Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

ILMU NEGARA PROGRAM STUDI S1 ILMU HUKUM UNIVERSITAS NGUDI WALUYO

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "ILMU NEGARA PROGRAM STUDI S1 ILMU HUKUM UNIVERSITAS NGUDI WALUYO"— Transcript presentasi:

1 ILMU NEGARA PROGRAM STUDI S1 ILMU HUKUM UNIVERSITAS NGUDI WALUYO
Oleh: Binov Handitya, SH,MH Binov HAnditya,SH,MH

2 menyelenggarakan hidup yang baik bagi semua warga negaranya
A.TUJUAN NEGARA NEGARA PLATO Aristoteles Kebutuhan Individu Kebutuhan Individu menyelenggarakan hidup yang baik bagi semua warga negaranya Binov HAnditya,SH,MH

3 Shang Yang NEGARA membentuk KEKUASAAN “Shang Yang mengatakan kalau orang ingin membuat negara kuat dan berkuasa mutlak, maka ia harus membuat rakyatnya lemah dan miskin, dan sebaliknya jika orang hendak membuat rakyatnya kuat dan makmur, maka ia harus menjadikan negaranya lemah.” Binov HAnditya,SH,MH

4 Machiavelli NEGARA/ RAJA Hal yang dianggap melemahkan raja a.l: moral;
Kebudayaan; Agama; toleransi dan sebagainya, Binov HAnditya,SH,MH

5 Dante NEGARA NEGARA kemajuan umat manusia diseluruh dunia
KebahagiaanHidup setinggi tingginya Dalam bukunya “De Monarchie Libri III” Binov HAnditya,SH,MH

6 Immanuel Kant Membentuk Hukum
NEGARA Membentuk Hukum Mempertahankan Hukum Negara tdk berhak memaksa warga dlm melaksanakan tugasnya. Persamaan dihadapan hukum. Penguasa tidak boleh sewenang-wenang Binov HAnditya,SH,MH

7 Penyelenggaraan kesejahteraan umum;
Franz Magnis Suseno Tujuan negara adalah: Penyelenggaraan kesejahteraan umum; Mendukung dan melengkapkan usaha masyarakat ; Membangun suatu kehidupan masyarakat yang sejahtera; Menciptakan kehidupan masyarakat dengan sebaik dan seadil mungkin. Binov HAnditya,SH,MH

8 Tugas negara dalam mencapai kesejahteraan sosial, yaitu:
Negara harus memberikan perlindungan kepada penduduk dalam wilayah tertentu; Negara mendukung serta menyediakan berbagai pelayanan kehidupan masyarakat dalam bidang sosial, ekonomi, dan kebudayaan; Negara menjadi wasit dalam masyarakat jika terjadi konflik, serta menyediakan suatu sistem yudisial yang menjamin keadilan dalam hubungan sosial masyarakat. Binov HAnditya,SH,MH

9 Tujuan Negara Indonesia?
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; Memajukan kesejahteraan umum; Mencerdaskan kehidupan bangsa; Mewujudkan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Binov HAnditya,SH,MH

10 Tujuan Negara menurut Islam?
tujuan negara adalah terlaksanannya ajaran-ajaran Al-Quran dan Sunah Rasul dalam kehidupan masyarakat, menuju kepada tercapaiannya kesejahteraan hidup di dunia, materiil dan spirituil, perseorangan dan kelompok serta mengantarkan kepada tercapainya kebahagiaan hidup di akhirat kelak. Binov HAnditya,SH,MH

11 perbaikan umat manusia
Tujuan Negara (Islam) perbaikan umat manusia Menegakkan perdamaian; melindungi batas-batas wilayah negara; meningkatkan taraf hidup; Rasulullah SAW pernah bersabda: “melalui negara, Allah membasmi semua yang tidak dapat dibasmi melalui Al-Quran.” Artinya kejahatan yang tidak dapat dimusnahkan melalui ajaran-ajaran Al-Quran membutuhkan kekuasaan memaksa dari negara untuk membasminya. Binov HAnditya,SH,MH

12 Menurut Ahmad Azhar Basyir ada beberapa asas ajaran Islam mengenai kehidupan bernegara yang dapat dijadikan pedoman Musyawarah Hidup bernegara merupakan penyelenggaraan kepentingan bersama bukan perseorangan. Dalam Al-Quran Surah An-Nisa’ ayat 59 ditentukan sebagai berikut: ”Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah RasulNya dan Ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah kepada Allah (Al-Quran) dan Rasul (Sunahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari Kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” Binov HAnditya,SH,MH

