Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Obyek PPN Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Obyek PPN Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud."— Transcript presentasi:

1 Obyek PPN Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini. Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini.

2 Aturan Barang kena pajak(Pasal 4a ayat 2)
Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut: a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya; b. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkanoleh rakyat banyak; c. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yangdikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan d. uang, emas batangan, dan surat berharga. ( Negatif list, jadi diluar itu adalahbarang kena pajak )

3 Aturan jasa kena pajak(pasal 4 a ayat 3 )
Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut: a. jasa pelayanan kesehatan medis; b. jasa pelayanan sosial; c. jasa pengiriman surat dengan perangko; d. jasa keuangan; e. jasa asuransi; f. jasa keagamaan;

4 Lanjutan jasa tidak kena pajak
g. jasa pendidikan; h. jasa kesenian dan hiburan; i. jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan; j. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri; k. jasa tenaga kerja; l. jasa perhotelan;

5 Lanjutan jasa tidak kena pajak
m. jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum; n. jasa penyediaan tempat parkir; o. jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam; p. jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan q. jasa boga atau katering. Jasa lainnya berarti jasa kena pajak ( Negatif list)

6 Daerah Pabean Wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang didalamnya berlaku Undang-Undang yang mengatur mengenai kepabeanan. Zona Ekonomi eksklusif :adalah zona yang luasnya 200 mil dari garis dasar pantai, yang mana dalam zona tersebut sebuah negara pantai mempunyai hak atas kekayaan alam di dalamnya, dan berhak menggunakan kebijakan hukumnya, kebebasan bernavigasi, terbang di atasnya, ataupun melakukan penanaman kabel dan pipa. Konsep dari ZEE muncul dari kebutuhan yang mendesak. Sementara akar sejarahnya berdasarkan pada kebutuhan yang berkembang semenjak tahun 1945 untuk memperluas batas jurisdiksi negara pantai atas lautnya, sumbernya mengacu pada persiapan untuk Landas kontinen adalah suatu Negara berpantai meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya yang terletak di laur laut teritorialnya sepanjang merupakan kelanjutan alamiah wilayah daratannya. Jaraknya 200 mil laut dari garis pangkal atau dapat lebih dari itu dengan tidak melebihi 350 mil, tidak boleh melebihi 100 mil dari garis batas kedalaman dasar laut sedalam 2500 mil. Landas Kontinen (BLK) adalah daerah di bawah laut yang meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya dari daerah dibawah permukaan laut yang terletak di luar laut teritorial sepanjang kelanjutan alamiah wilayah daratan hingga pinggiran laut tepi kontinen, sehingga suatu jarak 200 mil laut dari garis pangkal, dalam hal pinggiran luar tepi kontinen tidak mencapai jarak tersebut. Garis batas luar kondisi kontinen pada dasar laut, tidak boleh melebihi 350 mil laut dari garis pangkal atau tidak melebihi 100 mil laut dari garis kedalaman (isobath) 2500m, kecuali untuk elevasi dasar laut yang merupakan bagian alamiah tepian kontinen, seperti pelataran (plateau), tanjakan (rise), puncak (caps), ketinggian yang datar ( banks) dan puncak gunung yang bulat (spurs).   Sumber:

7 Rincian Barang tidak kena pajak
Lihat penjelasan UU No 42 tahun 2009 Rincian Jasa tidak kena pajak Lihat penjelasan UU no 42 tahun 2009

8 Penyerahan BKP a. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian; b. pengalihan Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing); c. penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang; d. pemakaian sendiri dan/atau pemberian cumacuma atas Barang Kena Pajak;

9 Lanjutan penyerahan BKP
e. Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan; f. penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang; g. penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi; dan h. penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak.

10 tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak
a. penyerahan BKP kepada makelar sebagai mana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang; b. penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang-piutang; c. penyerahan BKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan pemusatan tempat pajak terutang; d. pengalihan BKP dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah Pengusaha Kena Pajak; dan e. BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, dan yang Pajak Masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.

11 PPN dikenakan atas ekspor JKP yang dilakukan oleh PKP
Ps. 4 ayat (1) huruf h UU PPN 1984 : PPN dikenakan atas ekspor JKP yang dilakukan oleh PKP BATASAN JKP YG ATAS EKSPORNYA DIKENAI PPN (Pasal 4 ayat (2) UU PPN 1984 jo PERMENKEU No. 70/PMK.03/2010, 31 Maret 2010) Jasa Maklon Jasa Lainnya Pemesan berada di luarDaerah Pabe- an & tdk memiliki BUT di Indonesia 1. Jasa yang melekat pada atau jasa untuk br. bergerak yg dimanfaat- kan di luar Daerah Pabean yaitu jasa perbaikan dan perawatan Spesifikasi & bahan disediakan oleh pemesan Bahan meliputi bahan baku, br. sete- ngah jadi, bh. penolong yang akan diproses menjadi BKP yg dihasilkan 2. Jasa yang melekat pada atau jasa untuk br. tidak bergerak yg terle- tak di luar Daerah Pabean yaitu Jasa konstruksi meliputi konsulta- si, pelaksanaan pek. konstruksi, & pengawasan pek. Konstruksi. Kepemiliki BKP berada pada pemesan Pengusaha jasa maklon mengirimkan Produknya berdasarkan permintaan pemesan

12 MEMBANGUN SENDIRI Membangun sendiri adalah kegiatan mendirikan sebuah
(Ps. 16C UU PPN 1984 jis PERMENKEU NO. 39/PMK.03/2010, & PERDIRJENPAJAK No. PER-27/PJ./2010, 2 Juni 2010) Membangun sendiri adalah kegiatan mendirikan sebuah bangunan menggunakan jasa pemborong/tukang yang tidak/belum dikukuhkan sebagai/menjadi PKP MEMBANGUN SENDIRI Syarat : 1. Tempat tinggal/tempat usaha 2. Luas 300m2/lebih 3. Permanen*) Apabila dilakukan secara bertahap sepanjang tenggang waktu antar ta- hapan tidak lebih dari 2 th, diperla- kukan sebagai satu paket bangunan DPP : 40% X BIAYA YG DIKELUAR- KAN TERMASUK PPN (Tdk termasuk harga tanah) SAAT & TEMPAT PAJAK TERUTANG : TERUTANG PD SAAT PEMBANGUNAN DIMULAI, DI KPP LOKASI BANGUNAN SDG DIDIRIKAN SAAT PEMBAYARAN : Paling lama tg 15 bln berikutnya dari bulan pengeluaran SAAT PELAPORAN : Paling lama akhir bln berikut nya dari bulan pengeluaran Bagi OP/Bd yg lokasi bangunan berbeda dg KPP tempatnya terdaftar, atau non NPWP, maka ko- lom NPWP pada SSP diisi : a. 2 digit pertama diisi 01 (Bd)/04 (OP) b. 7 digit berikutnya diisi angka 0 (nol) c. 3 digit kode KPP Lokasi bangunan d. 3 digit terakhir diisi 0 (nol) 1. PKP : SPT Masa PPN 2. Non PKP : SSP lb. 3 *) konstruksi utama terdiri atas kayu, beton, pasangan batu bata atau bh sejenis, dan/atau baja

13 Terima kasih atas segala perhatiannya


Download ppt "Obyek PPN Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google