Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIIPAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIIPAN"— Transcript presentasi:

1 DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIIPAN
PENATAAN ARSIP YANG BENAR DALAM RANGKA PELAKSANAAN TATALAKSANA PEMERINTAHAN Oleh: Dra. Diah Ismiatun, M.Hum. ARSIPARIS MADYA DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIIPAN PROVINSI JAWA TIMUR Disampaikan pada kegiatan In-House Training Bidang Tatalaksana di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang diselenggarakan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur di Ruang Rapat Bhinaloka Adhikara Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan No. 110 Surabaya, tanggal 12 dan 13 Juli 2017

2 Penilaian dan Penyusutan Asip
Perkenalkan…… 5/23/2017 N a m a : Dra. Diah Ismiatun, M.Hum. NIP Jabatan Arsiparis Madya Pendidikan S1 Sejarah Universitas Padjadjaran Bandung 1992 S2 Ilmu Perpustakaan Universitas Indonesia 2006 Pengalaman Kerja ANRI Jakarta ANRI Wilayah DI Aceh ANRI Wilayah Jawa Timur Badan Arsip Jawa Timur Badan Perpustakaan dan Kearsipan Prov.Jatim Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Prov. Jatim 2016-sekarang . 5/23/2017

3 SIKLUS HIDUP MANUSIA DAN ARSIP
Penciptaan Kelahiran Penggunaan dan pemeliharaan Masa Aktif/Produktif Penyusutan Masa Inaktif permanen Musnah

4

5 5/4/2016 PENGERTIAN ARSIP Undang-Undang No. 43 tahun 2009 tentang Kearsipan pasal 1 5/4/2016 Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara

6 KEARSIPAN URUSAN SIAPA?
Kearsipan adalah urusan pemerintahan wajib bagi pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota (UU 23/2014, ps 11 ayat 2 ) Bagi Pemerintah masalah kearsipan merupakan urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar (UU 23/2014, ps 12 ayat 2) Amanah Undang-Undang No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan 13/09/2018

7 URUSAN PEMERINTAHAN (Menurut UU No
URUSAN PEMERINTAHAN (Menurut UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah) Kewenangan Pemerintah Pusat: Politik Luar Negeri Pertahanan Keamanan Yustisi Moneter dan Fiskal Nasional Agama (Psl 10 ayat 1) Urusan Pemerintahan Konkuren (Psl. 9 ayat 3) Urusan Pemerintahan Umum (Psl. 9 ayat 5) Urusan Pemerintahan Absolut (Psl 9 ayat 2) Kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah: Urusan Pemerintahan Wajib Urusan Pemerintahan Pilihan Pem. Pusat melaksanakan sendiri atau melimpahkan wewenang kepada instansi vertikal yang ada di daerah atau Gubernur berdasrkan asas dekonsentrasi (Psl. 10 ayat 2) Kewenangan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan

8 URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN
URUSANPEMERINTAHAN PILIHAN URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB UP yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar: Pendidikan Kesehatan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat 6. Sosial (Psl. 12 ayat 1) UP yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar: Tenaga kerja Pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak Pangan Pertanahan Lingkunganhidup Adminstrasi kependudukan dan pencatatan sipil Pemberdayaan masyarakat dan desa 8. Pengendalian penduduk dan KB 9. Perhubungan 10. Komunikasi dan informatika 11. Koperasi , usaha kecil dan menengah 12. Penanaman modal 13. Kepemudaan dan olah raga 14. Statistik 15. Persandian, 16. Kebudayaan 17. Perpustakaan 18. Kearsipan (Psl. 12 ayat 2)

9 Urusan Pemerintahan Pilihan (Psl. 12 ayat 3) 1. Kelautan dan perikanan
2. Pariwisata 3. Pertanian 4. Kehutanan 5. Energi dan sumber daya mineral 6. Perdagangan 7. Perindustrian 8. Transmigrasi

10 TUJUAN PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Menjamin terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan; Menjamin ketersedIaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah; Menjamin terwujudnya pengelolaan arsip yang andal dan pemanfaatan arsip sesuai dengan peraturan perundangan; Menjamin pelindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat melalui pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya;

11 TUJUAN PENYELENGGARAAN KEARSIPAN (UU 43/2009 psl. 3)
Mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan nasional sebagai suatu sistem yang komprehensif dan terpadu; Menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa, dan bernegara; Menjamin keselamatan aset nasionaldalam bidang ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan, serta keamanan sebagai identitas dan jati diri bangsa Meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya

