Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

EVALUASI PROGRAM KEGIATAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "EVALUASI PROGRAM KEGIATAN"— Transcript presentasi:

1 EVALUASI PROGRAM KEGIATAN
Bogor, 10 JANUARI 2018 EVALUASI PROGRAM KEGIATAN DIREKTORAT JENDERAL INDUSTRI KIMIA TEKSTIL DAN ANEKA TAHUN Disampaikan oleh: Inspektur II

2 Tugas dan Fungsi Inspektorat Jenderal
Tugas Inspektorat Jenderal Fungsi Inspektorat Jenderal Menyelenggarakan pengawasan internal di lingkungan Kementerian Perindustrian. Penyusunan kebijakan teknis pengawasan internal di lingkungan Kementerian Perindustrian; Pelaksanaan pengawasan internal di lingkungan Kementerian Perindustrian terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri; Penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Perindustrian; Pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Profil Itjen

3 Peran Pengawasan Inspektorat Jenderal
Mencegah terjadinya kesalahan dan penyimpangan dalam pelaksanaan kebijakan dan program kerja; Menjamin pelaksanaan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan demi tercapainya sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan secara ekonomis, efektif dan efisien. Profil Ir II

4 Pola Pengawasan Inspektorat Jenderal
PENGAWASAN REPRESIF Pola pengawasan yang berupa tindakan korektif terhadap terjadinya penyimpangan PENGAWASAN PREVENTIF Pola pengawasan yang dilakukan dalam rangka mencegah terjadinya penyimpangan sesegera mungkin (early warning system) PRE-AUDIT Audit dalam rangka Pengawalan Pelaksanaan Program Kegiatan REVIU Reviu Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) Reviu Laporan Keuangan dan Barang Milik Negara (Reviu LK dan BMN) Profil Itjen

5 RENCANA STRATEGIS Direktorat Jenderal Industri Kimia Tekstil dan Aneka

6 INDUSTRI PRIORITAS SESUAI RIPIN
Industri Pangan Industri Farmasi, Kosmetik dan Alat Kesehatan. Industri Tekstil, Kulit, Alas Kaki dan Aneka. Industri Alat Transportasi. Industri Elektronika dan Telematika (ICT). Industri Pembangkit Energi. Industri Barang Modal, Komponen, dan Bahan Penolong. Industri Hulu Agro. Industri Logam Dasar dan Bahan Galian Bukan Logam. Industri Kimia Hulu.

7 TEMUAN AUDIT PROGRAM/KEGIATAN

8 HASIL AUDIT TAHUN 2017 Sasaran Strategis yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis (Renstra) unit eselon I tidak sepenuhnya diakomodir dalam Rencana Kinerja (Renkin) dan Perjanjian Kinerja (Perjakin), yaitu: Tumbuhnya industri strategis berbasis sumber daya alam (migas), dalam Renstra dan Renkin ada namun dalam Perjakin tidak ada; Meningkatnya kompetensi tenaga kerja industri kimia, tekstil, dan aneka melalui pendidikan dan pelatihan, dalam Renstra ada namun dalam Renkin dan Perjakin tidak ada; Meningkatnya ketersediaan sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi, dalam Renstra ada namun dalam Renkin dan Perjakin tidak ada; Meningkatnya kualitas perencanaan dan penganggaran Ditjen Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka, dalam Renstra ada namun dalam Renkin dan Perjakin tidak ada; Meningkatnya kualitas pelaporan pelaksanaan kegiatan dan anggaran, dalam Renstra ada namun dalam Renkin dan Perjakin tidak ada

9 HASIL AUDIT TAHUN 2017 (LANJUTAN)
Terdapat ketidaksesuaian penetapan sasaran strategis pada Renkin dan Perjakin antara unit eselon II dan eselon I; Target Indikator Kinerja pada Renstra, Renkin dan Perkin serta capain kinerja pada Lakip di masing-masing unit eselon 2 tidak konsisten dengan yang ada di unit eselon 1 nya; Terdapat kelemahan dalam penetapan indikator kinerja sasaran dan target kinerja dalam Renstra, sebagai berikut: Indikator kinerja berupa Produk industri kimia, tekstil, dan aneka yang tersertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tidak berkaitan langsung dengan sasaran strategis yang diukur berupa meningkatnya penggunaan produk dalam negeri industri kimia, tekstil, dan aneka; Tingkat pemenuhan sarana dan prasarana kerja dengan target sebesar 90% tidak measureable; Tingkat kesesuaian rencana kegiatan dengan dokumen perencanaan dengan target sebesar 90% tidak measureable.

