Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehYuliana Pranoto Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Pertemuan Pertama Oleh : Nurul Khoirin (A210130141)
Assalamu’alaikum Wr. Wb PERPAJAKAN KELAS XI Pertemuan Pertama Oleh : Nurul Khoirin (A )
2
Pertemuan Kedua 1. Sistem Perpajakan 2. Keudukan hukum pajak
3. Teori Pemungutan Pajak 4. Prinsip pemungutan pajak 5. Tantangan pemungutan pajak
3
1. Sistem Perpajakan Kebijakan pajak adalah kebijakan untuk memengaruhi produksi masyarakat, kesempatan kerja dan inflasi Undang-undang pajak merupakan keseluruhan peraturan dalam hukum pajak. Administrasi pajak meliputi fungsi, system dan organisasi
4
2. Keudukan hukum pajak Hukum dibagi menjadi 2, yaitu :
a. Hukum Perdata b. Hukum publik : Hukum tatanegara Hukum administrasi Hukum pajak Hukum pidana
5
3. Teori Pemungutan Pajak
a. Teori Asuransi Teori ini memiliki tugas untuk melindungi warganya dari kepentingan baik keselamatan jiwanya maupun keselamatan harta bendanya. b. Teori Kepentingan Teori yang berdasarkan dari kepentinan masing-masing warga Negara termasuk kepentingan dalam perlindungan jiwa dan harta.
6
c. Teori Gaya Pikul Teori yang didasarkan pada letak kemampuan (gaya pikul) membayar pajak bagi wajib pajak d. Teori Bakti Menurut teori ini yang didasarkan letak hubungan antara rakyat dengan Negara. e. Teori Asas Gaya Beli Teori yang berdasarkan dari adanya manfaat pajak.
7
4. Prinsip pemungutan pajak
Prinsip Equality (asas keseimbangan dengan kemampuan atau asas keadilan), Prinsip Certainly (asas kepastian hukum), Semua pungutan pajak harus berdasarkan UU Prinsip Convinience of Payment (asas pemungutan pajak yang tepat waktu atau asas kesenangan), Pajak harus dipungut pada saat yang tepat bagi wajib pajak Prinsip Eficiency (asas efisiensi atau asas ekonomis), Biaya pemungutan pajak diusahakan sehemat mungkin,
8
5. Tantangan pemungutan pajak
terdapat kendala-kendala yang melemahkan dalam pemungutan pajak dan merupakan penyebab WP tidak mau membayar pajaknya. Kendala-kendala tersebut antara lain: Berbagai peraturan pelaksanaan undang-undang yang sering kali tidak konsisten dengan undang-undangnya. Database yang masih jauh dari standar Internasional. Lemahnya penegakan hukum (law enforcement) terhadap kepatuhan membayar pajak bagi penyelenggara negara. Kurangnya atau tidak adanya kesadaran masyarakat.
9
Solusi Untuk mengatasi kendala-kendala diatas
Orientasi Peningkatan Sumber Daya Manusia Aparatur Penyuluhan Wajib Pajak Evaluasi Hasil Sosialisasi Pajak Daerah Sinkronisasi ketentuan antara pihak bank dan DJP sangat diperlukan agar terwujudnya kepatuhan masyarakat untuk membayar pajaknya.
10
Terima kasih Wassalamu’alaikum Wr.Wb
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.