12 APA YANG HARUS DILAKUKAN PEMERINTAH DAERAH?
Pemerintah Daerah Prov./Kab./Kota Menjalankan peraturan kearsipan Melakukan penyelenggaraan kearsipan Menjalankan amanah UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah

13 PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI PEMERINTAHAN DAERAH MELIPUTI:
Pembinaan Kearsipan Pengelolaan Penetapan Kebijakan Sumber: PP 28/2012 pasal 4

14 PENYELENGGARAAN KEARSIPAN ( Psl
PENYELENGGARAAN KEARSIPAN ( Psl. 4 Perda 4/2015 ttg Penyelengaaraan Kearsipan) : T U J A N Mewujudkan Tercipta dan tersedianya arsip diseluruh PD Mendorong tercipta dan tersedianya arsip pada LEMDIK, ORPOL, ORMAS, BUMD, perusahaan dan perorangan Terwujudnya pengelolaan arsip yang handal Keberlangsungan penyelenggaraan kearsipan di daerah sebagai suatu sistem yg komprehensif Keamanan dan keselamatan arsip Pemda Keselamatan aset daerah sbg identitas diri Peningkatan kualitas pelayanan publik dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan kearsipan. sosdpkprov2016 13/09/2018

15 PENGELOLAAN ARSIP STATIS PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS
LINGKUP PENYELENGGARAAN KEARSIPAN PERANCANGAN SISTEM KEARSIPAN Penyusunan Tata Naskah Dinas Penyusunan Klasifikasi Arsip Penyusunan Klasifikasi Keamanan & Akses Penyusunan Jadwal Retensi Arsip Dll AKUISISI: Menilai Serah-terima Arsip Statis PENGATURAN & DESKRIPSI: Mendeskripsikan Arsip Mengatur Arsip Membuat finding aids PENGELOLAAN ARSIP STATIS PENCIPTAAN ARSIP: Membuat Menerima Meregistrasi Mengontrol Distribusi PRESERVASI: Menyimpan Memelihara Mengamankan PENGGUNAAN & PEMELIHARAAN: Memberkaskan Menggunakan Memelihara Mengamankan PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS AKSES & LAYANAN: Penentuan Akses Layanan Arsip PENYUSUTAN: Menilai & Menyeleksi Memindahkan Memusnahkan Menyerahkan PEMANFAATAN & PENDAYAGUNAAN: Pameran Publikasi

16 Arsip Dinamis: Pembedaan Arsip
Arsip yang digunakan secara langsung oleh pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu. Arsip Statis: Arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh ANRI dan/atau lembaga kearsipan Pembedaan Arsip

17 ARSIP DINAMIS YANG DIKELOLA: ARSIP DINAMIS
Arsip yang keberadaannya merupakan persyaratan dasar bagi kelangsungan operasional pencipta arsip, tidak dapat diperbarui Dan tidak tergantikan apabila rusak atau hilang Arsip aktif arsip yang frekuensi penggunaannya tinggi dan atau terus menerus Arsip Aktif Arsip Inaktif Arsip Vital Arsip inaktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannnya telah menurun

18 SIAPA SAJA PENGELOLA ARSIP DINAMIS?
Dilaksanakan oleh : Pemerintah Daerah Kab/Kota Perangkat Daerah Provinsi BUMD Provinsi Lembaga Pendidikan, Orsospol yang dibiayai APBD Pihak ketiga yg diberi pekerjaan berdasarkan perjanjian kerja dgn Pemerintah Prov atau BUMD Provinsi Pasal 16 Ayat 1

19 TUJUAN PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS
Menjamin arsip dapat disediakan dengan cepat, tepat, aman, dan efisien. Menjamin arsip tidak mengalami kerusakan dan hilang. Menjamin arsip yang bernilai guna kesejarahan dapat diselamatkan dan dilestarikan. Pengelolaan mulai dari penciptaan, penggunaan dan pemeliharaan, hingga penyusutan arsip. Pengantar Manajemen Arsip Dinamis 9/13/2018

20 Arsip seperti apa yang perlu diperhatikan?
Asli/autentik & Legal Dapat dipercaya Utuh / lengkap Dapat digunakan LENGKAP

21 “Informasi” pada Arsip harus memuat unsur?
Isi (Content) Struktur (Structur): Konteks (Contex) Informasi Format Situasi, waktu

