Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehFanny Tedja Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
STOP OBAT HEWAN ILEGAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG No 41 TAHUN 2014 PASAL 52 AYAT 2 DILARANG MEMBUAT, MENYEDIAKAN DAN MENGEDARKAN OBAT HEWAN YANG : 1. SEDIAAN BIOLOGIK PENYAKITNYA TIDAK ADA DI INDONESIA 2. TIDAK MEMILIKI NO PENDAFTARAN 3. TIDAK DIBERI LABEL DAN TANDA 4. TIDAK MEMENUHI STANDARD MUTU PELANGGARAN : DIPIDANAKAN DENGAN KURUNGAN PALING SINGKAT 3 BULAN DAN PALING LAMA 9 BULAN, DENDA PALING SEDIKIT Rp DAN PALING BANYAK Rp PEMERINTAHAN PROVINSI JAWA TIMUR DINAS PETERNAKAN Jln. Jend. Ahmad Yani 202 Surabaya Telp.(031) , disnak-jatim
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.