Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERATURAN MENTERI KEUANGAN tentang TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERATURAN MENTERI KEUANGAN tentang TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK"— Transcript presentasi:

1 PERATURAN MENTERI KEUANGAN tentang TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK
(PMK 17/PMK.03/2013)

2 Sistematika PMK Tata Cara Pemeriksaan
BAB V Penyampaian Kuesioner Pemeriksaan BAB I Umum BAB II Tujuan Pemeriksaan BAB VI Ketentuan Lain-Lain BAB III Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan BAB VII Ketentuan Peralihan BAB IV Pemeriksaan Untuk Tujuan Lain BAB VIII Ketentuan Penutup

3 menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan: menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan  untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. TUJUAN PEMERIKSAAN 1 2 dan/atau SmartArt custom animation effects: horizontal picture list (Intermediate) To reproduce the SmartArt effects on this page, do the following: On the Home tab, in the Slides group, click Layout, and then click Blank. On the Insert tab, in the Illustrations group, click SmartArt. In the Choose a SmartArt Graphic dialog box, in the left pane, click List. In the List pane, double-click Horizontal Picture List (third row, third option from the left) to insert the graphic into the slide. Press and hold CTRL, and select the picture placeholder and text shape (top and bottom shape) in one of the objects. Under SmartArt Tools, on the Design tab, in the Create Graphic group, click Add Shape, and then click Add Shape After. Repeat this process one more time for a total of five picture placeholders and text shapes. Select the graphic. Under SmartArt Tools, on the Format tab, click Size, and then do the following: In the Height box, enter 4.44”. In the Width box, enter 9.25”. Under SmartArt Tools, on the Format tab, click Arrange, click Align, and then do the following: Click Align to Slide. Click Align Middle. Click Align Center. Select the graphic, and then click one of the arrows on the left border. In the Type your text here dialog box, enter text. Press and hold CTRL, and then select all five text boxes in the graphic. On the Home tab, in the Font group, select Corbel from the Font list, and then enter 22 in the Font Size box. Select the graphic. Under SmartArt Tools, on the Design tab, in the SmartArt Styles group, do the following: Click Change Colors, and then under Colorful click Colorful Range – Accent Colors 2 to 3 (second option from the left). Click More, and then under Best Match for Document click Moderate Effect (fourth option from the left). Select the rounded rectangle at the top of the graphic. Under SmartArt Tools, on the Format tab, in the Shape Styles group, click the arrow next to Shape Fill, and then under Theme Colors click White, Background 1, Darker 35% (fifth row, first option from the left). Click each of the five picture placeholders in the SmartArt graphic, select a picture, and then click Insert. To reproduce the animation effects on this slide, do the following: On the Animations tab, in the Animations group, click Custom Animation. On the slide, select the graphic. In the Custom Animation task pane, do the following: Click Add Effect, point to Entrance, and then click More Effects. In the Add Entrance Effect dialog box, under Moderate, click Ascend. Under Modify: Ascend, in the Speed list, select Fast. Also in the Custom Animation task pane, click the arrow to the right of the animation effect, and then click Effect Options. In the Ascend dialog box, on the SmartArt Animation tab, in the Group Graphic list, select One by one. Also in the Custom Animation task pane, click the double-arrow below the animation effect to expand the list of effects. Also in the Custom Animation task pane, do the following to modify the list of effects: Select the first animation effect, and then do the following: Click Change, point to Entrance, and then click More Effects. In the Change Entrance Effect dialog box, under Moderate, click Compress. Under Modify: Compress, in the Start list, select With Previous. Press and hold CTRL, select the third, fifth, seventh, ninth, and 11th animation effects (effects for the text shapes), and then do the following: Click Change, point to Entrance, and then click More Effects. In the Change Entrance Effect dialog box, under Basic, click Peek In, and then click OK. Under Modify: Peek In, in the Direction list, select From Top. Under Modify: Peek In, in the Speed list, select Fast. Press and hold CTRL, select the second, fourth, sixth, eighth, and 10th animation effects (effects for the pictures). Under Modify: Ascend, in the Start list, select After Previous. To reproduce the background effects on this slide, do the following: Right-click the slide background area, and then click Format Background. In the Format Background dialog box, click Fill in the left pane, select Gradient fill in the Fill pane, and then do the following: In the Type list, select Linear. Click the button next to Direction, and then click Linear Down (first row, second option from the left). Under Gradient stops, click Add or Remove until two stops appear in the drop-down list. Also under Gradient stops, customize the gradient stops as follows: Select Stop 1 from the list, and then do the following: In the Stop position box, enter 0%. Click the button next to Color, click More Colors, and then in the Colors dialog box, on the Custom tab, enter values for Red: 130, Green: 126, and Blue: 102. Select Stop 2 from the list, and then do the following: In the Stop position box, enter 71%. Click the button next to Color, and then click Black, Text 1 (first row, second option from the left). menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