22 INSTRUMEN DALAM PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS YANG EFEKTIF DAN EFESIEN
(UU 43/2009 PSL. 40 AYAT 4) 1. TATA NASKAH DINAS 2. KLASIFIKASI ARSIP 3. JADWAL RETENSI ARSIP 4. KLASIFIKASI AKSES DAN KEAMANAN ARSIP

23 SIAPA YANG TERLIBAT LANGSUNG DALAM PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS?
(Pergub Jatim No. 7/2016) UNIT PENGOLAH UNT KEARSIPAN INSTANSI UK I UK II UK III

24 MENCIPTAKAN, MENDOKUMENTASIKAN, MELAKUKAN PEMBERKASAN, MEMBUAT DAFTAR ARSIP, MENGOLAH ARSIP MENJADI INFORMASI, MEMBERI LAYANAN PEMINJAMAN, MEMELIHARA ARSIP, DAN MELAKUKAN PENYUSUTAN ARSIP DINAMIS DI LINGKUP KERJANYA (PASAL 10 AYAT (2)) TUGAS UNIT PENGOLAH:

25 KEDUDUKAN UNIT KEARSIPAN
UNIT KEARSIPAN I: Pada Lembaga Kearsipan Provinsi dan dilaksanakan oleh Unit Kerja yang mengelola arsip inaktif Perangkat Daerah (Psl 3 ayat (1) UNIT KEARSIPAN III: Pada Sub Bagian Tata Usaha UPT Perangkat Daerah dan Sub Bagian Tata Usaha pada Biro di lingkungan Setda.Prov., kecuali pada Biro Umum. UNIT KEARSIPAN II: Pada - Sekretariat Perangkat Daerah - Biro Umum pada Setda.Prov. - Bagian Umum pada Sekretariat DPRD (Psl. 3 ayat (2)

26 TUGAS UNIT KEARSIPAN Mengelola arsip inaktif perangkat daerah provinsi yang memiliki masa simpan lebih dari 10 tahun (Pasal 4 ayat (1)) UK I Merencanakan, mengorganisasikan, membina, mengendalikan penyelenggaraan kearsipan dan pengelolaan arsip dinamis, mengolah dan menyajikan arsip menjadi informasi, serta mengelola arsip inaktif yang memiliki masa simpan paling lama 10 tahun (Pasal 5 ayat (1)) UK II Merencanakan, menciptakan, mendistribusikan, mengolah dan menyajikan arsip menjadi informasi, mengelola, melakukan penyusutan, dan membuat daftar arsip di lingkup kerjanya (Pasal 6 ayat (1)) UK III

27 Hasil penataan arsip aktif
ARSIP VITAL Hasil penataan arsip aktif

28 Hasil Penataan arsip inaktif

29 (Berdasarkan Pergub. Jatim No. 10/2016 ttg Pedoman Penyusutan Arsip)
Dilakukan lembaga pencipta berdasarkan Jadwal Retensi Arsip yang ditetapkan pimpinan lembaga Meliputi kegiatan: a. Pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan b. Pemusnahan arsip yang telah habis masa retensinya c. Penyerahan arsip statis oleh pencipta kepada lembaga kearsipan Arsip dari hasil kegiatan penyusutan atau pemusnahan arsip bersifat permanen (Berita Acara Pemusnahan dan Daftar Arsip yang dimusnahan)

30 Reformasi Administrasi
MOTOR REFORMASI Regulasi Kepemimpinan Komitmen kontrol masy Reformasi Birokrasi Reformasi Administrasi Reformasi Kearsipan Regulasi SDM: skill & manajemen ICT kontrol masy. Regulasi: Lembaga, Sistem, sarpras SDM: Komitmen, skill, manaj, mindset & culturset ICT Partisipasi masyarakat

31 PENATAAN ARSIP YANG BENAR TERWUJUD JIKA?
ADA DUKUNGAN PIMPINAN REGULASI KEARSIPAN DUKUNGAN SARANA/ PRASARANA KEARSIPAN SDM BERKOMPETEN