10 HASIL AUDIT TAHUN 2017 (LANJUTAN)
Terdapat target kinerja yang tidak tercapai, yaitu: Dit. ITKAKA Dit. IKHI Indikator Kinerja Target Realisasi RSNI 5 RSNI 2 RSNI Regulasi SNI Wajib 2 SNI 0 SNI SKKNI 2 SKKNI 0 SKKNI TK yang bersertifikat 400 Orang 0 Orang Indikator Kinerja Target Realisasi RSNI 16 RSNI 0 RSNI Regulasi SNI Wajib 1 SNI 0 SNI Dit. IKHU Dit. IBGNL Indikator Kinerja Target Realisasi Regulasi SNI Wajib 2 SNI 0 SNI Indikator Kinerja Target Realisasi RSNI 5 RSNI 2 RSNI Regulasi SNI Wajib 2 SNI 0 SNI

11 Catatan Hasil Reviu RKA-K/L
TAHUN 2018

12 Ditjen IKTA Direktorat Industri Tekstil, Kulit, Alas Kaki, dan Aneka
1 Jumlah pekerjaan jasa lainnya sebanyak 62 paket pengadaan dan jasa konsultan sebanyak 2 paket pengadaan dengan anggaran total sebesar Rp ,- atau 64,31% dari pagu Direktorat ITKAKA; 2 Perjalanan Dinas untuk validator pada kegiatan Jasa Konsultan yang dilaksanakan oleh pegawai Dit. ITKAKA masuk dalam kontrak, sebaiknya dilakukan secara swakelola; 3 Persentase biaya tenaga personil dan non personil pada kegiatan Jasa Konsultan belum sesuai aturan. CHR RKA-K/L

13 Ditjen IKTA Direktorat Industri Kimia Hilir
1 Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk kegiatan Bimtek sertifikasi CPOTB, CPOB, dan CPKB dan program revitalisasi industri obat tradisional belum memuat tentang kriteria perusahaan yang menjadi sasaran kegiatan; 2 Belum tersedia petunjuk teknis pemberian bantuan mesin dalam program revitalisasi; Belum tersedia data dukung berupa referensi penetapan biaya personil untuk bimtek sertifikasi CPOTB, CPOB, dan CPKB senilai Rp ,- ; dan kegiatan verifikasi revitalisasi industri obat tradisional. 3 CHR RKA-K/L

14 Ditjen IKTA Direktorat Industri Kimia Hilir
4 Anggaran untuk kegiatan survey dalam rangka verifikasi bantuan mesin belum disesuaikan dengan proposal yang masuk yang direncanakan akan ditindaklanjuti; 5 Masih terdapat perbedaan jumlah judul Rancangan SNI dalam KAK dan kertas kerja RKA-K/L; CHR RKA-K/L

15 Ditjen IKTA Direktorat Industri Kimia Hulu
1 Jumlah belanja jasa lainnya sebanyak 8 paket dan jasa konsultan sebanyak 8 paket; 2 Belanja barang untuk diserahkan kepada Pemda/ Masyarakat (526112) ada 2 Paket, yaitu Optimalisasi Mesin Pupuk Organik ke 2 daerah senilai ; dan Bantuan peralatan pengolahan industri garam senilai ; Pembelian Bahan Kimia dan Alat Habis Pakai untuk pembelian bahan baku obat golongan antihistamine senilai Rp ,- sudah dilengkapi RAB, namun data dukungnya belum didokumentasikan secara memadai. 3 CHR RKA-K/L

16 Ditjen IKTA Direktorat Industri Bahan Galian Non Logam
1 Honor narasumber dalam Rincian Anggaran Biaya belanja jasa lainnya kegiatan pilot project harap disesuaikan dengan kegiatannya; 2 Honor untuk pembawa acara dalam kegiatan pengawasan SNI dan Koordinasi dalam Rangka Fasilitasi Pendampingan Teknis Sistem Manajemen Mutu tidak diperbolehkan; 3 Jumlah peserta dalam Penyusunan RSKKNI harap disesuaikan. CHR RKA-K/L

