Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
KLARIFIKASI
2
LANDASAN SOSIOLOGIS HUKUM MASYARAKAT
LANDASAN SOSIOLOGIS HUKUM INTERNASIONAL MASYARAKAT INTERNASIONAL NEGARA-NEGARAYG BERDAULAT/MERDEKA TERIKAT KESAMAAN ASAS HUKUM SALING MELAKUKAN HUBUNGAN BEKELANJUTAN ASAS HUKUM UMUM
3
PEMBUATAN PERJANJIAN INTERNASIONAL IUS COGENS IUS DISPOSITIVUM
FUNGSI PEMBATAS KEHENDAK BEBAS NEGARA FREE CONSENT BERSIFAT IMPERATIF/ MEMAKSA IUS COGENS PENGAKUAN PRANATA ILEGALITAS OBYEKTIF GOOD FAITH PACTA SUNT SERVANDA PEMBENTUK SISTEM H.I VERTIKAL ASAS MORAL TIDAK TERTULIS IUS DISPOSITIVUM BERSIFAT MENGATUR TERTULIS ASAS RASIONAL
4
MASYARAKAT INTERNASIONAL
MENGATUR HUBUNGAN HUKUM INTERNASIONAL MASYARAKAT INTERNASIONAL SUBYEK HUKUM INTERNASIONAL NEGARA ORGANISASI INTERNASIONAL HUKUM NASIONAL BELLIGERENT INDIVIDU
5
KEKUASAAN TERTINGGI PADA TERITORIALNYA KEBUTUHAN, KEPENTINGAN
INTERNAL KEKUASAAN TERTINGGI PADA TERITORIALNYA KEDAULATAN NEGARA PERSAMAAN DERAJAT EKSTERNAL SECARA KODRATI MANUSIA MAKHLUK SOSIAL KEBUTUHAN, KEPENTINGAN MELAKUKAN HUBUNGAN MANUSIA LAINNYA MELAKUKAN HUBUNGAN MELAKUKAN HUBUNGAN NEGARA
6
PEMBERLAKUAN PERJANJIAN INTERNASIONAL KE DALAM HUKUM NASIONAL
PERUNDINGAN PERJANJIAN INTERNASIONAL 2 TAHAP PENANDATANGANAN PERUNDINGAN PERJANJIAN INTERNASIONAL 3 TAHAP PENANDATANGANAN RATIFIKASI
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.