Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehWidyawati Indradjaja Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Filsafat Hukum Filsafat hukum adalah filsafat hukum yang diterapkan pada hukum atau gejala gejala hukum. Dalam filsafat pertanyaan pertanyaan paling dalam dibahas dalam hubungan dengan makna, landasan, struktur, dan sejenis lainya. Dalam filsafat hukum, pertanyaan pertanyaan ini difokuskan, pada keterberian keterberian yuridikal.
2
Dalam kepustaan filsafat hukum didifinisikan: Sebagai sebuah disiplin spekulatif , yang berkenan denganya penalaran penalaranya tidak selalu dapat diuji secara rasional , dan yang menyibukan diri dengan latar belakang dari pemikiran (I.Tammelo): Sebagai refleksi atas dasar dasar dari kenyataan (yuridikal) suatu bentuk dari berpikir sistematikal yang hanya akan merasa puas dengan hasil hasil timbul dari dalam pemikiran (kegiatan berfikir) itu sendiri dan yang mencari suatu hubungan teoritikal terreflesi , yang didalamnya gejala gejala (hukum) dapat dimengerti dan dipikirkan (D.Meuwissen); Sebagai disiplin yang mencari pengetahuan tentan hak hak (sifat) dari keadilan , pengetahuan tentang bentuk keberadaan transaden dan immanen dari hukum , pengetahuan tentang nilai nilai yang didalamnya hukum berperan tentang hukum dan keadilan , pengetahuan tentang struktur dari pengetahuan tentang moral dan dari ilmu hukum , dan pengetahuan tentang hubungan antara hubungan dengan moral (J.Darbellay).
3
Beberapa Permasalahan Penting Dalam Filsafat Hukum
Hukum dan kekuasaan Apakah sebabnya orang menanti hukum Apakah sebabnya negara berhak menghukum seseorang Etika dan kode etika profesi hukum Keadilan Hak azasi manusia
4
Hukum Dan Kekuasaan Hubungan antara hukum dan kekuasaan digambarkan dalam suatu slogan : “ Hukum tanpa kekuasaan adalah angan angan , kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman “ (Mochtar kusumaatmadja) Peperzak mengemukakan hubungan antara hukum dengan kekuasaan dengan 2 cara : 1. Dari konsep sanksi ; perilaku yang menyimpang memerlukan sanksi bagi penegakan aturan aturan hukum . Penggunaan sansi memerlukan legimitasi yudiris agar menjadi kekerasan yang sah 2. Konsep penegakan konstitusi ; termasuk penegakan prosedur yang benar dalam pembinaan hukum mengasumsikan digunakanya kekuatan ( force )
5
Dengan Implementasinya
Hukum memerlukan kekuasaan untuk kedudukanya. Kekuasaan diperlukan oleh karena hukum bersifat memaksa.
6
Apakah sebanya negara berhak menghukum seseorang
Dalam usaha menjawab pertanyaan diatas , teori teori tentang mengapa orang mentaati hukum penting untuk disimak kembali .
7
Teori kedaulatan sosial
Negara adalah badan yang mewakili tuhan didunia yang memiliki kekuasaan penuh untuk menyelenggarakan ketertiban hukum didunia . Para pelanggar ketertiban itu perlu memperoleh hukuman agar hukuman agar ketertiban hukum tetap terjamin
8
Teori perjanjian sosial
Otoritas negara yang bersifat monopoli pada kehendak manusia itu sendiri yang menghendaki adanya kedamaian ketentraman dalam masyarakat Mereka telah memberikan kuasa kepada negara untuk menghukum seseorang yang melanggar ketertiban.
9
Teori kedaulatan negara
Karena negaralah yang berdaulat , maka hanya negara itu sendiri yang berhak menghukum seseorang yang mencoba mengganggu ketertiban dalam masyarakat. Negara yang menciptakan hukum , jadi segala sesuatu harus tunduk pada negara Adanya hukum karena adanya negara. . Hukum sendiri sebenarnya juga kekuasaan . Dalam kaitan ini , van Aveldoorn membagi ; 1. Hukum obyektif – Kekuasaan yang bersifat mengatur 2. Hukum subyektif – kekuasaan yang diatur oleh hukum obyektif . Hukum merupakan salah satu sumber kekuasaan. . Hukum merupakan pembatas kekuasaan guna menghindari penyalah gunaan kekuasaan (abuse of power)
10
Apakah sebabnya orang mentaati hukum
Teori kedaulatan Tuhan “ …segala hukum adalah hukum ketuhanan . Tuhan sendirilah yang menetapkan hukum , dan pemerintah pemerinta duniawi adalah pesuruh pesuruh kehendak tuhan “ Hukum dianggap sebagai kehendak Tuhan . Manusia sebagai salah satu ciptaan-Nya wajib patuh pada hukum ketuhanan ini. Teori perjanjian sosial Orang taat dan tunduk pada oleh karena berjanji untuk mentaatinya . Hukum dianggap sebagai kehendak bersama , suatu hasil konsensus (perjanjian) dari segenap anggota masyarakat. Dalam kegiatan dan perjanjian sosial , Thomas Hobbes dalam bukunya “ de cive (1642) dan “leviathan (1651) pada intinya mengemukakan : “ pada mulanya manusia hidup dalam berperang ( bella omnium contra omnes) .agar tercipta suasana damai dsan tentram.
11
Maka diadakanlah perjanjian antara mereka ( Pactum unionis ) , disusul dengan perjanjian antara mereka dengan seseorang tertentu ( pactum sibjectionis ) yang diserahi kekuasaan tersebut bersifat absolut. Berbeda dengan Hobbes , Jhon Locke dalam bukunya “ Le treatises on civil government (1960) berpendapat “ pada saat perjanjian diadakan disertakan syarat syarat: - Pembatasan kekuasaan, dan - Tidak boleh melanggar HAM
12
Teori kedaulatan negara
Inti pemikiran teori ini adalah bahwa ditaatinya hukum itu karena negara menghendakinya. Hans kalsen dalam salah satu bukunya “ Das problem der souveranitat und die Theorie vas volkerecshts “, Menganggap bahwa orang tunduk pada hukum karena merasa wajib mentaatinya karena hukum itu adalah kehendak negara ( wille des staates )
13
Teori kedaulatan hukum
Hukum mengikat bukan karena negara menghendakinya , melainkan karena merupakan perumusan dari kesadarn hukum rakyat. H. Krabbe berpendapat bahwa kesadaran hukum yang dimaksud berpangkal pada perasaan hukum setiap individu , yaitu perasaan bagaimana hukum itu seharusnya. Kesadaran setiap individu kemudahaan oleh krebbe dimaksudkan berasal dari perasaan hukum bagian tersebar dari anggota masyarakat.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.