17 Ditjen IKTA Direktorat Industri Bahan Galian Non Logam
4 Konsumsi rapat dan honor narasumber harap dijelaskan secara detail pada RAB; 5 Rincian Anggaran Biaya Perjalanan Dinas yang belum sesuai dengan anggaran harap diperbaiki; Belum terdapat dokumen RAB rinci dan data dukung untuk Belanja Bantuan mesin dan/atau peralatan pada industri converter Amplas, Belanja Modal Pillot project pemanfaatan pasir silica precipitated sebagai bahan baku industry manufaktur, dan Belanja Bantuan Mesin dan/atau Peralatan dalam rangka Pengembangan Industri Bahan Galian Non Logam. 6 CHR RKA-K/L

18 Ditjen IKTA Sekretariat Direktorat Jenderal
1 Koreksi/perbaikan pada Catatan hasil reviu pagu indikatif tanggal 14 Agustus 2017 telah ditindaklanjuti; 2 Pelatihan Business Intelligence agar dianggarkan melalui akun (belanja non operasional lainnya); 3 Komponen biaya Narasumber/Moderator agar dikeluarkan dari paket Belanja Jasa Lainnya. CHR RKA-K/L

19 Analisa Resiko

20 Analisa Resiko – Ditjen IKTA
No. Satuan Kerja Unit Eselon II Hasil Analisa Resiko 1 Direktorat Industri Tekstil, Kulit, Alas Kaki, dan Aneka Perencanaan anggaran memiliki risiko tinggi pada pelaksanaan kegiatan melalui pengadaan jasa lainnya dan jasa konsultan dikarenakan besarnya jumlah paket pengadaannya dan besarnya persentase anggaran terhadap pagu. 2 Direktorat Industri Kimia Hilir Risiko terdapat pada kegiatan pemberian bantuan mesin dalam rangka revitalisasi industri yaitu ketidaksesuaian spesifikasi (missspecification) mesin yang diserahkan kepada industri yang dapat menghambat pencapaian sasaran secara optimal Risiko juga terdapat pada ketidaksesuaian perusahaan/ industri yang menjadi sasaran program bimtek sertifikasi (CPOTB,CPOB, dan CPKB) dan program revitalisasi industri Analisa Resiko

21 Analisa Resiko – Ditjen IKTA
No. Satuan Kerja Unit Eselon II Hasil Analisa Resiko 3 Direktorat Industri Kimia Hulu Risiko tinggi pada pelaksanaan kegiatan melalui pengadaan jasa lainnya dan jasa konsultan; Risiko tinggi pada belanja dikarenakan terkait dengan Aset yang akan diserahkan kepada Pemda/Masyarakat. Analisa Resiko

22 Analisa Resiko – Ditjen IKTA
No. Satuan Kerja Unit Eselon II Hasil Analisa Resiko 4 Direktorat Industri Bahan Galian Non Logam Belanja modal pada kegiatan Pilot Project pemanfaatan Pasir Silika Precipitated sebagai bahan baku industri manufaktur (Prioritas Nasional) Belanja peralatan dan mesin untuk diserahkan pada IKM di daerah Cikarang berupa mesin amplas Belanja peralatan dan mesin untuk diserahkan pada Pemda Malang berupa tungku untuk produk industri keramik (Prioritas Nasional) Belanja konsultan dan belanja jasa lainnya pada penyusunan Feasibility Studies Industri Calcined Dolomite berbasis sumber daya mineral di Timika Belanja konsultan dan belanja jasa lainnya pada penyusunan kajian pasir kuarsa sebagai pengganti pasir Ottawa di Sidrap (laut lepas) Analisa Resiko

23 Analisa Resiko – Ditjen IKTA
No. Satuan Kerja Unit Eselon II Hasil Analisa Resiko 5 Sekretariat Direktorat Jenderal Risiko pada kegiatan Verifikasi dan Sertifikasi produk industri kimia, tekstil dan aneka yang dilaksanakan melalui jasa lainnya Analisa Resiko

