Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN"— Transcript presentasi:

1 tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN
UU RI NO. 8 TAHUN 1999 tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN

2 UU RI NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Menimbang: Tujuan pembangunan nasional  masyarakat yang adil dan makmur Pembangunan perekonomian nasional  menghasilkan barang/jasa tidak merugikan konsumen. Menjamin kualitas, kuantitas barang. Meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya dan sikap pelaku usaha yang bertanggungjawab. Belum ada ketentuan hukum yang melindungi konsumen.

3 KETENTUAN UMUM Perlindungan konsumen, upaya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Konsumen, pemakai barang/jasa, dan tidak untuk diperdagangkan. Pelaku usaha, setiap orang/perorangan atau badan usaha, yang melakukan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat, lembaga non pemerintah yang terdaftar/diakui pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen. Klausula Baku, aturan/ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha dalam suatu dokumen perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi konsumen.

4 AZAS DAN TUJUAN Perlindungan Konsumen, berazaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan, keselamatan konsumen serta kepastian hukum: Kesadaran melindungi diri melindungi diri dari efek negative barang/jasa pemberdayaan konsumen dalam menuntut hak kepastian hukum, keterbukaan informasi kesadaran pentingnya perlindungan konsumen, tumbuh sikap jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha. meningkatkan kualitas barang, menjamin kelangsungan usaha produksi, kesehatan kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.

5 HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN
Hak konsumen: kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi memilih barang/jasa sesuai nilai tukar serta kualitas yang dijanjikan. informasi yang benar, jelas, jujur didengar keluhannya mendapat advokasi, penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen diperlakukan secara benar, jujur, tidak diskriminatif mendapat kompensasi, ganti rugi Kewajiban Konsumen: membaca, mengikuti petunjuk pemakaian barang beritikad baik dalam transaksi membayar sesuai nilai tukar yang disepakati mengikuti upaya penyelesaian hk sengketa perlindungan konsumen

6 HAK DAN KEWAJIBAN PELAKU USAHA
Hak pelaku usaha: menerima pembayaran sesuai kesepakatan mendapat perlindungan hukum dari konsumen yang beritikad tidak baik membela diri dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen rehabilitasi nama baik bila terbukti kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang yang diperdagangkan Kewajiban pelaku usaha: itikad baik dalam melakukan kegiatan usaha memberi informasi yang benar atas produk (kondisi, penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan) melayani konsumen secara benar, jujur, tidak diskriminatif menjamin kualitas barang sesuai standar memberi garansi atas barang memberi kompensasi/ganti rugi atas kerugian konsumen kompensasi atas barang yang tidak sesuai dengan perjanjian.

7 LARANGAN BAGI PELAKU USAHA
Memperdagangkan barang: tidak sesuai standar tidak sesuai berat bersih (label), kualitas tidak ada tanggal kadaluarsa tidak ada informasi kualitas/kuantitas produk Promosi tidak benar, mengenai: potongan harga kualitas, standar tertentu, sponsor, janji, efek samping, merendahkan barang lain, berlebihan dll harga, bertujuan menjual barang lain secara tersembunyi, pemaksaan membeli dengan janji hadiah Tidak menepati janji: hadiah kualitas, garansi, efek samping informasi keliru

8 KETENTUAN PENCANTUMAN KLAUSULA BARU
Aturan/ketentuan yang diterapkan sepihak oleh pelaku usaha yang wajib dipenuhi konsumen Dilarang, bila : menolak menerima kembali barang dari konsumen menolak mengembalikan uang konsumen pembelian angsuran letak dan bentuknya sulit terlihat TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA gantirugi atas kerusakan barang/kerugian konsumen  uang, perawatan kesehatan, santunan tidak lepas dari tuntutan pidana ada ketentuan batas waktu


Download ppt "tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google