13 asas ini dapat diketahui dari Surah An Nisa’ ayat 58 sebagai berikut:
Keadilan asas ini dapat diketahui dari Surah An Nisa’ ayat 58 sebagai berikut: “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu” Di dalam Al-Quran Surah Asy-Syura ayat 15 Allah memerintahkan kepada Rasulullah SAW agar mengumandangkan : “...dan aku diperintahkan supaya berlaku adil di antara kamu...” Binov HAnditya,SH,MH

14 kemudian dalam ayat 13 ditegaskan:
Persamaan Semua kaum muslimin memiliki persamaan dalam hak-hak dengan sempurna tanpa memandang warna, suku, bahasa atau tanah air. Allah berfirman dalam Al-Quran Surah Al-Hujurat ayat 10: “Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara....” kemudian dalam ayat 13 ditegaskan: “Hai sekalian manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” Binov HAnditya,SH,MH

15 Tanggung Jawab Pemerintah
pemerintah dan kekuasaanya serta kekayaannya adalah amanat Allah dan kaum muslimin, yang harus diserahkan penanganannya kepada orang-orang yang takut kepada Allah, bersifat adil, dan benar-benar beriman. Dan tidak seorang pun berhak menggunakannya dengan cara-cara yang diragukan atau demi kepentingan pribadi. Kebebasan Asas persamaan akan mempunyai makna dan di samping itu terdapat asas kebebasan yang meliputi kebebasan pribadi, kebebasan mengemukakan pikiran, dan kebebasan beragama. Binov HAnditya,SH,MH

16 Hegel Menurut Hegel, negara mempunyai kemampuan sendiri dalam mengejar pelaksanaan ide umum. Oleh karena itu tujuan negara adalah negara itu sendiri. Negara memelihara dan menyempurnakan diri sendiri. Kewajiban tertinggi manusia adalah menjadi warga negara sesuai dengan undang-undang. Agustinus Menurut Agustinus, tujuan negara dihubungkan dengan cita-cita manusia hidup di alam yang kekal yaitu sesuatu yang diinginkan Tuhan. Binov HAnditya,SH,MH

17 Tujuan negara adalah memelihara dan menjamin hak asasi,yaitu :
John Locke Tujuan negara adalah memelihara dan menjamin hak asasi,yaitu : 1. Hak hidup/nyawa (leven) 2. Hak atas badan (lijf) 3. Hak atas harta benda (vermogen) 4. Hak atas kehormatan (eer) 5. Hak kemerdekaan (vrij heid) Binov HAnditya,SH,MH

18 Secara filosofi tujuan negara adalah:
Mencapai kekuasaan politik Tujuan negara adalah membangun kekuasaan secara efektif. Penguasa (pemerintah) menggunakan kekuasaannya untuk memaksakan kepentingannya. Setiap penguasa selalu ingin mempertahankan, memperkuat dan memperluas kekuasannya. Setelah memiliki kekuasaan yang kuat (langgeng-absolut) maka penguasa menjadi korup, tiran dan despotik (semena-mena dan kejam). Lord Acton : Power tends to corrupt; absolute power corrupts absolutely. Binov HAnditya,SH,MH

19 2. Mencapai kemakmuran material
Negara sebagai organisasi masyarakat berusaha untuk memenuhi kebutuhan materialnya secara terstruktur melalui pemerintahan yang ada. Dari tujuan diatas maka dapat melahirkan tipikal negara yang berbeda, yaitu : Polizei Staat → negara yang bertujuan untuk mencapai kemakmuran bagi raja/negara. Formele Rechtstaat → tujuan negara adalah mencapai kemakmuran individu. Materiele Rechtstaat → tujuan negara adalah mencapai kemakmuran rakyat (Social Service State – negara kesejahteraan). Binov HAnditya,SH,MH

20 3. Mencapai kebahagiaan akhirat (konsep eksatologis → akhir zaman)
Negara memberikan fasilitas kepada rakyatnya agar dapat bebas melaksanakan kaidah agamanya untuk mempersiapkan kehidupan sesudah kematian (life after death). Binov HAnditya,SH,MH

