURA BERUPA BAGIAN LABA DARI BADAN PASANGAN USAHA YANG DIDIRIKAN DAN MENJALANKAN USAHA ATAU KEGIATAN DI INDONESIA DENGAN SYARAT BADAN PASANGAN USAHA TERSEBUT: A. MERUPAKAN PERUSAHAAN KECIL, MENENGAH ATAU YANG MENJALANKAN KEGIATAN DALAM SEKTOR-SEKTOR USAHA YANG DITETAPKAN MENKEU B. SAHAMNYA TIDAK DIPERDAGANGKAN DI BEJ 7. SISA HASIL USAHA KOPERASI YANG DIBAYARKAN OLEH KOPERASI KEPADA ANGGOTANYA 8. BUNGA SIMPANAN YANG TIDAK MELEBIHI BATAS YANG DITETAPKAN OLEH MENKEU YANG DIBAYARKAN OLEH KOPERASI KEPADA ANGGOTANYA.
6
TARIF DAN OBJEK PPH PASAL 23
SEBESAR 15% (LIMA BELAS PERSEN) DARI JUMLAH BRUTO ATAS: 1.DIVIDEN 2.BUNGA, PREMIUM, DISKONTO, PREMI SWAP, DAN IMBALAN SEHUBUNGAN DENGAN JAMINAN PENGEMBALIAN HUTANG; 3.ROYALTI. 4.HADIAH DAN PENGHARGAAN SELAIN YANG TELAH DIPOTONG PPH PASAL 21
7
TARIF DAN OBJEK PPH PASAL 23
SEBESAR 2% (DUA PERSEN) DARI JUMLAH BRUTO ATAS: 1. SEWA DAN PENGHASILAN LAIN SEHUBUNGAN DENGAN PENGGUNAAN HARTA, KECUALI SEWA DAN PENGHASILAN LAIN SEHUBUNGAN DENGAN PENGGUNAAN HARTA YANG TELAH DIKENAKAN PPH FINAL; 2. IMBALAN SEHUBUNGAN DENGAN JASA TEKNIK, JASA MANAJEMEN, JASA KONSTRUKSI, JASA KONSULTAN, SELAIN JASA YANG TELAH DIPOTONG PPH PASAL 21
8
TARIF DAN OBJEK PPH PASAL 23
3. IMBALAN SEHUBUNGAN DENGAN JASA LAIN, SELAIN JASA YANG TELAH DIPOTONG PPH PASAL 21 : A. JASA PENILAI; B. JASA AKTUARIS; C. JASA AKUNTANSI, PEMBUKUAN,DAN ATESTASI LAPORAN KEUANGAN; D. JASA PERANCANG (DESIGN); E. JASA PENGEBORAN (JASA DRILLING) DI BIDANG PENAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI (MIGAS), KECUALI YANG DILAKUKAN OLEH BENTUK USAHA TETAP;
9
TARIF DAN OBJEK PPH PASAL 23
F. JASA PENUNJANG DI BIDANG PENAMBANGAN MIGAS; G. JASA PENAMBANGAN DAN JASA PENUNJANG DI BIDANG PENAMBANGAN SELAIN MIGAS; H. JASA PENUNJANG DI BIDANG PENERBANGAN DAN BANDAR UDARA; I. JASA PENEBANGAN HUTAN; J. JASA PENGOLAHAN LIMBAH; K. JASA PENYEDIA TENAGA KERJA (OUTSOURCING SERVICES); L. JASA PERANTARA DAN/ATAU KEAGENAN; M. JASA DI BIDANG PERDAGANGAN SURAT-SURAT BERHARGA, KECUALI YANG DILAKUKAN OLEH BURSA EFEK, KSEI DAN KPEI; N. JASA KUSTODIAN/PENYIMPANAN/PENITIPAN, KECUALI YANG DILAKUKAN OLEH KSEI,
10
TARIF DAN OBJEK PPH PASAL 23
O. JASA PENGISIAN SUARA (DUBBING) DAN/ATAU SULIH SUARA; P. JASA MIXING FILM; Q. JASA SEHUBUNGAN DENGAN SOFTWARE KOMPUTER, TERMASUK PERAWATAN, PEMELIHARAAN DAN PERBAIKAN. R. JASA INSTALASI/PEMASANGAN MESIN, LISTRIK/TELEPON/AIR/GAS/AC/TV KABEL, SELAIN YANG DILAKUKAN OLEH WAJIB PAJAK YANG RUANG IINGKUP PEKERJAANNYA DI BIDANG KONSTRUKSI DAN MEMPUNYAI IZIN DAN/ATAU SERTIFIKAT SEBAGAI PENGUSAHA KONSTRUKSI; S. JASA PERAWATAN/PEMELIHARAAN/PERBAIKAN MESIN, LISTRIK/TELEPON/AIR/GAS/AC/TV KABEL, ALAT TRANSPORTASI/KENDARAAN DAN/ATAU BANGUNAN, SELAIN YANG DILAKUKAN OLEH WAJIB PAJAK YANG RUANG IINGKUP PEKERJAANNYA DI BIDANG KONSTRUKSI DAN MEMPUNYAI IZIN DAN/ATAU SERTIFIKAT SEBAGAI PENGUSAHA KONSTRUKSI;
11
TARIF DAN OBJEK PPH PASAL 23
T. JASA MAKLON, U. JASA PENYELIDIKAN DAN KEAMANAN, V. JASA PENYELENGGARA KEGIATAN ATAU EVENT ORGANIZER, W. JASA PENGEPAKAN, X. JASA PENYEDIAAN TEMPAT DAN/ATAU WAKTU DALAM MEDIA MASSA, MEDIA LUAR RUANG ATAU MEDIA LAIN UNTUK PENYAMPAIAN INFORMASI; Y. JASA PEMBASMIAN HAMA; Z. JASA KEBERSIHAN ATAU CLEANING SERVICE. AA. JASA CATERING ATAU TATA BOGA
12
SAAT TERUTANG, PENYETORAN DAN PELAPORAN PPH PASAL 23
SAAT TERUTANG : PPH PASAL 23 TERUTANG PADA AKHIR BULAN DILAKUKANNYA PEMBAYARAN ATAU AKHIR BULAN TERUTANGNYA PENGHASILAN YANG BERSANGKUTAN, TERGANTUNG PERISTIWA YANG TERJADI TERLEBIH DAHULU. PENYETORAN: PPH PASAL 23 DISETOR OLEH PEMOTONG PAJAK PALING LAMBAT TANGGAL SEPULUH BULAN TAKWIM BERIKUTNYA SETELAH BULAN SAAT TERUTANG PAJAK.
13
SAAT TERUTANG, PENYETORAN DAN PELAPORAN PPH PASAL 23
PELAPORAN: SPT MASA DISAMPAIKAN KE KANTOR PELAYANAN PAJAK SETEMPAT, PALING LAMBAT 20 HARI SETELAH MASA PAJAK BERAKHIR. BUKTI PEMOTONGAN: PEMOTONG PAJAK HARUS MEMBERIKAN BUKTI PEMOTONGAN PPH PASAL 23 KEPADA WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI ATAU BADAN YANG TELAH DIPOTONG PPH PASAL 23.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.