Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHendri Rachman Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
DEMOKRASI DAN SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
Oleh : Kelompok I kelas IK 1B Ayu Mahardika Sari Dwi Wuri M Meyla Yan Sari Noor Muhammad Rizki Riyan Tidar Indarto Sarah Fitria Damara
2
Pengertian Demokrasi Dari sudut bahasa (etimologi) : demos : rakyat
cratos / cratein : pemerintahan/kekuasaan. Jadi, demokrasi adalah pemerintahan rakyat atau kekuasaan rakyat. Pengertian secara Terminolgis : pengertian demokrasi yang paling popular : diungkapkan tahun 1863 oleh Abraham Lincoln ”demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat,dan untuk rakyat (government of the people, by the people, and for the people)”
3
Jenis-jenis Demokrasi dan Prinsip Demorasi
Demokrasi berdasarkan cara penyampaian pendapat yaitu : Demokrasi langsung : rakyat diikutsertakan dalam proses pengambilan keputusan untuk menjalankan kebijakan pemerintah. Demokrasi tidak langsung : dijalankan oleh rakyat melalui wakil rakyat yang dipilihnya melalui pemilu. Demokrasi perwakilan dengan system pengawasan langsung dari rakyat : campuran antara demokrasi langsung dengan demokrasi perwakilan. Rakyat memilih wakilnya untuk duduk dilembaga perwakilan rakyat. Tetapi wakil rakyat dalam menjalankan tugasnya diawasi rakyat melalui referendum dan inisiatif rakyat. Demokrasi ini antara lain dijalankan di swiss. Referendum : pemungutan suara untuk mengetahui kehendak rakyat secara langsung.
4
Jenis-jenis Demokrasi dan Prinsip Demorasi (cont)
Berdasarkan perinsip demokrasi dibedakan menjadi: Demokrasi liberal : kebebasan yang luas dalam individu. Campur tangan pemerintah diminimalkan bahkan ditolak. Pemerintah bertindak ataas dasar kostitusi. Demokrasi rakyat /proletar : bertujuan mensejahterakan rakyat. Negara yang dibentuk tidak menganal perbadaan kelas. Semua warga Negara mempunyai persamaan dalam hukum.
5
Jenis-jenis Demokrasi dan Prinsip Demokrasi(cont)
Berdasarkan wewenang dan hubungan antar kelengkapan antar Negara : 1. Demokrasi system parlementer Ciri pemerintahan parlementer DPR lebih kuat daripada presiden Menteri bertanggung jawab pada DPR Program kebijaksanaan cabinet disesuaikan dengan tujuan bersama palemen Kedudukan kepala Negara sebagai symbol 2. Demokrasi system pemisahan kekuasaan (presidensial) Ciri pemerintahan presidensial: Negara dikepalai presiden Kekuasaan eksekutif presiden berdasarkan kedaulatan yang dipilih dari dan oleh rakyat melalui badan perwakilan. Presiden dapat mengangkat dan memberhentikan menteri. Menteri tidak bertanggung jawab kepada DPR tetapi ke presiden Presiden dan DPR mempunyai kedudukan yang sama Demokrasi sebagai bentuk pemerintahan
6
Jenis-jenis Demokrasi dan Prinsip Demorasi (cont)
Demokrasi sebagai sistem politik Menurut Huntington, system politik dapat dibedakan dari system politik demokrasi dan non demokrasi. Sistem politik demokrasi : Pemerintah tidak seweng wenang. Beberapa prinsip demokrasi sebagai berikut : Pemisahan kekuasaan, yaitu legislative, eksekutif, dan yudikatif. Prinsip sebagai negara hukum Menjalankan pemerintahan melalui musyawarah tanpa kekerasaan. Adanya pemilu secara bebas dan demokratis. Manajemen kepemimpinan dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab. Pengakuan hak-hak minoritas Adanya kebebasan berpendapat, berbicara, dan kebebasan pers. Adanya perlindungan hak asasi manusia. Badan peradilan yang bebas dan merdeka. Adanya lebih dari satu partai atau banyak politik.
7
Jenis-jenis Demokrasi dan Prinsip Demorasi (cont)
Beberapa prinsip nondemokrasi sebagai berikut : Pemusatan kekuasaan Prinsip negara kekuasaan dengan supremasi kekuasaan dan perbedaan di depan hukum. Pembentukan pemerintahan dijalankan secara dekrit(tidak musyawaarah) Pemilihan umum tidak demokratis. Hanya terdapat satu partai yang berkuasa penuh Menejemen kepemimpinan dilakukan secara tertutup dan tidak bertanggung jawab. Tidak mengakui hak minoritas Tidak adanya kebebasa perpendapat, berbicara, dan kebebasan pers. Tidak adanya perlindungan hak asasi manusia. Badan peradilan tidak bebas dan diintervensi oleh penguasa. Berprinsip dogmatism dan banyak doktrin. Sistem politik non demokrasi, politik otoriter, totaliter, dictator, rezim militer, rezim satu partai, monarki absolut, dan system komunis.
