Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KETUM PERPAJAKAN (KUP)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KETUM PERPAJAKAN (KUP)"— Transcript presentasi:

1 KETUM PERPAJAKAN (KUP)

2

3 Nama : SITI SUNDARI, M.Pd TTGL : Bojonegoro, 24 Juni 1965 Alamat : Perumda Blok U/18 Bojonegoro Status : Menikah Anak : 2 anak (1Cowok, 1 Cewek ) No. telp :

4 Capaian Pembelajaran Setelah membaca dan mengkaji bab ini, pembaca akan mampu:
Memahami terminologi perpajakan Mengetahui kewajiban memperoleh NPWP dan NPPKP Menjelaskan tata cara pembayaran dan pelaporan pajak terutang Mengintepretasikan penetapan dan ketetapan pajak Menjelaskan Surat Tagihan Pajak Menguraikan tata cara pelaksanaan penagihan pajak Memahami hal-hal yang berkaitan dengan keberatan dan banding Memahami tata cara penelitian dan penyidikan oleh fiskus Memahami dan membedakan sanksi dalam perpajakan

5 KETENTUAN UMUM PERPAJAKAN (KUP)
Rangkaian Materi KUP KETENTUAN UMUM PERPAJAKAN (KUP) Terminologi Pajak Kewajiban Memperoleh NPWP dan NPPKP Tata cara pembayaran dan pelaporan pajak terutang Penetapan dan ketetapan pajak Surat Tagihan Pajak Tata Cara pelaksanaan Penagihan Pajak Keberatan dan Banding Tata cara penelitian dan penyidikan oleh fiskus Memahami dan Membedakan Sanksi dalam perpajakan

6 Outline materi Ketum Perpajakan
Terminologi perpajakan Kewajiban memperoleh NPWP dan NPPKP Tata cara pembayaran dan pelaporan pajak terutang Penetapan dan ketetapan pajak Surat Tagihan Pajak Tata cara pelaksanaan penagihan pajak Keberatan dan banding Tata cara penelitian dan penyidikan oleh fiskus Sanksi dalam perpajakan

7 1. Terminologi perpajakan
Definisi dari Pajak Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Wajib Pajak, WP adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

8 Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pension, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi social politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.

9 Pengusaha adalah orang pribadi atau badab dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 1984 dan perubahannya.

10 Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam undang-undang ini. Masa pajak sama dengan satu bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan paling lama tiga bulan kalender. Tahun Pajak adalah jangka waktu satu tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu satu Tahun Pajak.

11 Pajak yang Terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak. Objek Pajak dan/atau bukan Objek Pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk Masa Pajak. Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.

12 Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Surat Ketetapan Pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.

13 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan. Surat Ketetapan Pajak Nihil adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang. Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.

14 Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
Kredit Pajak untuk Pajak Penghasilan adalah pajak yang dibayra sendiri oleh Wajib Pajak ditambah dengan pokok pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak karena Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar, ditambah dengan pajak yang dipotong atau dipungut, ditambah dengan pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri, dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, yang dikurangkan dari pajak yang terutang. Kredit Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.

15 Pekerjaan Bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan professional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Bukti Permulaan adalah keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

16 2. Kewajiban memperoleh NPWP dan NPPKP
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada WP sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. NPPKP (Nomor Pokok Pengukuhan Kena Pajak) adalah nomor yang diberikan kepada WP sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya khusus untuk PPN dan PPn BM

17 Contoh NPWP

18 Fungsi dari Nomor Pokok Wajib Pajak
Untuk mengetahui identitas Wajib pajak; Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan; Untuk k eperluan yang berhubungan dengan dokumen perpajakan; Untuk memenuhi kewajiban perpajakan, misalnya dalam pengisian SSP (Surat Setoran Pajak); Untuk mendapatkan pelayanan dari instansi-instansi tertentu yang mewajibkan pencantuman NPWP dalam dokumen yang diajukan. Misal : Dokumen Impor (PPUD, PIUD, Pinjam Bank). Setiap WP hanya diberikan satu NPWP Pengertian NPWP secara jabatan Direktorat Jenderal Pajak dapat menerbitkan NPWP secara jabatan, apabila Wajib Pajak yang sudah memenuhi syarat subyek dan syarat obyek tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak.

