Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

copyright by dhoni yusra

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "copyright by dhoni yusra"— Transcript presentasi:

1 copyright by dhoni yusra
ILMU NEGARA By. Dhoni Yusra copyright by dhoni yusra

2 copyright by dhoni yusra
Pembenaran Negara Teori Teokrasi Teori Kekuatan Jasmani Rohani Ekonomi Teori Yuridis Perdata Publik copyright by dhoni yusra

3 copyright by dhoni yusra
Teori Teokrasi (1) Teokrasi Langsung Yang memerintah negara atau yang berkuasa adalah Tuhan Raja menjadi alat pemersatu yang dianggap Tuhan Contohnya Zeus, Fir’aun, dll copyright by dhoni yusra

4 copyright by dhoni yusra
Teori Ketuhanan Muncul pada abad pertengahan, yaitu ketika Romawi runtuh (476), pola pikir pada masa ini kurang kritis Orang sepakat bahwa yang mempunyai kekuasaan tertinggi adalah Tuhan. Persolannya adalah siapa yang mewakili di bumi: Kaum Legist, berpendapat rajalah adalah wakil Tuhan di bumi Kaum canonis berpendapat bahwa paus yang menajdi wakil Tuhan, mereka berpendapat raja mendapat kekuasaan dari paus copyright by dhoni yusra

5 copyright by dhoni yusra
Augustinus Pendukung teori ini salah satunya augustinus, seorang kristen taat, dan dalam usia muda sudah menjadi uskup. Ia menulis buku : Civitas Dei (Negara Tuhan), isinya merupakan pujian bahwa negara yang dicita-citakan agama Civitas Terrena (Diabolis) (=Negara Setan), negara ciptaan iblis seperti Romawi, serakah Ia berpendapat bahwa kedudukan gereja yang dipimpin Paus lebih tinggi ketimbang kedudukan negara yang dipimpin raja copyright by dhoni yusra

6 copyright by dhoni yusra
Thomas Aquinas Teorinya dipergunakan golongan Katolik Roma, yaitu : Principia Prima, (asas2 umum), yaitu asa yang dimiliki manusia sejak lahir Principia Secundaria, merupakan prinsip-prinsip yang diturunkan dari asas-asas umum Thomas Aquinas membagi hukum menjadi 4 golongan hukum : Lex Aeterna (Hukum Tuhan) Lex Divina (sebagian adri Hukum Tuhan yang diwahyukan pada manusia) Lex Naturalis (Hukum Tuhan yang dapat diterima rasio manusia) Hukum Positif (Hukum yang berlaku di masyarakat) copyright by dhoni yusra

7 copyright by dhoni yusra
Teori Teokrasi (2) Teokrasi Tidak Langsung Raja atau penguasa yang memerintah dianggap mendapat mandat dari Tuhan. Raja memegang mandat dari Tuhan Agustinus mengungkapkan dalam buku De Civita Dei, dengan membagi masyarakat menjadi dua: Civitas Dei Civitas Terena copyright by dhoni yusra

8 copyright by dhoni yusra
Teori Teokrasi (4) Thomas von Aquino mengemukakan Teori Dua Pedang. Pedang Rohaniah, yang ada pada Paus Pedang Duniawi, yang ada pada Raja copyright by dhoni yusra

9 copyright by dhoni yusra
Teori Kekuatan (1) Kekuatan Jasmani Thomas Hobbes, dalam bukunya Leviathan menggambarkan bahwa manusia hidup bagai serigala satu terhadap lainnya (homo homini lupus). Maka terjadilah perang semesta (bellum omnium contra omnes), sehingga penguasa harus mempunyai fisik yang kuat copyright by dhoni yusra

10 copyright by dhoni yusra
Teori Kekuatan (2) Machiavelli mengatakan bahwa raja atau penguasa haruslah seorang yang ganas seperti serigala serta mampu bertindak dengan tangan besi agar rakyat takut padanya dan dirinya dibenarkan menjadi penguasa dalam negara copyright by dhoni yusra

11 copyright by dhoni yusra
Teori Kekuatan (3) Shang Hyang, mengatakan bahwa penguasa harus orang yang kuat. Penguasa tidak perlu memperhatikan kemakmuran rakyat atau kebudayaan rakyat. Penguasa harus menjadi pusat kekuasaan dengan membuat rakyat bodoh copyright by dhoni yusra

12 copyright by dhoni yusra
Teori Kekuatan (4) Kekuatan Rohani Penguasa bukan hanya mempunyai kekuatan fisik atau jasmani melainkan harus juga kekuatan rohani Asas yang digunakan primus inter pares (terkemuka diantara sesama) Terjadi pada zaman Romawi pada masa principaat copyright by dhoni yusra

13 copyright by dhoni yusra
Teori Kekuatan (5) Kekuatan Ekonomi Karl Marx, menyatakan bahwa negara merupakan alat atau cara dari suatu sistem penindasan kelas yang ekonominya kuat terhadap kelas yang ekonominya lemah. Dasar ajaran Karl Marx yaitu pertentangan kelas yang disebabkan oleh adanya perbedaan kekuatan ekonomi copyright by dhoni yusra

14 copyright by dhoni yusra
Teori Kekuatan (5) HJ Laski berpendapat bahwa hakekatnya merupakan alat pemaksa untuk melaksanakan sistem produksi yang stabil. Menurut Laski sistem masyarakat negara hakekatnya merupakan suatu perjuangan untuk merebut kekuasaan ekonomi Leon Duguit menyatakan adanya kekuatan (salah satunya ekonomi) untuk dapat berkuasa copyright by dhoni yusra