8
Demokratisasi Demokratisasi : penerapan kaidah-kaidah demokrasi pada kegiatan sistem politik kenegaraan. Tujuan : membentuk kehidupan politik bercirikan demokrasi. Demokratisasi melalui beberapa tahapan, yaitu : Pertama : pergantian dari penguasa nondemokratis kepenguasa demokrasi. Kedua : pembentukan lembaga-lembaga dan tertip politik demokrasi. Ketiga : konsolidasi demokrasi. Keempat : praktik demokrasi sebagai budaya politik bernegara.
9
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
kriteria Negara demokrasi sebagai sistem pemerintahannya yaitu: Pertisipasi rakyat Persamaan didepan hokum Distribusi pendapatan secara adil Kesempatan pendidikan yang sama Ketersediaan dan keterbukaan informasi Mengindahkan tata karma politik
10
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia (cont)
Orde Lama Demokrasi : parlementer Konstitusi : UUD 1945, UUD RIS 1949, dan UUDS 1950 Banyak aspek menyimpang dari demokrasi kontitusional dan dominasi presiden. Pemilu tahun 1955 tidak dapat memenuhi harapan masyarakat, bahkan kurangnya kestabilan dalam bidang plitik, ekonomi, social maupun Hankam. Disebabkan oleh : Berkuasanya modal raksasa terhadap perekonomian Indonesia. Akibat silih bergantinya cabinet System liberal berdasarkan UUDS 1950 mengakibatkan pemerintahan tidak stabil. Konstituante yang bertugas membentuk undang – undang baru ternyata gagal. Atas dasar tersebut diatas maka presiden mengeluatan Dekrit Presiden Tanggal 5 Juli 1959, isi dekrit tersebut sebagai berikut: Membubarkan badan konstituante Menetapkan berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlaku lagi UUD1950. Dibentuknya MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat – singkatnya.
11
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia (cont)
Demokrasi Liberal ( ) Tanggal 17 agustus 1945, Ir.Soekarno semula sebagai ketua PPKI, merangkap jabatan sebagai presiden RI. PPKI membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) untuk membantu tugas – tugas Presiden. Hasilnya antara lain sebagai berikut: Terbentuknya 12 departemen kenegaraan dalam pemerintahan yang baru. Pembagian wilayah pemerintahan RI menjadi 8 provinsi dan masing – masing terdiri dari beberapa karesidenan
12
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia (cont)
Demokrasi Pancasila Demokrasi Pancasila : mengutamakan musyawarah mufakat tanpa oposisi dalam doktrin Manipol USDEK. Ciri demokrasi Pancasila: pemerintah dijalankan berdasarkan konstitusi adanya pemilu secara berkesinambungan adanya peran-peran kelompok kepentingan adanya penghargaan atas HAM serta perlindungan hak minoritas.
13
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia (cont)
Demokrasi Terpimpin ( ) Dengan dekrit presiden 5 juli 1959 maka demokrasi liberal diganti dengan demokrasi terpimpin. Dalam demokrasi terpimpin : apabila tidak terjadi mufakat dalam sidang legislatif, maka permasalahan itu diserahkan kepada presiden sebagai pemimpin besar revolusi untuk dapat diputuskan. Dengan demikian, rakyat/wakil rakyat yang duduk dalam lembaga legislatif tidak mempunyai peranan penting dalam pelaksanaan dengan demokrasi. Demokrasi terpimpinnya jatuh setelah peristiwa G30S/PKI (1965) diikuti krisis ekonomi hingga dikeluarkannya surat perintah sebelas Maret (Supersemar).
14
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia (cont)
Prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut Pemerintahan berdasarkan hukum, dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan : Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan MPR. Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah Pelaksanaan Pemilihan Umum, Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD 1945), Keseimbangan antara hak dan kewajiban, Perlindungan terhadap hak asasi manusia Pelaksanaan Pemilihan Umum Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional
15
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia (cont)
Fungsi Demokrasi Pancasila : Cita – cita masyarakat yang selanjutnya menjadi pedoman dalam membuat dan menilai keputusan politik Alat pemersatu masyarakat yang mampu menjadi sumber nilai bagi prosedur penyelesaian konflik yang terjadi Orde Baru ( ) Berdasarkan pengalaman orde lama, pemerintahan orde baru berupaya menciptakan stabilitas politik dan keamanan untuk menjalankan pemerintahannya.
16
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia (cont)
Masa Reformasi ( Sekarang) Kepemimpinan rezim B.J. Habibie Kemudian, K.H. Abdurrahman Wahid Megawati Soekarnoputri Soesilo Bambang Yudhoyono
17
Sistem Politik di Indonesia
Landasan Sistem Politik di Indonesia Landasan negara Indonesia sebagai negara demokrasi terdapat dalam : Pembukaan UUD 1945 pada alenia 4 Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa kedaulatan Ditangan rakyat dan dilakukan menurut ketentuan UUD.
