Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
widyanti kusuma rahayu 124704229
Nama Anggota widyanti kusuma rahayu Nisha floretta elfani Arya rahman hakinm Deny surhatata Putu agus jegantara
2
Latar Belakang Pengadilan HAM terbentuk di Indonesia setelah Orde Baru Jatuh 1998 Kekerasan yang berindikasi pelanggaran HAM setelah jajak pendapat di Tim Tim 1999 mendorong keluarnya Resolusi PBB Nomor 1264/1999 Resolusi itu mendesak agar peristiwa itu diusut dan pelakunya di bawa ke pengadilan
3
PRINSIP-PRINSIP Mengadili atau menghukum para pelaku pelanggaran hak asasi manusia Tersedianya Pengadilan HAM nasional merupakan wujud Pengadilan HAM Nasional bersifat komplementer pengadilan HAM internasional
4
Pengadilan HAM internasional terbuka dipergunakan apabila pengadilan nasional tidak fair dan cenderung melindungi pelaku/tersangka Pengadilan internasional dapat dipergunakan apabila suatu negara dalam keadaan UNWILLING (tidak ingin) dan UNABLE (tidak mampu)
5
TAHAP-TAHAP PENGADILAN HAM
PENYELIDIKAN PENYIDIKAN PENUNTUTAN PERSIDANGAN PUTUSAN HAKIM
6
MEKANISME PEMBENTUKAN PENGADILAN HAM AD HOC
PENYELIDIKAN KOMNAS HAM PENYIDIKAN KEJAKSAAN AGUNG PENUNTUTAN KEJAKSAAN AGUNG PENGADILAN HAM AD HOC USUL PEMBENTUKAN OLEH DPR KEPUTUSAN PRESIDEN PEMBENTUKAN
7
Terima Kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.