Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
ACARA PEMERIKSAAN
2
Pemeriksaan Acara Biasa
Persyaratan : Banding Diajukan dengan Surat Banding dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak Satu Banding adalah untuk satu keputusan Jumlah pajak yang terutang telah dibayar 50% Gugatan Gugatan diajukan secara tertulis kepada Pengadilan Pajak dalam bahasa Indonesia Satu gugatan adalah untuk satu Keputusan atau satu Pelaksanaan Penagihan
3
DILAKUKAN OLEH MAJELIS
KETUA MEMBUKA SIDANG DAN MENYATAKAN TERBUKA UNTUK UMUM; Sebelum Pemeriksaan Pokok Sengketa Dimulai, Majelis Melakukan Pemeriksaan Untuk Kelengkapan Dan/Atau Kejelasan Banding Atau Gugatan APABILA BANDING ATAU GUGATAN TIDAK LENGKAP DAN/ATAU TIDAK JELAS SEPANJANG BUKAN KARENA : BANDING DIAJUKAN TIDAK DALAM BAHASA INDONESIA. SURAT KEPUTUSAN TIDAK DIAJUKAN DALAM SATU SURAT BANDING UTANG PAJAK BELUM/TIDAK DIBAYAR LUNAS GUGATAN DIAJUKAN TIDAK DALAM BAHASA INDONESIA TIDAK MELUNASI BIAYA PENDAFTARAN KELENGKAPAN ATAU KEJELASAN DAPAT DIBERIKAN DALAM PERSIDANGAN
4
KETUA SIDANG MENJELASKAN MASALAH YANG DISENGKETAKAN
KETUA SIDANG MEMANGGIL TERBANDING ATAU TERGUGAT DAN DAPAT MEMANGGIL PEMOHON BANDING ATAU PENGGUGAT UNTUK MEMBERIKANKETERANGAN LISAN. DALAM HAL PEMOHON BANDING ATAU PENGGUGAT MEMBERITAHUKAN AKAN HADIR DALAM PERSIDANGAN, KETUA SIDANG MEMBERITAHUKAN TANGGAL DAN HARI SIDANG KETUA SIDANG MENJELASKAN MASALAH YANG DISENGKETAKAN PEMOHON BANDING ATAU PENGGUGAT, APABILA DIPANDANG PERLU, DAPAT DIMINTA HADIR OLEH KETUA SIDANG UNTUK MEMBERIKAN KETERANGAN
5
PEMANGGILAN SAKSI KETUA SIDANG DAPAT MEMERINTAHKAN SAKSI UNTUK DIDENGAR KETERANGANNYA ATAS PERMINTAAN SALAH SATU PIHAK YANG BERSENGKETA ATAU KARENA JABATAN. SAKSI WAJIB DATANG SENDIRI DI PERSIDANGAN. APABILA SAKSI TIDAK DATANG DAN MAJELIS DAPAT MEMNUTUSKAN TANPA KETERANGAN SAKSI, KETUA SIDANG MELANJUTKAN PERSIDANGAN. KETUA SIDANG DAPAT MEMINTA BANTUAN POLISI DALAM HAL SAKSI TIDAK DATANG TANPA ALASAN YANG DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN DAN MAJELIS TIDAK DAPAT MEMUTUS. KETUA SIDANG MENANYAKAN IDENTITAS SAKSI. SAKSI SEBELUM MEMBERI KETERANGAN, WAJIB MENGUCAPKAN SUMPAH ATAU JANJI MENURUT AGAMA/ KEPERCAYAANNYA.
6
Tidak boleh didengar keterangannya sebagai saksi :
Keluarga sedarah/semenda menurut garis keturunan lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga. Isteri atau suami dari pemohon banding atau penggugat meskipun telah bercerai. Anak yang belum berusia 17 tahun. Orang sakit ingatan Apabila dipandang perlu, Ketua Sidang dapat meminta pihak yang tersebut pada huruf a,b dan c untuk memberikan keterangan (tanpa disumpah).
7
Untuk keperluan persidangan, kewajiban merahasiakan segala sesuatu sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan ditiadakan. Khusus untuk Bank, kewajiban merahasiakan ditiadakan (atas perintah tertulis Menteri Keuangan) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perbankan yang berlaku
8
Pertanyaan kepada saksi oleh salah satu pihak disampaikan melalui Ketua Sidang
Bila pertanyaan dimaksud menurut pertimbangan Ketua Sidang tidak ada kaitannya dengan sengketa, pertanyaan tersebut ditolak.