18
Sistem Politik di Indonesia (Cont)
Sendi-sendi pokok sistem politik demokrasi Indonesia Indonesia ialah negara yang berdasarkan hokum Indonesia menganut sistem konstitusional Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi di bawah MPR Pengawasan DPR kepada pemerintah Menteri negara adalah pembantu presiden dan tidak bertanggung jawab kepada DPR Presiden memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri negara. Menteri ini tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi kepada presiden. Berdasarkan hal tersebut, berarti sistem kabinet kita adalah cabinet kepresidenan/presidensiil
19
Sistem Politik di Indonesia (Cont)
Mekanisme dalam Sistem Politik Demokrasi di Indonesia Bentuk negara : kesatuan. Bentuk pemerintahan : republik Sistem pemerintahan : presidensiil Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakilnya dipilih secara langsung oleh rakyat masa jabatan 5 tahun Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden. Presiden tidak bertanggung jawab kepada MPR maupun DPR. Parlemen bikameral : Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). anggota DPR dan DPD adalah anggota MPR. Sistem multipartai Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya yaitu pengadilan tinggi dan pengadilan negeri serta sebuah Mahkamah Konstitusi Lembaga negara lainnya adalah Badan Pemeriksa Keuangan dan Komisi Yudisial
20
Sistem Politik di Indonesia
Landasan Sistem Politik di Indonesia Berdasarkan pembagian sistem politik, ada dua pembedaan yaitu sistem politik demokrasi dan sistem politik nondemokrasi Landasan negara Indonesia sebagai negara demokrasi terdapat dalam : Pembukaan UUD 1945 pada alenia 4 2. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa kedaulatan Ditangan rakyat dan dilakukan menurut ketentuan UUD.
21
Sistem Politik di Indonesia
Sendi-sendi pokok sistem politik demokrasi Indonesia Dalam sistem pemerintahan demokrasi pancasila terdapat tujuh sendi pokok yang menjadi landasan, yaitu: Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukum Indonesia menganut sistem konstitusional Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat. Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Menteri negara adalah pembantu presiden dan tidak bertanggung jawab kepada DPR Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas
22
Mekanisme dalam Sistem Politik Demokrasi di Indonesia
Pokok – pokok dalam sistem politik Indonesia sebagai berikut : Merupakan bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas. Disamping adanya pemerintah pusat terdapat pemerintah daerah yang memiliki hak otonomi. Bentuk pemerintahan republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensiil Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat untuk masa jabatan 5 tahun Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden. Presiden tidak bertanggung jawab kepada MPR maupun DPR. Disamping kabinet, presiden dibantu oleh suatu dewan pertimbangan Parlemen terdiri dari dua (bikameral), yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan anggota MPR. Sistem multipartai, banyak sekali partai politik yang bermunculan di Indonesia terlebih setelah berakhir orde baru, pemilu tahun 1999 diikuti 48 partai politik. Pemilu 2004 diikuti oleh 24 partai politik Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya yaitu pengadilan tinggi dan pengadilan negeri serta sebuah Mahkamah Konstitusi Lembaga negara lainnya adalah Badan Pemeriksa Keuangan dan Komisi Yudisial
23
Pemilihan Umum Pengertian Pemilu Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD RI 1945) menentukan : “Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.” Mana kedaulatan sama dengan makna kekuasaan tertinggi, yaitu kekuasaan yang dalam taraf terakhir dan tertinggi wewenang membuat keputusan.
24
Pemilihan Umum (cont.) Sistem Pemilihan Umum
Single-member constituency (satu daerah memilih atau wakil; biasanya disebut Sistem Distrik). Sistem yang mendasarkan pada kesatuan geografis.Jadi setiap kesatuan geografis (yang biasanya disebut distrik karena kecilnya daerah yang diliputi) mempunyai satu wakil dalam dewan perwakilan rakyat. Kelemahan: Kurang memperhitungkan adanya partai kecil dan golongan minoritas, apalagi jika golongan ini terpencar dalam beberapa distrik. Kurang representatif dalam arti bahwa calon yang kalah dalam suatu distrik, kehilangan suara-suara yang telah mendukungnya.
