Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN"— Transcript presentasi:

1 HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
NAMA : SILVIA KUMALASARI NIM : ROMBEL : III JADWAL KULIAH : Rabu, K3-205 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG

2 KASUS POSISI

3 Lanjutan …

4

5 Lanjutan …

6 Lanjutan …

7 POSISI KASUS FORUM PENYELESAIAN PROSES BERACARA PEMBAHASAN

8 POSISI KASUS 1 Konsumen : JHON PARLYN H.SINAGA
Pelaku Usaha : PT. EXELCOMINDO PRATAMA Tbk . Kasus ini berawal pada tanggal 30 Maret 2006, Pelaku usaha mendistribusikan flyer/brosur tentang Program Tarif Ngirit Malam (Program Tarif Ngirit XL Bebas) untuk pelanggan, yang menginformasikan Program Tarif Ngirit Malam (Program Tarif Ngirit XL Bebas) tersebut mulai berlaku tanggal 1 April 2006 sampai dengan 30 Juni Kemudian pada tanggal 31 Maret 2006 mengetahui bahwasanya pada flyer/brosur yang telah didistribusikan tersebut telah terjadi kesalahan cetak, dimana yang seharusnya program tersebut berlaku mulai tanggal 06 April 2006, namun ternyata tercetak mulai berlaku pada tanggal 01 April 2006.

9 Pelaku usaha berusaha untuk secepatnya menarik semua flyer/brosur yang salah cetak masa berlakunya tersebut, namun dikarenakan pada tanggal 01 April dan 02 April adalah hari libur, tentu penarikan seluruh flyer/brosur yang salah cetak tersebut baru dapat dilakukan secara maksimal pada tanggal 02 April 2006. Konsumen sebagaimana termaksud dalam surat pengaduannnya tertanggal 16 April 2006 menyebutkan bahwasanya pada tanggal 1 April 2006 telah mendatangi salah satu toko Hand Phone yang turut menjual produk dari pelaku usaha dan setelah membaca flyer (brosur) maka konsumen tertarik terhadap Program Tarif Ngirit Malam (Program Tarif Ngirit XL Bebas) sehingga memanfaatkan dengan membeli paket perdana XL Bebas. Menurut konsumen, Program Tarif Ngirit Malam (Program Tarif Ngirit XL Bebas) tidak sesuai dengan keterangan yang ada pada flyer (brosur) yang diperolehnya. Hal ini diketahui oleh konsumen melalui upaya pembuktian yang dilakukan sendiri pada tanggal 2 April 2006.

10 antara pelaku usaha dan konsumen telah berulang kali mengadakan musyawarah untuk menyelesaikan keluhan konsumen tersebut di atas secara damai, tetapi konsumen tidak mau menerima penawaran (itikad baik) pelaku usaha tersebut. Pada tanggal 16 April 2006, konsumen membuat pengaduan konsumen kepada BPSK Medan, dan atas pengaduan konsumen tersebut BPSK Medan telah memanggil pelaku usaha dan untuk acara konsiliasi yang dilanjutkan dengan arbitrase dalam nomor perkara No. 7/PEN/BPSK/2006/Mdn. Aturan yang di langgar : Pasal 8 ayat 1 butir f, UUPK Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:  Tidak   sesuai   dengan   janji   yang   dinyatakan   dalam   label,   etiket,   keterangan,   iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut; Pasal 9 ayat 1 butir k UUPK Pelaku   usaha   dilarang   menawarkan,   memproduksikan,   mengiklankan   suatu   barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah­olah: menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti

11 Pasal 10 butir a Pelaku   usaha   dalam   menawarkan   barang   dan/atau   jasa   yang   ditujukan   untuk  diperdagangkan   dilarang   menawarkan,   mempromosikan,   mengiklankan   atau   membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai:  a. harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa; SANKSI HUKUM Pasal 19 ayat (2) jo. Pasal 60 UUPK dan Pasal 12 ayat (2) huruf a dan b SK Menperindag No.350/MPP/Kep/12/2001 tanggal 10 Desember 2001 PASAL 19 UUPK (1) Pelaku   usaha   bertanggung   jawab   memberikan   ganti   rugi   atas   kerusakan,  pencemaran,   dan   atau   kerugian   konsumen   akibat   mengkonsumsi   barang   dan   atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.  (2)Ganti   rugi   sebagaimana   dimaksud   pada   ayat   (1)   dapat   berupa   pengembalian  uang  atau   penggantian   barang   dan/atau   jasa   yang   sejenis   atau   setara   nilainya,   atau perawatan   kesehatan   dan/atau   pemberian   santunan  yang   sesuai   dengan   ketentuan peraturan perundang­undangan yang berlaku.

