Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Visum & Hubungan Rekam Medis

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Visum & Hubungan Rekam Medis"— Transcript presentasi:

1 Visum & Hubungan Rekam Medis
Disusun Oleh: Euis Tira Firgiati ( ) Pungki Apriliani ( ) Riseu Nur Aida ( ) Syaipul Abdul Khohar ( ) Ulfa Zakiya ( ) RMIK-R32/13

2 Pengertian Visum Visum et Repertum adalah keterangan yang dibuat dokter atas permintaan penyidik yang berwenang mengenai hasil pemeriksaan medis terhadap manusia, hidup ataupun meninggal, ataupun bagian/diduga bagian tubuh manusia, berdasarkan keilmuannya dan dibawah sumpah, untuk kepentingan peradilan.

3 Tujuan Visum Memberikan keterangan (fakta dan bukti) atas segala keadaan untuk membantu hakim dalam mengambil keputusannnya dengan tepat atas dasar fakta-fakta dan bukti-bukti tersebut. Membantu penyidik untuk mengungkap tindak pidana Sebagai alat bukti sah Untuk mencari dan menentukan sebab kematian pada korban yang meninggal dunia.

4 Macam-macam Visum Visum Hidup : Visum Jenazah Eksppertise
VeR Definitif VeR Sementara VeR Lanjutan Visum Jenazah Eksppertise

5 VeR Hidup : VeR definitif  visum yang dibuat seketika, dimana korban tidak memerlukan perawatan & pemeriksaan lanjutan, sehingga tidak menghalangi pekerjaan/aktivitas korban. VeR sementara  visum yang dibuat untuk sementara waktu, karena korban memerlukan perawatan & pemeriksaan lanjutan sehingga menghalangi pekerjaan/aktivitas korban. Manfaat : menentukan apakah ada tindak pidana atau tidak Mengarahkan penyelidikan Menentukan putusan untuk melakukan penahanan sementara thdp terdakwa Menentukan tuntutan jaksa RM VeR lanjutan  visum yang dibuat dimana luka korban telah dinyatakan sembuh/pindah RS/pindah dokter/pulang paksa

6 Visum Jenazah Sebuah visum yang menerangkan keadaan seorang jenazah. Biasanya dibuat atau dilakukannya visum ini untuk mengetahui penyebab kematian dari seorang jenazah tersebut. Jenazah yang akan dimintakan visum ini harus diberi label yang memuat identitas mayat, dilakukan dengan diberi cap, diikatkan pada ibu jari kaki atau bagian tubuh lainnya. Pada surat permintaan visum harus jelas tertulis jenis pemeriksaan yang diminta. Apakah pemeriksaan luar jenazah atau pemeriksaan dalam/autopsi/bedah jenazah.

7 Jenis Visum Jenazah : Pemeriksaan luar jenazah  berupa tindakan yang tidak merusak keutuhan jaringan jenazah secara teliti dan sistemik. Pemeriksaan dalam atau bedah jenazah  pemeriksaan secara menyeluruh dengan membuka rongga tengkorak, leher, dada, perut dan panggul. Dan kadangkala dilakukan pemeriksaan penunjang yang diperlukan seperti pemeriksaan histopatologi, toksikologi, serologi, dsb. (M.rintongga: 2011)

8 Eksppertise Visum khusus yang melaporkan keadaan benda atau bagian tubuh korban. Misalnya darah, mani, liur, jaringan tubuh, tulang, rambut dan lain-lain

9 Yang Berhak Menandatangani dan Menerima Surat Hasil Visum
Yang berhak menandatangi surat visum adalah dokter yang melakukan visum Yang berhak menerima surat hasill visum adalah penyidik yang meminta visum

10 Prosedur Permintaan Visum
Menurut Idries (1997) : Diminta oleh penyidik Ada permintaan tertulis Jelaskan tujuan untuk melakukan pemeriksaan visum Diantar langsung oleh penyidik Mayat di beri label (jika diminta pada korban meninggal) Tidak dibenarkan visum diminta pada tanggal ya,ng lalu, harus pada hari itu juga