25
Pemilihan Umum (cont.) Kelebihan :
Wakil yang terpilih dapat dikenal oleh penduduk distrik, sehingga hubungannya dengan penduduk distrik lebih erat. Lebih mendorong kearah integrasi partai-partai politik karena kursi yang diperebutkan dalam setiap distrik pemilihan hanya satu. Mendorong partai-partai untuk menyisihkan perbedaan-perbedaan yang ada dan mengadakan kerjasama. Berkurangnya partai dan meningkatnya kerjasama antara partai-partai yang mempermudah terbentuknya pemerintah yang stabil dan meningkatkan stabilitas nasional Sederhana dan mudah untuk diselenggarakan
26
Pemilihan Umum (cont.) B. Multi-member constituency (satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil; biasanya dinamakan Proportional Representation atau Sistem Perwakilan Berimbang). Gagasan pokok dari sistem ini adalah bahwa jumlah kursi yang diperoleh oleh sesuatu golongan atau partai adalah sesuai dengan jumlah suara yang diperolehnya. kelemahan: Mempermudah fragmentasi partai dan timbulnya partai-partai baru Wakil yang terpilih merasa dirinya lebih terikat kepada partai dan kurang merasakan loyalitas kepada daerah yang telah memilihnya Mempersukar terbentuknya pemerintah yang stabil, oleh karena umumnya harus mendasarkan diri atas koalisi dari dua-partai atau lebih. Kelebihan : Sistem propotional di anggap representative, karena jumlah kursi partai dalm parlemen sesuai dengan jumlah suara masyarakat yang di peroleh dalam pemilu. Sistem ini di anggap lebih demokatis dalam arti lebih egalitarian, karena praktis tanpa ada distorsi.
27
Pelaksanaan Pemilihan Umum di Indonesia
Pelaksanan pemilu : dari merdeka higga sekarang sebanyak 11 kali Tahun : 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009, 2014 Pemilu diselenggarakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Komisi ini memiliki tanggung jawab penuh atas penyelenggaraan pemilu, dan dalam menjalankan tugasnya, KPU menyampaikan laporan kepada Presiden dan DPR. Menurut Pasal 25 UU No. 12 Tahun 2003, tugas dan wewenang KPU adalah: Merencanakan penyelenggaraan KPU. Menetapkan organisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan pemilu. Mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilu. Menetapkan peserta pemilu. Menetapkan daerah pemilihan, jumlah kursi, dan calon anggota DPR,DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. menetapkan waktu, tanggal, tata cara pelaksanaan kampanye, dan pemungutan suara. menetapkan hasil pemilu dan mengumumkan calon terpilih anggota DPR,DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilu. melaksanakan tugas dan kewenangan lain yang diatur undang-undang.
28
Dalam Pasal 6A UUD 1945 yang merupakan hasil Amandemen ketiga tahun 2001 dijelaskan mengenai pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang lengkapnya berbunyi : Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden [9] Pemilihan Umum Pasal 22E sebagai hasil Amandemen ketiga UUD 1945 tahun Secara lengkap, bunyi Pasal 22E tersebut adalah: Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik. Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah perseorangan. Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.
29
Pelaksanaan dan Penyelewengan Pilkada
Pilkada ini ditujukan untuk memilih Kepala daerah di 226 wilayah yang tersebar dalam 11 provinsi dan 215 di kabupaten dan kota. Rakyat memilih kepala daerah masing masing secara langsung dan sesuai hati nurani masing masing. Dalam pelaksanaan pilkada di lapangan banyak sekali ditemukan penyelewengan penyelewengan, antara lain : Money politik Sepertinya money politik ini selalu saja menyertai dalam setiap pelaksanaan pilkada. Dengan memanfaatkan masalah ekonomi masyarakat yang cenderung masih rendah, maka dengan mudah mereka dapat diperalat dengan mudah. Intimidasi Sebagai contoh juga yaitu di daerah penulis oknum pegawai pemerintah melakukan intimidasi terhadap warga agar mencoblos salah satu calon. Pendahuluan start kampanye Kampanye negative Kampanye negatif ini dapat timbul karena kurangnya sosialisasi bakal calon kepada masyarakat. Kampanye negatif ini dapat mengarah dengan munculnya fitnah yang dapat merusak integritas daerah tersebut.
30
Untuk menanggulangi permasalah yang timbul karena pemilu antara lain :
Seluruh pihak yang ada baik dari daerah sampai pusat, bersama sama menjaga ketertiban dan kelancaran pelaksanaan pilkada ini. Semua warga saling menghargai pendapat. Dalam berdemokrasi wajar jika muncul perbedaan pendapat. Hal ini diharapkan tidak menimbulkan konflik. Sosialisasi kepada warga ditingkatkan. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat.
31
Kegagalan Demokrasi Indonesia
Berikut ini adalah beberapa fenomena kegagalan demokrasi di Indonesia : Presiden tidak cukup kuat untuk menjalankan kebijakannya. Presiden dipilih langsung oleh rakyat. Ini membuat posisi presiden presiden kuat dalam ati sulit untuk digulingkan. rendahnya tingkat kesejahteraan masyarakat justru di tengah kebebasan demokrasi. tidak berjalannya fungsi partai politik. Fungsi partai politik ada tiga: penyalur aspirasi rakyat, pemusatan kepentingan-kepentingan yang sama, sarana pendidikan politik masyarakat. ketidakstabilan kepemimpinan nasional. birokrasi yang politis, KKN, dan berbelit-belit. Birokrasi semasa orde baru sangat politis. banyaknya ancaman separatisme. Misalnya Aceh, Papua, RMS, dll. Hal di atas mendorong pada birokrasi yang tidak rasional. Kinerja menjadi tidak professional, urusan dipersulit, dsb. Prinsip yang digunakan adalah “jika bisa dipersulit, buat apa dipermudah”.