24 Kesimpulan

25 Kesimpulan Kegiatan Pengawalan Anggaran Ditjen IKTA
No. Satuan Kerja Unit Eselon II Rencana Kegiatan Pengawalan 1 Direktorat Industri Tekstil, Kulit, Alas Kaki, dan Aneka Pendampingan pelaksanaan analisa risiko pekerjaan Jasa Lainnya dan Jasa Konsultan serta penyusunan Kertas Kerja SPIP yang dilaksanakan bulan Desember 2017; Melakukan reviu atas penetapan HPS Jasa Konsultan dan Jasa Lainnya sebelum dilakukan proses pengadaan yang dilaksanakan bulan Januari 2018. 2 Direktorat Industri Kimia Hilir Dit. IKHI telah mengantisipasi permasalahan ketidaksesuaian spesifikasi bantuan mesin dengan mengadakan kegiatan verifikasi calon penerima bantuan dan membentuk Lembaga Penilai Independen(LPI). Pemantauan dapat dilakukan pada proses lelang/ penunjukan tim verifikator untuk memastikan kesesuaian kompetensi. Kesimpulan

26 Kesimpulan Kegiatan Pengawalan Anggaran Ditjen IKTA
No. Satuan Kerja Unit Eselon II Rencana Kegiatan Pengawalan 3 Direktorat Industri Kimia Hulu Reviu penetapan HPS Jasa Konsultan, Jasa Lainnya, dan Pengadaan Barang yang akan diserahkan kepada Pemda/Masyarakat (526112)untuk memastikan kewajaran harga HPS; Pemantauan pelaksanaan pekerjaan secara berkala melalui koordinasi dengan PPK. 4 Direktorat Industri Bahan Galian Non Logam Dit. IKHI telah mengantisipasi permasalahan ketidaksesuaian spesifikasi bantuan mesin dengan mengadakan kegiatan verifikasi calon penerima bantuan dan membentuk Lembaga Penilai Independen(LPI). Pemantauan dapat dilakukan pada proses lelang/ penunjukan tim verifikator untuk memastikan kesesuaian kompetensi. Kesimpulan

27 Kesimpulan Kegiatan Pengawalan Anggaran Ditjen IKTA
No. Satuan Kerja Unit Eselon II Rencana Kegiatan Pengawalan 5 Sekretariat Direktorat Jenderal Melakukan reviu atas penetapan HPS Jasa Lainnya sebelum dilakukan proses pengadaan Kesimpulan

28

29 RENCANA AKSI DITJEN IKTA Industri Farmasi, Kosmetik dan Alat Kesehatan
Meningkatkan penguasaan teknologi proses dan rekayasa produk industri farmasi dan kosmetik melalui penelitian dan pengembangan yang terintegrasi; Memfasilitasi pengembangan dan pembangunan industri bahan baku farmasi dan kosmetik untuk substitusi impor; Mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri, termasuk meningkatkan keterkaitan antara industri besar dan industri kecil dan menengah; Memperkuat infrastruktur dalam rangka penerapan Standar Farmakope Indonesia bagi industri farmasi dan kosmetik; Mengembangkan sektor petrokimia hulu untuk mengurangi ketergantungan bahan baku; Mengembangkan riset dan manufaktur produk bioteknologi dan herbal yang terstandar dan terintegrasi; Membangun kompetensi dan kapabilitas riset farmasi untuk produk bioteknologi dan herbal; Melakukan penguasaan teknologi dan membangun kemampuan manufaktur berstandar internasional; Meningkatkan kemampuan uji klinik.

30 RENCANA AKSI DITJEN IKTA Industri Tekstil, Kulit, Alas Kaki dan Aneka
Pendirian pabrik serat sintetik yang berorientasi pasar domestik & eskpor (dengan pengutamaan kebutuhan domestik; Pengembangan industri pewarna tekstil dan aksesoris; Perumusan kebijakan Pemerintah untuk industri garmen agar dipersyaratkan menggunakan kain dalam negeri secara bertahap; Pengembangan kompetensi kerja SDM industri tekstil sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Penguatan tempat uji kompetensi (TUK) dan lembaga sertifikasi SDM industri tekstil; Peningkatan kemampuan, kualitas & efisiensi industri TPT termasuk IKM melalui pelatihan desain dan teknologi proses termasuk untuk mewujudkan industri hijau; Pendirian pusat desain dan pusat inovasi teknologi untuk meningkatkan daya saing industri tekstil;

