Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

ILMU NEGARA PROGRAM STUDI S1 ILMU HUKUM UNIVERSITAS NGUDI WALUYO

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "ILMU NEGARA PROGRAM STUDI S1 ILMU HUKUM UNIVERSITAS NGUDI WALUYO"— Transcript presentasi:

1 ILMU NEGARA PROGRAM STUDI S1 ILMU HUKUM UNIVERSITAS NGUDI WALUYO
Binov HAnditya,SH,MH Oleh: Binov Handitya, SH,MH

2 A. PENGERTIAN KEDAULATAN
sovereignty Inggris souverainete Perancis suvranus Itali Kata tersebut diturunkan dari bahasa Latin supranus yang berarti “yang tertinggi” (supreme). Kata supranus sering disamakan dengan istilah summa potestas atau plenitudo potestatis yang berarti wewenang tertinggi dari suatu kekuasaan politik Binov HAnditya,SH,MH

3 1. Tuhan (pencipta segalanya) 2. Raja (pengatur rakyat)
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau golongan untuk dapat merubah sikap dari kebiasaan orang lain. tiga hal yang dianggap berdaulat dalam suatu masyarakat atau negara, yaitu : 1. Tuhan (pencipta segalanya) 2. Raja (pengatur rakyat) 3. Rakyat (menghindari tirani/kekuasaan yg absolut) Binov HAnditya,SH,MH

4 Pelaksanaan teori Kedaulatan
Pemikiran bahwa rakyatlah yang berdaulat menimbulkan ide kedaulatan rakyat dan pemerintahan dari rakyat dan oleh rakyat melalui parlemen (demokrasi perwakilan). Pelaksanaan teori Kedaulatan Kedaulatan Rakyat Kedaulatan Hukum Kedaulatan Raja Kedaulatan Negara Binov HAnditya,SH,MH

5 Teori kedaulatan yang dikenal saat ini adalah :
1. Teori Kedaulatan Tuhan  melahirkan sifat Teosentris = Teokrasi. 2. Teori Kedaulatan Raja  melahirkan sifat Monarkis. 3. Teori Kedaulatan Rakyat  melahirkan sifat Demokratis 4. Teori Kedaulatan Negara  melahirkan sifat Fascistis/Otoritarian. 5. Teori Kedaulatan Hukum  melahirkan sifat Nomokratis (rechstaat dan rule of law). 6. Teori Kedaulatan Pluralis  melahirkan sifat Pragmatis-Pluralis. Binov HAnditya,SH,MH

6 Berkembang agama Katholik ( abad pertengahan V- XV)
B. JENIS-JENIS KEDAULATAN Teori Kedaulatan Tuhan Kekuasaan Negara Berkembang agama Katholik ( abad pertengahan V- XV) Kekuasaan Gereja Kekuasaan Negara RAJA PAUS “Tuhan sebagai causa prima atas negara, artinya bahwa negara muncul karena kehendak Tuhan” Binov HAnditya,SH,MH

7 Mochtar Efendi “menganggap kedaulatan Tuhan muncul oleh adanya kepercayaan orang beragama, bahwa Tuhanlah yang menjadi maha pencipta alam semesta dengan segenap isinya, sehingga Tuhanlah yang mempunyai kekuasaan tertinggi di seluruh alam semesta” Binov HAnditya,SH,MH

8 Augustinus AGAMA (kristen/ gereja) NEGARA (Raja) MEMUSNAHKAN MUSUHNYA
pengaruh terbesar NEGARA (Raja) mentaati segala perintah yang diberikan oleh negara Tuhan. MEMUSNAHKAN MUSUHNYA Binov HAnditya,SH,MH

9 Thomas Aquinas keamanan; perdamaian. kemuliaan abadi setelah meninggal
Kekuasaan Negara keamanan; perdamaian. RAJA PAUS kemuliaan abadi setelah meninggal Kedudukan setara DUNIAWI AGAMA Binov HAnditya,SH,MH Binov HAnditya,SH,MH

10 Marsilius NEGARA (Perjanjian Masyarakat)
“terbentuknya negara tidak semata-mata karena kehendak Tuhan” RAJA (Wakil Tuhan) untuk menciptakan dan mempertahankan perdamaian Binov HAnditya,SH,MH

11 Melaksanakan kedaulatan di dunia
2. Teori Kedaulatan Raja Kekuasaan Negara RAJA (Wakil Tuhan) “Marsilius, Raja memiliki kedaulatan untuk melakukan apapun, karena perbuatannya sudah menjadi kehendak Tuhan” Melaksanakan kedaulatan di dunia Binov HAnditya,SH,MH

