Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSusanto Lesmono Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
SISTEM HUKUM ADAT OLEH: ARINTO NUGROHO
2
Apa itu sistem Hukum? Sistem Hukum adalah kesatuan utuh dari tatanan-tatanan yang terdiri dari bagian-bagian atau unsur-unsur yang satu sama lain saling berhubungan dan berkaitan secara erat. Dalam Sistem Hukum yang baik tidak boleh terjadi pertentangan-pertentangan atau tumpang tindih diantara bagian-bagian yang ada. Jika pertentangan atau kontradiksi tersebut terjadi, sistem itu sendiri yang menyelesaikan hingga tidak berlarut.
3
Sistem Hukum Adat? Sistem Hukum Adat umumnya bersumber dari peraturan- peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang serta dipertahankan berdasarkan kesadaran hukum masyarakatnya. Sistem Hukum Adat terdapat dan berkembang di lingkungan kehidupan sosial di Indonesia, Cina, India, Jepang dan negara lain.
4
Bagaimana mengetahui Sistem Hukum Adat?
Melihat pada Sistem Hukum Adat Corak Hukum Adat
5
Corak Hukum Adat Tradisional Keagamaan / religio magis
Kebersamaan / komunal Kongkret dan visual Terbuka dan sederhana Dapat berubah menyesuaikan keadaan Tidak dikodifikasi Musyawarah mufakat
6
Tradisional Bersifat turun temurun dari leluhur
Sampai sekarang keberadaannya masih tetap dipertahankan
7
Keagamaan /Religio Magis
Perilaku hukum atau kaidah hukum yang ada berkaitan dengan kepercayaan terhadap hal-hal ghaib / magis (animisme-dinamisme; kepercayaan terhadap roh-roh halus dan roh-roh nenek moyang; kepercayaan terhadap Tuhan) Contoh: upacara-upacara adat yang lazimnya diadakan sesajen-sesajen yang ditujukan pada roh-roh leluhur yang ingin diminta restu / pertolongan
8
Kebersamaan/ Komunal Mengutamakan kepentingan bersama.
Kepentingan pribadi diliputi oleh kepentingan bersama: Dalam konsep pemikiran hukum adat, individu dipandang sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat, dan fungsi dari masing-masing individu dipandang untuk melangsungkan fungsi dan kelangsungan masyarakat.
9
Corak kebersamaan ini dapat terlihat pada:
Acara “gugur gunung” [Soerojo 1979] Semangat kekeluargaan, gotong-royong, tolong- menolong Pasal 33 (1) UUD 1945 [Hilman1992] : “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”
10
Konkrit dan Visual Kongkrit : Contoh: jelas; nyata ; berwujud
satunya perkataan dan perbuatan (perbuatan itu benar- benar merupakan realisasi dari perkataan) Contoh: jual-beli pembayaran harga dan penyerahan barang, dilakukan pada saat yang sama (sifat terang dan tunai)
11
Visual : Contoh: dapat terlihat; tampak; terbuka; tidak tersembunyi.
pemberian tanda-tanda yang kelihatan untuk bukti penegasan atau peneguhan dari apa yang akan atau telah dilakukan Contoh: panjer, peningset
12
Terbuka dan Sederhana Terbuka: Sederhana:
selalu menerima unsur-unsur dari luar, namun yang sesuai atau setelah disesuaikan dengan jiwa hukum adat itu sendiri Sederhana: tidak rumit, tidak banyak administratif, kebanyakan tidak tertulis, mudah dimengerti dan dilaksanakan berdasarkan saling percaya
13
Dapat berubah menyesuaikan keadaan:
Hukum adat bersifat dinamis / tidak statis Hukum adat terus-menerus dalam keadaan tumbuh berkembang seperti hidup itu sendiri [Soepomo 1996]
14
Tidak dikodifikasi Hukum adat sebagian besar tidak tertulis (non statutair)
15
Musyawarah Mufakat untuk memulai dan mengakhiri pekerjaan
sebagai sarana penyelesaikan perselisihan / sengketa berdasarkan asas rukun Dilakukan secara rukun dan damai serta saling memaafkan
16
Perbandingan Sistem Hukum Adat dan Sistem Hukum Barat (Civil Law System)
Statutary law Unstatutary law Mengenal zakelijke rechten dan persoonlijke rechten Tidak mengenal pembagian hak tersebut Mengenal pembedaan pembidangan hukum: hukum publik dan hukum Privat Tidak mengenal pembidangan hukum Menggolongkan pelanggaran hukum ke dalam pelanggaran pidana dan pelanggaran Perdata Tidak mengenal penggolongan pelanggaran Sanksi dalam hukum berfungsi sebagai alat pemaksa Sanksi bukan sebagai alat pemaksa, tetapi sebagai upaya untuk mengembalikan keseimbangan kosmis
17
Sebab-sebab adanya perbedaan tersebut [Soerojo 1979]:
Corak yang berlainan antara hukum adat dan hukum barat Pandangan hidup yang berlainan di antara kedua sistem hukum di atas Dunia barat : liberalis-rasionalistis Dunia Timur : Bersifat kosmis, tidak ada pembedaan antara tata dunia lahir dan gaib. Dunia manusia berhubungan erat dengan segala hidup di alam ini yang saling bersangkut-paut, pengaruh-mempengaruhi
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.