Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn- BM)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn- BM)"— Transcript presentasi:

1 Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn- BM)

2 APAKAH PPn-BM ITU ? PPn-BM adalah pAJak penjualan yang dikenakan terhadap nilai jual setiap perpindahan / pertukaran barang, sehingga menimbulkan pajak berganda PPn-BM dikenakan atas: a. Penyerahan BKPTM yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan BKPTM tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. b. Impor BKPTM oleh siapapun PPn-BM hanya dikenakan satu kali, yaitu pada waktu penyerahan oleh pabrikan atau produsen BKP yang tergolong mewah (BKPTM Prinsip pemungutannya hanya satu kali, yaitu pada saat: a Penyerahan oleh pabrikan atau produsen BKPTM b Impor BKPTM

3 Karateristik PPnBM : a. PPn BM merupakan pungutan tambahan disamping PPN b. PPn BM hanya dipungut satu kali yaitu pada saat impor barang kena pajak yang tergolong mewah, atau atas penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh PKP pabrikan dari BKP yang tergolong mewah tersebut c. PPn BM tidak dapat dikreditkan dengan PPN d. Meskipun demikian, apabila eksportir mengekspor barang kena pajak yang tergolong mewah, PPnBM yang dibayar pada saat perolehannya dapat diminta kembali (pasal 10 ayat 3 UU PPN 1984).

4 Latar belakang pengenaan PPnBM
a. PPn BM berdampak regresif b. Konsumsi barang kena pajak yang tergolong mewah bersifat kontra produktif c. Produsen kecil dan tradisional menjadi saingan berat dari komoditi impor d. Tuntutan penerimaan negara dari tahun ketahun

5 . Dasar Hukum Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn-BM)
Dasar hukum penggunaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah Undang – undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang – undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Terhadap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) disamping dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah disebut dalam Pasal 4 Undang – undang PPN dan PPnBM dikenakan juga Pajak Penjualan dan Barang Mewah (PPnBM). Sebelum 1 Januari 2001, pengelompokan BKP yang tergolong mewah diatur dalam pasal 22 dan 23 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994, setelah perubahan peraturan pelaksanaannya, pengelompokan ini diatur dalam satu peraturan Pemerintah tersendiri yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun Sampai dengan semeter pertama tahun 2002 peraturan pemerintah ini mengalami dua kali perubahan yaitu dengan peraturan pemerintah Nomor 60 Tahun 2001 tanggal Agustus 2001 dan Peratuarn Pemerintah Nomor 7 Tahun 2002 tanggal 23 Maret 2002

6 Pajak penjualan atas Barang Mewah dikenakan dengan pertimbangan :
a. perlu adanya keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan tinggi b. Perlu adanya pengendalian konsumsi atas BKB yang tergolong mewah c. Perlu adanya perlindungan terhadap konsumen kecil tradisional d. Perlu untuk mengamankan penerimaan Negara

7 Tarif dan Dasar pengenaan PPN dan PPn-BM
Tarif PPn-BM Tariff PPn-BM ditetapkan dengan PP (sesuai dengan kelompok BKP), serendah- rendahnya 10% setinggi-tingginya 50%. b Tarif PPn-BM yang berlaku saat ini adalah 10%, 20%, 30%, 40% 50% dan 75% c Untuk ekspor BKPTM dikenakan tarif 0% PPn BM yang telah dibayar atas perolehan BKPTM yang diekspor dapat diminta kembali (restitusi) Dasar pengenaan PPn-BM a) Harga jual b) Nilai penggantian c) Nilai impor d) Nilai ekspor

8 Pemungut PPn-BM adalah bendaharawan pemerintah, badan, atau intansi pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang oleh pengusaha kena pajak atas penyerahan BKP dan atau penyerahan JKP kepada bendaharawan pemerintah, badan, atau intansi pemerintah tersebut. Pemungut PPn-BM adalah : 1. Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN); 2. Bendaharawan Pemerintah Pusat dan Daerah, baik Propinsi, Kota, maupun Kabupaten; 3. Pertamina; 4. Kontraktor-kontraktor bagi hasil ban kontrak di bidang Minyak dan Gas Bumi, Panas Bumi, dan pertambangan Umum lainnya; 5. BUMN dan BUMD; 6. Bank Milik Negara, Bank Milik Daerah, dan Bank Indonesia. PPnBM tidak dipungut dalam hal : 1. Pembayaran yang jumlahkan paling banyak Rp ,00 dan tidak merupakan pembayaran yang tidak terpecah-pecah; 2. Pembayaran unutk pembebasan tanah; 3. Pembayaran atas penyerahan BKP dan atau JKP yang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku, mendapat fasilitas PPn tidak dipungut dan atau dibebaskan dari pengenaan PPN; 4. Pembayaran atas penyerahan BBM dan bukan BBM oleh PERTAMINA; 5. Pembayaran atas rekening telpon; 6. Pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan. 7. Pembayaran lainnya unutk penyerahan barang atau jasa yang menurut ketentuan perundang-undangan ayng berlaku tidak dikenakan PPN.

9 Tata cara menghitung PPn-BM
PPn-BM = Dasar Pengenaan Pajak (DPP) x tarif pajak Selama bulan Agustus 2009 terjadi kegiatan usaha sebagai berikut: 1). Membeli bahan baku dan lain-lain dari pabrikan seharga Rp ,00 Pajak masukan yang harus dibayar melalui pabrikan tersebut adalah: 10% x Rp ,00 = Rp ,00 2). Penjualan hasil produksi seharga Rp ,00 Pajak keluaran yang harus dipungut adalah 10% x Rp ,00 = Rp ,00 PPN yang lebih dibayar dalam masa pajak yang bersangkutan adalah Rp ,00 – Rp ,00 = Rp ,00 Kelebihan tersebut dapat dikompensasi dengan pajak terutang masa pajak berikutnya atau dapat diminta kembali (restitusi).

10 Contoh Soal PPnBM : PT. Bintang membeli BKP Barang Mewah Lansung dari pabrik seharga Rp tariff Barang Mewah 20 % kemudian barang tersebut dijual lagi seharga Rp di dalam negeri Hitunglah : PPN dan PPnBM Jumlah yang dibayar PT. Bintang Jumlah yang dibayar Pembeli Jawab : PPN 10 % x Rp Rp PPnBM 20 % x Rp Rp PPN dan PPnBM yang harus dibayar Rp PPN 10 % x Rp Jumlah yang dibayar pembeli adalah Rp


Download ppt "Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn- BM)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google