32 SANKSI ADMINISTRATIF PASAL 78-80 UU 43/2009
NO JENIS PELANGGARAN SANKSI 1 Pejabat/pelaksana di Lembaga Kearsipan dan Perguruan Tinggi Negeri yang tidak melaksanakan kewajiban dalam pengelolaan arsip statis yang diterimanya Teguran tertulis 2 Pejabat/pelaksana lembaga negara, pemerintah daerah dan Perguruan Tinggi Negeri, BUMN, BUMD yang tidak melaksanakan kewajiban memiliki JRA 3 Pejabat/pelaksana Lembaga kearsipan yang tidak membuat DPA dan tidak melaksanakan kewajiban mengumumkannya kepada Publik 4 Pejabat/pelaksana yang selama 6 bulan tidak melakukan perbaikan atas terguran tertulis pada nomor 1-3 diatas Penundaan Kenaikan gaji berkala paling lama 1 tahun 5 Pejabat/pelaksana yang selama 6 bulan berikutnya tidak melakukan perbaikan atas sanksi Penundaan Kenaikan gaji berkala pada nomor 4 diatas Penundaan Kenaikan pangkat paling lama 1 tahun

33 SANKSI ADMINISTRATIF NO JENIS PELANGGARAN SANKSI 6 Pejabat/pelaksana lembaga negara, pemerintah daerah dan pergirian tinggi negeri, BUMN, BUMD yang tidak melaksanakan kewajiban membuat program Arsip Vital Teguran tertulis 7 Pejabat/pelaksana Lembaga kearsipan yang tidak melaksanakan kewajiban menjamin kemudahan akses arsip statis bagi kepentingan pengguna arsip 8 Pejabat/pelaksana yang selama 6 bulan tidak melakukan perbaikan atas terguran tertulis pada angka 6-7 diatas Penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 tahun 9 Pejabat/pelaksana yang selama 6 bulan berikutnya tidak melakukan perbaikan atas sanksi Penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala pada nomor 8 diatas Penurunan pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 tahun

34 SANKSI ADMINISTRATIF NO JENIS PELANGGARAN SANKSI 10 Pejabat, pimpinan instansi/pelaksana yang tidak membuat tata naskah dinas, klasifikasi arsip, jadwal retensi arsip dan sistem kalsifikasi keamanan dan akses arsip Teguran tertulis 11 Pejabat, pimpinan instansi/pelaksana yang tidak melaksanakan kewajiban menyediakan arsip dinamis bagi kepentingan pengguna yang berhak 12 Pejabat, pimpinan instansi/pelaksana yang terkait dengan kegiatan kependudukan, kewilayahan, kepulauan, perbatasan,perjanjian internasional, kontrak karya dan maslah pemerintahan yang strategis tidak melaksanakan kewajiban memberkaskan dan melaporkan serta menyerahkan salinan outentik dari naskah asli kepada ANRI.

35 SANKSI ADMINISTRATIF NO JENIS PELANGGARAN SANKSI 13
Pejabat, pimpinan instansi/pelaksana yang selama 6 bulan tidak melakukan perbaikan atas terguran tertulis pada nomor 10, 11 dan 12. Penurunan pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 tahun 14 Pejabat, pimpinan instansi/pelaksana yang selama 6 bulan berikutnya tidak melakukan perbaikan atas sanksi penurunan pangkat yang setingkat lebih rendah pada nomor 13. Pembebasan dari Jabatan

36 SANKSI PIDANA UU 43/2009 PASAL 81-87
NO JENIS PELANGGARAN SANKSI 1 Sengaja menguasai dan atau memiliki arsip negara untuk kepentingan sendiri atau orang lain yang tidak berhak Pidana 5 tahun Denda 250 juta 2 Sengaja menyediakan arsip dinamis kepada pengguna yang tidak berhak Pidana 3 tahun Denda 125 juta 3 Sengaja tidak menjaga keutuhan, keamanan dan keselamatan arsip negara yang terjaga. Pidana 1 tahun Denda 25 juta 4 Sengaja tidak memberkaskan dan pelaporan yang terkait dengan kegiatan kependudukan, kewilayahan, perbatasan, perjanjian internasional, kontrak karya dan masalah pemerintahan yang strategis Pidana 10 tahun Denda 500 juta

37 Manfaat Tertib Arsip Perencanaan , pelakssanaan, Pelayanan pengasawan
(Publik) Pengambilan Keputusan Pengaturan Kerahasiaan Informasi ARSIP TERTATA RAPI MEMUDAHKAN Pertanggung - jawaban Perlindungan Batas Wilayah Perlindungan Hak Perlindungan Aset Perlindungan Kekayaan Intelektual

38 13/09/2018


Download ppt "DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIIPAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google