Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Macam-macam Hukuman Ditinjau dari segi pertalian satu hukuman dengan lainnya Hukuman Pokok (al-’uqubah al-ashliyah), yaitu hukuman pokok yang telah ditetapkan.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Macam-macam Hukuman Ditinjau dari segi pertalian satu hukuman dengan lainnya Hukuman Pokok (al-’uqubah al-ashliyah), yaitu hukuman pokok yang telah ditetapkan."— Transcript presentasi:

1 Macam-macam Hukuman Ditinjau dari segi pertalian satu hukuman dengan lainnya Hukuman Pokok (al-’uqubah al-ashliyah), yaitu hukuman pokok yang telah ditetapkan pada satu tindak pidana. Contoh hukuman qishash (pembunuhan), potong tangan (pencurian) Hukuman Pengganti (al-’uqubah al-badaliyah), yaitu hukuman yang menggantikan hukuman pokok apabila hukuman pokok tidak dapat dilaksanakan karena alasan syar’i. Seperti hukuman diyat pengganti hukuman qishash, hukuman ta’zir pengganti hukuman hudud dan qishash.

2 Hukuman Tambahan (al-’uqubah al-taba’iyah), yaitu hukuman yang mengikuti hukuman pokok tanpa memerlukan keputusan tersendiri dari hakim. Contohnya tidak boleh menerima warisan bagi pembunuh atu murtad tidak boleh menjadi saksi bagi pelaku qazaf Hukuman Pelengkap (al-’uqubah al-takmiliyah), yaitu hukuman yang mengikuti hukuman pokok dengan adanya putusan tersendiri dari hakim. Contoh mengalungkan tangan pencuri yang dipotong ke lehernya, mewajibkan memakai baju tahan korupsi bagi koruptor

3 Ditinjau dari segi kekuasaan hakim dalam menentukan bentuk dan jumlah hukuman
Hukuman satu batas (tunggal), hukuman yang tidak memiliki batas terendah dan batas tertinggi. Contohnya hukuman cambuk 80 kali dalam jarimah qazaf dan cambuk 100 kali dalam jarimah zina Hukuman dua batas (batas tertinggi dan terendah), disini hakim diberi kebebasan memilih hukuman yang sesuai antara kedua batas tersebut. Contohnya hukuman kurungan, cambuk dalam jarimah khamar (80 dan 40 kali cambuk). 3

4 Ditinjau dari segi kewajiban menjatuhkan hukuman
Hukuman ditentukan bentuk dan jumlahnya, hukuman yang telah ditentukan bentuk dan jenisnya oleh syari’. Contoh hukuman keharusan (uqubah lazimah)/ hudud. Hukuman tidak ditentukan bentuk dan jumlahnya, hukuman yang tidak ditentukan bentuk dan jenisnya oleh syari’. Contoh hukuman pilihan (uqubah mukhayyarah) / ta’zir. 4

5 Ditinjau dari segi tempat dijatuhkan hukuman
Hukuman badan, hukuman yang dijatuhkan atas badan pelaku seperti hukuman mati, cambuk dan penjara Hukuman jiwa, hukuman yang dijatuhkan atas jiwa pelaku, misalnya hukuman nasehat, celaan dan ancaman Hukuman harta, hukuman yang ditimpakan pada harta pelaku, sepeti hukuman diyat, denda dan biaya administrasi 5

6 Ditinjau dari segi jenis tindak pidana yang diancamkan
Hukuman hudud Hukuman qishash-diyat Hukuman ta’zir 6

7 FOKUS UTAMA MASING – MASING PILAR
Kota” p PERTALIAN ANTAR HUKUMAN KEKUASAAN HAKIM MENETAPKAN BENTUK & JENIS HUKUMAN KEWAJIBAN MENJATUHKAN HUKUMAN TEMPAT DILAKUKAN HUKUMAN Hukuman Pokok Hukuman pengganti Hukuman Tambahan Hukuman Pelengkap Hukuman ditetapkan bentuk dan jumlahnya Hukuman tidak ditetapkan bentuk dan jumlahnya Hukuman badan Hukuman jiwa Hukuman harta Hukuman satu batas Hukuman dua batas (tertinggi & terendah) HUKUMAN Kuliah X


Download ppt "Macam-macam Hukuman Ditinjau dari segi pertalian satu hukuman dengan lainnya Hukuman Pokok (al-’uqubah al-ashliyah), yaitu hukuman pokok yang telah ditetapkan."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google