Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

SENGKETA PAJAK.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "SENGKETA PAJAK."— Transcript presentasi:

1 SENGKETA PAJAK

2 Pengertian Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa

3 Banding : upaya hukum yang dapat dilakukan oleh WP atau PP terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Gugatan: upaya hukum yang dapat dilakukan oleh WP atau PP terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku

4 Proses sengketa Peninjauan kembali Banding Keberatan SKP
Pemeriksaan/ penelitian/ verivikasi SKP Keberatan Banding Peninjauan kembali

5 Verifikasi adalah serangkaian kegiatan pengujian pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif atau penghitungan dan pembayaran pajak, berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau berdasarkan data dan informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktur Jenderal Pajak, dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak, menerbitkan/menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau mengukuhkan/mencabut pengukuhan Pengusaha Kena Pajak [PP 74].

6 Dokumen yang diuji oleh petugas verifikasi adalah "keterangan lain" sebagaimana dimaksud di Pasal 13 (1) UU KUP. Pasal 14 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2011 kemudian menjelaskan lebih konkret apa yang dimaksud "keterangan lain", yaitu: hasil klarifikasi/konfirmasi faktur pajak; bukti pemotongan Pajak Penghasilan; data perpajakan terkait dengan Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT dalam jangka waktu tertentu dan setelah ditegur secara tertulis SPT tidak disampaikan; atau bukti transaksi atau data perpajakan yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Selain keempat data diatas, maka bukan data konkret dan tidak dapat dilakukan verifikasi. Kalau ada indikasi ketidakpatuhan Wajib Pajak tetapi tidak ada salah satu dari empat data konkret diatas, maka prosedurnya adalah himbauan dan pemeriksaan.

7 Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan [KUP].

8 Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya [KUP]

9


Download ppt "SENGKETA PAJAK."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google