32
Pancasila dalam Konteks Ketatanegaraan Indonesia
Ketatanegaraan Republik Indonesia Ketatanegaraan Republik Indonesia Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Tata Negara adalah seperangkat prinsip dasar yang mencakup peraturan susunan pemerintah, bentuk negara dan sebagainya yang menjadi dasar peraturan suatu negara. Ketatanegaraan adalah segala sesuatu mengenai tata Negara. Menurut hukumnya, tata negara adalah suatu kekuasaan sentral yang mengatur kehidupan bernegara yang menyangkut sifat, bentuk, tugas negara dan pemerintahannya serta hak dan kewajiban para warga terhadap pemerintah atau sebaliknya. Negara Indonesia adalah negara hukum, negara hukum berdasarkan Pancasila bukan berdasarkan kekuasaan. Ciri-ciri suatu negara hukum adalah: Pengakuan adan perlindungan hak-gak asasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, dan kebudayaan. Perlindungan yang bebas dari suatu pengaruh kekuasaan atau kekyuatan lain dan tidak memihak Jaminan kepastian hokum pada setiap warga negaranya
33
konsep negara hukum (Rechtsstaat), ketatanegaraan negara hukum mempunyai karakteristik sebagai berikut: Penyelenggaraan negara berdasar Konstitusi. Kekuasaan Kehakiman yang merdeka. Penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia. Kekuasaan yang dijalankan berdasarkan atas prinsip bahwa pemerintahan, tindakan dan kebijakannya harus berdasarkan ketentuan hukum (due process of law). Di Indonesia pengaturan sistem ketatanegaraan diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Daerah. Sedangkan kewenangan kekuasaan berada di tingkat nasional sampai kelompok masyarakat terendah yang meliputi MPR, DPR, Presiden dan Wakil Presiden, Menteri, MA, MK, BPK, DPA, Gubernur, Bupati/ Walikota, sampai tingkat RT.
34
Peran Pancasila dalam Konteks Ketatanegaraan Republik Indonesia
Sistem Konstitusi (hukum dasar) republik Indonesia, selain tersusun dalam hukum dasar yang tertulis yaitu UUD 1945, juga mengakui hukum dasar yang tidak tertulis. Perlu diperhatikan bahwa kaidah-kaidah hukum ketatanegaraa terdapat juga pada berbagai peaturan ketatanegaraan lainnya seperti dalam TAP MPR, UU, Perpu, Directionary Powers adalah kekuasaan untuk bertindak atau tidak bertindak yang semata-mat didasarkan kebijaksanaan atau pertimbangan dari pemegang kekuasaan itu sendiri. konvensi ketatanegaraan merupakan hal-hal sebagai berikut: Konvensi adalah bagian dari kaidah ketatanegaraan (konstitusi) yang tumbuh, diikuti dan ditaai dalam praktek penyelenggaraan negara. Konvensi sebagai bagian dari konstitusi tidak dapat dipaksakan oleh (melalui) pengadilan. Konvensi ditaati semata-mata didorong oleh tuntutan etika, akhlak atau politik dalam penyelenggaraan negara. Konvensi adalah ketentuan-ketentuan mengenai bagaimana seharusnya discretionary powers dilaksanakan. “Negara itu pada hakikatnya adalah suatu organissasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok manusia yang disebut bangsa dengan tujuan untuk menyelenggarakan kepentingan mereka bersama”.
