Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

LITERASI MEDIA BAGI KOMUNITAS PENGGUNA NAPZA DI INDONESIA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "LITERASI MEDIA BAGI KOMUNITAS PENGGUNA NAPZA DI INDONESIA"— Transcript presentasi:

1 LITERASI MEDIA BAGI KOMUNITAS PENGGUNA NAPZA DI INDONESIA
Gentry Amalo / NapzaIndonesia.com disampaikan pada workshop Jaringan Pemantau Pelanggaran HAM (JP2HAM) Semarang, Februari 2014

2 Berita Narkoba

3

4 IPW: Segera Pecat Polisi Pengguna Narkoba
Selasa, 24 September 2013 | 10:22 WIB JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus Inspektur Pengawas Daerah Polda Lampung, Kombes S, yang telah dinyatakan positif mengonsumsi narkoba dinilai telah mencoreng wajah institusi Polri. Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo diminta untuk menindak tegas setiap anggotanya yang terbukti menggunakan atau mengedarkan narkoba. "Jika ada pamen (perwira menengah) yang terlibat narkoba segera dicopot dari jabatannya, lalu diperiksa agar kasusnya dapat masuk pengadilan dan dipecat dari Polri," kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane dalam pesan singkat yang diterima Kompas.com, Selasa (24/9/2013). Menurut Neta, kasus narkoba yang masuk ke dalam institusi Polri bukanlah permasalahan baru. Berdasarkan data yang dimiliki IPW, pada tahun 2011, setidaknya ada 213 anggota kepolisian dihukum lantaran terlibat kasus narkoba. Sementara itu, pada tahun 2012, jumlah anggota yang terlibat kasus tersebut meningkat menjadi 217 anggota. Sayangnya, lanjut Neta, meski Polri banyak menindak tegas anggotanya, namun baru polisi berpangkat rendah yang tersentuh. Anggota kepolisian berpangkat tinggi masih belum tersentuh. Sekarang, jumlah anggota kepolisian yang terlibat kasus narkoba terus meningkat. "Keterlibatan pamen dalam kasus narkoba bukan barang baru. Kasus ini menunjukkan betapa narkoba sudah semakin jauh menggerogoti internal Polri," katanya. Ia menambahkan, jika Kapolri tidak berani menindak tegas kasus peredaran narkoba di dalam institusinya sendiri, dikhawatirkan institusi Polri akan dikendalikan oleh para bandar narkoba. Dengan demikian, semakin banyak polisi yang terlibat akan hal tersebut. Sebelumnya dikabarkan, Kombes S ditangkap oleh Tim Divisi Propam Mabes Polri di sebuah kamar hotel bintang tiga di kawasan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, Selasa (17/9/2013) malam. Berdasarkan kabar yang dihimpun Kompas.com, Kombes S ditangkap ketika sedang pesta narkoba jenis sabu bersama seorang wanita.

5 Jum'at, 29 Juni 2012 | 15:09 WIB 34 Oknum Polisi Terindikasi Narkoba TEMPO.CO, Kupang - Sebanyak 34 polisi di empat kepolisian resor (polres) di Nusa Tenggara Timur (NTT) terindikasi sebagai pengguna narkotik dan obat terlarang alias narkoba. Ini diketahui saat penyelenggaraan tes urine di sejumlah polres tersebut. "Ada puluhan oknum polisi yang terindikasi memakai narkoba, tapi kadarnya kecil," kata Kapolda NTT, Brigadir Jendral Riky Sitohang, kepada wartawan di Kupang, Jumat, 29 Juni Polda NTT, menurut dia, telah melakukan tes urine kepada seluruh anggota polisi di NTT untuk membersihkan anggota polisi dari bahaya narkoba. "Oknum polisi yang gunakan narkoba tidak pantas jadi polisi, karena memberikan contoh yang buruk," katanya. Puluhan polisi pengguna narkoba itu berasal dari Polres Sikka sebanyak 14 orang, Polres Manggarai Barat 12 orang, dan Polres Kupang Kota 8 orang. Hasil tes urine anggota polisi dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Denpasar, Bali, untuk pemeriksaan lanjutan. "Setelah diperiksa di Labfor Bali, tidak ditemukan lagi indikasi pengguna narkoba. Dengan begitu diketahui polisi yang terindikasi pernah mengkonsumsi narkoba," katanya. Polisi yang terindikasi pengguna narkoba tetap akan diberikan saksi sesuai dengan aturan yang berlaku, hanya satu anggota di Polres Sikka yang telah ditetapkan sebagai tersangka. "Polisi yang terlibat narkoba akan kami proses," katanya. (*)

