Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

IBDAUR RISKY RASMEDI SOLIN RISKA WANDRI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "IBDAUR RISKY RASMEDI SOLIN RISKA WANDRI"— Transcript presentasi:

1 IBDAUR RISKY RASMEDI SOLIN RISKA WANDRI
KELOMPOK 7 IBDAUR RISKY RASMEDI SOLIN RISKA WANDRI

2 HAM DAN RULE OF LOW

3 Pengertian HAM dan Rule of Law
riska Hak asasi manusia (HAM) adalah hak yang dimiliki manusia sejak lahir yang berlaku seumur hidup yang tidak bisa diganggu . Rule of Law adalah memposisikan hukum sebagai landasan bertindak dari seluruh elemen bangsa dalam sebuah negara. Inti pengertian Rule of Law adalah jaminan apa yang disebut sebagai keadilan sosial. oleh siapapun.

4 Friedman (1959) membedakan rule of law menjadi dua, yaitu pengertian secara formal (in the formal sense) dan pengertian secara hakiki/materill (ideological sense). Secara formal, rule of law diartikan sebagai kekuasaan umum yang terorganisasi( organized public power), misalnya Negara. Sementara itu secara hakiki, rule of law terkait dengan penegakan rule of law karena menyangkut ukuran hukum yang baik dan buruk (just and unjust law). Rule of law terkait dengan keadilan sehingga rule of law harus menjamin keadilan yang dirasakan oleh masyarakat/bangsa.

5 Ciri Ciri HAM Ciri khusus hak asasi manusia
RISKY Ciri khusus hak asasi manusia Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hak hak yang lain. Ciri khusus hak asasi manusia sebagai berikut. Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan. Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya. Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir. Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.

6 Tujuan Hak Asasi Manusia
a. HAM adalah alat untuk melindungi orang dari kekerasan dan kesewenang-wenangan. b. HAM mengenmbangkan saling menghargai antar manusia c. HAM mendorong tindakan yang dilandasi kesadaran dan tanggung jawab untuk menjamin bahwa hak-hak orang lain tidak dilanggar

7 HAM di Indonesia Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku tiga undang-undang dalam 4 periode, yaitu : a. Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945, b. Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku Konstitusi Republik Indonesia Serikat. c. Periode 17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959, berlaku UUDS 1950. d. Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku kembali UUD 1945.

8 Konsep Negara Hukum MEDI konsep Negara Hukum yang disebutnya dengan istilah ‘rechtsstaat’ itu mencakup empat elemen penting, yaitu: - Perlindungan hak asasi manusia. - Pembagian kekuasaan. - Pemerintahan berdasarkan undang-undang. - Peradilan tata usaha Negara Secara sederhana yang dimaksud negara hukum adalah negara yang penyeleggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum.

9 Ciri Ciri Negara Hukum Menurut Ismail Suny, Ciri Ciri  Negara Hukum yaitu, : a Ciri negara hukum yang pertama yaitu Menjunjung tinggi hukum. b Ciri negara hukum yang kedua ialah Adanya pembagian kekuasaan. c Ciri negara hukum yang ketiga adalah Adanya perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia serta remedi-remedi prosedural untuk mempertahankannya. d Ciri negara hukum yang keempat yaitu Dimungkinkan adanya peradilan administrasi.

10 Tipe Tipe Negara Hukum ada 2 yaitu :
1. Tipe Negara hukum Anglo Saxon Yang berintikan Rule of Law. 2. Tipe Negara hukum Kontinental yaitu berdasarkan pada kedaulatan hukum.

11 Sejarah Perkembangan dan Perjuangan HAM
WANDRI Sejarah Perkembangan dan Perjuangan HAM Puncak perkembangan hak-hak asasi manusia yaitu ketika ‘Human Right’ itu untuk pertama kalinya dirumuskan secara resmi dalam ‘Declaration of Independence’ Amerika Serikat pada tahun Dalam deklarasi Amerika Serikat tertanggal 4 Juli tersebut dinyatakan bahwa seluruh umat manusia dikarunia oleh Tuhan Yang Maha Esa beberapa hak yang tetap dan melekat padanya. Perumusan hak-hak asasi manusia secara resmi kemudian menjadi dasar pokok konstitusi Negara Amerika Serikat tahun 1787, yang mulai berlaku 4 maret 1789.

12 Perjuangan hak asasi manusia tersebut sebenarnya telah diawali di Prancis sejak Rousseau, dan perjuangan itu memuncak dalam revolusi Prancis ,  yang berhasil menetapkan hak-hak asasi manusi dalam ‘Declaration des Droits L ‘Homme et du Citoyen’ yang ditetapkan oleh Assemblee Nationale, pada 26 Agusts Semboyan revolusi Prancis yang terkenal yaitu: a.  Librte (kemerdekaan), b.  Egalita (kesamarataan) c.  Fraternite (kerukunan atau persaudaraan)

13 Doktrin tentang hak-hak asasi manusia sekarang ini suda diterima secara universal sebagai bentuk ‘a moral, political, legal framework and as a guideline’ dalam membangun dunia yang lebih damai dan bebas dari ketakutan dan penindasan serta perlakuan yang tidak adil. Namun demikian dikukuhkanya naskah Universal Declaration of Human Right ini, ternyata tidak cukup mampu untuk mencabut akar-akar penindasan diberbagai Negara.

