Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

TEKNIK LAYANAN BANTUAN HUKUM DAN MEDIASI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "TEKNIK LAYANAN BANTUAN HUKUM DAN MEDIASI"— Transcript presentasi:

1 TEKNIK LAYANAN BANTUAN HUKUM DAN MEDIASI
Ramdani Wahyu S (Dosen Matakuliah Peradilan di Indonesia) Disampaikan pada Acara Wokshop Mout Court, 7 Nov 2014

2 Definisi Bantuan Hukum
LEGAL AID, pemberian jasa bidanghukum kepada seseorang yangterlibat dalam suatu perkara Pemberian jasa bh dilakukan dng cuma-Cuma kpd yg tdk mampu. Motivasi utama dalam konsep Legal Aid adalah menegakkan hukum dengan jalan membela kepentingan dan hak asasi rakyat kecil yang tak mampu dan buta hukum.

3 LEGAL ASSISTANCE : Memberi bantuan hukum; Baik kepada mereka yang mampu membayar prestasi; Maupun pemberian bantuan kepada rakyat yang miskin secara cuma-cuma.

4 Pengertian Bantuan Hukum
UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat Bantuan hukum adalah jasa yang diberikan oleh advokat secara cuma-cuma kepada klien yang tidak mampu PP No. 83 Tahun 2008 tentang Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma Bantuan Hukum Secara cuma-cuma adalah jasa hukum yang diberikan Advokat tanpa menerima pembayaran honorarium meliputi pemberian konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan pencari keadilan yang tidak mampu.

5 Survey Asia Foundation
Survey Asia Foundation mengatakan bahwa tiga dari masyarakat yang disurvey dan telah mengalami sengketa selama 10 tahun terakhir mengatakan bahwa 57% menyelesaikan sengketa secara informal, 32% memilih untuk tidak melakukan apa-apa. Penyelesaian sengketa hukum di luar jalur hukum formal merupakan bentuk penyelesaian yang mudah diakses oleh masyarakat dan masih dijadikan rujukan utama walaupun tidak menjamin penyelesaian yang adil, terutama bagi kelompok minoritas dan marginal. The Asia Foundation, op.cit, hal 63

6 Tahun 2005, data BPS memuat perkiraan angka kemiskinan mencapai 62 juta jiwa atau 28.44% dari total penduduk 218 juta orang. Sementara data Mahkamah Agung menyebutkan bahwa jumlah advokat yang bergabung dalam organisasi profesi hanya mencapai orang. Saat ini diperkirakan jumlah advokat yang aktif menjalankan profesinya tidak lebih dari orang. Sementara advokat yang aktif memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma lebih sedikit lagi. Di Indonesia jumlahnya diperkirakan tidak lebih dari 200 orang. Angka ini tentu hanya perkiraan, karena minimnya data yang tersedia dan dapat dikatakan belum ada penelitian secara rinci tentang ini.

7 Persebaran advokat yang tidak merata ini, dapat dilihat dari contoh yang ada di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Direktori Lembaga Bantuan Hukum tersebut menunjukkan bahwa di NAD ada sedikitnya empat kabupaten yang tidak memiliki lembaga bantuan hukum dan advokat, sehingga tidak jarang seorang advokat atau LBH dari Banda Aceh harus menangani kasus dari kabupaten-kabupaten yang tidak memiliki advokat tersebut. Kelompok Kerja Akses Terhadap Keadilan Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS), op.cit, hal 48 Justice for The Poor, Laporan Pemetaan Organisasi Bantuan Hukum di Nanggro Aceh Darussalam,Banda Aceh: Justice for The Poor, 2010, Tidak dipublikasikan

8 Advokat dan Bantuan Hukum
Advokat merupakan pemberi bantuan hukum utama yang telah ditetapkan oleh undang-undang, baik dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 maupun dalam dalam UU Nomor 16 Tahun Walaupun banyak pihak yang masih meragukan efektifitas pemberian bantuan hukum oleh pengacara berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2003 dan PP 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum, namun sebenarnya pemberian bantuan hukum oleh advokat sudah banyak dilakukan. Selama ini bentuk bantuan hukum yang paling umum diberikan oleh seorang advokat adalah bantuan hukum bagi terdakwa sesauai dengan Pasal 56 KUHAP. Ada pengacara-pengacara tertentu yang ditunjuk oleh pengadilan untuk memberikan bantuan hukum kepada terdakwa dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih dengan anggaran yang telah dipersiapkan oleh pengadilan.

9 Advokat & Bantuan Hukum
PERADI sebagai organisasi advokat dengan jumlah anggota lebih dari di seluruh Indonesia telah berupaya mengambil inisiatif penting sesaat setelah diundangkannya PP No 83 Tahun Inisiatif penting yang diambil PERADI adalah dengan membentuk Pusat Bantuan Hukum pada 11 Mei 2009 sebagai unit kerja yang secara khusus mengelola pelaksanaan bantuan hukum oleh anggota PERADI. Pembentukan Pusat Bantuan Hukum ini maka diharapkan adanya keterlibatan aktif 15 ribu anggota dalam program bantuan hukum. Titik pembedanya dengan organisasi bantuan hukum lainnya adalah unit kerja bantuan hukum ini bersandar pada 15 ribu anggota PERADI dan tidak mempekerjakan advokat dalam memberikan layanan bantuan hukum. PBH Peradi didirikan oleh anggota Peradi baik di tingkat Nasional maupun Daerah untuk melakukan kegiatan bantuan hukum sebagai bentuk kewajiban advokat.