4 PEMERIKSAAN MENGUJI KEPATUHAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN

5 OUTLINE PEMERIKSAAN MENGUJI KEPATUHAN
Ruang Lingkup, Kriteria, Jenis Pemeriksaan Penyegelan Standar Pemeriksaan Penolakan Pemeriksaan Kewajiban dan Kewenangan Pemeriksa Pajak Penjelasan WP dan Pihak Ketiga Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Jangka Waktu Pemeriksaan Pelaporan Hasil Pemeriksaan & Pengembalian Dokumen Penyelesaian Pemeriksaan Pembatalan Hasil Pemeriksaan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT Selama Pemeriksaan Pemberitahuan/Panggilan Pemeriksaan & Pertemuan dengan Wajib Pajak Usulan Pemeriksaan Bukper dan Penagguhan Pemeriksaan Peminjaman Dokumen Pemeriksaan Ulang

6 RUANG LINGKUP Jenis Pajak : satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak
Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Masa/Tahun Pajak : satu atau beberapa Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak dalam tahun-tahun lalu maupun tahun berjalan

7 Pemeriksaan Menguji kepatuhan
Kriteria Pemeriksaan Harus dilakukan WP mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (Pasal 17B UU KUP) a SPT LB selain Pasal 17B UU KUP WP telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak b c SPT Rugi; penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya; Pemeriksaan Menguji kepatuhan d Wajib Pajak melakukan perubahan tahun buku atau metode pembukuan atau karena dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap e Dapat dilakukan Tidak menyampaikan atau menyampaikan SPT melampaui jangka waktu dalam Surat Teguran yang terpilih untuk dilakukan pemeriksaan berdasarkan analisis risiko f Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan yang terpilih untuk dilakukan pemeriksaan berdasarkan analisis risiko g

8 Jenis Pemeriksaan Pemeriksaan Pemeriksaan Selain Pasal 17B UU KUP
Restitusi Pasal 17B UU KUP Pemeriksaan Selain Pasal 17B UU KUP Pemeriksaan Rutin Pemeriksaan Rutin Pemeriksaan Khusus a b c d e f g Pemeriksaan Kantor Pemeriksaan Lapangan Pemeriksaan Lapangan Pemeriksaan Kantor Pemeriksaan Lapangan PENENTUAN JENIS PEMERIKSAANNYA DIATUR OLEH DIREKTUR JENDERAL PAJAK

9 Pemeriksaan Restitusi Pasal 17B UU KUP
Dilakukan dengan pemeriksaan kantor dalam hal: Laporan Keuangan Wajib Pajak untuk Tahun Pajak yang diperiksa diaudit oleh akuntan publik atau laporan keuangan salah satu Tahun Pajak dari 2 (dua) Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak yang diperiksa telah diaudit oleh akuntan publik, dengan pendapat wajar tanpa pengecualian 1 Wajib Pajak tidak sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, penyidikan atau penuntutan tindak pidana perpajakan, dan/atau Wajib Pajak dalam 5 (lima) tahun terakhir tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan 2

10 Standar Pemeriksaan Standar Pemeriksaan digunakan sebagai ukuran mutu Pemeriksaan yang diatur oleh Direktur Jenderal Pajak yang merupakan capaian minimum yang harus dicapai Pemeriksa dalam melaksanakan Pemeriksaan

11 STANDAR PEMERIKSAAN Standar Umum
Telah mendapat pendidikan dan pelatihan teknis yang cukup serta memiliki keterampilan sebagai Pemeriksa Pajak, Menggunakan keterampilannya secara cermat dan seksama; Jujur dan bersih dari tindakan-tindakan tercela, mengutamakan kepentingan negara; Taat terhadap berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan Standar Pelaksanaan Standar Pelaporan