12 Sanksi Administratif  Pasal 60 Badan   penyelesaian   sengketa   konsumen   berwenang   menjatuhkan   sanksi   administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar Pasal  19 ayat (2) dan ayat (3), Pasal  20, Pasal  25 dan Pasal 26.  Sanksi   administratif   berupa   penetapan   ganti   rugi   paling   banyak   Rp   ,00 (dua ratus juta rupiah).  Tata   cara   penetapan   sanksi   administratif   sebagaimana   dimaksud   pada   ayat   (1)   diatur  lebih lanjut dalam peraturan perundang-­undangan.

13 Pasal 12 ayat (2) huruf a dan b SK Menperindag No
Pasal 12 ayat (2) huruf a dan b SK Menperindag No.350/MPP/Kep/12/2001 tanggal 10 Desember 2001 yang berbunyi : “ ganti rugi atas kerugian sebagimana yang dimaksud ayat (1) dapat berupa (a) pengembalian uang dan (b) penggantuian barang dan atau jas yang sejenis atau setara nilainya, dan (c) perawatan kesehatan dan atau pemberian santunan “

14 FORUM PENYELESAIAN 2 penyelesaian sengketa konsumen yang dilakukan oleh BPSK kota Medan dipilih dengan cara NON LITIGASI melalui Arbitrase. Arbitrase adalah proses penyelesaian sengketa konsumen di luar Pengadilan yang dalam hal ini para pihak yang bersengketa menyerahkan sepenuhnya penyelesaian sengketa kepada BPSK. Berdasarkan ketentuan Pasal 32 Kepmen No. 350/2001 disebutkan bahwa konsumen akan memilih salah satu arbiter konsumen yang terdiri dari tiga orang, demikian pula pengusaha akan memilih satu arbiter pengusaha dari tiga arbiter yang ada. Sedangkan ketua majelis hakim BPSK adalah seorang dari tiga wakil pemerintah dalam BPSK. Yang menentukan bentuk dan besarnya ganti rugi adalah majelis BPSK bukan para pihak, karena para pihak telah menyerahkan sepenuhnya penyelesaian sengketa konsumen kepada Majelis BPSK, sehingga penyelesaian sengketa konsumen dibuat dalam bentuk Putusan BPSK.

15 Pada persidangan pertama ketua majelis BPSK wajib mendamaikan kedua belah pihak yang bersengketa. Jika terjadi perdamaian antara kedua belah pihak yang bersengketa, sesuai dengan ketentuan Pasal 35 ayat (3) Kepmen No.350/2001 maka majelis wajib membuat putusan dalam bentuk penetapan perdamaian. Selama proses penyelesaian sengketa, alat-alat bukti barang atau jasa,surat dan dokumen keterangan para pihak, keterangan saksi dan atau saksi ahli,dan bukti-bukti lain yang mendukung dapat diajukan kepada majelis. Dalam proses penyelesaian sengketa konsumen oleh BPSK beban pembuktian ada padapelaku usaha, namun pihak konsumen juga harus mengajukan bukti-bukti untuk mendukung gugatannya. Setelah mempertimbangkan pernyataan dari kedua belah pihak mengenai hal yang disengketakan dan mempertimbangkan hasil pembuktian serta permohonan yang diinginkan oleh para pihak, maka majelis BPSK memberikan putusan.

16 Majelis BPSK kota Medan wajib menyelesaikan sengketa konsumen selambat-lambatnya dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja, terhitung sejak permohonan diterima disekretariat BPSK Medan (Pasal 7 ayat 1Kepmenperindag No. 350/2001). Namun demikian, sekalipun putusan BPSK Medan bersifat final dan mengikat (Pasal 54 ayat 3 UUPK), akan tetapi keberatan atas putusan tersebut masih dapat diajukan kepada Pengadilan Negeri Medan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak putusan BPSK disampaikan (Pasal 56 ayat (2) UUPK). Majelis BPSK Medan menjatuhkan putusan pada tanggal 1 Juni 2006.

17 3 PROSES BERACARA DAN PENYELESAIAN SENGKETA
Pelaku usaha sangat berkeberatan terhadap pertimbangan hukum maupun terhadap putusan Majelis BPSK kota Medan . Selanjutnya pelaku usaha mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Medan. Proses beracara Pemeriksaan Biasa di Pengadilan Negeri Medan yang diputus pada tanggal 2 Agustus 2006 oleh majelis hakim, dengan tahapan ; Pengajuan gugatan Jawaban gugatan Replik Duplik Putusan sela Pembuktian Kesimpulan Putusan

18


Download ppt "HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google