12 Absolute Kejam, diktator, sewenang-wenang
Kedaulatan raja Absolute Kejam, diktator, sewenang-wenang Martin Luther “bahwa kaum Kristen boleh membela diri terhadap pemerintah yang sewenang-wenang. Jika kaisar melanggar undang-undang rakyat tidak usah mematuhinya” “Bahkan Louis IV berkata negara adalah saya” (l’etat cest moi). Binov HAnditya,SH,MH

13 Jean Bodin raja merupakan bayangan Tuhan “Le Prince est I’image de Dieu”. Raja tidak bertanggungjawab kepada siapapun kecuali pada Tuhan. Raja merupakan “Legibus solutes summa in Civics ac Sabditos Legibusque Solutes Poteste” (kekuasaan supra dari negara atas warga negara dan rakyatnya, yang tidak dibatasi oleh hukum) Binov HAnditya,SH,MH

14 Thomas Hobbes RAJA Kekuasaan UU
kedudukan di atas undang-undang (Princeps legibus solutus est) RAJA Kekuasaan UU Raja tidak dapat dipersalahkan atau dihukum karena undang-undang yang dibuatnya (King can do not wrong). Binov HAnditya,SH,MH

15 3. Teori Kedaulatan Negara
Muchtar Affandi negara adalah badan hukum (rechtpersoon) yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama seperti subjek hukum perorangan (naturlijke person). NEGARA KEHENDAK hak dan kewajiban memaksa RAKYAT Binov HAnditya,SH,MH

16 Harus sesuai dengan kehendak Negara
George Jellineck NEGARA HUKUM sumber RAKYAT Harus sesuai dengan kehendak Negara “negara tidak perlu takluk dibawah hukum, karena negara sendiri yang membuat hukum” Binov HAnditya,SH,MH

17 Jean Bodin dan John Austin
Keduanya memiliki kesamaan teori yaitu “ Legibus Soluta”. Menurut mereka pembentuk hukum yang tertinggi dan hukum positif adalah hukum yang dibuat oleh yang berdaulat itu. Jadi yang diakui sebagai hukum pada saat itu adalah siapa yang mempunyai kedaulatan tertinggi pada waktu itu. Binov HAnditya,SH,MH

18 Hanya mengakui Hukum Negara
Jean Bodin, John Austin G. Jellineck Hanya mengakui Hukum Negara Hukum Adat ditetapkan sebagai hukum oleh negara Binov HAnditya,SH,MH

19 TIDAK BERTENTANGAN HUKUM
4. Teori Kedaulatan Hukum HUKUM NEGARA NEGARA TIDAK BERTENTANGAN HUKUM PENGUASA RAKYAT “Hukum berfungsi sebagai rule of the game dalam penyelenggaraan kekuasaan negara” Binov HAnditya,SH,MH

20 Teori KedaulatanHukum Teori KedaulatanNegara
Hugo Krabbe menyatakan bahwa yang memiliki kekuasaan tertinggi dalam negara adalah hukum. Teori KedaulatanHukum Teori KedaulatanNegara >< Binov HAnditya,SH,MH

21 Hugo Krabbe Von Savigny
Hukum yang berdaulat menurut Krabbe adalah hukum yang bersumber dari kesadaran hukum dan keadilan. Von Savigny menyatakan bahwa hukum timbul bersamaan kesadaran hukum masyarakat. Hukum tidak tumbuh dari kehendak negara atau kemauan negara. Binov HAnditya,SH,MH

22 menyatakan bahwa dimana ada masyarakat, maka pasti ada hukumnya
UBI SOCIETAS UBI IUS Masyarakat HUKUM Cicero menyatakan bahwa dimana ada masyarakat, maka pasti ada hukumnya Binov HAnditya,SH,MH

23 Struyken tidak setuju dengan Krabbe, kesadaran hukum itu berubah-berubah, maka kemungkinan tata tertib masyarakat tidak terjamin karena pencerminan dari kesadaran hukum yang berbeda-beda. Apeldorn kesadaran hukum itu tidak asli. Kesadaran hukum untuk sebagian merupakan pembawaan atau bakat yang diperolehnya waktu manusia dilahirkan, dan sebagian lagi didapatkan dari kebiasaan. Binov HAnditya,SH,MH

24 Teori KedaulatanHukum
Teori Negara Hukum “supremacy of law” Penyelenggaraan Pem erintahan; Menjalankan tugas negara; Tindakan Penguasa; Kehidupan masyarakat. Binov HAnditya,SH,MH

25 5. Teori Kedaulatan Rakyat
NEGARA RAJA BERTINDAK “Teori kedaulatan rakyat menyatakan bahwa negara dibentuk melalui perjanjian masyarakat. ” Binov HAnditya,SH,MH