12 STANDAR PEMERIKSAAN Standar Umum Standar Pelaksanaan Standar Pelaporan
persiapan yang baik, sesuai dg tujuan Pemeriksaan Pemeriksaan dilaksanakan dengan melakukan pengujian berdasarkan metode dan teknik Pemeriksaan sesuai dengan program Pemeriksaan (audit program) yang telah disusun temuan Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan perUU perpajakan; dilakukan oleh suatu tim Pemeriksa Pajak yang terdiri dari seorang supervisor, seorang ketua tim, dan seorang atau lebih anggota tim, dan dalam keadaan tertentu ketua tim dapat merangkap sebagai anggota tim. dapat dibantu oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian tertentu, baik yang berasal dari Direktorat Jenderal Pajak, maupun yang berasal dari instansi di luar Direktorat Jenderal Pajak yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, sebagai tenaga ahli dapat dilakukan secara bersama-sama dengan tim pemeriksa dari instansi lain dapat dilaksanakan di kantor Direktorat Jenderal Pajak, tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak, dan/atau atau tempat lain yang dianggap perlu oleh Pemeriksa Pajak dilaksanakan pada jam kerja dan apabila diperlukan dapat dilanjutkan di luar jam kerja pelaksanaan Pemeriksaan didokumentasikan dalam bentuk Kertas Kerja Pemeriksaan; Standar Umum Standar Pelaksanaan Standar Pelaporan Metode pemeriksaan  metode langsung dan tidak langsung Metode tidak langsung  membandingkan input dengan output Metode langsung  meminta data atau keterangan dari pihak lain

13 STANDAR PEMERIKSAAN Standar Umum Standar Pelaksanaan Standar Pelaporan
LHP disusun secara ringkas dan jelas, memuat ruang lingkup atau pos-pos yang diperiksa sesuai dengan tujuan Pemeriksaan, memuat simpulan Pemeriksa Pajak yang didukung temuan yang kuat tentang ada atau tidak adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan perpajakan, dan memuat pula pengungkapan informasi lain yang terkait dengan Pemeriksaan. Laporan Hasil Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan antara lain mengenai : Penugasan Pemeriksaan; Identitas Wajib Pajak; Pembukuan atau pencatatan Wajib Pajak; Pemenuhan kewajiban perpajakan; Data/informasi yang tersedia; Buku dan dokumen yang dipinjam; Materi yang diperiksa; Uraian hasil Pemeriksaan; Ikhtisar hasil Pemeriksaan; Penghitungan pajak terutang; Simpulan dan usul Pemeriksa Pajak. Standar Pelaksanaan Standar Pelaporan KKP  berisi mengneai seluruh aktivitas pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap seorang WP

14 Kewajiban Pemeriksa Kewajiban Pemeriksa Kewajiban Pemeriksa
menyampaikan surat pemberitahuan pemeriksaan (pemeriksaan lapangan) atau surat panggilan (pemeriksaan kantor) kepada Wajib Pajak. memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan Memperlihatkan Surat yang berisi perubahan Tim Pemeriksa Pajak kepada WP apabila susunan tim Pemeriksa Pajak mengalami perubahan; Melakukan pertemuan dengan Wajib Pajak dalam rangka memberikan penjelasan mengenai: alasan dan tujuan Pemeriksaan hak dan kewajiban Wajib Pajak selama dan setelah pelaksanaan Pemeriksaan; hak Wajib Pajak untuk mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan dalam hal terdapat hasil Pemeriksaan yang belum disepakati antara Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; Kewajiban dari WP untuk memenuhi permintaan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lainnya, yang akan dipinjam dari WP 5. menuangkan hasil pertemuan dengan Wajib Pajak dalam bentuk berita acara hasil pertemuan; 6. menyampaikan SPHP memberikan hak hadir kepada WP dalam rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada waktu yang telah ditentukan; Menyampaikan kuesioner pemeriksaan kepada Wajib Pajak Melakukan pembinaan kepada Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan menyampaikan saran secara tertulis mengembalikan buku atau catatan, dokumen yang dipinjam dari WP 11. merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan WP dalam rangka pemeriksaan Kewajiban Pemeriksa Kewajiban Pemeriksa