31 RENCANA AKSI DITJEN IKTA Industri Tekstil, Kulit, Alas Kaki dan Aneka (Lanjutan)
Melanjutkan Program Restrukturisasi Mesin/Peralatan ITPT untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi; Pemberian insentif bagi investor industri tekstil khusus berteknologi tinggi; Harmonisasi sistem perpajakan antara pajak keluaran dan pajak masukan dikaitkan dengan jangka waktu restitusi; Pengembangan kebijakan sistem agunan mesin tekstil untuk pembiayaan industri; Pengembangan kebijakan pengamanan industri dalam negeri melalui safeguards dan tindakan pengamanan lainnya; Pengembangan standardisasi & perlindungan terhadap Hak atas kekayaan intelektual design produk tekstil;

32 RENCANA AKSI DITJEN IKTA Industri Tekstil, Kulit, Alas Kaki dan Aneka (Lanjutan)
Industri Kulit dan Alas Kaki Pengembangan industri bahan baku kulit sintetis dalam negeri; Standarisasi bahan baku untuk industri kulit dan alas kaki untuk mencegah barang impor berkualitas rendah; Pemetaan potensi industri kulit dan alas kaki nasional; Penguatan sentra IKM melalui penguatan kelembagaan dan teknologi; Peningkatan kemampuan (terutama ergonomical design) industri alas kaki yang telah memiliki pangsa pasar tinggi untuk bersaing secara global; Perlindungan hak atas kekayaan intelektual design produk alas kaki yang dihasilkan di dalam negeri; Peningkatan promosi industri alas kaki customized secara ekslusif pada forum resmi nasional dan internasional untuk memunculkan industri kelas dunia;

33 RENCANA AKSI DITJEN IKTA Industri Tekstil, Kulit, Alas Kaki dan Aneka (Lanjutan)
Industri Kulit dan Alas Kaki Peninjauan kebijakan ekspor bahan bakukulit mentah (wet blue); Koordinasi dengan sektor peternakan untuk mengatasi hambatan kualitas bahan baku terkait persyaratan kesehatan hewan; Pengembangan teknologi pengolahan limbah penyamakan kulit; Penyebaran industri kulit dan alas kaki dengan memperhatikan potensi sumber daya wilayah termasuk kewajiban pemenuhan UMR; Pendirian pusat desain dan pusat inovasi teknologi untuk meningkatkan daya saing industri kulit dan alas kaki; Melanjutkan Program Restrukturisasi Mesin/Peralatan IAK dan IPK untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi; Harmonisasi sistem perpajakan antara pajak keluaran dan pajak masukan dikaitkan dengan jangka waktu restitusi; Peningkatan kemampuan penelitian dan pengembangan industri kulit khusus untuk penggunaan di sektor industri lainnya.

34 RENCANA AKSI DITJEN IKTA Industri Tekstil, Kulit, Alas Kaki dan Aneka (Lanjutan)
Industri Furnitur dan Barang Lainnya Dari Kayu Melakukan pendampingan dan mentoring terhadap IKM dalam rangka mendapatkan sertifikat legalitas kayu (SVLK) Menjamin ketersediaan bahan baku (kualitas, kuantitas dan kontinuitas) melalui koordinasi dengan instansi terkait dan kemitraan serta integrasi antara sisi hulu dan sisi hilir. Meningkatkan kemampuan SDM dalam penguasaan teknik produksi dan desain untuk meningkatkan daya saing dan kualitas produk Pembangunan pendidikan kejuruan dan vokasi bidang pengolahan kayu, rotan dan furniture. Penerapan teknologi pemanfaatan bahan baku alternatif dari (kayu sawit, kayu karet, dsb) Fasilitas akses terhadap sumber pembiayaan yang kompetitif untuk meningkatkan kinerja ekspor furnitur Meningkatkan promosi dan perluasan pasar guna mendorong tumbuhnya industri furniture rotan dalam negeri

35 RENCANA AKSI DITJEN IKTA Industri Tekstil, Kulit, Alas Kaki dan Aneka (Lanjutan)
Industri Plastik, Pengolahan Karet dan barang dari karet Memfasilitasi pengembangan industri plastik, pengolahan karet dan barang dari karet untuk produk keperluan umum. Memfasilitasi penelitian dan pengembangan terintegrasi sebagai upaya penguasaan teknologi proses dan rekayasa produk industri plastik, pengolahan karet dan barang dari karet Memperkuat kemampuan nasional untuk memproduksi mesin dan peralatan produksi dari industri plastik dan karet hilir; Mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri, termasuk meningkatkan keterkaitan antara industri besar dan industri kecil dan menengah. Memperkuat infrastruktur dalam rangka pemberlakuan SNI wajib Pengembangan sektor plastik hulu untuk mengurangi ketergantungan bahan baku Peningkatan kompetensi SDM.