11 Contoh visum Kepala surat instansi yang bersangkutan
Nomor,lampiran, perihal Pro justicia Pendahuluan Hasil pemeriksaan Kesimpulan & penutup Contoh visum

12 Pengertian Rekam Medis
Rekam medis adalah berkas yang berisi catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayaan lain kepada pasien (Peraturan Men Kes RI no. 269 tahun 2008) Catatan medis adalah catatan tetang seluruh hasil pemeriksaan medis beserta tindakan pengobatan/perawatannya yang merupakan milik pasien, meskipun dipegang oleh dokter/instansi kesehatan.

13 PASAL 13 PERMENKES menyatakan  RM dapat dipakai sebagai:
Pemeliharaan kesehatan dan pengobatan pasien Alat bukti dalam proses penegakan hukum. Keperluan penelitian dan pendidikan Dasar pembayaran biaya pelayanan kesehatan Data statistik kesehatan

14 Pelepasan Informasi Rekam Medis
Berdasarkan Permenkes RI No. 269/MENKES/PER/2008 BAB IV Pasal 10: Ayat (2) “Informasi tentang identitas, diagnosis, riwayat enyakit, riwayat pemeriksaan dan riwayat pengobatan dapat dibuka dalam hal: untuk kepentingan kesehatan pasien memenuhi permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum atas perintah pengadilan. Permintaan dan atau persetujuan pasien sendiri, permintaan Institusi/lembaga berdasarkan ketetuan perundang- undangan untuk kepentingan penelitian, pendidikan atau audit medis sepanjang tidak menyebutka identitas pasien”

15 Visum dan Hubungannya dengan Rekam Medis
Visum dan Rekam Medis merupakan catatan yang berisikan catatan medis seseorang yang dapat dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan untuk penegakan hukum visum bisa berperan sebagai rekam medis jika visum tersebut merupakan VeR sementara.

16 HAL-HAL TENTANG VISUM YANG HARUS ADA DI RM
Identitas penderita Riwayat penyakit Laporan pemeriksaan fisik Instruksi diagnostik dan terapi yang di tanda tangani oleh dokter Catatan pengamatan atau observasi Laporan tindakan dan penemuan Ringkasan riwayat pada waktu pasien meninggalkan sarana kesehatan Kejadian-kejadian yang menyimpang

17 Pandangan Visum Berdasarkan Agama Islam
Pada Visum Jenazah Pada dasarnya setiap jenazah harus dipenuhi hak-haknya, dihormati keberadaannya dan tidak boleh dirusak Otopsi jenazah dibolehkan jika ada kebutuhan yang ditetapkan oleh pihak yang mempunyai kewenangan untuk itu Otopsi jenazah sebagaimana dimaksud diatas memenuhi ketentuan sebagai berikut: Otopsi jenazah kepada kebutuhan yang dibenarkan secara syar’i yang ditetapkan oleh orang atau lembaga yang berwenang dan dilakukan oleh ahlinya Otopsi merupakan jalan keluar satu-satunya dalam memenuhi tujuan Jenazah yang diotopsi harus segera dipenuhi hak-haknya seperti dimandikan dikapani disolatkan dan dikuburkan Jenazah dijadikan otopsi harus mempunyai izin dari dirinya sewaktu hidup melalui wasiat,izin dari ahli waris dan /atau izin dari pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-rundangan

18 Berdasarkan Hukum Dasar Hukum Visum et Repertum: Pasal 179 KUHAP
Pasal 184 KUHAP ayat 1 huruf c Pasal 186 KUHAP

19 Berdasarkan peraturan perundang-undangan pidana di Indonesia maka kedudukan visum et repertum kendatipun isinya berupa keterangan ahli yang diberikan dibawah sumpah dan diluar persidangan pengadilan, maka visum tetap sebagai alat bukti surat dan bukan alat bukti keterangan ahli

20 TERIMAKASIH


Download ppt "Visum & Hubungan Rekam Medis"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google