15 Hak Wajib Pajak Hak WP Hak WP
menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan; menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada waktu yang telah ditentukan; mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan, dalam hal masih terdapat hasil Pemeriksaan yang belum disepakati antara Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak melalui pengisian Kuesioner Pemeriksaan. meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan; meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan surat pemberitahuan pemeriksaan sehubungan dengan pelaksanaan pemeriksaan lapangan; meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim Pemeriksa Pajak apabila susunan tim Pemeriksa mengalami perubahan; meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Pemeriksaan; Hak WP Hak WP

16 Wewenang Pemeriksa Pemeriksaan lapangan Pemeriksaan Kantor
Melihat/ meminjam buku atau catatan, dokumen mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik; memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, yang diduga digunakan untuk menyimpan buku/catatan /dokumen/uang/barang meminta kepada Wajib Pajak untuk memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan melakukan penyegelan tempat atau ruang tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak; meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari Wajib Pajak; meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan WP melalui kepala UP2 Memanggil WP untuk datang ke kantor DJP Melihat/ meminjam buku atau catatan, dokumen meminta kepada Wajib Pajak untuk memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari Wajib Pajak Meminjam kertas kerja pemeriksaan yang dibuat oleh Akuntan Publik melalui Wajib Pajak meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan WP melalui kepala UP2 Pemeriksaan lapangan Terkait data elektronik  tidak diperbolehkan untuk pengeditan oleh Pemeriksa Pajak karena akan dianggap tidak sah dalam pengadilan Pemeriksaan Kantor

17 Kewajiban Wajib Pajak Pemeriksaan Lapangan Pemeriksaan Kantor
Memperlihatkan/meminjamkan buku, catatan, dokumen. Memberi kesempatan pemeriksa untuk mengakses/mengunduh data elektronik Memberi kesempatan pemeriksa untuk memasuki tempat/ruang yang patut diduga digunakan sebagai tempat menyimpan buku/catatan/dokumen/uang /barang. Memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas SPHP Memberikan keterangan lisan/tertulis yang diperlukan Memenuhi panggilan untuk datang menghadiri pemeriksaan Memperlihatkan/meminjamkan catatan/dokumen Memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas SPHP Meminjamkan kertas kerja pemeriksaan yang dibuat oleh Akuntan Publik Memberikan lisan/tertulis yang diperlukan Pemeriksaan Lapangan Pemeriksaan Kantor

18 Jangka Waktu Pemeriksaan
SPHP 7 Hari Tanggapan Tertulis Perpanjangan Penyampaian Tanggapan Tertulis 3 Hari Jangka waktu sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan disampaikan/Sejak WP datang memenuhi panggilan s.d. tanggal SPHP disampaikan 3 Hari Jangka waktu sejak tanggal SPHP disampaikan sampai dengan tanggal LHP Undangan Pembahasan Akhir Pembahasan Akhir 2 Bulan JANGKA WAKTU PENGUJIAN JANGKA WAKTU PEMBAHASAN AKHIR DAN PELAPORAN Risalah Pembahasan 3 hari KANTOR 4 Bulan + 2 Bulan LAPANGAN 6 Bulan + 2 Bulan 2 BULAN Permohonan Pembahasan dgn Tim QA JANGKA WAKTU PEMERIKSAAN Pembahasan Tim QA WP K3S MIGAS WP GRUP Panggilan Penandatanganan BA INDIKASI TRANSFER PRICING/ TRANSAKSI KHUSUS LAIN 3 Hari (2 BULAN) Penandatanganan BA KANTOR 4 Bulan + 3x6 Bulan LAPANGAN 6 Bulan + 3x6 Bulan LHP

19 Jangka Waktu Pemeriksaan
PERPANJANGAN JANGKA WAKTU PEMERIKSAAN LAPANGAN Alasan: Pemeriksaan Lapangan diperluas ke Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak lainnya terdapat konfirmasi atau permintaan data dan/atau keterangan kepada pihak ketiga ruang lingkup Pemeriksaan meliputi seluruh jenis pajak berdasarkan pertimbangan Kepala UP2 Apabila terkait dengan: Alasan: WP K3S MIGAS WP GRUP INDIKASI TRANSFER PRICING/ TRANSAKSI KHUSUS LAIN 2 BULAN 3x 6 BULAN