36 RENCANA AKSI DITJEN IKTA INDUSTRI BAHAN GALIAN BUKAN LOGAM
Meningkatkan penerapan dan pengawasan SNI wajib, serta penguatan infrastruktur standardisasi. Penerapan industri hijau Peningkatan penggunaan produksi dalam negeri Fasilitasi penyediaan lahan dan konsesi penambangan untuk investasi baru, khususnya di luar Pulau Jawa. Menjamin pasokan batubara dan mendorong produsen semen untuk melakukan efisiensi dan diversifikasi energi. Menyiapkan SDM lokal yang kompeten. Menyusun SKKNI bidang industri semen

37 RENCANA AKSI DITJEN IKTA INDUSTRI KIMIA DASAR BERBASIS MIGAS DAN BATUBARA (lanjutan)
Memfasilitasi pendirian pabrik petrokimia hulu dengan bahan baku gas di Teluk Bintuni, bahan baku CBM di Sumatra Selatan dan Kalimantan Selatan, bahan baku shale gas di Sumatera Utara, dan bahan baku batubara di Kalimantan Timur dan Sumatera Selatan. Pengembangan produk aromatik di Tuban dan Cilacap Mendorong produsen petrokimia hulu untuk melakukan efisiensi dan diversifikasi energi. Melakukan revitalisasi industri petrokimia eksisting yang mengalami permasalahan pasokan bahan baku dan/atau administrasi. Memfasilitasi calon investor dalam mendapatkan dukungan dari Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam pendirian pabrik petrokimia hulu (penyediaan lahan, jaminan bahan baku, perizinan, infrastruktur, Amdal, dll)

38 RENCANA AKSI DITJEN IKTA INDUSTRI KIMIA DASAR BERBASIS MIGAS DAN BATUBARA (lanjutan)
Menyiapkan SDM lokal yang kompeten. Meningkatkan kemampuan penguasaan teknologi proses dan rekayasa produk industri petrokimia melalui penelitian dan pengembangan yang terintegrasi Fasilitasi kerjasama teknologi untuk pengembangan bahan baku alternatif industri petrokimia (teknologi gasifikasi batubara, methanol to olefin) Optimalisasi penggunaan kondensat untuk bahan baku industri petrokimia nasional Mendorong hilirisasi industri petrokimia hulu melalui kerjasama dengan industri petrokimia antara dan hilir dalam rangka penguatan dan pendalaman struktur industri petrokimia. Memfasilitasi pendirian pabrik industri kimia organik

39 RENCANA AKSI DITJEN IKTA INDUSTRI KIMIA DASAR BERBASIS MIGAS DAN BATUBARA (lanjutan)
Memfasilitasi ketersediaan bahan baku dan pasar bagi pendirian pabrik industri kimia organik melalui kerjasama hulu-hilir. Mendorong adanya revitalisasi pabrik pupuk urea untuk menurunkan konsumsi gas bumi sebagai bahan baku. Mendorong pengembangan industri intermediate untuk bahan baku industri pupuk (Asam Phosphate) Fasilitasi kerjasama teknologi untuk pengembangan bahan baku alternatif industri pupuk (teknologi gasifikasi batubara) Memfasilitasi pendirian industri resin sintetik dan bahan plastik Memfasilitasi terbukanya pasar industri resin sintetik dan bahan plastik melalui kerjasama hulu-hilir (petrokimia hulu dan industri barang plastik) Memfasilitasi pendirian pabrik industri BR, SBR, IR, ABS, dan EPDM di Cilegon, Banten

40 RENCANA AKSI DITJEN IKTA INDUSTRI KIMIA DASAR BERBASIS MIGAS DAN BATUBARA (lanjutan)
Memfasilitasi terbukanya pasar industri Karet Sintetik melalui kerjasama hulu-hilir Memfasilitasi pembangunan industri propelan kapasitas ton/tahun di Energetic Material Centre, Subang, Jawa Barat. Memastikan terjadinya transfer teknologi dan adanya jaminan kesinambungan suplai bahan baku industri propelan Mendorong pemakaian teknologi dan produk dalam negeri dalam pembangunan dan pengembangan industri propelan


Download ppt "EVALUASI PROGRAM KEGIATAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google