35
Bentuk negara menurut pengertian ilmu negara dibagi menjadi dua yaitu:
Monarki seorang kepala negara diangkat berdasarkan hak waris atau keturunan bentuk negara disebut Monarki kepala negaranya disebut Raja atau Ratu Republik kepala negara dipilih untuk masa jabatan yang ditentukan bentuk negaranya disebut Republik kepala negaranya adalah Presiden. Dalam sistem ketatanegaraan dapat diketahui melalui kebiasaan ketatanegaraan (convention), hal ini mengacu pada Konstitusi, Konstitusi mengandung dua hal yaitu : Konstitusi tertulis Konstitusi tidak tertulis
36
Negara Indonesia dalam tata urutan peraturan perundang-undangan pada masa Orde Lama diatur dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia, dengan tata urutan sebagai berikut: Undang-Undang Dasar 1945. Ketetapan MPR Undang-Undang/Perpu Peraturan Pemerintah Keputusan Presiden Peraturan Menteri Peraturan pelaksana Dalam era reformasi, tata urutan perundang-undangan diatur dalam Tap MPR No. III/MPR/2000 yang menggantikan Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, dengan urutan sebagai berikut: Undang-Undang. PERPU (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) Peraturan Daerah
37
Beberapa problematika dalam Tap MPR No
Beberapa problematika dalam Tap MPR No. III/MPR/2000 membuat pemerintah dan DPR menelurkan UU No. 10 Tahun 2004 tentang Tata Urutan Perundang-undangan sebagai pengganti Tap MPR No. III/MPR/2000 yang terdiri atas: UUD 1945 Undang-Undang/PERPU Peraturan Pemerintah Peraturan Presiden Peraturan daerah Berdasarkan UU no 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Peraturan Daerah Provinsi Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
38
Kedudukan Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan. Sifat Undang-Undang Dasar 1945, singakt namun supel. namun harus ingat kepada dinamika kehidupan masyarakat dan Negara Indonesia, untuk itu perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut: Pasalnya hanya 37 buah, hanya mengatur pokok-pokoknya saja, berisi instruksi kepada penyelenggaraan negara dan pimpinan pemerintah untuk: Menyelenggarakan pemerintahan negara dan Mewujudkan kesejahteraan sosial Aturan pelaksanaan diserahkan kepada tataran hukum yang lebih rendah yakni Undang-Undang, yang lebih cara membuat, mengubah, dan mencabutnya. Yang penting adalah semangat para penyelenggara negara dan pemerintah dalam praktek pelaksanaan Kenyataan bahwa UUD 1945 bersifat singkat namun supel seperti yang dinyatakan dalam UUD 1945, secara kontekstual, aktual dan konsisten dapat dipergunakan untuk menjelaskan ungkapan “Pancasila merupakan ideologi terbuka” serta membuatnya operasional. Dapat kini ungkapan “Pancasila merupakan ideologi terbuka” dioperasikan setelah ideologi Pancasila dirinci dalam tataran nilai. Pasal-pasal yang mengandung nilai-nilai Pancasila (nilai dasar) yakni aturan pokok di dalam UUD 1945 yang ada kaitannya dengan pokok-pokok pokiran atau ciri khas yang terdapat pada UUD Nilai instrumen Pancasila, yaitu aturan yang menyelenggarakan aturan pokok itu (TAP MPR, UU, PP, dsb).
39
Konvensi merupakan keadaan sesungguhnya untuk melaksanakan UUD 1945
Konvensi merupakan keadaan sesungguhnya untuk melaksanakan UUD Untuk melestarikan atau mempertahankan UUD 1945. kehadiran konvensi dalm sistem ketatanegaraan RI, didorong pula oleh: Konvensi merupakan sub sistem konstitusi yang selalu ada di setiap negara. Republik Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat. Konvensi merupakan salah satu sarana untuk menjamin pelaksanaan kedaulatan rakyat. UUD 1945 dilakukan amandemen beberapa kali : Amandemen pertama disahkan pada tanggal 19 Oktober 1999 Amandemen kedua pada tanggal 18 Agustus 2000 Amandemen ketiga pada tanggal 9 November 2001 Amandemen keempat pada tanggal 10 Agustus 2002
40
Kedudukan Pancasila sebagai Sumber Hukum Dasar Negara Indonesia.
Pancasila dalam kedudukannya ini sering disebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar Falsafah Negara (Philosofische Gronslag) dari Negara, ideologi Negara atau (Staatsidee). Dalam pengertian ini pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan Negara atau dengan kata lain perkataan. Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945, kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongkritisasikan atau dijabarkan dari UUD1945, serta hukum positif lainnya. seluruh peraturan perudang- undangan di Indonesia harus bersumber pada pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya terkandung asas kerohanian negara atau dasar filsafat negara RI. Dalam alinia ke empat pembukaan UUD 1945, termuat unsur- unsur yang menurut ilmu hukum di syaratkan bagi adanya suatu tertib hukum di Indonesia (rechts orde) atau (legai orde) yaitu suatu kebulatan dan keseluruhan peraturan- peraturan hukum. maka pancasila memperoleh kedudukan sebagai norma dasar hukum positif, dengan demikian tata kehidupan benegara tidak hanya bertopang pada asas- asas sosial, ekonomi, politik, akan tetapi dalam perpaduanya dengan keseluruhan asas yang melekat padanya yaitu panduan asas- asas kultural.
41
Sistem Ketatanegaraan Sebelum Amandemen
42
MPR Sebelum perubahan UUD 1945, kedudukan MPR berdasarkan UUD 1945 merupakan lembaga tertinggi negara dan sebagai pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat. MPR diberi kekuasaan tak terbatas (Super Power). karena “kekuasaan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR” dan MPR adalah “penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia” yang berwenang menetapkan UUD, GBHN, mengangkat presiden dan wakil presiden. 2. MA Mahkamah Agung (disingkat MA) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya. Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara. 3. BPK Badan Pemeriksa Keuangan (disingkat BPK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri. Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan diresmikan oleh Presiden.
