Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Etika Profesi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) KSU 1304

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Etika Profesi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) KSU 1304"— Transcript presentasi:

1 Etika Profesi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) KSU 1304
Paten – Merek – Hak Cipta Beny Prasetyo, S.Kom., M.Kom Department of Information Systems – University of Jember

2 Apa itu Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) ?
Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah Hak Eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill). Secara sederhana, HaKI mencakup Hak Merek, Hak Paten, dan Hak Cipta dimana ketiga hak tersebut diatur dalam undang-undang. Department of Information Systems – University of Jember KSU 1304 Etika Profesi Chapter 9 : HaKI

3 Paten ( UU No 13 Tahun 2016 ) Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya dibidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya Invensi adalah ide inventor yang dituangkan kedalam suatu kegiatan pemecahan masalah di bidang teknologi berupa produk atau penyempurnaan dan pengembangan produk Inventor adalah seorang atau beberapa orang yg secara Bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan kedalam kegiatan yang menghasilkan invensi. Pemegang paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak lain yang menerima hak atas paten tersebut. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang paten kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu Department of Information Systems – University of Jember KSU 1304 Etika Profesi Chapter 9 : HaKI

4 Invensi yang dapat dan tidak dapat diberi paten
Invensi yang dapat diberi paten yaitu: Invensi dianggap baru jika pada tanggal penerimaan invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya. Teknologi yang diungkapkan sebelumnya merupakan teknologi yang telah diumumkan di Indonesia atau diluar Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan, peragaan penggunaan atau dengan cara lain sebelum tanggal penerimaan pengajuan paten. Invensi yang tidak dapat diberi paten: Proses atau produk yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum atau kesusilaan. Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia atau hewan. Department of Information Systems – University of Jember KSU 1304 Etika Profesi Chapter 9 : HaKI

5 Invensi yang tidak dapat diberi paten (cont..)
Invensi yang tidak dapat diberi paten: 3. Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika 4. Makhluk hidup kecuali jasad renik 5. Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan 6. Kreasi estetika 7. Skema 8. Aturan dan metode yang hanya berisi program computer 9. Presentasi mengenai suatu informasi 10. Aturan atau metode untuk melakukan kegiatan bisnis dan permainan. Department of Information Systems – University of Jember KSU 1304 Etika Profesi Chapter 9 : HaKI

6 Alur pengajuan Hak Paten
Uraian Penelusuran Paten Rancangan Dokumen Usulan Paten. Pemrosesan Pengajuan Hak Paten, Hak Merek dan Hak Cipta menganut asas FIFO Uraian Potensi Komersialisasi Department of Information Systems – University of Jember KSU 1304 Etika Profesi Chapter 9 : HaKI

7 Undang – Undang yang mengatur Hak Paten
UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15) UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42) UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun Nomor 29) UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten Department of Information Systems – University of Jember KSU 1304 Etika Profesi Chapter 9 : HaKI

8 Merek ( UU No 20 Tahun 2016 ) Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hokum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya. Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya. Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Department of Information Systems – University of Jember KSU 1304 Etika Profesi Chapter 9 : HaKI

9 Merek yang tidak dapat didaftarkan Hak Merek
Bertentangan dengan ideologi negara, perundang0undangan, agama, kesusilaan dan ketertiban umum Sama dengan, berkaitan dengan atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya Memuat unsur yang menyesatkan masyarakat Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang/jasa yang diproduksi Tidak memiliki pembeda dan/atau merupakan nama umum atau lambang milik umum Department of Information Systems – University of Jember KSU 1304 Etika Profesi Chapter 9 : HaKI

10 Permohonan pengajuan Hak Merek ditolak jika :
Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang atau jasa sejenis Merek terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis Merek terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu Merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambing atau symbol atau emblem suatu negara atau Lembaga nasional maupun internasional kecuali atas persetujuan pihak yang berwenang Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap stempel resmi yang digunakan oleh negara atau Lembaga pemerintah kecuali atas persetujuan tertulis Department of Information Systems – University of Jember KSU 1304 Etika Profesi Chapter 9 : HaKI

11 Hak Cipta (UU Nomor 28 Tahun 2014)
Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta dibidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata Pemegang Hak Cipta adalah pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak secara sah dari pencipta atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak secara sah Lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh pemegang Hak Cipta atau pemilik hak terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas ciptaannya dengan syarat tertentu. Royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak Department of Information Systems – University of Jember KSU 1304 Etika Profesi Chapter 9 : HaKI

12 Kasus HKI Bulan April 2011 Gugatan apple kepada samsung karena meniru desain iPhone Bulan Mei 2011 Pengadilan menolak permintaan dari Samsung mengenai data iPhone 5 dan iPad 3 Bulan Agustus 2011 Pelarangan penjualan Galaxy Tab 10.1 di seluruh Eropa kecuali Belanda. Juga penghentian penjualan Galaxy S, S-2, Ace di Jerman Bulan September 2011 Apple vs Samsung Penghentian penjualan Samsung Galaxy Tab 10.1 Department of Information Systems – University of Jember KSU 1304 Etika Profesi Chapter 9 : HaKI

13 Bulan Oktober 2011 Pelarangan penjualan Galaxy Tab 10.1 di Australia Bulan November 2011 Penuntutan terhadap desain Samsung Galaxy Tab10.1 tetapi tidak dikabukan oleh pengadilan Bulan Desember 2011 Perseturuan Apple dan Samsung masih memanas Bulan Januari 2012 Gugatan terhadap 10 jenis produk smartphone besutan Samsung Apple vs Samsung Bulan Februari 2012 Desain Galaxy Tab 10.1 diputuskan tidak mirip dengan iPad oleh pengadilan Jerman Department of Information Systems – University of Jember KSU 1304 Etika Profesi Chapter 9 : HaKI

14 Bulan Maret 2012 Gugatan kepada Apple karena ada 3 paten teknologi miliknya telah digunakan oleh Apple pada iPhone 4S dan iPad 2 Bulan April 2012 Upaya negosiasi dari kedua belah pihak Bulan Juli 2012 Merupakan tahap akhir dari perseteruan Apple dan Samsung. Keduanya sama-sama memberikan berbagai bukti Bulan Agustus 2012 Apple vs Samsung Dewan juri memutuskan bahwa Samsung telah melanggar beberapa paten milik Apple Department of Information Systems – University of Jember KSU 1304 Etika Profesi Chapter 9 : HaKI

15 Beberapa Kasus HKI Oskadon vs Oskangin
Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga vs Larutan Penyegar Cap Badak Pedagang VCD / DVD Ilegal Jasa Instalasi Program Komputer Bajakan Yahoo vs Facebook vs Google KIA vs Hyundai Aqua vs Aqualiva (2003) Dunkin Donuts vs Donats’ Donuts (Yogyakarta) Tupperware vs Tulipware (Bandung) Department of Information Systems – University of Jember KSU 1304 Etika Profesi Chapter 9 : HaKI


Download ppt "Etika Profesi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) KSU 1304"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google