Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Universitas Negeri Jakarta
ETIKA PENULISAN Riza Wirawan Fakultas Teknik Universitas Negeri Jakarta
2
Makna Istilah ETIKA ETIKA, sarana orientasi bagi usaha manusia untuk menjawab suatu pertanyaan yang amat fundamental: “bagaimana saya harus hidup dan bertindak secara baik (berdasarkan norma moral/ajaran, aturan tertulis, nilai adat?)”.
3
Makna Istilah ETIKA Etika - Konsep yang mengarah pada perilaku yang baik dan pantas. Terkait dengan moralitas, pranata, norma, baik kemanusiaan maupun agama.
4
KODE ETIK PENULIS Melahirkan karya orisinal, bukan jiplakan.
Sebagai orang terpelajar, mestinya menjaga kebenaran dan manfaat serta makna informasi yang disebarkan sehingga tidak menyesatkan. Menulis secara cermat, teliti, dan tepat. Bertanggung jawab secara akademis atas tulisannya. Memberi manfaat kepada masyarakat pengguna.
5
KODE ETIK PENULIS Dalam kaitan dengan berkala ilmiah, menjadi kewajiban bagi penulis untuk mengikuti selingkung yang ditetapkan berkala yang dituju. Menerima saran-saran perbaikan dari editor berkala yang dituju.
6
KODE ETIK PENULIS Menjunjung tinggi hak, pendapat atau temuan orang lain. Menyadari sepenuhnya untuk tidak melakukan pelanggaran ilmiah.
7
“Dosa-dosa” Akademik Pemberian authorship Publikasi ganda Plagiat
Rekayasa data Penipuan Konflik kepentingan
8
“Dosa-dosa” Akademik Pemberian authorship Publikasi ganda Plagiat
Rekayasa data Penipuan Konflik kepentingan
9
Syarat author sumbangan substantif yang bermakna dan nyata pada konsepsi, rancangan, pemerolehan data, analisis dan interpretasi data dan informasi (sehingga meliputi sintesis, penyimpulan, dan perampatan yang dihasilkan kegiatan penelitian) penulisan buram naskah, perevisian kritis, dan penyempurnaan kecendekiaan penting pada substansi isinya penyuntingan akhir dan persetujuan final pada versi yang akan diterbitkan.
10
Plagiat “Dosa-dosa” Akademik Pemberian authorship Publikasi ganda
Rekayasa data Penipuan Konflik kepentingan
11
Apa itu plagiat?
12
Definisi: Mengakui ide, gambar, suara, atau ekspresi kreatif dari orang lain sebagai karya sendiri.
13
Jika …….. Indikasi Plagiat! memasukkan kalimat atau ide tanpa sitasi.
14
Sengaja Tidak Sengaja Dua tipe plagiarisme Menjiplak
Mengklaim karya orang lain Copy-paste tanpa dokumentasi “meminjam” media tanpa dokumentasi Lalai dalam dokumentasi Terlalu banyak kutipan langsung Gagal menulisan dalam kalimat sendiri
15
B. KETENTUAN UMUM □ Plagiat adalah perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai; □ Plagiator adalah orang perseorang atau kelompok orang pelaku plagiat, masing-masing bertindak untuk diri sendiri, untuk kelompok dan atas nama suatu badan; □ Pencegahan plagiat adalah tindakan preventif yang dilakukan oleh pimpinan perguruan tinggi yang bertujuan agar tidak terjadi plagiat di lingkungan perguruan tingginya; □ Penanggulangan plagiat adalah tindakan represif yang dilakukan oleh pimpinan perguruan tinggi dengan menjatuhkan sanksi kepada plagiator di lingkungan perguruan tingginya yang bertujuan mengembalikan kredibilitas akademik perguruan tinggi yang bersangkutan;
16
C. Lingkup dan Pelaku Dalam Bab II Pasal 2 menyebutkan bahwa :
Lingkup Plagiat meliputi tetapi tidak terbatas pada : mengacu dan/atau mengutip istilah, kata-kata dan/atau kalimat, data dan/atau informasi dari suatu sumber tanpa menyebutkan sumber dalam catatan kutipan dan/atau tanpa menyatakan sumber secara memadai; mengacu dan/atau mengutip secara acak istilah, kata-kata dan/atau kalimat, data dan/atau informasi dari suatu sumber tanpa menyebutkan sumber dalam catatan kutipan dan/atau menyatakan sumber secara memadai; menggunakan sumber gagasan, pendapat, pandangan, atau teori tanpa menyatakan sumber secara memadai; merumuskan dengan kata-kata dan/atau kalimat sendiri dari sumber kata-kata dan/atau kalimat, gagasan, pendapat, pandangan, atau teori tanpa menyatakan sumber secara memadai; menyerahkan suatu karya ilmiah yang dihasilkan dan/atau telah dipublikasikan oleh pihak lain sebagai karya ilmiahnya tanpa menyatakan sumber secara memadai
17
PENGERTIAN DITERBITKAN
Yang dimaksud dengan diterbitkan menurut PERMENDIKNAS 17/2010 dapat berupa : buku yang dicetak dan diedarkan oleh penerbit atau perguruan tinggi; artikel yang dimuat dalam berkala ilmiah, majalah, atau surat kabar; kertas kerja atau makalah profesional dari organisasi tertentu; isi laman elektronik; atau hasil karya dan/atau karya ilmiah yang tidak termasuk pada angka 1 s.d 4. Yang dimaksud dengan dipresentasikan PERMENDIKNAS 17/2010 dapat berupa : 1. presentasi di depan khalayak umum atau terbatas; 2. presentasi melalui radio/televisi/video/cakram padat/ cakram video digital; atau 3. bentuk atau cara lain sejenis yang tidak termasuk pada angka 1 dan 2.
