Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSiska Santoso Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
PENGERTIAN, BATASAN DAN ISTILAH HUKUM INTERNASIONAL
BAB I PENGERTIAN, BATASAN DAN ISTILAH HUKUM INTERNASIONAL
2
PENGERTIAN & BATASAN Hukum Int’l dibedakan menjadi 2 yakni:
1. Hukum Perdata Int’l: Keseluruhan kaedah-kaedah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas-batas negara 2. Hukum Int’l Publik: Yang bukan perdata, mengatur hubungan antara: negara dgn negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain.
3
Persamaan: Mengatur hubungan yang melintasi batas negara. Perbedaan: Sifat hukum dari yang diatur.
4
BENTUK PERWUJUDAN HI yang berlaku umum
HI regional (terbatas daerah lingkungan berlakunya pada region tertentu) HI khusus lain yang berlaku bagi negara-negara tertentu saja
5
HUKUM INT’L & HUKUM DUNIA
1. Hukum Internasional Didasarkan atas fikirah adanya suatu masyarakat internasional yang terdiri atas sejumlah negara2 yg berdaulat & merdeka, masing-masing berdiri sendiri yang satu tidak di bawah kekuasaan yang lain. ( Tertib Hukum Koordinatif)
6
2. Hukum Dunia Didasarkan pada adanya semacam negara (federasi) dunia yang meliputi semua negara2 di dunia ini. Negara dunia secara hirarkis berada di atas negara2 nasional. (Tertib Hukum Subordinatif)
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.