20 PERPANJANGAN JANGKA WAKTU PEMERIKSAAN KANTOR
Alasan: Apabila dalam Pemeriksaan Kantor ditemukan indikasi transaksi yang terkait dengan transfer pricing dan/atau transaksi khusus lain yang berindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan, pelaksanaan Pemeriksaan Kantor diubah menjadi Pemeriksaan Lapangan Pemeriksaan kantor diperluas ke Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak lainnya terdapat konfirmasi atau permintaan data dan/atau keterangan kepada pihak ketiga ruang lingkup Pemeriksaan meliputi seluruh jenis pajak berdasarkan pertimbangan Kepala UP2 Dalam hal dilakukan perpanjangan jangka waktu pengujian Pemeriksaan Lapangan atau Pemeriksaan Kantor, Kepala UP2 harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Wajib Pajak 2 BULAN

21 Menghentikan Pemeriksaan membuat LHP
Penyelesaian Pemeriksaan PENYELESAIAN PEMERIKSAAN Menghentikan Pemeriksaan Dengan membuat LHP SUMIR membuat LHP sebagai dasar penerbitan surat ketetapan pajak dan atau STP

22 Penyelesaian Pemeriksaan Dengan Membuat LHP Sumir
WP Tidak ditemukan/ tidak memenuhi panggilan LL WP tidak ditemukan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan diterbitkan Pemeriksaan Lapangan WP tidak memenuhi panggilan Pemeriksaan dalam jangka waktu 4 (empat) bulan sejak tanggal Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan diterbitkan Pemeriksaan Kantor B Pemeriksaan ditangguhkan, karena ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bukper terbuka dan pemeriksaan bukper tersebut: Tidak dilanjutkan penyidikan karena WP mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya (Pasal 8 ayat 3 UU KUP) Tidak dilanjutkan penyidikan tetapi diselesaikan dengan menerbitkan SKPKB (Pasal 13A UU KUP) Dilanjutkan penyidikan namun penyidikannya dihentikan karena tidak dilakukan penuntutan (Pasal 44B UU KUP) Pasal 44 B UU KUP  penyidikan dapat dihentikan plng lambat 6 bulan sejak tanggal surat permintaan setelah WP melunasi hutang pajak yang tidak atau kurang dibayar ditambah sanksi administrasi berupa denda sebesar 4 x jmlh pajak tidak/kurang dibayar C Pemeriksaan ditangguhkan karena ditindaklanjuti dengan penyidikan sebagai tindak lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan tertutup dan penyidikan tersebut dihentikan karena memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B UU KUP D Pemeriksaan Ulang tidak mengakibatkan adanya tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan dalam surat ketetapan pajak sebelumnya E Terdapat keadaan tertentu berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak

23 Penyelesaian Pemeriksaan Dengan Membuat LHP
WP Tidak ditemukan/ tidak memenuhi panggilan (Pemeriksaan Restitusi Pasal 17B) LL Pemeriksaan Lapangan WP tidak ditemukan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan diterbitkan WP tidak memenuhi panggilan Pemeriksaan dalam jangka waktu 4 (empat) bulan sejak tanggal Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan diterbitkan Pemeriksaan Kantor B WP ditemukan dan pemeriksaan dapat diselesaikan dalam jangka waktu pemeriksaan WP ditemukan dan pemeriksaan belum dapat diselesaikan s.d. berakhirnya jangka waktu atau perpanjangan jangka waktu pengujian C D Pemeriksaan ditangguhkan, karena ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bukper terbuka dan pemeriksaan bukper tersebut: Dihentikan karena WP meninggal dunia Dihentikan karena tidak ditemukan bukti permulaan tindak pidana perpajakan Dilanjutkan penyidikan namun penyidikannya dihentikan karena memenuhi ketentuan Pasal 44A UU KUP Dilanjutkan penyidikan dan penuntutan serta telah terdapat Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap E Pemeriksaan ditangguhkan, ditindaklanjuti dengan penyidikan sbd tindak lanjut bukper tertutup, dan penyidikannya.... dihentikan karena memenuhi ketentuan Pasal 44A UU KUP Dilanjutkan penuntutan serta telah terdapat Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap

24 Penyelesaian Pemeriksaan
Pengujian yang belum dapat diselesaikan harus diselesaikan dengan menyampaikan SPHP dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak berakhirnya perpanjangan jangka waktu pengujian dan melanjutkan tahapan Pemeriksaan sampai dengan pembuatan LHP