18
Menurut Kepmendiknas No 17/2010;
Yang dimaksud dengan dimuat dalam bentuk tertulis dapat berupa : cetakan dan/atau elektronik; Pernyataan sumber dianggap memadai apabila dilakukan dengan tata cara pengacuan dan pengutipan dalam gaya selingkung setiap bidang ilmu, teknologi, dan seni; Pelaku Plagiator adalah: Semua pihak baik secara perorangan/Individu maupun kelompok mahasiswa, dosen, peneliti maupun tenaga kependidikan yang melakukan penulisan karya ilmiah dengan menggunakan ide-ide atau pemikiran orang lain tanpa mencantumkan sumber resminya secara memadai sebagaimana ditentukan dalam Kepmendiknas No 17/2010.
19
SANKSI No Pelaku Ketentuan yang Dilanggar Urutan Sanksi Sanksi
Tambahan Sanksi Lain Menurut Peraturan Per-UU-an 1 Mahasiswa Pasal 10 ayat (4) Teguran Peringatan tertulis Penundaan pemberian sebahagian hak mahasiswa Pembatalan nilai satu atau beberapa mata kuliah yang diperoleh mahasiswa Pemberhentian dgn hormat dari status sbg mahasiswa Pemberhentian tdk dengan hormat Pembatalan ijazah apabila mahasiwa telah lulus UU Sisdiknas : Mempergunakan karya ilmiah jiplakan untuk memperoleh gelar akademik, profesi, vokasi dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta DRS. Rudyn K. Nababan N, M.Si. Kepala Bagian Mutasi Dosen BIRO KEPEGAWAIAN, SETJEN KEMDIKNAS, 2011
20
Apakah semuanya harus disitasi?
21
Tidak! Fakta yang sudah diketahui banyak orang.
Informasi yang termasuk dalam pengetahuan umum Tidak perlu didokumentasikan
22
Contoh pengetahuan umum
Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 Jika sudah jelas ada tiga atau lebih sumber yang menyebutkan hal yang sama dan yakin bahwa pembaca sudah tahu, maka tidak perlu didokumentasikan Tetapi jika ragu, lebih baik didokumentasikan.
23
Tidak perlu dokumentasi jika …
Sedang membahas pengalaman sendiri, apa yang telah dilakukan, observasi, reaksi, dsb. Menuliskan “pengetahuan umum”
24
Kalau saya ambil tulisan orang lain, kemudian saya ubah sedikit katanya, tidak masalah, kan?
Hati-hati, mengambil ide orang lain, walaupun sudah menggunakan kalimat sendiri, bila tidak didokumentasikan bisa termasuk plagiat.
25
Kita hanya boleh “meminjam” karya orang lain untuk digunakan dalam karya kita kembalikanlah
26
Tiga strategi Quotation (kutipan langsung)
Paraphrase (Menulis ulang dengan bahasa sendiri) Merangkum Dalam menggabungkan berbagai sumber, harus bisa berbunyi seperti bahasa sendiri.
27
Perbandingan pandangan
Kutipan Langsung Quotations / Kutipan langsung adalah kalimat persis seperti yang ditulis oleh penulis lain. Penguat Argumetasi Menyanggah pendapat Keindahan kalimat Perbandingan pandangan
28
Paraphrasing Paraphrasing berarti menulis kembali kalimat yang dituliskan penulis lain dengan kalimat sendiri. . Menggunakan tulisan orang lain tanpa plagiat. Mencegah kutipan langsung berlebihan. Mempresentasikan informasi dengan bahasa sendiri.
29
Teknik-teknik Paraphrasing
Sinonim Ubah Posisi Frase Aktif-Pasif Kombinasi kalimat
30
Bagaimana cara membuat paragraf sendiri?
Tulis pikiran utamanya Tutup tulisan aslinya Tulis ulang Bandingkan dengan tulisan asli
31
Sumber Rujukan Adair, T.H. “Writing and publishing a research article.” Anonymous, “Plagiarism” Hinari, “How to write a scientific paper-a general guide” PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PLAGIAT DI PERGURUAN TINGGI dwiwahyuningsih.staff.ub.ac.id/files/2013/11/Penanggulangan-Plagiasi.ppt Materi-materi Pelatihan Penulisan Artikel Ilmiah Nasional yang dilaksanakan oleh Direktorat Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, 2012.
32
rwirawan@unj.ac.id usuhud@unj.aci.d
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.