15 copyright by dhoni yusra
Teori Yuridis (1) Hukum perdata Hukum Keluarga (Patriarchal) Hukum benda (Patrimonial) Hukum Perjanjian copyright by dhoni yusra

16 copyright by dhoni yusra
Teori Yuridis (2) Hukum Keluarga Mac Iver menyatakan bahwa negara disebabkan suatu pertumbuhan dari keluarga yang terjadi secara bertingkat atau melalui beberapa fase (from family to state). Dari keluarga ke fase klan (dipimpin berdasarkan primus inter pares), keturunan klan pemimpin tersebut kemudian menjadi penguasa (ruling family) copyright by dhoni yusra

17 copyright by dhoni yusra
Teori Yuridis (3) Hukum Benda Pembenaran negara berdasarkan atas hak milik suatu benda yaitu tanah. Negara atau tanah merupakan alat atau obyek dari manusia untuk melakukan tindakan tertentu. Haller menyatakan bila seseorang memiliki benda atau tanah maka ia mempunyai hak sebagai penguasa copyright by dhoni yusra

18 copyright by dhoni yusra
Teori Yuridis (4) Hukum Perjanjian Negara merupakan hasil perjanjian dua pihak dengan dua kepentingan yang berbeda, sehingga bersifat dualistis dan timbal balik (machtverhaltnis). Cicero mengatakan bahwa negara dibentuk untuk melindungi hak milik penduduk caranya dengan mengadakan perjanjian yang sifatnya timbal balik copyright by dhoni yusra

19 copyright by dhoni yusra
Teori Yuridis (5) Hukum Publik Teori Golongan Caesarismus Teori Golongan Monarchomahen Teori Perjanjian Masyarakat Thomas Hobbes John Locke JJ Rousseau copyright by dhoni yusra

20 copyright by dhoni yusra
Teori Yuridis (6) Teori Golongan Caesarismus Dikemukakan oleh Ulpianus. Masyarakat telah melakukan perjanjian penyerahan kekuasaan pada kaisar yang tercantum dalam Lex Regia (undang-undang untuk memerintah), Lex Regia memuat translatio empiril yang mengalihkan kekuasaan dari rakyat kepada kaisar artinya Kaisar memegang kekuasaan absolut tanpa perlu pertanggungjawaban copyright by dhoni yusra

21 copyright by dhoni yusra
Teori Yuridis (7) Teori Golongan Monarchomachen Tujuannya meniadakan kekuasaan absolut kaisar Konstruksinya rakyat mengadakan perjanjian masyarakat untuk membentuk negara (pactum unionis) yang kemudian rakyat mengadakan perjanjian penyerahan kekuasaan pada penguasa (pactum subyektionis) copyright by dhoni yusra

22 copyright by dhoni yusra
Teori Yuridis (8) Penyerahan pactum subyektionis tersebut dengan memberikan syarat-syarat tertentu yang dicantumkan dalam Legez Fundamentalis. Dengan adanya syarat-syarat tersebut maka kekuasaan Kaisar menjadi terbatas, karena jika Kaisar melanggar syarat tersebut maka rakyat berhak menghukum, menggantikan bahkan untuk memberontak untuk menurunkan Kaisar tersebut copyright by dhoni yusra

23 copyright by dhoni yusra
Teori Yuridis (9) Teori Perjanjian Masyarakat (modern) Intinya mengubah status naturalis menjadi status civilis Thomas Hobbes Homo Homini Lupus Bellum Omnium Contra Omnes Masyarakat mengadakan perjanjian bersama untuk membentuk negara (Pactum unionis) copyright by dhoni yusra

24 copyright by dhoni yusra
Teori Yuridis (10) Walaupun negara sudah terbentuk rasa takut belum hilang, sehingga perlu dibentuk perjanjian dengan penyerahan kekuasaan kepada penguasa yang mampu memberi rasa aman (pactum subyektionis). Akibatnya wewenang penguasa menjadi tidak terbatas karena rakyat menyerahkannya tanpa syarat. Sehingga terjadi kekuasaan yang mutlak copyright by dhoni yusra

25 copyright by dhoni yusra
Teori Yuridis (11) Teori John Locke Menurut Locke manusi mempunyai hak dasar dalam hidupnya yaitu life, liberty, and property (hidup, kebebasan, dan kekayaan) Untuk melindungi hak dasarnya rakyat mengadakan perjanjian membentuk negara (pactum unionis) setelah itu mengadakan perjanjian penyerahan kekuasaan pada penguasa (pactum subyektionis) yang harus mampu memberi jaminan serta perlindungan terhadap hak dasar rakyatnya copyright by dhoni yusra

26 copyright by dhoni yusra
Teori Yuridis (12) Dengan konstruksi yang demikian maka kekuasaan penguasa menjadi terbatas dan tidak boleh melanggar hak-hak dasar rakyatnya Dengan teori ini Locke dikenal sebagai bapak hak asasi copyright by dhoni yusra

27 copyright by dhoni yusra
Teori Yuridis (13) Teori JJ Rousseau Perjanjian masyarakat untuk membentuk negara disebut dengan volente de tous. Terbentuknya kolektivitas ini menunjukkan adanya kebebasan berkehendak (vrij will) yang tunduk atas kehendak sendiri. Dalam konteks negara maka kehendak yang diutamakan adalah kehendak umum mekanismenya melalui suara terbanyak (volente genarale). Rousseau dikenal sebagai bapak teori kedaulatan rakyat copyright by dhoni yusra


Download ppt "copyright by dhoni yusra"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google