25 Penyelesaian Pemeriksaan
Penyelesaian dengan LHP SUMIR Pemeriksaan dapat dilakukan kembali apabila dikemudian hari Wajib Pajak ditemukan Wajib Pajak Yang Tidak Ditemukan (Restitusi Pasal 17B) Pajak terutang terhadap Wajib Pajak ditetapkan secara jabatan

26 Surat Perintah Pemeriksaan (SP2)
1 SP2 diterbitkan untuk: satu atau beberapa Masa Pajak dalam suatu Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang sama satu Bagian Tahun Pajak Tahun Pajak 2 Jika terjadi perubahan tim pemeriksa: Kepala UP2 harus menerbitkan surat yang berisi perubahan tim Pemeriksa Pajak 3 Bantuan dari tenaga ahli tenaga ahli tersebut bertugas berdasarkan surat tugas yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak

27 Kasus Jika terjadi perubahan anggota tim pemeriksa pajak yang sedang ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan pajak atas seorang WP, maka apakah dapat diajukan perpanjangan waktu pemeriksaan pajak? Jelaskan!

28 SURAT PEMBERITAHUAN PEMERIKSAAN LAPANGAN
Wajib diberitahukan kepada WP dapat disampaikan secara langsung kepada Wajib Pajak pada saat dimulainya Pemeriksaan Lapangan atau disampaikan melalui faksimili, pos dengan bukti pengiriman surat, atau jasa pengiriman lainnya dengan bukti pengiriman dapat disampaikan kepada Wakil atau Kuasa WP; atau pihak yang mewakili (pegawai WP/ anggota keluarga yang telah dewasa dari WP/pihak lain yang dapat mewakili) dalam hal WP tidak berada ditempat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan

29 SURAT PANGGILAN DALAM RANGKA PEMERIKSAAN
disampaikan melalui faksimili, pos dengan bukti pengiriman surat, atau jasa pengiriman lainnya dengan bukti pengiriman Pemanggilan Wajib Pajak (Pemeriksaan Kantor)

30 Pertemuan Dengan Wajib Pajak
Pemeriksa wajib melakukan pertemuan dengan Wajib Pajak/ Wakil atau Kuasa WP untuk menjelaskan: alasan dan tujuan Pemeriksaan; hak dan kewajiban Wajib Pajak selama dan setelah pelaksanaan Pemeriksaan; hak Wajib Pajak mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan dalam hal terdapat hasil Pemeriksaan yang belum disepakati antara tim Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lainnya, yang akan dipinjam dari Wajib Pajak Pertemuan Dengan Wajib Pajak Berita Acara Pertemuan Dengan Wajib Pajak ditandatangani oleh tim Pemeriksa dan Wajib Pajak WP Menolak ttd Membuat catatan mengenai penolakan pada BA Pertemuan dianggap telah dilaksanakan

31 Peminjaman Dokumen PEMERIKSAAN LAPANGAN: PEMERIKSAAN KANTOR:
Dokumen yang diperlukan dan ditemukan pada saat pelaksanaan pemeriksaan dipinjam saat itu juga. Bukti Peminjaman dan Pengembalian Buku, Catatan dan Dokumen PEMERIKSAAN KANTOR: Dokumen yang dibawa saat wajib pajak datang memenuhi panggilan Dokumen Belum dipinjamkan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, & Dokumen (Dilampiri daftar dokumen yg wajib dipinjamkan) Harus dipenuhi WP dlm jangka waktu 1 bulan Data WP dikelola secara elektronik Minta Bantuan WP Minta Bantuan Tenaga Ahli Atas Biaya WP Surat Permintaan Bantuan Tenaga Ahli Dokumen WP berupa Fotokopi/Elektronik Surat Pernyataan bahwa Fotokopi/Elektronik sesuai aslinya

32 Peminjaman Dokumen WP wajib menyerahkan buku, catatan & dokumen yang dipinjam pemeriksa maks 1 bulan sejak Surat Permintaan Peminjaman disampaikan Jangka Waktu Pemenuhan Pinjaman 1 bulan 3 minggu 2 minggu Tidak atau hanya sebagian saja yg diserahkan Diserahkan seluruhnya Surat Permintaan Peminjaman Buku, Cat, Dokumen disampaikan ke WP Surat Peringatan I Surat Peringatan II Dilampiri dengan Daftar buku, cat, & dokumen yg belum dipinjamkan BA Tidak Dipenuhinya Permintaan Peminjaman Buku, Cat, Dokumen Berita Acara Pemenuhan Seluruh Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen Pemeriksa harus menentukan dapat tidaknya melakukan pengujian dalam rangka menghitung besarnya penghasilan kena pajak berdasar bukti yang kompeten yg cukup dan standar pemeriksaan Dilampiri dengan Daftar buku, cat, & dokumen yg belum dipinjamkan

