Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERKULIAHAN II.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERKULIAHAN II."— Transcript presentasi:

1 PERKULIAHAN II

2 A. KEDUDUKAN HAP Moeljatno : Hukum Pidana : Hukum Publik
Bagian dari keseluruhan hukum yg berlaku di suatu negara Yang mengadakan dasar-dasar dan aturan untuk menentukan kapan dan dalam hal apa kpd yang melanggar larangan itu dapat dijatuhi pidana Hukum Pidana : Hukum Publik

3 B. PENGERTIAN HAP Simons Andi Hamzah / van Bemmelen
Wirjono Prodjodikoro

4 B.1. Simons HAP adalah : Hukum yang mengatur : Bagaimana negara
Melalui alat-alatnya Melaksanakan haknya untuk memidana dan menjatuhkan pidana

5 B.2. Andi Hamzah van Bemmelen
HAP adalah : Peraturan-Peraturan yg diciptakan oleh negara, karena adanya terjadi pelanggaran undang-undang pidana : Negara melalui alat-alatnya menyidik kebenaran Sedapat mungkin menyidik pelaku perbuatan itu Mengambil tindakan-tindakan yang perlu guna menangkap si pembuat dan kalau perlu menahannya Mengumpulkan bahan-bahan bukti Hakim memberi keputusan Upaya hukum Melaksanakan keputusan

6 B.3. Wirjono Prodjodikoro
HAP adalah : Rangkaian peraturan yang memuat cara bagaimana badan-badan pemerintah yang berkuasa, yaitu kepolisian, kejaksaan dan pengadilan harus bertindak guna mencapai tujuan negara dengan menegakkan hukum pidana

7 Rangkuman Pengertian HAP
HAP merupakan : Serangkaian peraturan Dibuat oleh negara ( UU ) Memberikan wewenang kpd aparat penegak hukum Melakukan tindakan penyidikan, penuntutan dan menjatuhkan pidana Terhadap pelaku tindak pidana

8 C. FUNGSI / TUJUAN HAP Penegakan hukum
Mencari dan mendapatkan kebenaran materiil Melaksanakan putusan pengadilan Melindungi HAM Kesimpulan : HAP adalah utk menegakkan hukum pidana materiil.

9 II. Sejarah + Ruang Lingkup HAP
Sejarah HAP di Indonesia Sejarah KUHAP Ruang Lingkup HAP Indonesia

10 II.A. Sejarah HAP di Indonesia
GG Hindia Bld melalui Firman Raja No.1 tanggal 6 Mei 1946; memerintahkan membuat Peraturan Peraturan tata usaha kepolisian utk Bumiputera. Mr.H.L. Wichers serahkan kpd GG – JJ.Rochussen tgl serahkan konsep IR – Stb.1849 No. 63 HIR – Stb no. 44 UU. No.1 Th.1951 perubahan total susunan kehakiman UU No. 8 Th 1981 KUHAP

11 II.B. Sejarah KUHAP 1967 – dibentuk Panitia Intern Depkeh
1968 – Seminar Hukum Nasional II 1973 – Prakarsa LPHN, Panitia Intern Depkeh membahas dg Kejagung, Polri, Hankam RUU diserahkan kpd DPR mulai dibicarakan di DPR dibentuk Tim Sinkronisasi disetujui Sigab Komisi III DPR disetujui Paripurna DPR disahkan menjadi UU

12 II.C. Ruang Lingkup KUHAP
Lingkungan Peradilan Umum untuk semua tingkatan : Mahkamah Agung Pengadilan Tinggi Pengadilan Negeri Mengikuti asas-asas Hukum Pidana Berlaku utk Tindak Pidana Khusus, kecuali ditentukan lain : UU Pasar Modal -- Tipikor Perikanan UU Bapebbti HAM Berat Pengadilan Anak


Download ppt "PERKULIAHAN II."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google