19 Persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh NPWP/NPPKP
Syarat-syarat untuk memperoleh NPWP: a. Untuk WP Orang Pribadi Non-Usahawan: Fotocopy KTP/Kartu Keluarga/SIM/Paspor. b. Untuk WP Orang Pribadi Usahawan: Fotocopy KTP/Kartu Keluarga/SIM/Paspor; Fotocopy Surat Izin Usaha atau Surat Keterangan Tempat Usaha dari instansi yang berwenang. c. Untuk WP Badan: Fotocopy akte pendirian; Fotocopy KTP salah seorang pengurus; d. Untuk Bendaharawan sebagai Pemungut/Pemotong: Fotocopy surat penunjukan sebagai bendaharawan; Fotocopy tanda bukti diri KTP/Kartu Keluarga/SIM/Paspor. Apabila WP pemohon berstatus cabang, maka harus melampirkan fotocopy kartu NPWP atau Bukti Pendaftaran WP Kantor Pusatnya. Apabila permohonan ditan­datangani oleh orang lain, perlu dilengkapi surat kuasa.

20 Cara mendaftarkan diri dan melaporkan usaha bagi Wajib Pajak
Tatacara mendaftarkan diri dan melaporkan usaha bagi Wajib Pajak: Mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan kelengkapannya; Menyampaikan secara langsung atau melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak. Syaratan yang harus dipenuhi Wajib Pajak untuk menghapus dan mencabut NPWP dan NPPKP Syarat penghapusan dan pencabutan NPWP: WP meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, disyaratkan adanya fotocopy akte/laporan kematian dari instansi yang berwenang;

21 Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan disyarat­kan adanya surat nikah/akte perkawinan dari catatan sipil; Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subyek Pajak apabila sudah selesai dibagi disyaratkan adanya keterangan tentang selesainya warisan tersebut dibagi oleh para ahli waris; WP Badan yang telah dibubarkan secara resmi, disyaratkan adanya akte pembu­baran yang dikukuhkan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang; Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai BUT, disyaratkan adanya permohonan WP yang dilampiri dokumen yang mendu­kung bahwa BUT tersebut tidak memenuhi syarat lagi untuk dapat digolongkan sebagai WP; WP Orang Pribadi lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai WP.

22 B. Kewajiban Setelah Memperoleh NPWP dan atau NPPKP
Kewajiban Wajib Pajak setelah memperoleh NPWP/ NPPKP Kewajiban yang harus dilaksanakan setelah memperoleh NPWP oleh Wajib Pajak: Kewajiban sehubungan dengan Pajak Penghasilan (PPh); Kewajiban sehubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN & PPnBM); Pembukuan/Pencatatan. kewajiban Wajib Pajak yang berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Kewajiban Wajib Pajak sehubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN/PPnBM): Melakukan pembayaran/penyetoran PPN/PPnBM yang telah dipungut; Membuat faktur Pajak; Mengisi SPT masa PPN dan melaporkan ke KPP.

23 KETENTUAN UMUM DAN TATACARA PERPAJAKAN (UU NO. 28 TH 2007)
NPWP dan NPPKP NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai suatu sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya. Setiap Wajib Pajak hanya diberikan satu NPWP. Nomor Pokok Wajib Pajak juga dipergunakan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan.

24 Dengan memiliki NPWP, Wajib Pajak memperoleh beberapa manfaat langsung lainnya, seperti sebagai pembayaran pajak di muka (angsuran/kredit pajak) atas Fiskal Luar Negeri yang dibayar sewaktu Wajib Pajak bertolak ke Luar Negeri, sebagai persayaratan ketika melakukan pengurusan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), dan sebagai salah satu syarat pembuatan Rekening Koran dibank-bank.

25 Terhadap Wajib Pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. NPWP terdiri atas 15 digit, meliputi 9 digit pertama merupakan Kode Wajib Pajak dan 6 digit berikutnya merupakan Kode Administrasi Perpajakan.

26 3 terakhir adalah status WP. (tunggal, pusat, atau cabang)
Contoh: NPWP PT. ABC 2 digit pertama merupakan identitas WP: 01 s/d 03 : WP badan. 04 dan 06 : WP pengusaha. 05 : WP karyawan. 07 s/d 09 : WP orang pribadi. 6 digit kedua merupakan nomer registrasi/urut yang diberikan kantor pusat DJP kepada KPP. (contoh ) 1 digit ketiga diberikan untuk NPWP sebagai alat pengaman agar tidak terjadi pemalsuan dan kesalahan NPWP. 3 digit keempat adalah kode KPP. (contoh 521) 3 terakhir adalah status WP. (tunggal, pusat, atau cabang)

27 Format tersebut adalah sebagai berikut: XX.XXX.XXX.X.XXX.XXX
Keterangan: Dua digit pertama: kode kelompok WP Enam digit berikutnya: Nomor Pokok Satu digit berikutnya: kode pengecekan Tiga digit berikutnya: kode Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tiga digit terakhir: Kantor Cabang/Pusat Contoh NPWP :

28 Selain wajib memperoleh NPWP, setiap pengusaha yang telah memenuhi syarat dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas BarangMewah (PPnBM) berdasarkan UU No. 8 tahun 1983 dan perubahannya juga wajib melaporkan usahanya pada Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan pengusaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan kepadanya diberikan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP).