43
4. DPR Tugas dan wewenang DPR sebelum amandemen UUD 1945 memberikan persetujuan atas RUU [pasal 20 (1)], mengajukan rancangan Undang-Undang [pasal 21 (1)], Memberikan persetujuan atas PERPU [pasal 22 (2)], Memberikan persetujuan atas Anggaran Pendapatan Belanja Negara [pasal 23 (1)]. 5. Presiden Presiden memegang posisi sentral dan dominan sebagai mandataris MPR meskipun kedudukannya tidak “neben” akan tetapi “untergeordnet”. Presiden menjalankan kekuasaan pemerintahan negara tertinggi (consentration of power and responsiblity upon the president). Presiden selain memegang kekuasaan eksekutif (executive power), juga memegang kekuasaan legislative (legislative power) dan kekuasaan yudikatif (judicative power). Presiden mempunyai hak prerogatif yang sangat besar. Tidak ada aturan mengenai batasan periode seseorang dapat menjabat sebagai presiden serta mekanisme pemberhentian presiden dalam masa jabatannya.
44
Sistem Ketatanegaraan Indonesia Sesudah Amandemen
Sistem ketatanegaraan Indonesia sesudah Amandemen UUD 1945, dapat dijelaskan sebagai berikut : Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya menurut UUD. UUD memberikan pembagian kekuasaan (separation of power) kepada 6 lembaga negara dengan kedudukan yang sama dan sejajar, yaitu Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).
45
MPR Taufiq Kiemas Ketua MPR Periode 2009 – 2014 Setelah meninggal kemudian digantikan oleh wakilnya : Sidarto Danusubroto Ketua MPR periode
46
Tugas dan Wewenang MPR Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar
Melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum Memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden Memilih Wakil Presiden Memilih Presiden dan Wakil Presiden
47
Alat Kelengkapan MPR Pimpinan MPR
Pimpinan MPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua yang berasal dari anggota DPR dan 4 (empat) orang wakil ketua yang terdiri atas 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari anggota DPR dan 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari anggota DPD, yang ditetapkan dalam sidang paripurna MPR. Panitia Ad Hoc Panitia ad hoc MPR terdiri atas pimpinan MPR dan paling sedikit 5% (lima persen) dari jumlah anggota dan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah anggota yang susunannya mencerminkan unsur DPR dan unsur DPD secara proporsional dari setiap fraksi dan Kelompok Anggota MPR.
48
DPR Marzuki Alie Ketua DPR periode
49
Fungsi DPR Legislasi : Fungsi Legislasi dilaksanakan untuk membentuk undang-undang bersama presiden. Anggaran : Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang - undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden. Pengawasan : Fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN.
50
Hak DPR 1. Hak interpelasi
Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah ya ng penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 2. Hak angket Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
51
3. Hak imunitas Hak imunitas adalah kekebalan hukum dimana setiap anggota DPR tidak dapat dituntut di hadapan dan di luar pengadilan karena pernyataan, pertanyaan/pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam rapat-rapat DPR, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib dan kode etik. 4. Hak menyatakan pendapat Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas : Kebijakan Pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket
52
Hak Anggota DPR mengajukan usul rancangan undang-undang
mengajukan pertanyaan menyampaikan usul dan pendapat memilih dan dipilih membela diri imunitas protokoler keuangan dan administratif
53
Kewajiban Anggota DPR memegang teguh dan mengamalkan Pancasila
melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundangundangan mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara menaati tata tertib dan kode etik menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya
54
Tugas DPR memimpin sidang DPR dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan menyusun rencana kerja pimpinan melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPR menjadi juru bicara DPR melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPR mewakili DPR dalam berhubungan dengan lembaga negara lainnya mengadakan konsultasi dengan Presiden dan pimpinan lembaga negara lainnya sesuai dengan keputusan DPR mewakili DPR di pengadilan melaksanakan keputusan DPR berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan menyusun rencana anggaran DPR bersama Badan Urusan Rumah Tangga yang pengesahannya dilakukan dalam rapat paripurna menyampaikan laporan kinerja dalam rapat paripurna DPR yang khusus diadakan untuk itu
55
Pada periode 2009-2014, DPR mempunyai 11 komisi dengan ruang lingkup tugas, yaitu :
Komisi I, membidangi pertahanan, luar negeri, dan informasi. Komisi II, membidangi pemerintahan dalam negeri, otonomi daerah, aparatur negara, dan agraria. Komisi III, membidangi hukum dan perundang-undangan, hak asasi manusia, dan keamanan. Komisi IV, membidangi pertanian, perkebunan, kehutanan, kelautan, perikanan, dan pangan. Komisi V, membidangi perhubungan, telekomunikasi, pekerjaan umum, perumahan rakyat, pembangunan pedesaan dan kawasan tertinggal. Komisi VI, membidangi perdagangan, perindustrian, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah), dan badan usaha milik negara. Komisi VII, membidangi energi, sumber daya mineral, riset dan teknologi, dan lingkungan. Komisi VIII, membidangi agama, sosial dan pemberdayaan perempuan. Komisi IX, membidangi kependudukan, kesehatan, tenaga kerja dan transmigrasi. Komisi X, membidangi pendidikan, pemuda, olahraga, pariwisata, kesenian, dan kebudayaan. Komisi XI, membidangi keuangan, perencanaan pembangunan nasional, perbankan, dan lembaga keuangan bukan bank.