6 Polresta Jambi Tangkap Polisi Pengguna Narkoba
Sabtu, 14 September :45 Teraspos - Polisi dari Polres Tebo, Bripka HK, dibekuk Satuan Narkoba Polresta Jambi, Jumat malam (13/9) di depan STM Negeri Kota Jambi. Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, membenarkan peristiwa penangkapan tersebut. "Bripka HK sudah lama menjadi target operasi terkait penyalahgunaan narkoba," katanya, Sabtu (14/9). Dalam upaya penangkapan, tim beranggotakan enam polisi yang dipimpin Ipda Burmawi sempat mengeluarkan beberapa kali tembakan ke udara.  "HK selama ini sudah dua bulan mangkir dari dinas. Dari hasil tes urine, dinyatakan positif mengonsumsi narkoba."(ant)

7 Empat Polisi Pecandu Narkoba Ditangkap
SPEKTANEWS (Pandeglang) Tidak masyarakat sipil, tidak polisi, jika terbukti menggunakan narkoba maka keadilan hukum harus ditegakkan. Itulah yang dilakukan jajaran Polres Pandeglang, Jawa Barat, saat mendapati keempat jajaran petugasnya positif menggunakan narkoba. Keempat polisi yang bertugas di Polres Pandeglang dan Polsek itu kini telah menjadi tersangka dan sedang menunggu putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri(KKEP). Meskipun dalam hal ini ada sikap tegas yang ditunjukkan kepolisian Pandeglang namun aroma perlindungan petinggi polisi Pandeglang terhadap jajarannya masih kental terasa. “Mereka akan segera dibina”, ujar Wakapolres Pandeglang, Adhe Heriadi. Istilah ‘dibina’, jelas mengandung perlindungan nama baik individu anggota polisi yang melanggar hukum. Selain itu dinilai masih terkesan mengambang spesifikasi hukumnya. Apakah anggota kepolisian yang terbukti melanggar hukum juga akan dipenjarakan, ataukah hanya diberi peringatan. Masyarakat lebih merasa lega apabila kepolisian lebih transparan dalam mengungkap kasus-kasus yang melibatkan anggota kepolisian.

8 Indikasi perlindungan semakin nyata saat Polres Pandeglang yang diwakili Wakapolres tidak mengungkap nama para anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Kompol Adhe hanya menjelaskan, bahwa keempat anggotanya terbukti menggunakan narkoba setelah menjalani pemeriksaan tes urine beberapa hari lalu sesuai perintah Kapolda Banten, Brigjen Polisi Edy Sumantri. “Tes urine akan terus kami lakukan, bukan saja di Polres Pandeglang, tapi di seluruh polsek yang berada dibawah Polres Pandeglang akan menjalani tes urine”, tegas Kompol Adhe. Sikap tegas yang diberlakukan Polres Pandeglang terhadap jajaran anggotanya dengan memeriksakan tes urine mereka kiranya akan mengawali sebuah cerita keadilan yang mulai diterapkan secara bertahap di kepolisian Pandeglang, Banten.

9 Polda Aceh Bina 147 Polisi Pecandu Narkoba
Selasa, 13 Desember :41 WIB Banda Aceh, (tvOne) Polda Aceh membina sekitar 147 anggota polisi yang terindikasi menggunakan narkoba sebagai salah satu upaya menekan laju peredaran barang haram itu. Kapolda Aceh Irjen Pol Iskandar Hasan di Banda Aceh, Selasa (13/12), mengatakan, pembinaan yang dilakukan terhadap seratusan anggota polri di Aceh itu sebagai upaya memperbaiki mental dan pengaruh ketergantungan obat tersebut. "Mereka akan mengikuti berbagai pembinaan selama sebulan di Mapolda dan mereka diharapkan dapat berubah setelah adanya pembinaan tersebut," katanya. Disebutkannya, ada sekitar anggota kepolisian provinsi paling ujung barat Indonesia itu terindikasi menggunakan obat terlarang dan mereka semua akan diberikan pembinaan. "Polisi yang terindikasi menggunakan obat terlarang itu akan dibina secara bertahap, jika dalam proses pembinaan juga tidak memperlihatkan kemajuan maka akan diberikan sanksi," katanya. Menurut Iskandar, pihaknya akan menindak tegas seluruh anggota kepolisian yang ikut terlibat dalam jaringan pengguna barang haram yang dapat merusak generasi bangsa tersebut. "Kami terus berupaya melakukan pembinaan terhadap seluruh anggota polri yang terlibat. Bagaimana kita mau menekan angka peredarannya jika aparat juga ikut terlibat," katanya. Karena itu, pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan terhadap anggota polri yang terindiasi menggunakan narkoba agar bisa menakan laju peredaran narkoba di provinsi berpenduduk sekitar 4,6 juta jiwa itu. "Jika dibina juga tidak berubah maka akan kita binasakan berupa saksi pemecatan," katanya. Ia juga tidak akan segan-segan untuk mencopot jabatan perwira polisi yang terlibat sebagai pengguna barang haram tersebut. "Saya akan mencopot dua orang Kapolsek yang saat ini terindikasi menggunakan narkoba," ujar Iskandar. (Ant)