29 Fungsi pengukuhan Pengusaha Kena Pajak selain dipergunakan untuk mengetahui identitas Pengusaha Kena Pajak yang sebenarnya juga berguna untuk melaksanakan hak dan kewajiban di bidang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta untuk pengawasan administrasi perpajakan. Terhadap pengusaha yang telah memenuhi syarat sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

30 Terhadap Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak yang tidak memenuhi kewajiban untuk mendaftarkan diri dan/atau melaporkan usahanya dapat diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan. Hal ini dapat dilakukan apabila berdasarkan data yang diperoleh atau dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak ternyata orang pribadi atau badan atau Pengusaha tersebut telah memenuhi syarat untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

31 Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP dan/atau yangn dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan, dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai ketentutan perundang-undangan perpajakan, paling lama lima tahun sebelum diterbitkannya NPWP dan/atau dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak.

32 C. SPT PPh Pengertian Surat Pemberitahuan (SPT)
Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak (WP) digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Fungsi SPT Sebagai sarana WP untuk: Bagi Wajib Pajak PPh untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang untuk melaporkan tentang : Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 tahun pajak atau bagian tahun pajak; Penghasilan yang merupakan obyek pajak dan atau bukan obyek pajak; Harta dan kewajiban; Mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang; Laporan tentang pemenuhan pembayaran pajak yang telah dilaksanakan sendiri dalam satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak; Laporan pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan/pemu­ngutan pajak orang atau badan lain dalam satu Masa Pajak. C. SPT PPh

33 Wajib Pajak dapat memperoleh SPT
Setiap WP pada dasarnya harus mengambil sendiri SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Download lewat internet pada situs DJP. Cara pengisian SPT dan siapa yang berwenang menandatangani SPT harus diisi secara benar, jelas, lengkap, dan harus ditandatangani oleh Wajib pajak. Dalam hal SPT diisi dan ditandatangani oleh orang lain bukan WP, harus dilampiri surat kuasa khusus. Prosedur penyampaian SPT SPT disampaikan secara langsung atau melalui Pos secara tercatat ke KPP atau lewat E- SPT.

34 Syarat-syarat permohonan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan:
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak untuk mengajukan pemberitahuan perpanjangan waktu penyampaian SPT Syarat-syarat permohonan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan: Pembertahuan tersebut harus diajukan secara tertulis sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir; Memberikan pernyataan tertulis tentang besarnya pajak yang harus dibayar berdasarkan penghitungan sementara; Melunasi kekurangan penyetoran pajak yang terutang.

35 Yang dikenakan pada Wajib Pajak yang tidak/terlambat menyampaikan SPT
SPT yang tidak disampaikan atau disampaikan tidak sesuai dengan batas waktu yang ditentukan , dikenakan sanksi administrasi berupa denda: Rp ,- untuk SPT Masa PPN Rp ,- untuk SPT Masa Lainnya Rp ,- untuk SPT Tahunan PPh WP Badan Rp ,- untuk SPT Tahunan WP Orang Pribadi

36 No Jenis SPT Masa Batas Waktu Penyetoran/Pembayar an Batas Waktu Penyampaia n SPT Terakhir 1. PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh Pemotong PPh tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir 2. PPh Pasal 15 yang dipotong oleh Pemotong PPh 3. PPh Pasal 22 atas penyerahan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas kepada penyalur/agen atau industri yang dipungut oleh Wajib Pajak badan yang bergerak dalam bidang produksi bahan bakar minyak, gas, dan pelumas 4. PPh pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh Wajib Pajak badan tertentu sebagai Pemungut Pajak 5. PPh Pasal 21 yang dipotong oleh Pemotong PPh 6. PPh Pasal 23 yang dipotong oleh Pemotong PPh 7. PPh Pasal 26 yang dipotong oleh Pemotong PPh Batas Waktu Penyetoran & Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) SPT Masa :   

37 PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak
8 . PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak Akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir 9 . PPh Pasal 15 yang harus dibayar sendiri 1 0 . PPh Pasal 25 1 1 . PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dalam satu Masa Pajak 1 2 . PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Pemungut PPN selain Bendahara Pemerintah atau instansi Pemerintah yang ditunjuk

