Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
HAKIM DAN KEKUASAAN KEHAKIMAN
PERTEMUAN KE 15
2
Kekuasaan hakim yang merdeka/bebas dan tidak memihak telah menjadi ketentuan universal
Kekuasaan mengadili ada 2 cara (kompetensi) : 1. Kompetensi Mutlak yaitu berdasarkan peraturan hukum mengenai kekuasaan mengadili kepada suatu macam pengadilan (contoh pengadilan negeri) 2. Kompetensi Relatif yaitu berdasarkan peraturan hk mengenai pembagian kekuasaan mengadili diantara satu macam
3
Kekuasaan kehakiman setelah orde baru, menurut KUHAP wewenang Pra Peradilan ada 2 yaitu :
Sah tidaknya penagkapan, penahanan penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidana dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.