Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

SEJARAH PERKEMBANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN WAKAF DI INDONESIA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "SEJARAH PERKEMBANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN WAKAF DI INDONESIA"— Transcript presentasi:

1 SEJARAH PERKEMBANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN WAKAF DI INDONESIA

2 WAKAF PRA ISLAM Sebelum datangnya Islam, masyarakat nusantara telah melakuan perbuatan kemanusian menyerupai wakaf. Di Mataram, Tanah Perdikan : Tanah yang diberikan oleh negara kepada orang tertentu yang dianggap telah berjasa, dan mereka dibebaskan dari pembayaran pajak. Di Lombok, Tanah Pareman: Tanah yang negara yang dibebaskan landrente yang diserahkan kepada desa-desa subuk, kepada candi, dan kepentingan bersama. Di Aceh, Tanah Weukeuh: Tanah pemberian sultan yang digunakan untuk kepentingan umum. Di Minangkabau ada juga Tanah Pusaka (Tinggi), Dalam tradisi masyarakat Baduy di Cibeo, Banten Selatan juga dikenal Huma Serang. Dsb.

3 PERIODE 1 WAKAF DI AWAL PERKEMBANGAN ISLAM-ZAMAN KOLONIAL BELANDA DAN JEPANG
Implementasi ajaran wakaf secara faktual, diasumsikan telah ada sejak Islam menjadi kekuatan sosial politik dengan berdirinya beberapa kerajaan Islam di Nusantara sejak akhir abad ke 12 Masehi. Sejak Islam datang ke Indonesia, pengaturan perwakafan tunduk pada Hukum Islam. Tata cara perwakafan tanah cukup dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan fiqih yang terdapat dalam kitab-kitab kuning.

4 Namun dengan terbentuknya pemerintahan di bawah kekuasaan Belanda, maka setiap perbuatan perwakafan tanah harus diketahui oleh negara. Tahun 1905, ada edaran (bijblad) pemerintah Belanda yg mengatur perwakafan tanah hrs memberi tahu kpd pmerintah untuk kepentingan administratif agar wakaf tdk terkena oleh perubahan dan rencana2 yg akan dibuat di masa mendatang

5 Edaran/peraturan yang dikeluarkan pada zaman Hindia Belanda :
Surat Edaran Sekretaris Governmen pertama tgl 31 Januari 1905 No. 6196, menginstruksikan Bupati untuk mendaftar tanah wakaf dengan tujuan agar tidak terimbas oleh perencanaan tata kota dimasa mendatang. Surat Edaran Sekretaris Governmen tgl 4 Juni 1931 No. 125/A, ttg perlunya meminta izin kepada Bupati bagi orang yang ingin berwakaf. SESG tgl. 24 September 1934 No.3088/A, memberi wewenang kepada Bupati untuk menyelesaikan sengketa wakaf. SESG Tgl. 27 Mei 1935 No. 1273/A, ttg Tata cara pelaksanaan wakaf,registrasi dari tanah wakaf di daerah jajahan khususnya di Jawa dan Madura.

6 Intinya: Wakaf di Indonesia Awal masuknya Islam sangat sederhana, hanya Ikrar wakaf dari wakif kepada nadzir. Tanpa administratif Mulai Th Tata cara perwakafan diatur oleh negara. Namun hanya terbatas pada wakaf tanah.

7 Periode 2 (Tahun ) Setelah Indonesia merdeka, dibentuklah Departemen Agama tgl. 3 Januari 1946, yang kewenangannya adalah: menyelidiki, menentukan, mendaftar, dan mengawasi pemeliharaan harta wakaf(khusus benda tak bergerak) Peraturan yang diterbitkan terkait dengan wakaf: 1. PP No. 33 Th. 1949, ttg kewenangan Depag 2. SE Jawatan Urusan Agama No. 5/D/1956, ttg Prosedur perwakafan Tanah. Urusan Perwakafan menjadi kewenangan KUA

8 Perhatian Pemerintah RI terhadap tanah wakaf terus meningkat hingga dicantumkan secara tertulis dalam UUPA RI No. 5 Tahun 1960 Ps. 49 (3) UUPA dinyatakan, bahwa: “perwakafan tanah milik dilindungi dan diatur dengan Peraturan Pemerintah”. Sebagai tindak lanjut dari UUPA tsb, maka pada tgl. 17 Mei1977 lahirlah PP No. 28 th 1977 ttg. Perwakafan tanah milik, menggantikan semua peraturan yang berlaku pada zaman kolonial Belanda.

9 Periode 3 (1977-1991) Lahirnya PP No
Periode 3 ( ) Lahirnya PP No. 28 th 1977 PP tersebut didasarkan atas pertimbangan sebagai berikut: Wakaf adl lembaga keagamaan yang dapat dipergunakan dalam rangka mencapai kesejahteraan spiritual dan material menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila Peraturan-peraturan sebelumnya kurang lengkap sehingga perlu adanya penyempurnaan. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam PP tsb, diatur lebih lanjut oleh Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri sesuai dengan bidangnya masing-masing.

10 Diantaranya : Peraturan Mendagri No ttg tata cara pendftraan tanah PMA No ttg perwakafan tanah milik Peraturan kepala BPN No ttg biaya pendftran tanah KMA No ttg pendelegasian we2nang kpd Kakanwil Depag Provinsi/setingkat untuk mengangkat/memberhntikan stiap kepala KUA kec. Sbg PPAIW KMA No ttg pembntukan Tim Koordinasi Penertiban tanah wakaf KMA No ttg Susunan personalia Tim koordinasi penertiban tanah wakaf KMA No ttg pnympurnaan Lampiran KMA No Instruksi Bersama Menag dan Mendagri No Instruksi bersama Menag No ttg pendelegasian we2nang kpd Kepala KUA kcmatan sbg PPAIW Instruksi Menag No ttg pembuatan AIW dan pensertifikatan Tanah Wakaf. Dst..

11 Periode 4 (1991-Sekarang) Peradilan Agama merasakan adanya beberapa kelemahan, diantaranya hukum Islam yang diterapkan dilingkungan PA simpang siur karena perbedaan pendapat para ulama’. Oleh karena itu perlu disusun satu buku materiil yang digunakan oleh hakim di PA sebagai buku pegangan dalam memutus perkara yang menjadi kewenangannya. Sehingga terbitlah KHI. KHI bersumber dari 13 kitab kuning yang semunya berasal dari mazhab syafi’i.

12 Untuk mengefektifkan pendayagunaan wakaf yang memiliki potensi dan manfaat ekonomi maka dibentuk UU No. 41 th yang diatur lebih lanjut dalam PP No. 42 th. 2006

13 Hierarki UU Wakaf UUPA Ps. 5, Ps. 14 (1) huruf b, Ps. 49 (1,2, 3).
PP No. 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Kompilasi Hukum Islam PP. No. 28 Tahun 1977 UUPA Ps. 5, Ps. 14 (1) huruf b, Ps. 49 (1,2, 3).


Download ppt "SEJARAH PERKEMBANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN WAKAF DI INDONESIA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google