38 PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor
1 3 . PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk dan dalam hal Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor harus dilunasi pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean impor - 1 4 . PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai 1 (satu) hari kerja setelah dilakukan pemungutan pajak secara mingguan paling lama pada hari kerja terakhir minggu berikutnya 1 5 . PPh Pasal 22 yang dipungut oleh bendahara pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang yang dibiayai dari belanja Negara atau belanja Daerah, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atas nama rekanan dan ditandatangani oleh bendahara 14 (empat belas) hari setelah Masa Pajak berakhir 1 6 . PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Bendahara Pemerintah atau instansi Pemerintah yang ditunjuk tanggal 7 (tujuh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir

39 paling lama pada akhir Masa Pajak terakhir
1 7 . PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3b) Undang- Undang KUP yang melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu Surat Pemberitahuan Masa paling lama pada akhir Masa Pajak terakhir 20 (dua puluh) hari setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir 1 8 . Pembayaran masa selain PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3b) Undang- Undang KUP yang melaporkan beberapa masa pajak dalam satu Surat Pemberitahuan Masa sesuai dengan batas waktu untuk masing-masing jenis pajak

40 CONTOH : SAAT TERUTANG, PENYETORAN DAN PELAPORAN PPH PASAL 23
PPh Pasal 23 terutang pada bulan dilakukannya pembayaran atau pada bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan. Saat terutang. PPh Pasal 23 harus disetorkan oleh Pemotong Pajak selambat-lambatnya tanggal sepuluh bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutang pajak. Saat Penyetoran. Selambat-lambatnya 20 hari setelah Masa Pajak berakhir. Saat Pelaporan.

41 Batas Waktu Pembayaran Batas Waktu Penyampaian SPT Terakhir
 SPT Tahunan : N o Jenis Pajak Yang Menyampaikan SPT  Batas Waktu Pembayaran Batas Waktu Penyampaian SPT Terakhir 1. SPT PPh Tahuna n Wajib Pajak orang pribadi sebelum Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan disampaikan 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak Wajib Pajak badan 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak

42 Keterangan : - Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Dalam hal batas akhir pelaporan bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Hari libur nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah. Sumber : Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 & Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007

43 D. PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK

44 Surat Tagihan Pajak (STP)
STP adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. Fungsi STP adalah: Sebagai koreksi atas jumlah pajak yang terutang menurut SPT WP Sarana untuk mengenakan sanksi berupa bunga atau denda Sarana untuk menagih pajak Sebab dikeluarkannya STP: PPh dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar Dari hasil penelitian SPT terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan atau salah hitung WP dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan atau bunga

45 Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP tetapi tidak membuat Faktur Pajak atau membuat Faktur Pajak tetapi tidak disampaikan tepat waktu Pengusaha yang telah dikukuhkan PKP tetapi tidak mengisi Faktur Pajak secara lengkap. PKP melaporkan Faktur Pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan Faktur Pajak PKP yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan

46 Contoh penghitungan sanksi administrasi atas STP:
Hasil Penelitian SPT Tahunan PPh tahun 2011yang disampaikan tanggal 30 April 2012 terdapat salah hitung yang menyebabkan PPh kurang bayar sebesar Rp ,00. Atas kekurangan PPh tersebut diterbitkan STP tanggal 14 Juni 2012 dengan penghitungan sebagai berikut: - Kekurangan bayar PPh Rp ,00 - Bunga:2 bulan x 2% x Rp , Rp ,00 - Jumlah yang harus dibayar Rp ,00

47 2.6.2 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
SKPKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut.

48 Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar; Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran; Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikkompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0%; Apabila kewajiban pembukuan dan pemeriksaan (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29) tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; atau Apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai pengusaha Kena Pajak secara jabatan.

49 2.6.3 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
SKPKBT adalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan SKPKBT dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang . Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan tidak akan mungkin diterbitkan sebelum didahului dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dilakukan dengan syarat adanya data baru termasuk data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan pajak yang terutang dalam surat ketetapan pajak sebelumnya.