33 Peminjaman Dokumen Tindak Lanjut
WP tidak atau hanya menyerahkan sebagian dari buku, catatan, dan dokumen yang wajib dipinjamkan Pemeriksa harus menentukan dapat tidaknya melakukan pengujian untuk menghitung penghasilan kena pajak Tidak dapat dihitung berdasarkan bukti kompeten yang cukup Dapat dihitung berdasarkan bukti kompeten yang cukup WP OP yg melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas WP Badan Pemeriksa Pajak dapat meminjam tambahan buku, catatan, dan/atau dokumen serta keterangan lain selain yang sudah dipinjam Penghasilan Kena Pajak dihitung secara jabatan Tindak Lanjut Penghasilan Kena Pajak dihitung secara jabatan

34 Dokumen Yang Dipinjam Pada Saat Pemeriksaan
Dalam hal buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diminta oleh Pemeriksa Pajak tidak dimiliki atau dikuasai oleh Wajib Pajak, Wajib Pajak harus membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diminta oleh Pemeriksa Pajak tidak dimiliki atau dikuasai oleh Wajib Pajak Dalam hal buku, catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain perlu dilindungi kerahasiaannya, Wajib Pajak dapat mengajukan permintaan agar pelaksanaan Pemeriksaan dapat dilakukan di tempat Wajib Pajak dengan menyediakan ruangan khusus

35 Kondisi Dilakukan Penyegelan
WP/Wakil/Kuasa tidak memberi kesempatan memasuki tempat atau ruang serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak, yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku, catatan, dan/atau dokumen WP/Wakil/Kuasa menolak memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan Kondisi Dilakukan Penyegelan WP/Wakil/Kuasa tidak berada di tempat dan tidak ada pihak yang mempunyai kewenangan untuk bertindak selaku yang mewakili Wajib Pajak, sehingga diperlukan upaya pengamanan Pemeriksaan sebelum Pemeriksaan ditunda Pemeriksa Pajak berwenang melakukan penyegelan untuk memperoleh atau mengamankan buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik, dan benda-benda lain yang dapat memberi petunjuk tentang kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak yang diperiksa agar tidak dipindahkan, dihilangkan, dimusnahkan, diubah, dirusak, ditukar, atau dipalsukan WP/Wakil/Kuasa tidak berada di tempat dan pihak yang mempunyai kewenangan untuk bertindak selaku yang mewakili Wajib Pajak menolak memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan

36 Penyegelan Penyegelan dilakukan dengan menggunakan tanda segel
dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 orang dewasa selain anggota tim Pemeriksa berita acara penyegelan ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak dan 2 orang saksi dewasa Dalam hal saksi menolak menandatangani berita acara penyegelan, Pemeriksa Pajak membuat catatan tentang penolakan tersebut dalam berita acara penyegelan dibuat 2 (dua) rangkap dan rangkap kedua diserahkan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak yang diperiksa Dalam melakukan penyegelan, Pemeriksa Pajak dapat meminta bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau pemerintah daerah setempat

37 Pembukaan Segel Wajib Pajak telah memberi izin kepada Pemeriksa Pajak untuk membuka atau memasuki tempat atau ruangan, barang bergerak atau tidak bergerak yang disegel, dan/atau telah memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan berdasarkan pertimbangan Pemeriksa, penyegelan tidak diperlukan lagi terdapat permintaan dari penyidik yang sedang melakukan penyidikan tindak pidana Pembukaan segel harus dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dengan disaksikan oleh 2 orang saksi dewasa Dalam hal tanda segel yang digunakan untuk melakukan penyegelan rusak atau hilang berita acara mengenai kerusakan atau kehilangan berita acara pembukaan segel yang ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak dan saksi melaporkan kepada Kepolisian Negara Repulik Indonesia Dalam hal saksi menolak menandatangani berita acara pembukaan segel, Pemeriksa Pajak membuat catatan tentang penolakan tersebut dalam berita acara pembukaan segel dibuat 2 (dua) rangkap dan rangkap kedua diserahkan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak yang diperiksa

