Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PENGANTAR ILMU KEDOKTERAN FORENSIK
EDISON.P.SH.MKes.MH
2
I. PENDAHULUAN Dimasyarakat, kerap terjadi pelanggaran hukum yang menyangkut tubuh manusia, spt: penganianyaan, pembunuhan, perkosaan, peracunan dll. Untuk menyelesaikan perkara diperlukan sistem/cara yang dapat memberikan hukuman yang setimpal. Dengan Kemajuan Iptek orang mendapatkan pembuktian secara ilmiah yang disebut SAKSI DIAM (silent witness), sehingga diperlukan peran ahli untuk memeriksa BARANG BUKTI (Corpus Delici) secara ilmiah.
3
1. PENDAHULUAN. (Lanjutan…1)
Barang bukti dapat berupa : orang hidup, mayat, darah, semen, rambut, sidik jari, peluru, larve lalat, surat, dll. Kumpulan pengeth yg memeriksa brg bukti untk kepentingan peradilan dikenal sbg Forensic Sciences, dibid kedokteran al Kedokt Forensik (Forensic Medicine), Odontologi Forensik, Psikiatri Forensik, Patologi Forensik, Antropologi Forensik. Sejarah mencatat Anthitium, seorg dokter dizaman Romawi, pd suatu Forum, semacam institusi peradilan, mengatakan bhw dari 21 luka yg ditemukan dlm tubuh maharaja Julius Caeser, hanya satu luka saja yg menembus sela iga ke-2 yg merupakan luka yg mematikan. Nama Kedokt Forensik dikatakan berasal dari kata Forum ini.
5
2. PENGERTIAN ILMU KEDOKTERAN FORENSIK
Forensic Science Medicine Kimia Forensic Uang Palsu Kebakaran Kebidanan Bedah Syaraf Forensic Trace Evident - Bercak darah - Tulang - Identifikasi DNA
6
ILMU KEDOKTERAN FORENSIK
Semula bernama Medicolegal Science. Kemudian berkembang jadi Forensic Medicine. - Forensic : asal kata Forum, tempat berlangsung sidang dizaman Romawi - Medicine : berarti kedokteran. Di Indonesia :Paska kemerdekaan Medicolegal diganti menjadi Ilmu Kedokteran Kehakiman. - Sejak awal 1990, dipopulerkan menjadi IlmuKedokteran Forensik
8
PENGERTIAN Ilmu Kedokteran Forensik :
Cabang ilmu kedokteran yang menggunakan prinsip- prinsip dan pengetahuan kedokteran untuk membantu proses hukum, baik sipil maupun kriminal (Jaising P Modi) Penggunaan pengetahuan dan keterampilan dibidang kedokteran kepentingan hukum dan peradilan (Prof.DR.Amri Amir SpF(K),DFM,SH).