50 Surat Ketetapan BPHTB Kurang Bayar ( SKBKB ) Pasal 11
Dalam jk. waktu 5 tahun berdasarkan hasil pemeriksaan/ keterangan lain SKB KB Dasar penagihan (Pasal 14) WAJIB PAJAK pajak kurang dibayar + bunga 2% / bln. maks. 24 bln sejak saat pajak terutang s.d. diterbitkan SKBKB FISKUS

51 Surat Ketetapan BPHTB Kurang Bayar Tambahan ( SKBKBT ) Pasal 12
Dalam jk. waktu 5 tahun berdasarkan hasil pemeriksaan + kenaikan 100% kecuali WP melapor sebelum pemeriksaan SKB KB SKB KBT Dasar penagihan (Pasal 14) WAJIB PAJAK NOVUM(bukti baru, atau keadaan baru) FISKUS

52 Contoh soal Angsuran PPh Pasal 25 PT. A tahun 2008 sebesar Rp per bulan. Angsuran masa Mei 2008 dibayar tanggal 18 Juni 2008 dan dilaporkan tanggal 19 Juni Tanggal 15 Juli 2008 diterbitkan STP. Maka sanksi bunga dalam STP adalah: 1 x 2% x Rp = Rp SPT PPh wajib pajak OP tahun 2008 disampaikan tanggal 31 Maret Setelah dilakukan penelitian ternyata terdapat salah hitung yang menyebabkan PPh kurang bayar sebesar Rp Atas kekurangan tersebut diterbitkan STP pada 12 Juni 2009 dengan penghitungan sanksi bunga: Kekurangan PPh Rp Bunga (3 x 2% x Rp ) Jumlah yang harus dibayar Rp

53 PT.A mendapat SKPKB untuk tahun 2008 dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar Rp Dalam pembahasan akhir pemeriksaan, wajib pajak menyetujui membayar dulu Rp Jumlah tersebut telah dilunasi, namun WP mengajukan keberatan. DirJen Pajak mengabulkan sebagian dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar Rp Sanksi administrasi yang dikenakan kepada PT. A: Pajak yang masih harus dibayar hasil keberatan Rp Sanksi administrasi (50%x(Rp Rp )) Rp Pajak yang sudah dilunasi (Rp ) Jumlah yang masih harus dibayar Rp

54 PT.A mendapat SKPKB untuk tahun 2008 dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar Rp Dalam pembahasan akhir pemeriksaan, wajib pajak menyetujui membayar dulu Rp Jumlah tersebut telah dilunasi, namun WP mengajukan keberatan. DirJen Pajak mengabulkan sebagian dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar Rp Selanjutnya PT.A mengajukan banding dan oleh pengadilan pajak diputuskan besarnya pajak yang masih harus dibayar Rp Jumlah yang masih harus dibayar PT.A: Pajak yang masih harus dibayar Rp Sanksi denda (100% x (Rp Rp )) Rp Pajak yang sudah dilunasi (Rp ) Jumlah yang masih harus dibayar PT.A Rp

55 Soal – soal latihan ! Apa yang dimaksud dengan Pajak, PPh, dan PPN?
Kapan batas waktu pembayaran untuk setiap jenis pajak? Kapan batas waktu pelaporan untuk setiap jenis pajak? Sebutkan urutan seorang subjek pajak untuk mendapatkan NPWP! Sebutkan urutan seorang wajib pajak melakukan pembayaran pajak! Sebutkan urutan seorang wajib pajak melakukan pelaporan pajak! PPh pasal 25 PT.B masa pajak Agustus 2009 sebesar Rp PPh baru dibayar pada tanggal 20 November 2009 dan dilaporkan pada 22 November Berapa jumlah tagihan yang akan tertera pada STP?

56 Soal Latihan 2 PT. B mendapat SKPKB untuk tahun 2009 dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar Rp Dalam akhir pembahasan pemeriksaan wajib pajak menyetujui membayar Rp Jumlah tersebut dilunasi, namun PT.B mengajukan keberatan. DirJen Pajak mengabulkan sebagian dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar Rp Selanjutnya PT.B mengajukan banding dan oleh pengadilan pajak diputuskan besarnya pajak yang masih harus dibayar adalah Rp Hitung: Jumlah yang masih harus dibayar PT.B jika tidak mengajukan banding. Jumlah yang masih harus dibayar PT.B jika mengajukan banding. Angsuran PPh Pasal 25 PT.B tahun 2009 sebesar Rp per bulan. Angsuran masa Agustus 2009 dibayar tanggal 18 November 2009 dan dilaporkan tanggal 19 November Berapa jumlah yang harus dibayar PT.B yang tertera dalam STP?

57 Bab 2 PAJAK PENGHASILAN a. Subjek PPh
PPh dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam suatu tahun pajak. Dengan kata lain, subjek pajak tersebut dikenakan pajak apabila menerima atau memperoleh penghasilan. Orang pribadi Subjek pajak orang pribadi dibedakan menjadi subjek pajak orang pribadi dalam negeri dan subjek pajak orang pribadi luar negeri.


Download ppt "KETUM PERPAJAKAN (KUP)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google