26 Negara melindungi Hak Rakyat
John Locke Perj. Masy rakyat menyerahkan haknya kepada negara NEGARA Negara mempunyai kekuasaan yg besar untuk mengatur Negara melindungi Hak Rakyat Binov HAnditya,SH,MH

27 J.J. Rousseau “ dalam melaksanakan pemerintahan negara harus sesuai kehendak umum (volonte generale)” Kehendak Individu Kehendak Umum Kehendak Individu Kehendak Individu Kehendak Negara Binov HAnditya,SH,MH

28 Hakekat ajaran J.J. Rousseau:
adanya kehendak rakyat sebagai dasar pelaksanaan kekuasaan negara; kekuasaan tersebut berasal dari rakyat, dilaksanakan oleh rakyat sendiri; Jika kekuasaan dilaksanakan raja, kekuasaan raja harus sesuai dengan kehendak rakyat; kekuasaan tersebut ditunjukan untuk kesejahteraan rakyat. Binov HAnditya,SH,MH

29 Kehendak rakyat oleh JJ. Rousseau dibagi menjadi 2 (dua) yakni:
Volonte de tous (kehendak rakyat seluruhnya) kehendak rakyat yang dipergunakan oleh semua rakyat ketika negara akan dibentuk. * kehendak ini hanya dapat dipergunakan satu kali, karna jika dipakai lagi akan menyulitkan pemerintahan. Volonte de generale (kehendak sebagian rakyat) kehendak dari sebagian banyak rakyat dalam pengambilan keputusan negara. *kehendak ini dapat digunakan berkali-kali dalam pengambilan kebijakan negara. Binov HAnditya,SH,MH

30 penjelmaan kemauan rakyat
Immanuel Kant TUJUAN NEGARA Menegakkan hukum; Menjamin kebebasan rakyat. UU “kekuasaan tertinggi atau yg berdaulat adalah rakyat.” penjelmaan kemauan rakyat Binov HAnditya,SH,MH

31 Perwujudan kedaulatan rakyat negara modern yaitu melalui instrumen-instrumen demokrasi seperti adanya pemilu, referendum dan keikutsertaan rakyat dalam pembentukan undang-undang. Binov HAnditya,SH,MH

32 Jenis-jenis kedaulatan lainnya: Kedaulatan Intern
Kekuasaan negara dalam batas lingkungan wilayahnya. Kedaulatan ekstern Kekuasaan negara berkaitan dengan hubungan antar negara. Kedaulatan de facto Kedaulatan yg berdasar pada adanya pelaksanaan kekuasaan secara nyatanya. Kedaulatan de jure kedaulatan yang diakui oleh hukum. Binov HAnditya,SH,MH

33 6. Teori Kedaulatan Negara Republik Indonesia
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 Amandemen ketiga menyatakan bahwa : ”Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang”. Berdasarkan pasal tersebut jelaslah bahwa negara Republik Indonesia menganut teori kedaulatan rakyat. Rakyatlah yang memegang kekuasaan tertinggi. Makaberdasarkan hal tersebut kedaulatan harus dilaksanakan berdasarkan konstitusi (menurut UUD) Binov HAnditya,SH,MH

34 tersirat pada Pembukaan UUD 1945 (“Atas berkat rahmat Allah).
Negara Indonesia juga menganut kedaulatan tuhan, yg menjadi dasar antara lain: tersirat pada Pembukaan UUD 1945 (“Atas berkat rahmat Allah). Selain itu, Pasal 29 UUD 1945 menyebutkan bahwa Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Pancasila sebagai dasar negara mendudukkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama Binov HAnditya,SH,MH

35 Negara Indonesia juga menganut teori kedaulatan hukum :
terdapat dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 amandemen ketiga yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum (rechstaat) dan bukan negara atas kekuasaan belaka (machstaat). Note :kesimpulannya Negara Republik Indonesia menganut teori kedaulatan Tuhan, kedaulatan rakyat dan kedaulatan hukum sekaligus. Binov HAnditya,SH,MH

36 Negara yang berdaulat adalah negara yang mengangkat harkat dan martabat warga negaranya, sesuai UUD NRI pasal 27 : Segala warga negara bersama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya; Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layakbagi kemanusiaan; Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Binov HAnditya,SH,MH

37 Hukum menjadi sesuatu yang rumit jika kepentingan-kepentingan di dalamnya tidak ditujukan untuk keadilan dan kemaslahatan bersama. Jadikan hukum itu kebiasaan dalam hidup kita, yang membuat kita tersadar jika kita akan melakukan kesalahan. Bravo FH.UNW….!!!! Binov HAnditya,SH,MH


Download ppt "ILMU NEGARA PROGRAM STUDI S1 ILMU HUKUM UNIVERSITAS NGUDI WALUYO"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google