Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL “RAHASIA DAGANG”

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL “RAHASIA DAGANG”"— Transcript presentasi:

1 HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL “RAHASIA DAGANG”
Dosen Pengampu Mata Kuliah Hukum Bisnis : Lilis Mardiana Anugrahwati, SH, M.kn Disusun oleh: Iin Munawaroh Nurulia Rahmah Izzati M Oktavianto Kurniawan Tiara Anggraini POLITEKNIK NEGERI SEMARANG TAHUN AJARAN 2014/2015

2 LATAR BELAKANG Sebagai negara berkembang, Indonesia perlu mengupayakan persaingan yang tinggi dibidang dunia usaha. Hal ini dilihat dari kondisi global di bidang perdagangan dan investasi. Persaingan itu telah lama dikenal dalam sistem Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Kemajuan disegala sektor, khususnya bidang industri dan perdagangan menjadi salah satu korban dari globalisasi. Sejalan dengan itu, banyak pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) diantaranya adalah rahasia dagang.

3 Rumusan Masalah Apa yang dimaksud dengan rahasia dagang ?
Apa yang dimaksud dengan sengketa rahasia dagang dan apa penyebab terjadinya sengketa rahasia dagang di indonesia ? Bagaimana perlindungan terhadap rahasia dagang dan penyelesaiannya apabila terjadi pelanggaran rahasia dagang ?

4 Tujuan Penulisan: Mengetahui maksud Rahasia Dagang
Mengetahui sengketa Rahasia Dagang dan hal-hal yang menyebabkan terjadinya sengketa rahasia dagang Mengetahui perlindungan terhadap Rahasia Dagang dan cara penyelesaiannya apabila terjadi pelanggaran terhadap Rahasia Dagang

5 Pengertian Rahasia Dagang
Menurut Pasal 1 Undang-Undang Rahasia Dagang (UU Nomor 30 Tahun 2000), Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

6 Lingkup Rahasia Dagang
Subyek Rahasia dagang, yang memiliki hak untuk : Menggunakan sendiri Rahasia Dagang yang dimilikinya; Memberi lisensi kepada pihak lain atau melarang pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dagang atau mengungkapkan Rahasia Dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial. 2. Obyek ruang lingkup rahasia dagang Menurut undang-undang No. 30 Tahun 2000 Pasal 2 meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan atau informasi lain di bidang tekhnologi dan atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.

7 Pengalihan Hak dan Lisensi Rahasia Dagang
Dalam Undang-undang Rahasia Dagang pasal 5 ayat 1 menyebutkan bahwa peristiwa-peristiwa hukum yang dapat mengakibatkan peralihan rahasia antara lain pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis atau sebab-sebab lain yang dibenarkan peraturan perundang-undangan. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang Hak Rahasia Dagang kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pembelian hak (izin) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberi perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.

8 Jangka waktu perlindungan Rahasia Dagang
Dengan adanya unsur kerahasiaan dalam suatu rahasia dagang, maka menyebabkan rahasia dagang tidak memiliki batas jangka waktu perlindungan, karena yang terpenting adalah selama pemilik rahasia dagang tetap melakukan upaya untuk menjaga kerahasiaan dari informasi, maka informasi tersebut masih tetap dalam perlindungan rahasia dagang.

9 Sengketa Rahasia Dagang dan Penyebab Terjadinya Sengketa Rahasia Dagang Di Indonesia
Sengketa rahasia dagang terjadi karena seseorang tidak bisa menjaga rahasia dengan baik. Biasanya, seseorang akan membocorkan rahasia dagang suatu perusahaan apabila di tawari uang yang berjumlah besar. Ketentuan tentang pelanggaran rahasia dagang diatur dalam Bab VII Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 15 UU Rahasia Dagang. Pasal 13 menyatakan : “Pelanggaran rahasia dagang dapat juga terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan rahasia dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga rahasia dagang yang bersangkutan.” Adapun ketentuan tentang tindak pidana Rahasia Dagang memberi sanksi dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp ,00 (Tiga ratus juta rupiah).

