Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehRidwan Ari Dharmawijaya Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Ekonomi dan Perbankan Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Skema Pembiayaan Mudharabah Oleh: Anita Sari Nida Rizky Aulia Dwi Rahmatia Hasim Yuyun Andriani Ayuk Nurcahyati Ekonomi dan Perbankan Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta 2015
2
2. Data Usaha dicek terlebih dahulu. Calon nasabah mengajukan pembiayaan . 5. Setelah usaha berjalan, nasabah Memberikan laporan kepada bank untuk Porsi bagi hasil sesuai akad. 4. Bank Memberikan Modal Usaha Kepada Nasabah 3. Akad disepakati
3
Penjelasan Nasabah datang ke bank dengan maksud mengajukkan pembiayaan mudharabah. Kemudian bank memeriksa berkas pengajuan nasabah dalam hal ingin membuka usaha apa ketika dapat pembiayaan. Setelah bank selesai melakukan pengecekan terhadap berkas data usaha, bank akan menyatakan kesediannya dengan menggunakan akad, akad yang di gunakan adalah akad mudharabah. Bank kemudian memberikan modal usaha kepada nasabah yang pengajukkan pembiayaan tersebut.
4
Kemudian, dari di terimanya modal usaha bank kepada nasabah, nasabah pun menggunakan modal usaha untuk membuka usahanya. Setelah berjalannya waktu atas usahanya, pada tempo yang telah di tetapkan dari kesepakata nasabah memberikan hasil laporan usaha kepada bank untuk melakukan bagi hasil seperti yang telah di sepakati pada pertemuan awal. Terakhir, dari memberitahu hasil laporannya kepada bank, nasabah mencicil bagi hasil sesuai kesepakatan berdasarkan data yang di perkirakan
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.