10 TUJUAN BANTUAN HUKUM A.DOKTRINER Membantu mencari kebenaran materil; (idenfikasi korban sulit,apalagi tsknya,mencari nunun sulit ?) Melindungi hak hak tersangka/ terdakwa; Sosial education(memberantas mafia peradilan,kasus jaksa nakal,urip,artalita,gayus, dll)

11 f. Perbaikan tertib Hukum;(jual beli pasal)
g. Pembaharuan hukum;(dekriminalisasi kriminalisasi) h. Membuka lapangan pekerjaan(posbakum) i. Practical Training;(posbakum) Penegakan hukum(Preventip represip) (Semua orang dianggap tahu uu,sosialisasi sebelum di undangkan)

12 B.TUJUAN BANTUAN HUKUM :
1. MEMPROMOSIKAN, MELINDUNGI, MEMFASILITASI, DAN MENYEDIAKAN BH MENJAMIN HAK-HAK PENERIMA BH; MENJAMIN PENYENGLENGARAAN BH DILAKS 4.MENJAMIN MEMASTIKAN BH DILAK SANAKAN SECARA LUAS /MERATA.

13 PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM Pasal 6 (1) B H diselenggarakan untuk membantu penyelesaian permasalahan hkm yg dihadapi penerima BH (2) Pemberian BH kepada Penerima BH diselenggarakan oleh Menteri dan dilaksanakan oleh Pemberi BH ,

14 PEMBERI BH Pemberi bh adlh l.b.h./organisasi kemasyara katan yg memberi layanan bh psl 8 (1) Pelaksanaan BH dilakukan oleh pemberi BH yang telah memenuhi syarat berdasarkan Uu (2) Syarat-syarat Pemberi BH meliputi: a. berbadan hukum; b. terakreditasi berdasarkan Uu c. memiliki kantor / sekretariat tetap d. memiliki pengurus; dan e. memiliki program Bantuan Hukum.

15 PENERIMA BH penerima bh ad orang /klompok orang miskn HAK PENERIMA BH PSL 12 UUBH 1.MENDAPAT BH HINGGA MASALAHNYA SELESAI,SELAMA PENERIMA BH TDK MENCABUT SRT KUASA 2. MENDAPAT BH SESUAI STANDAR BH 3.MENDAPATKAN INFORMASI DAN DOKUMEN YG BERKAITAN DNG BH

16 PERMA NO : 01 TAHUN 2008 Tentang PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN
Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator Ruang lingkup Kecuali perkara yang diselesaikan melalui prosedur pengadilan niaga, pengadilan hubungan industrial, keberatan atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, dan keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, semua sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan Tingkat Pertama wajib lebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui perdamaian dengan bantuan mediator.

17 (Hakim mewajibkan para pihak menempuh mediasi)
Surat Gugatan Diberikan kepada Panitera PA Panitera menyerahkan kepada KPA 3 Maret Hakim Menjelaskan & Mewajibkan Penentuan Hari Sidang Hari Pertama Sidang (Hakim mewajibkan para pihak menempuh mediasi) Pasal 7 (1) KPA Menunjuk Majelis Hakim

18 PROSES MEDIASI SIDANG PERTAMA PENUNJUKAN MEDIATOR
OLEH KETUA MAJELIS HAKIM PROSES MEDIASI 40 hari kerja setelah penunjukan mediator TIDAK SEPAKAT MEMILIH Atas dasar kesepakatan para pihak, jangka waktu mediasi dapat diperpanjang paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak berakhir masa 40 (empat puluh) WAJIB MEMILIH MEDIATOR DI LUAR ATAU DI DALAM Ps. 13 (4) SEPAKAT MEMILIH Sidang I 2 Hari Berikutnya SIDANG PERTAMA

19 Mediasi Berhasil mencapai kesepakatan Menghadap kembali
Minta dikukuhkan dlm akta perdamaian Kesepakatan perdamaian harus memuat klausula pencabutan gugatan Berhasil mencapai kesepakatan Menghadap kembali pada majelis hakim pemeriksa Setelah menempuh proses mediasi

20 Setelah menempuh proses mediasi
Paling lama 14 hari kerja sejak para pihak menyampaikan keinginan berdamai kepada hakim pemeriksa perkara yang bersangkutan Hakim Tetap mengupayakan Perdamaian Pemeriksaan Perkara Mediasi Gagal Menghadap kembali pada majelis hakim pemeriksa Setelah menempuh proses mediasi

21 Kunci Keberhasilan 1. Itikad baik dari : -Prinsipal (para pihak) -Penasihat Hukum 2. Keahlian Mediator 3. Kordinasi administrasi PP/Mediator/Majelis 4. Kebijakan Pimpinan 5. Sarana dan Prasarana

22 DESAIN RUANG MEDIASI 22

23

24 Damai itu indah Terima kasih Arigato Gozaimatsu


Download ppt "TEKNIK LAYANAN BANTUAN HUKUM DAN MEDIASI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google