10 Perlindungan Hukum Terhadap Rahasia Dagang dan Penyelesaiannya
Undang-Undang Rahasia Dagang No. 30 Tahun 2000 memberikan lingkup perlindungan rahasia dagang yaitu meliputi metode produksi, pengolahan, penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum. Dasar hukum yang digunakan adalah pasal 322 ayat 1 KUHP menyatakan bahwa bagi orang yang dengan sengaja membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan atau pekerjaannya baik itu yang sekarang ataupun yang dulu dapat diancam pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak sembilan juta rupiah.

11 Lanjutan Jika pelanggaran rahasia dagang tersebut dilakukan setelah buruh itu tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut dan ia berada pada waktu dimana ia masih harus menjaga rahasia dagang tersebut maka ketentuan dalam KUHP yang digunakan tidak lagi pasal 322 ayat 1, tetapi menggunakan pasal 323 ayat 1. Pasal 323 ayat 1 menyatakan bagi orang yang dengan sengaja memberitahukan hal-hal khusus tentang suatu perusahaan dagang, kerajinan atau pertanian, dimana ia bekerja atau dahulu bekerja, yang seharusnya dirahasiakan, diancam pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak sembilan juta rupiah. Dalam pasal 323 ayat 2 disyaratkan pula adanya pengaduan dari pengusaha untuk dapat mengajukan tuntutan (delik aduan).

12 CONTOH KASUS Pabrik Ceres Digugat Rp 110 Miliar Oleh Mantan Karyawannya PT General Food Industries (Ceres), perusahaan cokelat di Bandung digugat Rp 110 miliar oleh mantan karyawannya Rachmat Hendarto dan Andreas Tan Giok San. Kedua karyawan tersebut dipidanakan oleh perusahaan Ceres gara-gara pindah kerja ke perusahaan lain yakni PT Bumi Tangerang Mesindotama (BTM) yang juga bergerak dalam bidang cokelat. Padahal perusahaan di tempat yang baru tersebut beda segmen pasar dan beda mesin pengolahannya. Namun kepindahan itu malah membuat petaka bagi keduanya, karena dilaporkan dengan tuduhan membocorkan rahasia dagang seperti yang tercantum dalam Undang Undang No. 13 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.

13 Penyelesaian Menurut kami kedua terpidana tersebut yaitu mantan karyawan PT GFI tidak melanggar rahasia dagang, karena PT. GFI sendiri tidak secara jelas menyatakan hal apa sajakah yang menjadi rahasia dalam perusahaannya. Sehingga kami berkesimpulan bahwa apa yang dituduhkan bukanlah suatu rahasia sehingga sudah seharusnya kedua terpidana tersebut mengajukan banding.

14 Kasus 2 2. Hitachi Digugat Soal Rahasia Dagang
PT Basuki Pratama Engineering mengajukan gugatan ganti rugi melalui Pengadilan Negeri Bekasi terhadap PT Hitachi Constructuin Machinery Indonesia sekitar Rp127 miliar, karena diduga melanggar rahasia dagang. Dalam kasus sengketa rahasia dagang ini PT Basuki Pratama Engineering (PT BPE) dan PT Hitachi Constructuin Machinery Indonesia (PT HCMI), PT BPE menuduh PT HCMI telah mencuri rahasia dagang berupa metode produksi dan metode penjualan mesin boiler dari mantan karyawan PT BPE yang pindah bekerja kesana.