10 Fakta Berita Dalam pemberitaan kasus-kasus narkotika di Indonesia, tidak sedikit media di tanah air yang melakukan diskriminasi dalam bentuk pelanggaran etika jurnalistik dengan mengabaikan penerapan asas praduga tak bersalah. Media cenderung melakukan kriminalisasi terhadap pecandu narkoba dengan melakukan praktek trial by press yang sama sekali jauh dari praktek asas praduga tak bersalah

11 Berbeda halnya jika si tersangka tersebut adalah anggota masyarakat sipil biasa, maka media akan gencar memberitakan identitas tersangka secara terang benderang seperti nama lengkap, umur, pekerjaan, alamat rumah bahkan hingga foto wajah si tersangka

12 3 Musuh Utama NKRI KORUPSI (KOLUSI dan NEPOTISME)
TERORISME / SEPARATISME (JI, OPM, dll) NARKOBA (Penyelundupan, Peredaran, Penggunaan Ilegal) MEDIA MASSA selalu support kebijakan WAR ON DRUGS

13 Teori Agenda Setting

14 Regulasi Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945: “..Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum..” Pasal 28I ayat 2 UUD 1945: “...Setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

15 Pasal 3 UU No.39 / 1999 Tentang HAM:
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum. Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi.

16 Pasal 18 UU No.39 / 1999 Tentang HAM:
(1) Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dan dituntut karena disangka melakukan sesuatu tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan untuk pembelaannya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

17 UU No.40 Tahun 1999 Tentang PERS:
Pasal 5 ayat 1: Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. Pasal 6 Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut: a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan; e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran; Pasal 7 ayat 2 Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik

18 UU No.22 Tahun 2002 Tentang PENYIARAN:
Pasal 36 ayat 5 poin b: Isi siaran dilarang: menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA dan OBAT TERLARANG; Pasal 42 Wartawan penyiaran dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik media elektronik tunduk kepada KODE ETIK JURNALISTIK dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

19 Kode Etik Jurnalistik (2006)
Pasal 3 Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan Asas Praduga Tak Bersalah. Pasal 5 Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.   Pasal 8 Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

20 Apa itu Literasi ? LITERASI  Literatur  Bacaan
LITERASI: membaca PESAN yang disampaikan melalui MEDIA JENIS MEDIA, Cetak, Radio (Old Media), Televisi, Internet (New Media), Konvergensi (cetak + Radio +Televisi = online / streaming)

21 Macam Jenis Literasi LITERASI  CETAK / Koran, Tabloid, Majalah, Buku)
LITERASI MEDIA  AUDIO VISUAL / Televisi, Radio LITERASI DIGITAL  INTERNET (FB, Twitter)

22 Literasi Media Perspektif atau cara pandang warga (komunitas pengguna NAPZA) terhadap media dan cara Komunitas pengguna NAPZA menginterprestasi makna dari sebuah pesan yang diterima / disampaikan melalui media.

23 Bagaimana cara Melakukan Literasi?
Analyze atau Menganalisa Evaluate atau Evaluasi / Menilai Grouping atau Pengelompokan Induction atau Induksi Deduction atau Deduksi Synthesis atau Sintesis Abstracting atau abstrak

24 Kenapa Harus Literasi? Literasi media sangat dibutuhkan agar masyarakat menjadi cerdas. Masyarakat harus memiliki kemampuan untuk mengakses, menganalisis, mengevaluasi dan mengomunikasikan pesan, sehingga dapat memilih mana media yang baik dan mana yang buruk Demokrasi saat ini akan sulit ditegakkan, jika masyarakatnya tidak melek media. Media massa, sebagai salah satu pilar demokrasi, dapat berperan optimal jika masyarakatnya melek media. Bagaimana melek media bermanfaat bagi orang awam? Dalam era teknologi informasi yang berkembang demikian cepatnya, dimana kita sekarang sedang dikepung dan dibanjiri oleh informasi, tidak ada cara lain selain “masuk” terlibat di dalamnya, dalam kehidupan kita sehari-hari. Tidak ada jalan keluar, jalan lain untuk lari dari “kejaran” informasi. Kita membutuhkan informasi untuk mampu bertahan di era ini, demikian juga kita harus mampu memproduksi informasi dengan benar.


Download ppt "LITERASI MEDIA BAGI KOMUNITAS PENGGUNA NAPZA DI INDONESIA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google