38 Tindak Lanjut Penyegelan
Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal penyegelan atau jangka waktu lain dengan mempertimbangkan tujuan penyegelan Wajib Pajak, wakil, atau kuasanya tetap tidak memberi izin untuk membuka atau memasuki tempat atau ruangan, barang bergerak atau tidak bergerak yang disegel, dan/atau tidak memberikan bantuan guna kelancaran Pemeriksaan Wajib Pajak dianggap menolak dilakukan Pemeriksaan menandatangani surat pernyataan penolakan Pemeriksaan Dapat dijadikan dasar untuk penetapan pajak secara jabatan atau usul pemeriksaan bukti permulaan menolak menandatangani Berita Acara Penolakan Pemeriksaan

39 WP menolak untuk dilakukan pemeriksaan dalam hal:
Penolakan Pemeriksaan WP menolak untuk dilakukan pemeriksaan dalam hal: Pemeriksaan lapangan Pemeriksaan kantor WP menyatakan menolak untuk dilakukan Pemeriksaan termasuk menolak menerima Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan WP memenuhi panggilan namun menolak dilakukan pemeriksaan WP harus menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan Dapat dijadikan dasar untuk penetapan pajak secara jabatan atau diusulkan pemeriksaan bukti permulaan WP tidak mau? Pemeriksa membuat BA Penolakan Pemeriksaan

40 Penolakan Pemeriksaan Lapangan
WP TIDAK ADA DITEMPAT ADA TIDAK Ada pihak yang dapat mewakili? Pemeriksaan tetap dapat dilakukan Pemeriksaan ditunda Surat Pernyataan Penolakan Membantu Kelancaran Pemeriksaan Menolak membantu Sebatas kewenangan dari pihak yg mewakili Penyegelan Menolak lagi? Pemeriksaan dilanjutkan BA Penolakan membantu Kelancaran Pemeriksaan Wajib Pajak Dapat dijadikan dasar untuk penetapan pajak secara jabatan atau usul pemeriksaan bukti permulaan Wakil/Kuasa TETAP TIDAK ADA Pemeriksa meminta Pegawai/ Anggota keluarga yg telah dewasa untuk membantu kelancaran Pemeriksaan

41 BA Tidak Dipenuhinya Panggilan Oleh WP
Penolakan Pemeriksaan Kantor 1 bulan sejak Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan diterima, WP sama sekali tidak memenuhi panggilan dan surat tidak kempos BA Tidak Dipenuhinya Panggilan Oleh WP Dapat dijadikan dasar untuk penetapan pajak secara jabatan atau usul pemeriksaan bukti permulaan

42 Soal 1 Pada hari Senin tanggal 13 Maret 2012, tim pemeriksa pajak mendatangi PT. ABC untuk melakukan pemberitahuan pelaksanaan pemeriksaan. Tentukan: Batas akhir pengujian jika dilakukan pengujian kantor dan jika dilakukan pengujian lapangan. Kapan pemeriksa pajak harus mengeluarkan SPHP. Kapan pemeriksa pajak harus mengeluarkan LHP.

43 Soal 2 Jika dalam jangka waktu pengujian yang dilakukan ternyata pemeriksa pajak memerlukan data/keterangan dari pihak ketiga sehingga membutuhkan perpanjangan waktu, maka tentukan: Batas waktu pengujian jika dilakukan pemeriksaan kantor dan jika dilakukan pemeriksaan lapangan Kapan pemeriksa pajak harus mengeluarkan SPHP dan LHP

44 Soal 3 Anto mrpkn seorang anggota tim pemeriksa pajak yang ditugaskan untuk memeriksa PT XYZ yang bergerak di bidang distribusi produk kecantikan. Tentukan dokumen, buku, atau catatan apa saja yang harus dipinjam oleh Anto sebelum melakukan pemeriksaan pajak.

45 Soal 4 Posisikan diri Anda sebagai seorang Pemeriksa Pajak yang ditugaskan untuk memeriksa perusahaan yang memproduksi sepeda gunung. Tentukan dokumen, buku, dan catatan yang perlu dipinjam untuk mendukung pelaksanaan pemeriksaan!


Download ppt "PERATURAN MENTERI KEUANGAN tentang TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google