Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

widyanti kusuma rahayu

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "widyanti kusuma rahayu"— Transcript presentasi:

1 widyanti kusuma rahayu 124704229
Nama Anggota widyanti kusuma rahayu Nisha floretta elfani Arya rahman hakinm Deny surhatata Putu agus jegantara

2 Latar Belakang Pengadilan HAM terbentuk di Indonesia setelah Orde Baru Jatuh 1998 Kekerasan yang berindikasi pelanggaran HAM setelah jajak pendapat di Tim Tim 1999 mendorong keluarnya Resolusi PBB Nomor 1264/1999 Resolusi itu mendesak agar peristiwa itu diusut dan pelakunya di bawa ke pengadilan

3 PRINSIP-PRINSIP Mengadili atau menghukum para pelaku pelanggaran hak asasi manusia Tersedianya Pengadilan HAM nasional merupakan wujud Pengadilan HAM Nasional bersifat komplementer pengadilan HAM internasional

4 Pengadilan HAM internasional terbuka dipergunakan apabila pengadilan nasional tidak fair dan cenderung melindungi pelaku/tersangka Pengadilan internasional dapat dipergunakan apabila suatu negara dalam keadaan UNWILLING (tidak ingin) dan UNABLE (tidak mampu)

5 TAHAP-TAHAP PENGADILAN HAM
PENYELIDIKAN PENYIDIKAN PENUNTUTAN PERSIDANGAN PUTUSAN HAKIM

6 MEKANISME PEMBENTUKAN PENGADILAN HAM AD HOC
PENYELIDIKAN KOMNAS HAM PENYIDIKAN KEJAKSAAN AGUNG PENUNTUTAN KEJAKSAAN AGUNG PENGADILAN HAM AD HOC USUL PEMBENTUKAN OLEH DPR KEPUTUSAN PRESIDEN PEMBENTUKAN

7 Terima Kasih 


Download ppt "widyanti kusuma rahayu"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google