Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Oleh: Martya Sofia P. ( ) Auliya Triasita R. ( )

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Oleh: Martya Sofia P. ( ) Auliya Triasita R. ( )"— Transcript presentasi:

1 Oleh: Martya Sofia P. (1513100002) Auliya Triasita R. (1513100020)
Pelanggaran UU ITE Oleh: Martya Sofia P. ( ) Auliya Triasita R. ( )

2 Pengertian UU ITE Ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. Terdiri dari 13 Bab dan 54 Pasal

3 Sisi positif UU ITE Dapat mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan internet yang merugikan, seperti menghindari pembobolan situs-situs tertentu milik pemerintah Memberikan perlindungan hukum terhadap transaksi dan sistem elektronik serta memberikan perlindungan hukum terhadap kegiatan ekonomi misalnya transaksi dagang

4 Sisi negatif UU ITE Kasus Prita Mulyasari yang dituduh mencemarkan nama baik sebuah RS lewat internet. Padahal dalam undang-undang konsumen dijelaskan bahwa hak dari konsumen untuk menyampaikan keluh kesah mengenai pelayanan publik. Dalam hal ini seolah-olah terjadi tumpang tindih antara UU ITE dengan UU konsumen Dianggap banyak oleh pihak bahwa undang-undang tersebut membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat, dan menghambat kreativitas dalam berinternet. Padahal sudah jelas bahwa negara menjamin kebebasan setiap warga negara untuk mengeluarkan pendapat.

5 Anthon Wahju Pramono vs Loekminto
Contoh Kasus Anthon Wahju Pramono vs Loekminto Kasus lain: Donny Iswandono, Kasus Johan Yan, Ade Armando budiman, Mirza Alfath, prita mulyasari, Alexander Aan dan lainnya

6 Pemilik pabrik tekstil
VS Anthon Wahju Pramono(64) adalah seorang notaris kondang asal solo, sdangkan loekminto adalah pemilik pabrik tekstil raksasa PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex), mereka telah bersahabat sejak lama. saat Sritex sedang kesulitan keuangan, terdakwa Anthon justru dengan segala upaya membantu Lukminto hingga perusahaan menjadi besar seperti sekarang ini. Bahkan awalnya loekminto telah dianggap sbg keluarga sndri oleh terdakwa Anton Wahju Pramono Notaris Loekminto Pemilik pabrik tekstil PT. Sri Rejeki

7 Sidang pertama digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo
Kronologi 11 Juli 2013 Sidang pertama digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo 27 Februari 2013 19 Desember 2013 Anthon dinilai hakim terbukti secara sah telah melanggar Pasal 29 UU No 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, divonis 3 tahun penjara, dan ingin mengajukan banding. AWP mengirim sms bernada kasar, dan berisi ancaman pembunuhan kepada Loekminto sebanyak 6 kali karena Loekminto dianggap telah melakukan pelecehan terhadap istrinya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Sulistiyono SH dalam dakwaannya menuntut terdakwa  dengan pasal 29 yuncto pasal 45 ayat (2) Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagai mana yang dimaksud dalam laporan polisi Nomor Pol : P/B/114/II/2013/Jateng/Resta/Ska pada 26 Februari 2013, dan diancam dengan kurungan penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal sebesar Rp 1 Miliar.

8 Anthon Wahju Pramono dituduh melanggar Pasal 29 UU No 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, yakni “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi”

9 Anthon Wahju Pramono dijatuhi hukuman tiga tahun penjara akibat sms berisi ancaman pembunuhan yang ia kirimkan kepada Loekminto AWP menunjk 18 pengacara asal Jakarta termasuk Hotma Sitompul untuk mendampinginya selama berhadapan dengan hukumdan selama persidangan, loekminto lebih 10 kali tidak hadir persidangan karena alasan sakit

10 Anthon Wahju Pramono mengaku bersalah atas kekhilafannya dan meminta maaf kepada Loekminto, namun ia harus membayar 200 miliar rupiah sebagai syarat perdamaian Setelah mengirimkan pesan berisikan ancaman pembunuhan, AWP meminta maaf kepada loekminto dan mengaku kekhilafannya namun untuk melakukan perdamaian Lukminto mensyaratkan terdakwa harus membayar lebih dari Rp 200 miliar untuk uanng perdamaian.

11 Kutipan SMS yang dikirimkan Anthon Wahju Pramono kepada Loekminto: ”Dosa-dosa Lukminto:1.Banyak merusak gadis-gadis setelah dipakai dicampakkan.2.Banyak membeli pejabat untuk menekan orang kecil.3.Kejam, sadis dan tega memasukkan orang kecil ke penjara.Jadi Lukminto sudah tidak boleh hidup lagi dimuka bumi dan harus dihabisi dan dibunuh agar Solo menjadi tenang” Pesan dikirim27 Februari 2013, Dan maksud SMS itu hanya membuang kejengkelan saja karena SMS yang sama juga dikirimkan ke sahabat kedua orang itu yakni Budi Mulyono dan Sumartono Hadinoto. Dan kedua orang itu tidak menganggap itu SMS serius hanya SMS omong kosong saja,

12 Any Question??

13


Download ppt "Oleh: Martya Sofia P. ( ) Auliya Triasita R. ( )"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google