Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PERTEMUAN 1 SEJARAH PERPAJAKAN
2
Sejarah Pemungutan Pajak
Pra – 1945: Peraturan perpajakan produk kolonial Belanda banyak memiliki segi negatif yang menekankan Wajib Pajak semata objek belaka. Yang berarti ketetapan pajak sepenuhnya ditentukan oleh aparat pajak. Hasil pemasukan pajak tidak sepenuhnya diperuntukkan bagi kesejahteraan bagi rakyat, tetapi dipergunakan untuk kepentingan Belanda sendiri. Contoh : a. Ordonansi Pajak Rumah Tangga1908. b. Aturan Bea Meterai c. Ordonansi Pajak Perseroan 1925. d. Ordonansi Pajak Kekayaan tahun 1932. e. Ordonansi Pajak jalan 1942. f. Ordonansi Pajak Pendapatan 1944. SEJARAH PERPAJAKAN
3
Sejarah Pemungutan Pajak
1945 – 1983: Penerapan berbagai ordonansi atau Undang-Undang perpajakan yang dibuat pada masa sebelum Indonesia merdeka didasarkan pada ketentuan Peralihan UUD 1945 yang menyatakan bahwa segala badan negara dan peraturan yang telah ada sebelum Indonesia merdeka masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD 1945. Secara berangsur-angsur ada perkembangan yang berupa pembentukan UU baru, tambahan dan penyesuaian terhadap UU Perpajakan peninggalan kolonial belanda. Dapat dikemukakan beberapa Undang-Undang Pajak yang baru, dirubah atau disesuaikan adalah : SEJARAH PERPAJAKAN
4
Sejarah Pemungutan Pajak
Contoh : a. UU No. 11 Drt Tahun Tentang Peraturan Umum Pajak Daerah. b. UU No. 35 tahun 1953 Tentang Penetapan UU Drt No. 19 Tahun 1951 Tentang Pemungutan Pajak Penjualan. c. UU No. 19 tahun 1959 Tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa. d. UU Pajak Penjualan 1951. e. UU No. 8 Tahun 1970 Tentang Perubahan dan Tambahan Pajak Perseroan. f. UU No. 9 Tahun 1970 Tentang Perubahan dan Tambahan Ordonansi Pajak Pendapatan. g. UU No. 10 tahun 1970 Tentang Pajak atas Bunga, Dividen, dan Royalty h. Dan Lain-lain SEJARAH PERPAJAKAN
5
Sejarah Pemungutan Pajak
1984 – skrg (1984, 1994, 2000,2009): Pemerintah mensahkan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan yang baru sebagai upaya reformasi di bidang perpajakan, yaitu: UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), sebagaimana diubah dengan UU No. 9 Tahun 1994 dan UU No. 16 Tahun 2000 dan UU No. 28 Tahun 2007 terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009. UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh), sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1991 dan UU No. 10 Tahun 1994 dan UU No. 17 Tahun 2000 terakhir diubah dengan UU No. 36 Tahun 2008; UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPN dan PPnBM) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 1994 dan UU No. 18 Tahun 2000 terakhir diubah dengan UU No. 42 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (BM). SEJARAH PERPAJAKAN
6
Pengertian Pajak Adam Smith (1898:302): “ Tax is a contribution from the citizen to support of the state”. Sommerfeld (1983:1): “Tax is any non-penal yet compulsory transfer of resources from the private to public sector, levied on the basis of predetermined criteria and without receipt of specific benefit of equal value, in order to accomplish some of a nation’s economic and social objectives.” Bastable (1993:263): “ Tax is a compulsory contribution of the wealth of a person or body of persons for service of the public powers.” SEJARAH PERPAJAKAN
7
Pengertian Pajak Prof. Dr. P.J.A. Adriani: “Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terhutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yg gunanya adl untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dg tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan”. Prof. Dr. M.J.H. Smeeths: “Pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terhutang melalui norma-norma umum, dan yang dapat dipaksakan, tanpa adanya kontraprestasi yang dapat ditunjukkan dalam hal yang individual, maksudnya adalah untuk membiayai pengeluaran Pemerintah”. SEJARAH PERPAJAKAN
8
Pengertian Pajak Dr. Soeparman Soemahamidjaja: “Pajak adalah iuran wajib, berupa uang atau barang, yang dipungut oleh Penguasa berdasarkan norma-norma hukum, guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa-jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum”. Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H.: “Pajak adalah iuran kepada Kas Negara berdasarkan Undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum”. Definisi Pajak menurut UU No:16 Thn Tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan : Pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat SEJARAH PERPAJAKAN
9
Pengertian Pajak Dari beberapa definisi tersebut, tersimpul ciri-ciri yang melekat pada pengertian pajak yaitu : Pajak dipungut oleh Negara baik Pusat maupun daerah berdasarkan/dengan kekuataan Undang-undang serta aturan pelaksanaannya; Pajak harus masuk ke kas Negara atau Daerah; Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh Pemerintah; Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran Pemerintah, yang bila dari pemasukkannya masih terdapat surplus, dipergunakan untuk membiayai public investment; Pajak dipungut disebabkan adanya suatu keadaan, kejadian, dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu pada seseorang. SEJARAH PERPAJAKAN
10