21 B. FUNGSI NEGARA Fungsi negara yang pertama kali dikenal pada abad XVI di Perancis. Fungsi negara ada lima yaitu: a) Diplomacie; b) Defencie; c) Financie; d) Justicie, dan e) Policie. Fungsi-fungsi negara tersebut diadakan hanyalah sekedar untuk memenuhi kebutuhan pemerintah yang waktu itu masih bersifat diktator, jadi belum mempunyai arti seperti sekarang ini. Binov HAnditya,SH,MH

22 Fungsi Negara pada Abad ke-XVI di Perancis
1. Diplomacie  tugasnya adalah penghubung antar negara, dulu penghubung antar raja. 2. Difencie  tugas yang dijalankan adalah masalah keamanan dan pertahanan negara. 3. Financie  bertugas menyediakan keuangan negara. 4. Justicie  tugasnya adalah menjaga ketertiban perselisihan antar warganegara dan urusan dalam negara. 5. Policei  bertugas mengurus kepentingan negara yang belum menjadi wewenang keempat fungsi negara lainnya. Binov HAnditya,SH,MH

23 John Locke fungsi negara dapat dibagi menjadi tiga, yaitu:
fungsi legislatif; fungsi eksekutif; dan fungsi federatif. Dalam pandangan John Locke, fungsi mengadili termasuk tugas dari eksekutif. Binov HAnditya,SH,MH

24 Montesquieu Montesquieu yang membagi negara menjadi tiga fungsi, tetapi masing-masing fungsi itu terpisah dan dilaksanakan oleh lembaga yang terpisah pula. Ketiga fungsi negara tersebut menrut Montesquieu ialah: fungsi legislatif; fungsi eksekutif; fungsi yudikatif. Fungsi federatif oleh Montesquiue dimasukkan menjadi satu dengan fungsi eksekutif (teori trias politica ini di adopsi oleh pemerintah RI) Binov HAnditya,SH,MH

25 peraturan administrasi negara
Wewenang membentuk hukum Pelimpahan (delegasi) Eksekutif Legislatif Yudikatif peraturan administrasi negara penemuan hukum (rechtsvinding) konstruksi hukum (rechtsconstructie) menciptakan hukum-hukum baru (rechtschepping) Binov HAnditya,SH,MH

26 Van Vallenhoven Goodnow
Menurut Van Vollenhoven fungsi negara itu ialah: Regeling (membuat aturan); Bestuur (pemerintahan); Rechtspraak (peradilan); Politie. Ajaran Van Vollenhoven ini terkenal sebagai Catur Praja. Goodnow Menurutnya fungsi negara itu ada dua yaitu: a) Policy making; b) Policy executing. Ajaran Goodnow itu terkenal sebagai Dwipraja (dichotomy). Policy making adalah kebijaksanaan negara untuk waktu tertentu, untuk seluruh masyarakat. Policy executing adalah kebijaksanaan yang harus dilaksanakan untuk tercapainnya policy making. Binov HAnditya,SH,MH

27 Sebelum Montesquiue mengajarkan trias politika, agama Islam telah mengajarkan ”taqsimu al-adawati al-hukumiyah” pembagian kekuasaan pemerintahan. Agama Islam tidak mengikat dirinya pada jumlah yang tiga seperti yang diajukan oleh Montesquieu di atas. Persoalan pokok adalah kekuasaan harus terbagi, jangan terkumpul di tangan satu orang. Tentang jumlah beberapa kekuasaan bukan menjadi persoalan terpenting Binov HAnditya,SH,MH

28 Suatu negara yang didirikan dengan dasar kedaulatan de jure Tuhan tidak dapat melakukan legalisasi yang bertolak belakang dengan Al-Quran dan Al Sunah, sekalipun konsensus rakyat menuntutnya. Dengan kata lain, bahwa lembaga legislatif dalam negara Islam sama sekali tidak berhak membuat perundang-undangan yang bertentangan dengan tuntutan-tuntutan Allah dan Rasul-Nya, dan semua cabang legislasi, meskipun telah disahkan oleh lembaga legislatif harus secara ipso facto dianggap ultra vires dari Undang-Undang Dasar. Binov HAnditya,SH,MH

29 Tuhan menciptakan manusia dilengkapi dengan akal pikiran, agar dalam hidup bisa belajar menjadi baik, dengan ilmu kita bisa menembus langit (tepat) dan dengan ilmu itu pula manusia dapat menghancurkan bumi ini (salah)…!! FH UNW Binov HAnditya,SH,MH


Download ppt "ILMU NEGARA PROGRAM STUDI S1 ILMU HUKUM UNIVERSITAS NGUDI WALUYO"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google