11
3. RUANG LINGKUP Ruang lingkup pelayanan ilmu kedokteran Forensik meliputi : Pemeriksaan orang hidup maupun orang mati Pemeriksaan bahan yang berasal dari tubuh manusia spt. darah, urine, semen, rambut,kuku, dll untuk kepentingan penyidikan dan peradilan
14
4.LINTAS DISIPLIN ILMU KEDOKTERAN FORENSIK
Penyidik Dokter 2 1 3 5+ 5 Penuntut Umum korban 7 6+ 6 Hakim
15
KETERANGAN : 1 =Penyidik menemukan / mendapatkan laporan ada korban 2 = Penyidik mengirim permintaan VeR kepada dokter 3 = Dokter memeriksa korban 4 = VeR disampaikan kepada penyidik 5 = Penyidik mengirim berkas pemeriksaan termasuk VeR kepada jaksa sebagai penuntut umum 5+= Jaksa mengembalikan berkas kepada penyidik untuk diperbaiki 6 = Jaksa menuntut tersangka disidang pengadilan 6+= Hakim meminte jaksa untuk melengkapi berkas perkara (termasuk VeR) 7 = Dokter diminta hadir disidang pengadilan
16
Tindak pidana terhadap tubuh dan nyawa manusia
Korban kasus? Pelaku Hidup (konsultasi) Mati Sistem peradilan pidana (SPP) utuh Terpotong2 Bagian tubuh penyidik RSU -bag. Kedokteran kehakiman -instalasi penulasaraan jenazah (Depkes) jaksa Pem. Forensik lab, dll hakim VER LP
17
5. ILMU KEDOKTERAN FORENSIK DAN HUKUM KESEHATAN
Hukum kedokteran atau Hukum Kesehatan adalah cabang Ilmu yang mengatur tentang ketentuan2 hukum yang berhubungan dengan pemeliharaan dan pelayanan kesehatan. Titik berat penerapan ilmu kedokteran forensik adalah penegakan hukum & Keadilan, Titik berat penerapan hukum kesehatan adalah kepentingan kesehatan dan pemakai jasa dibidang kesehatan, agar pelayanan kesehatan berlangsung dengan baik
18
6. KETERANGAN AHLI Kewajiban dokter untuk membuat keterangan ahli telah diatur dalam KUHAP pasal 133 ayat (1) : Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik luka, penganianyaan atau mati diduga karena peristiwa tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kedokteran kehakiman atau dokter atau ahli lainnya.
19
6. KETERANGAN AHLI (LANJUTAN…1)
Keterangan ahli ini akan dijadikan sebagai alat bukti sah dipengadilan , diatur dalam KUHAP pasal 184 ayat (1): Alat bukti yang syah adalah : - Keterangan saksi - Keterangan ahli - Surat - Petunjuk - Ket. terdakwa
20
6.1. PIHAK YANG BERWENANG MEMINTA KETERANGAN AHLI
KUHAP ps 6 ayat(2) jo PP 27 Tahun 1983 ps ayat(1), kategori penyidik adalah Pejabat Polisi Negara RI yang diberi wewenang khusus oleh UU dgn pangkat serendah-rendahnya Pembantu Letnan dua (sekarang Ajun Inspektur Dua). Sedangkan penyidik pembantu berpangkat serendah-rendahnya Sersan dua (sekarang Brigadir dua). Bila suatu Kepolisian Sektor tidak ada berpangkat bintara, maka dibawah Pembantu letnan dua dikategorikan sebagai penyidik.
21
6.2. PIHAK YANG BERWENANG MEMBUAT KETERANGAN AHLI
Men. KUHAP ps 133 ayat (1) : Yang berwenang melakukan pemeriksaan forensik yang menyangkut tubuh manusia dan membuat keterangan ahli adalah : - dokter ahli kedokteran kehakiman (forensik) - dokter - ahli lainnya. Dokter ahli forensik Keterangan ahli Dokter Keterangan
22
6.3. PROSEDUR MEMINTA KETERANGAN AHLI
KUHAP ps 133 ayat (2) : Permintaan keterangan ahli sbgmana dimaksud ayat (1), dilakukan secara tertulis, yang dalam srt tsb disebutkan dengan tegas untuk pemeriksaan luka atau pemerikasaan mayat atau bedah mayat. Ayat (3) : Mayat yg dikirim kpd kedokteran kehakiman atau dokter harus diperlakukan dengan baik dgn penuh penghormatan thd mayat tsb dan diberi label, dilak dan dengan diberi cap jabatan yg dilekatkan pd ibu jari kaki atau bag lain badan mayat.
23
6.4. PENGGUNAAN KETERANGAN AHLI
Penggunaan keterangan ahli atau dimaksud visum et repertum, adalah hanya untuk keperluan peradilan. Dengan perkataan lain berkas hanya boleh diserahkan kepada penyidik (instansi) yang meminta. Keluarga korban, pengacaranya, pembela tersangka pelaku pidana tidak dapat meminta keterangan ahli langsung kpd dokter pemeriksa, melainkan harus melalui aparat peradilan (penyidik, jaksa, hakim)
24
Terima kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.