15 Penyelesaian Menurut kami kasus tersebut diatas merupakan kasus sengketa HAKI dan pengadilan yang berwenang mengadili adalah pengadilan niaga, maka gugatan haruslah diajukan ke pengadilan niaga. Namun dalam kasus tersebut, PT BPE justru mengajukan gugatannya ke pengadilan negeri Bekasi, sehingga dalam putusan hakim tidak dapat melanjutkan agenda persidangan. Karena kompetensi mengadili dalam gugatan ganti rugi diadili oleh pengadilan niaga. Menurut kami, pindah kerjanya karyawan PT BPE ke PT HCMI itu tidak bisa dipermasalahkan, karena undang-undang ketenagakerjaan telah memberikan jaminan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi pekerja, termasuk hak untuk pindah kerja. Jadi gugatan PT BPE itu tidak mendasar jika hanya menuduh mantan karyawannya membocorkan rahasia dagang dari mesin boiler tersebut.

16 Kasus 3 Danar Dono, karyawan PT Kota Minyak Automation yang dituntut oleh PT Kota Minyak Automation. Pada Maret 2007, Danar Dono yang bekerja di PT Kota Minyak Automation membuat design, gambar, dokumentasi, kalkulasi harga untuk penyusunan proposal tender pengadaan barang berupa cerobong api di PT. Medco E&P Indonesia. Tanpa diketahui oleh PT Kota Minyak Automation, Danar Dono juga mengerjakan proposal yang sama untuk perusahaan saingan yaitu PT Envico. Kemudian ia dengan sengaja membuatkan proposal penawaran PT Kota Minyak Automation dengan harga lebih tinggi daripada PT Envico, sehingga setelah tender dibuka PT Kota Minyak Automation kalah dan PT Envico menjadi pemenang tender.

17 Penyelesaian Menurut kami tindakan Danar Dono memang salah, karena dia telah terbukti membocorkan rahasia perusahaan tempatnya bekerja yaitu PT Kota Minyak Automation kepada saingan perusahaannya yaitu PT Envico. Dia mengerjakan proposal PT Envico untuk memenangkan tender dari PT. Medco E&P Indonesia yang sedang diikuti oleh PT Kota Minyak Automation. Padahal statusnya masih menjadi karyawan di PT Kota Minyak Automation.

18 Kesimpulan Dalam UU No.30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, pasal 1 bahwa: “Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang tekhnologi dan/atau bisnis, mempuyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.”

19 Dalam pasal 2 UU No. 30 Tahun 2000, bahwa Ruang Lingkup dari rahasia dagang adalah Lingkup perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan atau informasi lain di bidang teknologi dan atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum. Alasan atau keuntungan penerapan Rahasia Dagang dibandingkan Paten adalah karya intelektual tidak memenuhi persyaratan paten, masa perlindungan yang tidak terbatas, proses perlindungan tidak serumit dan semahal paten, lingkup dan perlindungan geografis lebih luas.

20 Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan dan mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan, atau pihak lain yang memperoleh/menguasai Rahasia Dagang tersebut dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp ,00 (tiga ratus juta rupiah).

21 Daftar Pustaka Setiawan, Adi “HAKI dan sengketa Rahasia Dagang”. ( Diakses pada tanggal 19 November 2014, pukul WIB. Budhiarto, Sigit “Rahasia Dagang Dan Penyelesaian Atas Pelanggarannya”. ( Diakses pada tanggal 19 November 2014, pukul WIB. Permatasari, Cintya Dipta “Kasus pelanggaran HAKI”. ( Diakses pada tanggal 21 November 2014, Pukul WIB. Wikipedia Indonesia. “Rahasia Dagang”. ( Diakses pada tanggal 22 November 2014, pukul WIB. Ardiansyah, Muhammad “Rahasia Dagang HAKI dan Contoh Kasusnya”. ( Diakses pada tanggal 22 November 2014, pukul WIB. Oemar, Suwantin “Hitachi digugat soal rahasia dagang”. ( Diakses pada tanggal 23 November 2014, pukul WIB.

22 Sekian dan Terima kasih Semoga bermanfaat


Download ppt "HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL “RAHASIA DAGANG”"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google