56
DPD Irman Gusman. Pimpinan DPD periode 2009–2014
57
DPD memiliki fungsi sebagai berikut :
Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu Pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang tertentu. Anggota DPD dari setiap provinsi adalah 4 orang. Dengan demikian jumlah anggota DPD saat ini adalah seharusnya 136 orang. Masa jabatan anggota DPD adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah / janji.
58
Alat kelengkapan DPD Pimpinan
Pimpinan DPD terdiri atas seorang ketua dan dua wakil ketua. Selain bertugas memimpin sidang, pimpinan DPD juga sebagai juru bicara DPD. Sekretariat Jenderal Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas DPD, dibentuk Sekretariat Jenderal DPD yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden, dan personelnya terdiri atas Pegawai Negeri Sipil. Sekretariat Jenderal DPD dipimpin seorang Sekretaris Jenderal yang diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Presiden atas usul Pimpinan DPD. Komite Badan Kehormatan dan Panitia-panitia lain yang diperlukan
59
Presiden dan Wakil Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono Presiden RI periode 2009 – 2014 Boediono Wakil Presiden RI periode
60
Wewenang Presiden sebagai Kepala Negara
membuat perjanjian dengan negara lain melalui persetujuan DPR mengangkat duta dan konsul menerima duta dari negara asing memberi gelar , tanda jasa, tanda kohormatan kepada WNI ataupun WNA yang berjasa bagi Indonesia.
61
Wewenang Presiden sebagai Kepala Pemerintahan
menjalankan kekuasaan pemerintah sesuai UUD berhak mengusulkan RUU kepada DPR menetapkan peraturan pemerintah memegang teguh UUD dan menjalankan seluruh undang-undang dan peraturann dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa memberi grasi dan rehabilitasi memberi amnesti dan abolisi dengan pertimbangan DPR
62
Selain sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, Presiden merupakan panglima angkatan tertinggi yang memiliki wewenang sebagai berikut : menyatakan perang, perdamaian, perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR membuat perjanjian internasional dengan persetujuan DPR menyatakan keadaan bahaya
63
Mahkamah Agung Mahkamah agung adalah lembaga tertinggi dalam system ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha Negara.
64
Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali Sejak 8 Februari
65
Wewenang dan Fungsi Mahkamah Agung
Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, kecuali undang-undang menentukan lain Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang; dan kewenangan lainnya yang diberikan undang-undang.
66
Mahkamah Konstitusi Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan pengadilan guna menegakkan hukum dan keadilan Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H. Ketua Mahkamah Konstitusi Sejak 1 November 2013 – 2016
67
Memutus pembubaran partai politik, dan
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk : Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Memutus Sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Memutus pembubaran partai politik, dan Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
68
Badan Pemeriksa Keuangan
Hadi Purnomo Ketua BPK periode 2009 – 2014
69
Dalam melaksanakan tugas Pemeriksaan, BPK berwenang :
1. Menentukan menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan 2. Meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara
70
3. Melakukan pemeriksaan di tempat periyimpanan uang dan barang milik negara, di tempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara, serta pemeriksaan terhadap perhitungan-perhitungan, surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara 4. Menetapkan jenis dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK 5. Menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara setelah konsultasi dengan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah yang wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
71
6. Menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara 7. Menggunakan tenaga ahli dan/ atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK 8. Membina jabatan fungsional Pemeriksa 9. Memberi pertimbangan atas Standar Akuntansi Pemerintahan 10. Memberi pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian intern Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah.
72
Komisi Yudisial Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si. Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Periode 2010 – 2015
73
Tugas dan Wewenang Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat,serta perilaku hakim Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)
74
KPU Husni Kamil Malik Ketua KPU Sejak 12 April
75
Tugas dan Kewenangan Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum Menerima, meneliti dan menetapkan Partai-partai Politik yang berhak sebagai peserta Pemilihan Umum Membent, KPU mempunyai tugas kewenangan sebagai berikut :uk Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI dan mengkoordinasikan kegiatan Pemilihan Umum mulai dari tingkat pusat sampai di Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS Menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I dan DPRD II untuk setiap daerah pemilihan Menetapkan keseluruhan hasil Pemilihan Umum di semua daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I dan DPRD II Mengumpulkan dan mensistemasikan bahan-bahan serta data hasil Pemilihan Umum Memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum.
76
Agus Martowardojo Ketua Bank Indonesia Sejak 23 Mei 2013 – 2018
Bank Sentral Agus Martowardojo Ketua Bank Indonesia Sejak 23 Mei 2013 – 2018
77
Status dan kedudukan dari bank sentral antara lain :
1. Sebagai Lembaga Negara yang Independen Sebagai suatu lembaga negara yang independen, Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang No. 23/1999 tentang Bank Indonesia. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga.
78
2. Sebagai Badan Hukum Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.
Presentasi serupa
© 2025 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.