Retribusi Retribusi merupakan pembayaran Wajib dari Penduduk kepada negara karena adanya jasa tertentu yang diberikan oleh negara kepada penduduknya secara perorangan. Jasa dari negara tersebut dapat dikatakan bersifat langsung, yaitu hanya yang membayar retribusi yang menikmati balas jasa dari negara tersebut. Contoh retribusi pelayanan jasa di Instansi Pemerintah. Misalkan retribusi pelayanan rumah sakit, tidak ada paksaan secara yuridis kepada pasien. Hanya Pasien yang membayar retribusi saja yang berhak mendapat pelayanan kesehatan. SEJARAH PERPAJAKAN
11
Sumbangan Sumbangan adalah pembayaran dari golongan tertentu penduduk kepada negara, karena mereka adalah satu golongan bersama, menikmati secara langsung balas jasa yang diberikan negara, yang menikmati balas jasa hanya satu golongan tertentu. Contoh sumbangan adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) SEJARAH PERPAJAKAN
12
PRINSIP PEMUNGUTAN PAJAK
Prinsip-prinsip pokok perpajakan yang paling terkenal adalah yang dikemukakan oleh Adam Smith yang dikenal dengan “four canon of taxation”. Dikenal 4 prinsip pemungutan pajak yang baik yaitu Prinsip Persamaan, Keadilan dan kemampuan (Equality, Equity dan Ability). Prinsip Kepastian (Certainty). Prinsip Kenyamanan Pembayaran (Convenience of Payment) Prinsip efisiensi (Economic of collection) Keempat prinsip ini sangat perlu difahami oleh pembuat undang undang maupun pelaksananya agar pemungutan pajak dapat dilaksanakan dengan baik SEJARAH PERPAJAKAN
13
1. Prinsip Persamaan, Keadilan dan kemampuan (Equality, Equity dan Ability). a. Equality ( Kesamaan ) : Mengandung arti bahwa keadaan yang sama atau orang yang berada dalam keadaan yang sama harus dikenakan pajak yang sama. b. Equity (Keadilan) : Dengan adanya kesamaan, akan tercapai keadilan di antara para pembayar pajak. c. Ability to Pay (Kemampuan) : Pembayar pajak akan dikenakan pajak sesuai kemampuannya dalam membayar pajak. SEJARAH PERPAJAKAN
14
2. Prinsip Kepastian Kepastian yang dimaksud disini adalah kepastian yang berhubungan dengan hukum, yang mengandung arti adanya jaminan hukum bagi pembayar pajak dan bukan didasarkan pada kesewenangan. Juga bermakna bahwa penarikan pajak harus berdasarkan peraturan tertulis atau UU atau aturan lain yang dibuat oleh badan yang berwenang. 3. Prinsip Kenyamanan Pembayaran (Convenience of payment). Pemungutan dan pembayaran pajak dilakukan pada waktu Wajib Pajak dalam keadaan paling menyenangkan, yaitu pada saat WP mampu membayar pajak atau saat menerima penghasilan, pada waktu penjualan panen atau saat membeli barang, dll. Juga pelayanan yang baik dalam pembayaran pajak dengan mempermudah WP melakukan pembayaran pajak di Kas Negara. SEJARAH PERPAJAKAN
15
Prinsip Efisiensi (Ekonomis)
Maksudnya adalah efisieni dalam pemungutan pajak. Biaya membayar pajak sampai uang masuk ke kas negara hendaknya seminimal mungkin dana diupayakan hasil pungutannya lebih besar dari biayanya. SEJARAH PERPAJAKAN
16
Fungsi Pajak BUDGETER REGULEREND
17
FUNGSI BUDGETER Salah satu sumber penerimaan negara (APBN)
Untuk mengisi kas negara dalam rangka membiayai kegiatan pemerintahan dan pembangunan
18
FUNGSI REGULEREND Redistribusi pendapatan dari si kaya kepada si miskin Mendorong investasi di bidang atau daerah tertentu Mendorong ekspor Membatasi impor atau konsumsi produk tertentu Untuk melakukan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya dsb
19
Mengapa harus membayar pajak?
Rakyat mendapat pelayanan dalam bentuk public goods and services Rakyat mendapatkan jaminan keamanan dari negara Bentuk partisipasi dan gotong royong dalam pembiayaan pemerintahan dan pembangunan Agar terjadi redistribusi sumber daya ekonomis dsb
20
Mengapa harus membayar pajak?
Teori Asuransi Teori Kepentingan Teori Daya Pikul Teori Bakti Teori Daya Beli
21
1. Teori Asuransi Masyarakat dianggap mempertanggungkan (mengasuransikan) keselamatan dan keamanannya jiwa dan hartanya sehingga masyarakat harus membayar “premi” dalam bentuk pajak kepada negara. 2. Teori Kepentingan Negara melindungi kepentingan harta dan jiwa warga negara dengan memperhatikan pembagian beban yang harus dipungut dari masyarakat. Pembebanan ini didasarkan pada kepentingan setiap orang untuk perlindungan jiwa dan hartanya. 3. Teori Daya Pikul Teori ini berpangkal dari asas keadilan, yaitu setiap orang dikenai pajak dengan bobot yang sepadan. Pajak yang harus dibayar adalah menurut daya pikul dengan ukuran besarnya penghasilan dan pengeluaran seseorang SEJARAH PERPAJAKAN
22
4. Teori Bakti Teori ini disebut teori kewajiban pajak mutlak, yang mendasarkan bahwa negara mempunyai hak mutlak untuk memungut pajak. Di sisi lain, masyarakat menyadari bahwa membayar pajak sebagai suatu kewajiban untuk membuktikan tanda baktinya terhadap negara karena negaralah yang bertugas menyelenggarakan kepentingan masyarakatnya. 5. Teori Daya Beli Pembayaran pajak dimaksudkan untuk memelihara masyarakatnya, sehingga pembayaran pajak lebih ditekankan pada fungsi mengatur dari pajak agar masyarakat tetap eksis. Teori ini lebih mendasarkan pada penyelenggaraan kepentingan masyarakat yang dianggap sebagai dasar keadilan pemungutan pajak, bukan kepentingan individu atau negara. SEJARAH PERPAJAKAN
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.