14 Akhirnya setelah kurang lebih 18 tahun kemudian, PBB berhasil juga melahirkan Convenant on Economik, Social and cultural (perjanjian tentang, ekonomi, sosial dan budaya) dan Convenant on civil and Political Right (Perjajian tentang hak-hak sipil dan politik).

15 Politik Hukum di Indonesia
A.  Pengertian Politik Hukum Istilah politik hukum merupakan suatu kombinasi antara istilah politik dan hukum Mengutarakan posisi politik hukum dalam pohon ilmu hukum sebagai ilmu. Politik hukum merupakan salah satu cabang atau bagian dari ilmu hukum, menurutnya ilmu hukum terbagi atas :  -Dogmatika Hukum  -Sejarah Hukum  -Perbandingan Hukum  -Politik Hukum  -Ilmu Hukum Umum 

16 Sifat Politik Hukum 2. Politik Hukum yang bersifat tempore
1. Politik Hukum yang Bersifat Tetap (permanen)  2. Politik Hukum yang bersifat tempore Politik hukum sebagai Kajian Hukum Tata Negara   Berdasarkan pengertian Politik Hukum yaitu, kebijakan dasar penyelenggara negara dalam bidang hukum yang akan, sedang dan telah berlaku, yang bersumber dari nilai-nilai yang berlaku di masyarakat untuk mencapai tujuan negara yang dicita-citakan. Dalam definisi ini terdapat penyelenggara negara, dan yang kita ketahui adalah penyelenggara negara adalah pemerintah yang dalam pengertian luas mencakup kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif. 

17 HAM dan Demokrasi HAM dan demokrasi merupakan konsepsi kemanusiaan dan relasi sosial yang dilahirkan dari sejarah peradaban manusia di seluruh penjuru dunia. Sehingga pada dasarnya HAM asasi manusia pasti ada kalau manusia yang hidup dalam kehidupan sosialnya.sama saja dengan melihat hukum itu sendiri dengan istilah ubi societas ibi ius. Bisa dikatakan bahwa sebenarnya HAM terletak pada keberadaan manusia yang melahirkan demokrasi yang sebenarnya.

18 Konsepsi HAM dan demokrasi dalam perkembangannya sangat terkait dengan konsepsi negara hukum. Dalam sebuah negara hukum, sesungguhnya yang memerintah adalah hukum, bukan manusia. Dengan demikian HAM pula harus diatur degan hukum. Jadi hukum yang digunakan sebagai instrumen dalam penegakan HAM yang digunakan sebagai ukuran bagaimana demokrasi dilaksanakan.

19 Negara hukum di Indonesia
Negara Hukum bersandar pada keyakinan bahwa kekuasaan negara harus dijalankan atas dasar hukum yang adil dan baik. Ada dua unsur dalam negara hukum, yaitu pertama: hubungan antara yang memerintah dan yang diperintah tidak berdasarkan kekuasaan melainkan berdasarkan suatu norma objektif, yang juga mengikat pihak yang memerintah; kedua: norma objektif itu harus memenuhi syarat bahwa tidak hanya secara formal, melainkan dapat dipertahankan berhadapan dengan idea hukum.

20 Hukum menjadi landasan tindakan setiap negara
Hukum menjadi landasan tindakan setiap negara. Ada empat alasan mengapa negara menyelenggarakan dan menjalankan tugasnya berdasarkan hukum Demi kepastian hukum Tuntutan perlakuan yang sama Legitimasi demokrasi Tuntutan akal budi

21 Ciri-ciri Negara Hukum
Kekuasaan dijalankan sesuai dengan hukum positif yang berlaku Kegiatan negara berada dibawah kontrol kekuasaan kehakiman yang efektif Berdasarkan sebuah undang-undang yang menjamin HAM Menuntut pembagian kekuasaan

22 Sejarah politik hukum nasional
Sejarah dan perkembangan politik hukum di Indonesia dimulai pada saat diproklamirkannya kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 oleh sang proklamator Ir. Soekarano dan Muh. Hatta. Dari kemerdekaan itulah mulai dijalankannya suatu roda pemerintahan dengan menciptakan hukum –hukum yang baru yang terlepas dari hukum-hukum para penjajah yang selama hampir 3,5 abad menjajah negeri ini.

23 Program pembangunan nasional
Yaitu ada: PEMBANGUNAN PENDIDIKAN - Program Pendidikan Dasar dan Prasekolah - Program Penelitian, Peningkatan Kapasitas, dan Pengembangan - Kemampuan Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi -Program Peningkatan Kemandirian dan Keunggulan Iptek

24 KESIMPULAN HAM adalah hak yang dimiliki manusia sejak lahir. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAMnya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM oranlain.Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilin dungi olehperundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses penga dilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalamUndang-Undang pengadilan HAM

25 TERIMAKASIH


Download ppt "IBDAUR RISKY RASMEDI SOLIN RISKA WANDRI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google