9
Apabila pemohon banding/ penggugat/ saksi tidak paham bahasa Indonesia, Ketua Sidang menunjuk ahli alih bahasa Sebelum melaksanakan tugas ahli alih bahasa tersebut harus diambil sumpah/janji menurut agama/kepercayaannya Saksi dalam sengketa pajak tidak boleh ditunjuk sebagai saksi ahli alih bahasa
10
Apabila pemohon banding/penggugat/saksi ternyata bisu dan/atau tuli, tidak dapat menulis, Ketua Sidang menunjuk orang yang pandai bergaul dengannya sebagai ahli alih bahasa Sebelum melaksanakan tugas, ahli alih bahasa tersebut harus diambil sumpah/janji menurut agama/kepercayaannya Apabila pemohon banding/penggugat/saksi bisu/tuli tetapi dapat menulis, pertanyaan/teguran/jawaban dibacakan oleh Sekretaris Sidang
11
Dipersidangan, dengan dihadiri oleh terbanding atau tergugat
Saksi : Diambil sumpah atau janji Didengar keterangannya Dipersidangan, dengan dihadiri oleh terbanding atau tergugat Dapat dilakukan ditempat tinggal saksi dan tanpa dihadiri oleh terbanding/ tergugat bila saksi tidak dapat hadir dipersidangan karena halangan yang dibenarkan oleh hukum Dipersidangan, tanpa dihadiri oleh terbandingan/tergugat tidak datang tanpa alasan yang dapat dipertanggung-jawabkan
12
Majelis Anggota Tunggal
Pemeriksaan dengan Acara Cepat Dapat dilaksanakan Majelis Anggota Tunggal
13
Pemeriksaan dengan acara Cepat dilakukan terhadap:
Sengketa pajak tertentu Tidak diputus dalam waktu 12 bulan Tidak dipenuhi salah satu ketentuan Pasal 85 ayat (1)[hal-hal yang harus dimuat dalam putusan PENGADILAN PAJAK], atau terjadi salah tulis/salah hitung dalam putusan PENGADILAN PAJAK Pencabutan banding Pencabutan gugatan Sengketa yang bukan merupakan wewenang PENGADILAN PAJAK Tidak memenuhi syarat formal : Pasal 35 (1) : penggunaan Bahasa Indonesia (untuk banding) Pasal 35 (2) : jangka waktu banding Pasal 36 (1) : satu surat banding untuk satu keputusan Pasal 36 (4) : utang pajak 50% terbayar Pasal 40 (1) : penggunaan Bahasa Indonesia (untuk gugatan)
14
Pemeriksaan dengan acara cepat
Semua ketentuan mengenai pemeriksaan dengan acara biasa Berlaku juga untuk Pemeriksaan dengan acara cepat
15
Alat bukti a. Surat atau tulisan b. Pengakuan para pihak c. Keterangan saksi d. Keterangan ahli e. Pengetahuan Hakim
16
Alat bukti: Surat atau tulisan
peraturan perundang-undangan berwenang membuat surat itu dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantum didalamnya; akta di bawah tangan yaitu surat yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantum didalamnya; surat keputusan atau surat ketetapan yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang; surat-surat lain atau tulisan yang tidak termasuk huruf a, huruf b, dan huruf c yang ada kaitannya dengan banding atau Gugatan.
17
Alat bukti: Pengakuan para pihak Tidak dapat ditarik kembali kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh anggota sidang
18
Alat bukti: Keterangan Saksi Dianggap sebagai alat bukti bila keterangan tersebut berkenaan dengan hal yang dialami, dilihat atau didengar sendiri oleh saksi.
19
ALAT BUKTI: KETERANGAN AHLI
Keterangan ahli adalah pendapat orang yang diberikan dibawah sumpah dalam persidangan tentang hal yang ia ketahui menurut pengalaman dan pengetahuaanya Seseorang yang tidak boleh didengar sebagai saksi tidak boleh memberikan keterangan ahli
20
Alat bukti pengetahuan Hakim
hal yang olehnya diketahui dan dinyakini kebenarannya Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.