Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSucianty Oesman Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
KEPROTOKOLAN (Berdasarkan UU No. 9 Tahun 2010)
Dipresentasikan oleh : Darul Azis Septia Purnamasari Lady Lovita Silaban Ruth Eryanita Lalo
2
Pendahuluan UU No.9 Tahun 2010 Tentang Keprotokolan
3
Pengertian Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi ; Tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan atau masyarakat.
4
Tujuan Pengaturan Keprotokolan
Penyesuaian kedudukan dalam negara, pemerintahan dan masyarakat Pedoman penyelenggaraan agar tertib, lancar dan teratur. Menciptakan hubungan baik dalam Tata pergaulan antar bangsa
5
Ruang Lingkup Keprotokolan
Tata Upacara Tata Penghormatan Tata tempat
6
1. Acara Resmi 2. Acara Kenegaraan Pejabat Negara Pejabat Pemerintahan
Pemberlakuan 1. Acara Resmi 2. Acara Kenegaraan Pejabat Negara Pejabat Pemerintahan Perwakilan Negara Asing/Org. Internasional Tokoh Masyarakat Tertentu
7
Penyelenggaraan Acara Resmi dan Acara Kenegaraan
Berupa Upacara Bendera Bukan Upacara Bendera
8
Penyelenggaraan Acara Negara
Diselenggarakan oleh Negara dan dilaksanakan oleh Panitia Negara dengan diketuai oleh Menteri Sekretariatan Negara Diselenggarakan oleh Lembaga, dilaksanakan oleh Kesekretariatan lembaga Dilaksanakan di Ibukota /luar Ibukota
9
Penyelenggaraan Acara Resmi
Dilaksanakan oleh petugas protokol yang merupakan bagian dari kesekretariatan lembaga negara dan/atau instansi pemerintahan (Kementerian/non Kementerian, Instansi Pusat/Daerah, Lembaga Negara dalam UUD 1945, Lembaga Negara dalam UU dan organisasi lain); Dilaksanakan di ibukota/luar ibukota
10
Tata Tempat Acara Kenegaraan dan Resmi
Presiden Wakil Presiden Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden Ketua MPR Ketua DPR Ketua DPD Ketua BPK Ketua MA Ketua MK Ketua KY Perintis Pergerakan kebangsaan/kemerdekaan
11
Lanjutan Dubes/ Perwakilan Negara Asing/ Organisasi Internasional
Wakil Ketua MPR, Wakil Ketua DPR, Wakil Ketua DPD, Gubernur BI, Ketua BP Pemilu, Waket BPK, Waket MA, Waket MK, Waket KY Menteri, pejabat setingkat Menteri, Anggota DPR-RI, anggota DPD-RI, Dubes Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI
12
Lanjutan Kepala KSAD, AL, AU TNI
Pimpinan Parpol yang memiliki Wakil di Parlemen Anggota BPK, Ketua Muda dan Hakim Agung MA, Hakim Agung MK, Anggota KY Pemimpin lembaga negara yang ditetapkan sebagai pejabat negara, Deputi Gubernur Senior dan Deputi Gubernur BI, Wakil Ketua BP Pemilu
13
Lanjutan Gubernur Kepala Daerah Pemilik Tanda Jasa/tanda kehormatan
Pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, Wakil Menteri, Wakil Kepala Staf Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara Tentara Nasional Indonesia, Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, Wakil Gubernur, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, pejabat eselon I atau yang disetarakan
14
Lanjutan Bupati/ Walikota dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota
Pimpinan tertinggi representasi organisasi keagamaan tingkat nasional yang secara faktual diakui keberadaannya oleh Pemerintah dan masyarakat
15
Tata Upacara Upacara bendera hanya dapat dilaksanakan untuk Acara Kenegaraan atau Acara Resmi : a. HUT Proklamasi Kemerdekaan b. Hari besar nasional; c. HUT lembaga negara; d. HUT instansi pemerintah; dan e. HUT provinsi dan kabupaten/kota.
16
Tata upacara bendera dalam penyelenggaraan Acara Kenegaraan dan Acara Resmi meliputi: a. tata urutan dalam upacara bendera; b. tata bendera negara dalam upacara bendera; c. tata lagu kebangsaan dalam upacara bendera; dan d. tata pakaian dalam upacara bendera
17
Tata Urutan Acara Upacara Bendera
a. Pengibaran bendera negara diiringi dengan lagu kebangsaan Indonesia Raya; b. Mengheningkan cipta; c. Pembacaan naskah Pancasila; d. Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan e. pembacaan doa
18
Tata Urutan Acara Upacara Peringatan HUT Proklamasi
a. Pengibaran bendera negara diiringi dengan lagu kebangsaan Indonesia Raya; b. Mengheningkan cipta; Mengenang detik-detik Proklamasi diiringi dengan tembakan meriam, sirine, bedug, lonceng gereja dan lain-lain selama satu menit; d. Pembacaan Teks Proklamasi; dan e. Pembacaan doa.
19
Tata Bendera Negara dalam Upacara Bendera
a. bendera dikibarkan sampai dengan saat matahari terbenam; b. tiang bendera didirikan di tempat upacara; dan c. penghormatan pada saat pengibaran atau penurunan bendera.
20
Tata Lagu Kebangsaan dalam Upacara Bendera
a. Pengibaran atau penurunan bendera negara dengan diiringi lagu kebangsaan; b. Iringan lagu kebangsaan dalam pengibaran atau penurunan bendera negara dilakukan oleh korps musik atau genderang dan/atau sangkakala, sedangkan seluruh peserta upacara mengambil sikap sempurna dan memberikan penghormatan menurut keadaan setempat. Jika tidak ada korps musik atau genderang dan/atau sangkakala pengibaran atau penurunan bendera negara diringi dengan lagu kebangsaan oleh seluruh peserta upacara. Waktu pengiring lagu untuk pengibaran atau penurunan bendera tidak dibenarkan menggunakan musik dari alat rekam.
21
Kelengkapan Upacara Bendera Acara Resmi dan Kenegaraan
a. inspektur upacara; b. komandan upacara; c. perwira upacara; d. peserta upacara; e. pembawa naskah; f. pembaca naskah; dan g. pembawa acara.
22
Perlengkapan Upacara Bendera Acara Resmi dan Kenegaraan
a. Bendera; b. Tiang bendera dengan tali; c. Mimbar upacara; d. Naskah Proklamasi; e. Naskah Pancasila; f. Naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan g. Teks doa.
23
Tata Acara Bukan Upacara Bendera
a. menyanyikan dan/atau mendengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya; b. Pembukaan; c. Acara pokok; dan d. Penutup.
24
Pemasangan Bendera dalam acara bukan upacara bendera
Bendera negara dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi upacara bukan upacara bendera dipasang pada sebuah tiang bendera dan diletakkan di sebelah kanan mimbar
25
Daerah Khusus/Istimewa
Untuk daerah khusus dan istimewa diselenggarakan dengan menghormati kekhususan atau keistimewaan tersebut sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang.
26
Dana Pendanaan keprotokolan dalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
27
Diskusi
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.